2/16/2011

Ilmu Kalam

BAB I

Mengenal Ilmu Kalam.


 


 


 

Ilmu kalam tidak tumbuh sekaligus, akan tetapi melalui berbagai fase, yang pertumbuhannya berasal dari pertengahan kedua dari abad pertama Hijriyyah. Pada awalnya, ilmu kalam muncul dalam bentuk persoalan-persoalan yang didorong oleh kondisi-kondisi tertentu, kemudian mulai tersusun secara sistematik dan teratur sehingga pada tahun-tahun pertama abad ketiga Hijriyyah menjadi suatu ilmu pengetahuan yang mempunyai metode dan objek pembahasan. Kelompok-kelompok keagamaan dianggap sebagai perintis yang membentangkan jalan bagi ilmu pengetahuan ini. Kelompok-kelompok itu pada umumnya berlandaskan pada prinsip politik –dimana khilafah merupakan masalah terpenting yang paling ramai dipertentangkan seperti oleh kelompok Khawarij, Syi'ah dan Murji'ah. Dan melalui jalur politik, kelompok-kelompok tersebut beralih kedalam kajian tentang prinsip-prinsip agama. Oleh sebab itu, setiap kelompok memiliki teolognya masing-masing.

Perlu diketahui bahwa ilmu kalam, seperti halnya kajian-kajian lain, tumbuh dalam miliu Islam dan terpengaruh oleh berbagai kondisi dan kajian miliu tersebut. Dalam arti ilmu kalam pun terembesi pemikiran-pemikiran musuh yang merayap kedalam dunia Islam. Sebagian analis Timur dan kaum orientalis berusaha untuk menghubungkan pemikiran dan pandangan teologi Islam (kalamiah) dengan pandangan dan pemikiran serupa yang ada pada kelompok-kelompok dari berbagai agama dan aliran Timur, atau dalam filsafat Barat. Kajian-kajian mereka tentang hal ini terus berkembang sampai tahun-tahun terakhir abad yang lampau dan membentang hingga kini. Kajian-kajian itu secara khusus berusaha masuk kedalam kajian-kajian teologi Islam. Hal ini perlu diketahui karena memang ada hubungannya dengan problematika ketuhanan. Dalam setiap ilmu terdapat hipotesa-hipotesa yang melandasinya. Nilai hipotesa ilmiah terletak pada kesesuaiannya dengan kenyataan atau jika dikonfirmasikan oleh teks dan peristiwa sejarah.


 

  1. Pengertian Ilmu Kalam.

    Beberapa pengertian mengenai ilmu kalam diantaranya adalah Ilmu kalam dalam bahasa Arab biasa diartikan sebagai ilmu tentang perkara Allah dan sifat-sifat-Nya. Oleh sebab itu ilmu kalam biasa disebut juga sebagai ilmu ushuluddin atau ilmu tauhid ialah ilmu yang membahas tentang penetapan aqoid diniyah dengan dalil (petunjuk) yang kongkrit. Al-Farabi mendefinisikan ilmu kalam sebagai disiplin ilmu yang membahas Dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandaskan doktrin Islam. Stressing akhirnya adalah memproduksi ilmu ketuhanan secara filosofis. Sedangkan, Ibnu Khaldun mendefinisikan ilmu kalam sebagai disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional. Melihat dari kedua definisi tersebut ilmu kalam bisa juga di definisikan sebagai ilmu yang membahas berbagai masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika atau filsafat. Oleh sebab itu sebagian teolog membedakan antara ilmu kalam dengan ilmu tauhid.

    Ilmu Kalam artinya Ilmu Pembicaraan; karena dengan pembicaraan-pembicaraanlah pengetahuan ini dapat dijelaskan, dan dengan pembicaraan yang tepat menurut undang-undang berbicaralah kepercayaan yang benar dapat ditanamkan.

    Ilmu kalam ialah rangkaian argumentasi rasional yang disusun secara sistematik untuk memperkokoh kebenaran akidah agama Islam.

    Disebut ilmu kalam karena yang dibahas adalah kalam Tuhan dan kalam manusia. Jika yang dimaksud dengan kalam adalah firman Tuhan, maka kalam Tuhan (Al-Qur'an) pernah menimbulkan perdebatan sengit di kalangan umat Islam pada abad kedua dan ketiga Hijriyyah. Salah satu perdebatan itu adalah tentang apakah kalam Allah baru atau Qadim?. Karena firman Tuhan pernah diperdebatkan, maka dinamakan ilmu kalam. Jika yang dimaksud kalam adalah kata-kata manusia, maka kaum teolog dalam Islam selalu menggunakan dalil-dalil logika untuk mempertahankan pendapat dan pendirian masing-masing. Kaum teolog dalam Islam memang dinamakan mutakallimin karena mereka ahli debat yang pintar memainkan kata-kata.

    Harry Austryn Wolfson berpendapat bahwa istilah Kalam adalah terjemahan dari karya-karya filosof Yunani, logos, yang dapat diartikan kata atau argumen. Istilah kalam juga digunakan untuk menunjukkan keahlian dalam menguasai cabang ilmu tertentu, sehingga orang yang menguasai ilmu itu disebut mutakallim. Ashhab al-kalam al-Tabi'i berarti dia ahli fisika, begitu juga ashhab al-kalam al-Ilahi atau al-mutakallimun fi al-Ilahi adalah para teolog. Namun, pada perkembangan selanjutnya istilah kalam dalam Islam lebih dititiktekankan pada aliran teologi, seperti Mu'tazilah dan Asy'ariyyah.

    Khalid Al-Walid mendefinsikan teologi sebagai ilmu tentang ketuhanan dalam bentuknya kemudian berkembang menjadi ilmu yang menjelaskan dan membela konsepsi-konsepsi agama Islam, dan ketika terjadi pergesekan kepentingan politik dan persentuhan dengan agama-agama lain melahirkan Teologi Islam yang dalam istilah khusus disebut Ilmu al-Kalam.

    Teologi Islam diisitilahkan oleh berbagai pakarnya dengan beragam nama, antara lain: Abu Hanifah (d.150H/767M) memberinya nama dengan istilah 'ilmu fiqh al-akbar. Imam Syafi'ie (d.204H/819 M), Imam Malik (d.179H/795M), dan Imam Ja'far al-Sadiq (148H/765M) memberinya nama dengan istilah 'Ilmu al-Kalam. Ilmu Kalam/Teologi Islam, adalah ilmu yang membahas aspek ketuhanan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan-Nya secara rasional. Berkenaan dengan itu, maka objek forma teologi yaitu permasalahan ketuhanan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan-Nya. Sementara metodologinya, yaitu upaya memahami ayat-ayat al-Qur'an dan al-Sunnah secara mendalam diikuti elaborasi pemahaman dengan fakta-fakta empirik. Biasa dikenal dengan istilah dialog ilmiah keagamaan. Sebagai sebuah disiplin ilmu, teologi Islam, berada pada satu rumpun dalam disiplin ilmu Pemikiran dalam Islam (Teologi Islam, Filsafat Islam,dan Tasawuf).

    Dari beberapa nama yang menjadi istilah, -- berkembang selama ini --, tidak dapat dipungkiribahwa sebenarnya istilah ilmu kalam itu merupakan transformasi dari pemikiran teologi ('Ilmu al-Lahut), yang telah berkembang di dunia Barat pada masa sebelumnya.

    Berkenaan dengan itu, terdapat pakar yang mendefinisikan ilmu kalam/Ilmu al-lahut sebagai discourse or reason concerning God ( diskursus atau pemikiran tentang Tuhan). Bahkan dengan mengutip istilah yang diberikan oleh William Ockham, L Reese menyatakan bahwa Theology to be a discipline resting on revealed truth and independent of both philosophy and science (Teologi merupakan sebuah disiplin ilmu yang meletakkan kebenaran wahyu, lewat argumen filsafat dan ilmu pengetahuan yang independen). Dengan nada yang hampir sama Ibn Khaldun seperti dikutip oleh Mushthafa Abd. Al-Raziq mendefinisikan 'Ilmu kalam sebagai 'Ilmu al-Kalam huwa 'Ilmun yatadlammanu al-hujjaja 'an 'aqa idi al-Imaniyyah bi al-adillah al-'aqliyyah (Ilmu kalam yaitu sebuah disiplin ilmu berkaitan dengan keimanan yang diperkuat dengan menggunakan argumentasi-argumentasi rasional).


     

  2. Latar Belakang Ilmu Kalam.

Secara historis, teologi Islam -- yang di Barat dikenal dengan istilah teologi -- bermula sebagai sebuah advokasi keagamaan terhadap ketimpangan sosial (teologi sebagai sebuah axiologi/Theology as Axiology) yang berkembang pada masanya. Untuk kepentingan ini, doktrin keagamaan diinterpretasikan secara rasional, sehingga dapat dijadikan argumen teologis untuk membacking pemikiran/gagasan/idea yang substansinya menentang ketimpangan sosial yang sedang terjadi. Terhadap masalah ini, Philip Bob Cock14 menyatakan Theology is (A) Rational interpretation of religious faith, practice, and exercise (teologi yaitu upaya memahami keyakinan, perbuatan, dan pengalaman keagamaan secara rasional).

Pada masa-masa berikutnya, barulah teologi berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu (Theology as Science). Sebagai sebuah disiplin ilmu, di dunia Islam, teologi Islam berkembang sejak Abu Hasyim dan kawannya Imam al-Hasan bin Muhammad bin Hanafiah, para tokoh Mu'tazilah. Adapun orang pertama yang membentangkan pemikiran ilmu kalam secara lebih baik lewat logikanya yaitu Imam al-Asy'ari, seorang tokoh teologi Suni.

Berkenaan dengan itu, -- di dunia Barat -- seorang teolog, menyatakan bahwa di dalam teologi berkembang istilah Teologia Systematika. Teologi ini menguraikan tentang dogmatika, etika, dan filsafat agama. Ada juga istilah Teologia Historica. Teologi ini menguraikan tentang kitab suci, sejarah Gereja, sejarah dogma, dan sejarah agama. Juga ada istilah Teologia Practica. Teologi ini menguraikan tentang homeletik, katechetik, dan liturgi.

Pada akhir-akhir ini teologi Islam, telah berusaha menjadi sebuah advokasi bagi permasalahan sosial, atau teologi menjadi sebuah axiologi. Hal ini tampak dengan berkembangnya istilah-istilah seperti teologi feminisme, teologi gender, teologi kemiskinan, teologi kaum tertindas, teologi transformatif, teologi pembebasan, dan berbagai macam istilah lagi. Semua peristilahan itu pada dasarnya merupakan sebuah kajian ilmiah yang di dalamnya berbicara mengenai ayat-ayat al-Qur'an dan sunah Rasul-Nya sebagai sumber primer keagamaan Islam yang -- secara tematik -- mengadvokasi hal-hal yang berkait dengan ketimpangan sosial.

Pendekatan dari teologi-teologi itupun telah mengalami perkembangan. Maksudnya, teolog ini bukan menggunakan pendekatan teologi lagi, tetapi sudah merambah dengan menggunakan pendekatan empirik berupa sains, dan filsafatnya.

Munculnya ilmu kalam menurut Harun Nasution, dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, dan persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap Islam.

 

BAB II

Generasi-generasi Ilmu Kalam.


 


 


 

  1. Mu'tazilah.

    Orang-orang Mu'tazilah adalah pendiri yang sebenarnya bagi ilmu kalam (teologi Islam). Hampir setiap pemikiran penting dalam ilmu kalam ditemukan landasannya di kalangan mereka. Mereka telah membahas sebagian dari problematika ilmu kalam ini pada tahun-tahun pertama abad ke-2 Hijriyyah. Mu'tazilah memang merupakan aliran rasional dalam Islam yang paling banyak memiliki teori dan tokoh. Mereka membahas secara filosofis hal-hal yang tadinya belum diketahui melalui metode filsafat. Mereka memberikan pemecahan atas problematika-problematika pelik semisal teori kammun, tafrah dan tawallud, dengan menampilkan pemecahan-pemecahan baru. Dengan nama studi tentang akidah, mereka membahas masalah moral, politik, fisika dan metafisika. Mereka membentuk suatu pemikiran filsafat yang berkonsentrasi membahas masalah Tuhan, alam dan manusia, yang merupakan filsafat Islam itu dan selama dua atau tiga abad melahirkan sejumlah tokoh-tokoh.

    Aliran Mu'tazilah mengalami dua fase yang berbeda, fase Abbasiah (100 H-237 M) dan fase Bani Buwaihi (334 H-447M). Pada awalnya selama 2 abad Mu'tazilah lebih memilih untuk bersikap tidak bermadzhab, mengutamakan sikap netral dalam pendapat dan tindakan. Konon ini merupakan satu sebab mengapa mereka disebut Mu'tazilah. Mu'tazilah tidak mengisolir diri dalam menanggapi problematika imamah – sebagai sumber perpecahan pertama tetapi mengambil sikap tengah dengan mengajukan teori al-Manzilah bin al-Manzilatain (tempat diantara dua tempat).

    Ciri khas paling khusus dari Mu'tazilah ialah bahwa mereka meyakini sepenuhnya kemampuan akal. Mereka tidak mengingkari naql (teks Al-Qur'an dan Hadits), tetapi tanpa ragu-ragu menundukkan naql kepada hukum akal. Mereka menetapkan bahwa fikiran-fikiran (akal) adalah sebelum sam'i. Maka itu, mereka menakwilkan ayat-ayat mutasyabihat, menolak hadits-hadits yang tidak diakui oleh akal. Prinsip mereka adalah "menganalogikan yang tak terlihat kepada yang terlihat".


     

  2. Asy'ariyyah dan Maturidiyyah.

    1. Asy'ariyyah.

      Kaum Asy'ariyyah adalah aliran sinkretis yang mengambil sikap tengah-tengah antara dua kutub akal dan naql, antara kaum salaf dan Mu'tazilah. Hal ini dengan sendirinya mampu memberi kesan bahwa Asy'ariyyah di satu sisi tidak menyetujui kedua belah pihak, karena orang yang melakukan perpaduan bisa cenderung ke kanan atau ke kiri. Akan tetapi dari sisi lain orang yang memadukan itu berusaha untuk menyelaraskan dan menghubungkan antara pandangan-pandangan dari kedua belah kubu yang saling berlawanan. Puncak tujuannya adalah bahwa hubungan ini harus sempurna dalam bentuk yang bisa diterima. Praktis, jangkauan kreativitasnya terbatas. Pada kenyataannya jika membandingkan kaum Asy'ariyyah dengan Mu'tazilah dalam aspek ini, maka didapati kaum Mu'tazilah lebih kreatif dibanding Asy'ariyyah, dimana mereka mengajukan teori-teori baru yang belum pernah dikemukakan oleh pihak lain. Mereka juga mengkritik dan membuktikan bahwa pandangan-pandangan Salaf itu salah. Kaum Asy'ariyyah puas dengan menyelaraskan antara kedua belah pihak, mencapai pandangan tengah-tengah yang akhirnya dijadikan prinsip yang dipegangi secara teguh oleh generasi kemudian dan menjadi mantap khususnya di abad-abad terakhir.

      Gerakan Asy'ariyyah dimulai pada abad ke-4 H. Ia terlibat dalam konflik dengan kemlompok-kelompok lain , khususnya Mu'tazilah. Dalam konflik keras ini, al-Baqilani, yang dianggap sebagai pendiri kedua aliran Asy'ariyyah ini memberikan andil besar. Permusuhan ini mencapai puncaknya pada abad ke-5 H atas prakarsa Al-Kundari (456 H/1064M), yang membela Mu'tazilah.

      Madzhab Asy'ariyyah bertumpu pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Mereka berpegang teguh kepada Al-Ma'sur. "Ittiba lebih baik daripada ibtida', (membuat bid'ah)". Al-Asy'ari mengatakan: "pendapat yang kami ketengahkan dan akidah yang kami pegangi adalah sikap berpegang teguh kepada Kitab Allah, Sunnah Nabi-Nya SAW dan apa yang diriwayatkan dari Sahabat, Tabi'in dan Imam-imam Hadits. Kami mendukung semua itu, kami mendukung pendapat Ahmad bin Hanbal –semoga Allah mencemerlangkan wajahnya, mangangkat derajatnya dan meneguhkan kedudukannya. Sebaliknya, kami menjauhi orang-orang yang menyalahi pendapatnya.

      Kaum Asy'ariyyah juga tidak menolak akal, karena sebagaimana firman Allah yang memang menjadi rujukan mereka mengenai anjuran melakukan kajian-rasional:

óOs9urr&
(#rãÝàZtƒ
Îû
ÏNqä3n=tB
ÏNºuyJ¡¡9$#
ÇÚöF{$#ur

"Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi..."

Kaum Asy'ariyyah awal menerbitkan buku-buku kalam (teologis) mereka dengan pasal "Tentang Analisa Rasional dan Hukum-hukumnya", Fi Al-Nazar wa Ahkamihi, Metode mereka diikuti oleh orang-orang kemudian.

Pada prinsipnya, kaum Asy'ariyyah tidak memberikan kebebasan sepenuhnya kepada akal seperti yang dilakukan oleh kaum Mu'tazilah, sehingga mereka tidak memenangkan dan menempatkan akal diatas naql (teks-teks agama). Bahkan sebaliknya, mereka secara umum berprinsip bahwa naql menempati posisi teratas. Akal dianggap sebagai pelayan bagi naql. Akal dan naql saling membutuhkan. Naql bagaikan matahari yang bersinar sedangkan akal laksana mata yang sehat. Dengan akal kita akan bisa meneguhkan naql dan membela agama. Al-Asy'ari telah memperkenalkan bagaimana cara memanfaatkan metode rasional, yang dicanangkan oleh kaum Mu'tazilah itu, untuk membela dan meneguhkan masalah-masalah keagamaan. Keberhasilan Al-Asy'ari dalam memaparkan dan mendebatkan metode rasional ini tidak kalah dibandingkan kesuksesan yang ia raih dalam kecenderungan sinkretisnya.


 

  1. Maturidiyyah.

    Al-Maturidiyyah merupakan salah satu sekte Ahlu As-Sunnah Wa Al-Jama'ah yang tampil bersama dengan Asy'ariyyah. Keduanya dilahirkan oleh pemikiran dan kondisi sosial yang sama. Keduanya datang untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang menyerukan untuk menyelamatkan diri dari ekstrimitas kaum rasionalis dimana yang berada di barisan paling depan adalah Mu'tazilah, maupun ekstrimitas kaum tekstuallis dimana yang berada di barisan paling depan adalah kaum Hanabillah (para pengikut Imam Ibnu Hanbal). Kedua aliran ini berusaha mengambil sikap tengah diantara kedua aliran ekstrim itu. Memberikan banyak sendi dan sarana bagi sikap mengambil jalan tengah ini.

    Keduanya berbeda pendapat hanya dalam hal yang menyangkut masalah cabang dan detailitas. Pada awalnya kedua aliran ini dipisahkan oleh jarak, yakni Asy'ariyyah di Irak dan Syam (Suriah) kemudian meluas ke Mesir, sedangkan aliran Maturidiyyah di Samarqand dan di daerah-daerah seberang sungai (Oxus-pen). Kedua aliran ini bisa hidup dalam lingkungan yang kompleks dan membentuk satu madzhab. Nampak jelas bahwa perbedaan sudut pandang mengenai masalah-masalah Fiqh kedua aliran ini merupakan faktor pendorong untuk berlomba dan survive. Orang-orang Hanafiah (para pengikut Imam Hanafi) membentengi aliran Maturidiyyah, dan mereka kaitkan akarnya sampai pada Imam Abu Hanifah sendiri. Sementara itu para pengikut Imam Asy-Syafi'ie dan Imam Malik mendukung kaum Asy'ariyyah, dan memperjuangkannya sehingga aliran ini bisa meluas ke Andalusia dan Afrika Utara, yang segera menjadi akidah resmi bagi semua Ahlu As-Sunnah Wa Al-Jama'ah bahwa persaingan antara dua aliran ini tidak memberikan ruang gerak kepada salah seorang syekh dari kalangan pengikut Abu Hanifah di Mesir, Al-Imam At-Tahawal (321 H/933 M) yang hidup semasa dengan Al-Maturidi dan Al-Asy'ari, yang juga merasakan kebutuhan yang dirasakan oleh kedua tokoh ini untuk menyatukan barisan, menghilangkan sebab-sebab yang membuat mereka bertikai dan mengambil sikap tengah antara kaum tekstualis dan kaum rasionalis.

    Pada dasarnya, kaum Al-Asy'ari dan kaum Al-Maturidi memiliki komitmen yang sama yakni memegang teguh teks-teks agama. Adapun yang membedakan diantara keduanya ialah beberapa hal mengenai problematika ketuhanan seperti misalnya kaum Asy'ariyyah menganggap (sifat) Baqa' (Maha Kekal) sebagai sifat tambahan bagi Zat (Allah), sementara kaum Maturidiyyah menolak sifat ini, dan berbagai macam perbedaan lainnya yang oleh para analis diangkat hingga menjadi sekitar 20-an.


 

 

BAB III

Kontroversi Sekitar Ilmu Kalam.


 


 


 

Seperti halnya kajian-kajian lain dalam dunia keilmuan Islam maupun dunia ilmu pengetahuan lainnya, ilmu kalam pun tak lepas dari kontroversi-kontroversi bahkan penolakan terhadapnya. Baik dari pihak sesama maupun pihak luar.


 

  1. Filsafat Islam dan Ilmu Kalam.

    Ahmad Fuad Al-Ahwani menguraikan bahwa Filsafat pada dasarnya adalah pemikiran dan pembahasan mengenai alam wujud dan manusia. Dan mengingat apa yang dikatakan olehnya dalam pengertian ilmu kalam pada bab sebelumnya bahwa ilmu kalam ialah rangkaian argumentasi rasional yang disusun secara sistematik untuk memperkokoh kebenaran akidah agama Islam.

    Hal membedakan ini dilakukan oleh Al-Ahwani dikarenakan merujuk pada apa yang dikatakan oleh Professor Tarashand bahwa "...Filsafat tersebut tumbuhan dari kebutuhan Islam kepada argumentasi dalam diskusi keagamaan untuk mempertahankan prinsip-prinsip ajarannya. Pada dasarnya filsafat tersebut menekankan perhatian kepada kepentingan memperkokoh sendi-sendi akidah Islam, atau untuk mengungkapkan dasar-dasar filsafatnya, atau untuk menumbuhkan dan membentuk pemikiran keagamaan secara teologis". Dan sebab-sebab lain yang menjadikan Al-Ahwani ini membedakan diantara keduanya antara lain ialah pertama, dasar-dasar ilmu kalam jelas bersifat keagamaan, jadi merupakan ilmu keagamaan. Pada zaman itu di Eropa terdapat ilmu serupa dengan ilmu kalam, yaitu ilmu lahut atau teologi dalam agama Nasrani. Tentunya banyak perbedaan antara ilmu kalam dalam agama Islam dengan ilmu lahut dalam agama Nasrani. Namun tidak ada perselisihan pendapat, bahwa filsafat adalah suatu bentuk studi dan sama sekali berbeda dengan ilum lahut atau ilmu kalam, baik metodanya maupun problematikanya. Metode filsafat adalah pembuktian mengenai dalil-dalil aqli (rasional) sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli fikir Islam dan Yunani pada zaman dahulu. Sedangkan metode ilmu kalam adalah diskusi keagamaan. Problema yang menjadi objek pemikiran filsafat ialah alam semesta dan manusia, termasuk pandangan mengenai prinsip eksistensi dan sebab musababnya. Lain halnya dengan problema yang menjadi objek ilmu kalam, atas dasar pengakuan eksistensi Tuhan beserta sifat-Nya dan hubungan-Nya dengan alam semesta serta manusia yang hidup di muka bumi sesuai dengan ketentuan Ilahi yang ditetapkan bagi hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu para ahli ilmu kalam dari kaum Muslimin menetapkan akidah Islam – sebagaimana yang telah diajarkan oleh wahyu Ilahi dan termaktub didalam Al-Qur'an al-Karim – sebagai kebenaran yang pasti dan tidak diragukan lagi.

    Kedua, filsafat adalah istilah Yunani yang masuk kedalam Bahasa Arab dan diucapkan sebagaimana aslinya. Al-Farabi mengatakan: "nama filsafat berasal dari bahasa Yunani, masuk kedalam bahasa Arab. Orang-orang Yunani mengucapkannya filasufia yang berarti mengutamakan hikmah. Kata tersebut dalam bahasa mereka berasal dari dua kata, fila yang berarti mengutamakan dan sufia yang berarti hikmah. Kata filosof diambil dari kata filsafat dalam bahasa Yunani disebut filosofus. Perubahan suara pengucapan dari akar kata seperti itu banyak terjadi didalam bahasa Yunani. Kata filosofus bermakna orang yang mengutamakan hikmah. Dari sini, dapat dimengerti bahwa maksud dari uraian Al-Ahwani ini ialah menunjukkan adanya unsur asing didalam filsafat Islam yakni yang diambil dari kalangan orang Yunani. Sedangkan sebutan ilmu kalam itu sendiri menunjukkan tidak adanya unsur asing dan ilmu kalam itu memang sepenuhnya asli sebagai ilmu agama Islam. Pada umunya orang membenarkan bahwa ilmu kalam tumbuh dari diskusi mengenai persoalan Qur'an sebagai Kalamullah (Firman Allah), apakah Qur'an itu qadim (azali) ataukah makhluq (Ciptaan Allah). Dalam kurun waktu yang panjang, yakni pada masa awal pertumbuhan daulah Abbasiyyah, persoalan tersebut menjadi buah pemikiran di kalangan kaum Muslimin. Mengenai persoalan ini para pemikir Islam dari kaum Mu'tazilah, kaum Hanbal dan kaum Asy'ariyyah saling berbeda pendapat. Pembahasan mengenai Kalamullah itu tetap dalam lingkarannya sebagai salah satu sifat Allah SWT., jadi bukan filsafat, melainkan sebagai ilmu lahut atau teologi menurut istilah Nasrani dan sebagai ilmu kalam menurut istilah Islam.

    Ketiga, pada masa permulaan munculnya filsafat dalam Islam, yaitu pada akhir abad ke-2 dan awal abad ke-3 Hijriyyah, terdapat para ahli fikir Islam yang terkenal dengan sebutan filosof. Seperti Al-Kindi. Dan pada masa itu pula terdapat para ahli ilmu kalam yang terkenal seperti An-Naddzam, Abul-Huzail Al-Allaf, Al-Jiba'i dan lainnya, akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang disebut sebagai filosof. Terlebih lagi pada masa itu terjadi pertengkaran antara kaum filosof dan para ahli ilmu kalam. Para kaum filosof mengecam dan tidak dapat membenarkan pendapat para ahli ilmu kalam yang dituduh lemah dan berfikir tanpa arah yang benar. Keadaan seperti itu berlangsung hingga berabad-abad, hingga akhirnya pada abad ke-6 Hijriyyah muncullah Al-Ghazali yang pada mulanya ia adalah ahli fikir kaum Asy'ariyyah menulis seuah buku yang terkenal berjudul "Tahafutul-Falasifah", yang berarti "Kebangkrutan Kaum Filosof". Dan sezaman dengan kemunculannya, hadir pula Ibn Rusyd seorang ahli filosof yang membela kebenaran filsafat dan kaum filosof terhadap tuduhan Al-Ghazali dengan menulis sebuah buku yang terkenal pula berjudul "Tahafutul-Tahafut", yang berarti "Kebangkrutannya Kebangkrutan". Maka dari itu, adanya sekelompok kaum filosof Islam seperti Al-Kindi, Al-Farabi Ibn Sina, Ibn Thufail dan Ibn Rusyd yang berselisih dengan kelompok lain dari kalangan para ahli ilmu kalam seperti An-Naddzam, Al-'Allaf dan Al-Asy'ari, tanpa diragukan lagi hal ini menunjukkan bahwa filsafat Islam adalah suatu studi yang sama sekali berbeda dengan ilmu kalam, kendati tidak "bertentangan".


     

  2. Ilmu Kalam adalah Bid'ah.

Terdapat sebagian orang kaum Muslimin sendiri yang sebenarnya memandang salah atau sesat pada beberapa istilah seperti filsafat, ilmu kalam dan ilmu mantiq yang digunakan untuk memahami Islam.

Beberapa diantara mereka yang menentang hal ini berpendapat bahwa Di antara bid`ah besar yang mempurukan kaum muslimin kembali ke alam jahiliyah yang amat kelam adalah bid`ah filsafat, ilmu kalam atau ilmu mantiq Yunani dalam memahami Islam. Philosophia itu sendiri berasal dari bahasa Greek (Yunani Kuno), yaitu philos dan sophia.

Filsafat yang merupakan manhaj orang-orang Yunani dalam berfikir dan merenung untuk mendapatkan kebenaran dan kebaikan telah menipu sebagian kaum muslimin yang lemah iman dan jahil. Padahal Islam sama sekali tidak membutuhkan ilmu filsafat, ilmu kalam atau mantiq dalam memahami dan menerapkannya. Logika sehat ini telah menjadi aqidah yang sangat dalam di kalangan kaum muslimin di masa sahabat, tabi`in dan tabi`t-tabi`in.

Apa yang disebut ilmu kalam tidak pernah ada pada masa Nabi SAW atau pada masa sahabatnya. Ilmu ini muncul setelah berbagai kebudayaan asing diterjemahkan kedalam bahasa Arab, khususnya filsafat dan ilmu mantiq Yunani. Sebagian besar kaum Muslimin yang menyibukkan diri dalam membahas ilmu kalam sebenarnya tidaklah menjadi kafir akibat perbuatan tersebut. Tujuan mereka dalam membahas ilmu tidak lain hanya ingin menjelaskan hal-hal yang menyangkut akidah Islam serta mempertemukan antara metode ilmu mantiq dengan apa yang mereka anggap kontroversial dari nash-nash syara'. Hanya saja mereka tersesat dan menyibukkan fikiran mereka dan orang lain terhadap pembahasan-pembahasan yang akal mereka sendiri tidak sanggup menjangkaunya. Padahal langkah yang benar bagi mereka semestinya membatasi pembahasan hanya pada nash-nash syara', yaitu berdasarkan wahyu semata.

Adapun beberapa hal yang menjadi rujukan penolakan mereka antara lain:

  1. Islam yang termaktub dalam Al Qur`an dan hadits-hadits Rosulullah SAW sama sekali tidak memerintahkan atau menganjurkan umatnya untuk memahami Islam melalui ilmu filsafat, ilmu kalam atau logika.
  2. Kaum salafus solih (para ulama yang hidup di 3 kurun terbaik umat Islam) sama sekali tidak mengenal ilmu kalam apalagi untuk digunakan sebagai alat memahami kebenaran atau kebaikan hakiki.
  3. Ilmu kalam dilahirkan oleh logika dan mantiq orang-orang musyrik yang sama sekali tidak beriman kepada Allah SWT. Ilmu kalam, filsafat atau mantiq merupakan aturan logika yang dilahirkan oleh para filosof Yunani (plato, aristoteles dengan teori filsafatnya masing-masing). Mereka adalah masyarakat paganisme (musyrikin) yang tidak sama sekali mengenal ajaran para nabi dan rosul.
  4. Perlu diingat dengan sangat tegas bahwa saat seorang muslim lari dari jalan Al-Qur`an, As-Sunnah dan pemahaman Salaf As-Salih ternyata yang lahir setelah itu adalah kumpulan kegelisahan, kegamangan dan kebingungan. Kebingungan orang-orang berotak cerdas.
  5. Metode-metode ilmu kalam (mantiq) yang telah dilahirkan oleh generasi yang datang setelah sahabat (khalaf) adalah teramat jauh berbeda dengan metode sebelumnya yaitu metode sahabat (salaf).
  6. Metode mereka adalah keliru. Metode tersebut tidak dapat membentuk iman bagi seseorang apalagi menguatkannya. Metode ini hanya menghasilkan sekedar pengetahuan tertentu, bahkan dapat dikatakan pengetahuan yang salah dan meragukan, karena merupakan pengetahuan tentang sesuatu yang tidak pernah diberitahukan kepada manusia. Juga karena panca indera kita tidak sanggup menjangkaunya.
  7. Metode ulama kalam dalam menentukan bukti didasarkan pada ilmu mantiq, bukan kepada penginderaan. Hal ini menjadikan seorang muslim sangat memerlukan belajar ilmu mantiq agar ia dapat membuktikan eksistensi Allah. Ini berarti bagi seorang yang belum mengetahui ilmu mantiq maka ia tidak boleh membahas akidah Islam. Padahal jauh sebelum adanya ilmu mantiq, kaum Muslimin mengembangkan risalah Islam dengan cara yang terbaik serta memberikan bukti-bukti yang meyakinkan terhadap segala hal yang menyangkut akidah mereka, tanpa memerlukan pembahasan ilmu mantiq dalam menentukan bukti apapun terhadap akidah Islam.
  8. Metode yang digunakan para mutakallimin adalah dengan menjadikan akal sebagai patokan dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan masalah iman, bahkan sampai-sampai menjadikan akal sebagai standar untuk memahami hal-hal yang ghaib pula. Mereka telah menafsirkan Al-Qur'an berdasarkan pertimbangan akal. Mereka telah merujuk kepada akal dalam menafsirkan ayat-ayat yang dari segi lahirnya dianggap kontroversial. Akal juga dijadikan sebagai standar pemutus terhadap hal-hal yang mutasyabihat. Bahkan mereka telah menakwilkan ayat-ayat yang tidak sesuai dengan pendapat yang mereka pilih. Sikap penakwilan ini selalu digunakan karena mereka bertolak dari akal, bukannya dari wahyu (Al-Qur'an). Mereka beranggapan bahwa ayat-ayat Al-Qur'an harus ditakwilkan dan disesuaikan dengan ketentuan akal.
  9. Para mutakallimin telah menjadikan sikap pertikaian dengan para filosof sebagai dasar pembahasan mereka. Para mutakallimin telah keluar dari realita bahkan melampaui batas hingga hal-hal di sebalik alam semesta (metafisika).
  10. Ayat-ayat mutasyabihat yang bersifat global dan tidak memberikan pemahaman yang jelas bagi pembacanya telah turun dengan penjelasan yang umum tanpa memberi perincian. Ayat-ayat tersebut dapat berupa penjelasan tentang segala sesuatu secara garis besar atau berupa ketentuan terhadap fakta/keadaan yang kelihatannya tidak bisa dibahas, ditelaah dan dijadikan patokan sehingga pembacanya tidak bisa memalingkan diri darinya. Walaupun membahasnya, namun ia tidak dapat mengetahui hakikat tujuan makna-maknanya kecuali hanya sebatas apa yang tersurat dalam lafadz-lafadznya.
  11. Pembahasan ulama kalam ini telah menyebabkan munculnya banyak firqah-firqah yang keluar dari Islam. Mereka termasuk dalam golongan-golongan yang disebutkan oleh Rasulullah dalam sabdanya: "Kaum Yahudi telah terpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan, semuanya masuk neraka. Sedangkan kaum Muslim terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan yang semuanya juga masuk neraka kecuali satu. Para sahabat bertanya: 'siapakah dia, ya Rasulullah?' Beliau menjawab: 'golongan yang mengikuti aku dan para sahabatku'." (Tirmidzi: 2642-2643, Abu Daud: 4596-4597, Imam Ahmad no. 1024).


 

 

BAB IV

Kesimpulan.


 


 


 

Sebagaimana diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa Ilmu Kalam adalah salah satu ilmu yang didalamnya mengkaji ke-eksistensi-an Allah SWT melalui Kalam-Nya (Al-Qur'an) dengan menggunakan kemampuan berfikir akal. Dalam arti untuk kemudian memahami Kalam (Firman) Allah SWT kemudian mendiskusikannya dalam pembicaraan.

Ilmu ini juga terkenal bahkan ramainya dikenal sebagai ilmu teologi (istilah ilmu dalam bidang yang sama dari kaum Nasrani) yang diketahui bahwa ilmu teologi merupakan ilmu ketuhanan atau ilmu yang membicarakan atau membahas tentang ketuhanan. Dan jika ditilik dari segi bahasa, ilmu kalam itu sendiri dapat diartikan dengan kalam yang berarti ucapan atau kata-kata, maka jika yang dimaksud dengan kalam dalam ilmu kalam adalah Firman Allah maka ilmu kalam berarti ilmu yang membicarakan atau membahas tentang Firman-firman Allah (Al-Qur'an).

Akan tetapi pengertian ini terasa menjadi rancu jika mengingat latar belakang munculnya ilmu ini yaitu dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, dan persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap Islam (Harun Nasution).

Alih-alih diantara pemuka-pemuka pada ilmu kalam ini sebagaimana telah dibahas bahwa beberapa diantara pemeran penting dalam lingkup ilmu kalam ini yang mesti dikenal ialah beberapa aliran dalam Islam seperti aliran Mu'tazilah, dimana aliran ini bisa disebut atau dianggap sebagai pelopor atau pencetus lahirnya ilmu kalam, dengan berbagai tokohnya yang terkenal dan paling banyak diantara aliran yang lain seperti Asy'ariyyah dan Maturidiyyah.

Ilmu kalam pada intinya membicarakan sekitar ketuhanan, baik Firman-firman-Nya maupun eksistensi-Nya. Tidak lain hal ini dianggap perlu karena diharapkan dengan adanya dan dipelajarinya ilmu kalam ini mampu melahirkan atau meneguhkan serta menguatkan iman-iman para Muslim kepada Allah SWT.

Akan tetapi sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa ilmu kalam pun tak lepas dari kontroversi-kontroversi yang muncul terhadapnya. Seperti misalnya sebagian orang memandang ilmu kalam dan filsafat Islam (filsafat Arab) sebagai hal yang sama sedangkan sebagian yang lain memandangnya berbeda. Atau hal yang menjadi kontroversi lainnya seperti pandangan bahwa ilmu kalam (seperti halnya filsafat dan ilmu mantiq) merupakan sebuah kekeliruan atau kesalahan, atau sebuah ilmu yang salah bahkan dipandang sebagai bid'ah. Wallahu A'lam

 

Daftar Pustaka.


 


 


 


 

Madkour, Ibrahim, 2009, Aliran dan Teori Filsafat Islam, cet. IV, (Jakarta: Bumi Aksara).


 

Adhim, 2009, Latar Belakang Ilmu Kalam, (http://adhimgoblog.com/religi-Islam/latar-belakang-ilmu-kalam/).


 

Zarkasyi, 1989, USHULUDDIN (AQA'ID); 'Ala Madzhab Ahli As-Sunnah Wa Al-Jama'ah, cet. VII (Gontor: Trimurti).


 

Al-Ahwani, Ahmad Fuad, Filsafat Islam, Pustaka Firdaus.


 

Bakhtiar, Amsal, 1996, Filsafat Agama 1, (Jakarta: LogosWacana Ilmu).


 

Al-Walid, Khalid, 2005, Tasawuf Mulla Shadra; Konsep Ittihad al-'Aqil wa al-Ma'qul dalam Epistemologi Filsafat Islam dan Makrifat Ilahiyyah, (Bandung: Muthahhari Press).

 

Kata Pengantar


 


 


 

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Rasa syukur saya panjatkan Kehadirat-Nya yang telah memberikan kekuatan kepada saya untuk bisa menyelesaikan tugas yang diberikan kepada saya ini. Tak lupa shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Kepada keluarga, shahabat serta para tabi'it tabi'innya. Amin.

Juga rasa terima kasih kepada dosen yang telah memberikan tugas ini terhadap saya. Karena dengan saya mengerjakan tugas ini, bertambah pula pengetahuan saya disbanding sebelumnya. Juga terima kasih saya untuk orang tua saya dan keluarga saya yang lainnya. Yang telah membantu saya menyelesaikan tugas ini.

Semoga apa yang telah saya kerjakan ini mampu memuaskan keinginan dosen yang bersangkutan, ataupun para pembaca yang membaca surat ini; dan meskipun, serta saya yakin bahwasanya didalam makalah ini masih akan terdapat kesalahan-kesalahan atau kekurangan-kekurangan padanya. Karena saya aku akan kebodohan dan kekurangan diri saya sendiri.

Maka dari itu, saya berharap kepada siapa pun yang membaca makalah ini dan mendapatkan kekurangan atau kesalahan didalamnya; untuk mengingatkan kepada saya dan menunjukkan yang semestinya saya lakukan. Terutama kepada dosen yang bersangkutan agar senantiasa bersedia menunjukan kekurangan atau kesalahan yang ada pada makalah ini, agar bisa segera saya perbaiki dan jadikan bekal bagi saya dalam perjalanan kedepan saya yang masih panjang. Wassalam

 

DAFTAR ISI


 


 


 


 

Kata Pengantar ___i

Daftar Isi ___ii


 

BAB I

Mengenal Ilmu Kalam. ___01


 

  1. Pengertian Ilmu Kalam. ___02

  2. Latar Belakang Ilmu Kalam. ___04


 

BAB II

Generasi-generasi Ilmu Kalam. ___06


 

  1. Mu'tazilah. ___06

  2. Asy'ariyyah dan Maturidiyyah. ___07

    1. Asy'ariyyah ___07

    2. Maturidiyyah ___09


 

BAB III

Kontroversi Sekitar Ilmu Kalam. ___11


 

  1. Filsafat Islam dan Ilmu Kalam. ___11

  2. Ilmu Kalam adalah Bid'ah. ___13


 

BAB IV

Kesimpulan ___17


 

Daftar Pustaka ___19


 

No comments:

Post a Comment