tag:blogger.com,1999:blog-53667497907194242032024-02-07T03:42:52.987-08:00blogs of el_saydieAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.comBlogger16125tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-26262069116148662772012-03-04T08:58:00.000-08:002012-03-04T08:58:04.351-08:00As-Salam (Full Accoustic Version) by el_saydie.mp4<div style="font-family: Georgia, serif; font-size: 100%; line-height: normal; "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><br /></span></div><div style="font-family: Georgia, serif; font-size: 100%; line-height: normal; "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">::"As-Salam"::</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">(Full Accoustic Version)</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Created, Arranged & Sing by el_saydie</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Allohumma solli wa sallim 'ala</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Sohibus sa'adah yaa rasulalloh...</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Allohumma solli wa sallim 'ala </span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Muhammadiw wa dzurriyyatihil kirom...</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Salamum bi kulli ta'kidil khoshib...</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Bila hadhirum mukabadatul qolbih</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Salamun Salamun... Yaa Rasulalloh...</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Salamun Salamun... Yaa Rasulalloh...</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Allohumma solli wa sallim 'ala</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Li shohibusy syai'in Nur Yaa Rasulalloh...</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Allohumma solli wa sallim 'ala</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Muhammad Muhammad, Yaa rasulalloh...</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Salamun 'ala man lisuhbil qolbi</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">wa nurur rasul misybaqun 'ala qolbih</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Salamun Salamun... Yaa Rasulalloh...</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Salamun Salamun... Yaa Rasulalloh...</span> </div><span ><span style="font-size: 100%;"><iframe width="459" height="344" src="http://www.youtube.com/embed/qk1_6bow-dc?fs=1" frameborder="0" allowfullscreen=""></iframe></span></span><div style="font-family: Georgia, serif; font-size: 100%; line-height: normal; "><br /></div><div><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">::"As-Salam"::</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">(Full Accoustic Version)</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); ">Created & Arranged by el_saydie</span><br style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 24px; background-color: rgb(235, 235, 235); "><span ><span style="line-height: 24px;"><br /></span></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-89891344066202369092011-04-06T09:07:00.000-07:002011-04-06T09:07:36.086-07:00Windows 7 Ultimate Auto Installation<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><span style="font-size: x-small;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXG45miZR5KJ9O4kGcK_z1tsTeI13lL6Xp7XAPmbE8c1tYeCdrYINCrVmXjezprcIsA2Fy5naTyQpoTcZI2Cw-ntjUteR-E2z2t-4MNmS_8RE0UKUM1y8uPzYy2KsC-1jKDu3otHcEdD8/s1600/FrontCover.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXG45miZR5KJ9O4kGcK_z1tsTeI13lL6Xp7XAPmbE8c1tYeCdrYINCrVmXjezprcIsA2Fy5naTyQpoTcZI2Cw-ntjUteR-E2z2t-4MNmS_8RE0UKUM1y8uPzYy2KsC-1jKDu3otHcEdD8/s200/FrontCover.jpg" width="142" /></a></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"> </span></div><div style="text-align: center;"><u><b><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;">Windows 7 Ultimate Auto Installation</span></b></u></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
<b>KENAPA HARUS MELAKUKAN INSTAL ULANG PADA KOMPUTER/LAPTOP/NETBOOK ANDA?</b></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;">Memang pada kenyataannya paling tidak dalam jangka 2 atau 3 bulan ke depan sejak saat pertama kita beli komputer atau laptop atau netbook,atau sejak saat pertama kali kita melakukan instalasi ulang kinerjanya akan semakin lambat atau LELET!!! kenapa begitu? banyak penyebabnya, contoh alasan yang pertama karena banyak TRACE atau jejak bekas-bekas pemakaian kita selama 2 bulan ke belakang sehingga trace-trace atau jejak-jejak tersebut memenuhi ruang atau folder-folder temporary pada Drive C:\. sedangkan, semakin penuh isi pada harddisk kita maka semakin lama OS atau system windows kita dalam berfikir seperti pada saat booting atau startup atau saat shutsown atau restart, bahkan kadang menyebabkan tampil dialog yang memberi menu "Force Shutdown" baik saat shutdown atau restart, lama-kelamaan akan error bahkan tidak bisa shutdown atau restart.</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;">SAYA PRIBADI JIKA MENGALAMI HAL INI, LANGSUNG MENG-INSTAL ULANG KOMPUTER SAYA.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
contoh kedua, komputer atau laptop atau netbook akan terasa berat _bahkan sangat berat_ jika terinfeksi virus (baik sadar maupun tidak sadar) atau singkatnya, JIKA KOMPUTER atau LAPTOP atau NETBOOK ANDA TERASA BERAT SEKALI, bisa dimungkinkan bahwa komputer anda terkena virus (apapun virusnya, pasti memberi efek berat). singkat kata, men-scan komputer kita dengan antivirus saja TIDAK CUKUP!!! meski memang benar virus-virusnya hilang, tapi pengalaman saya komputer itu tidak akan se-ENERJIK atau senyaman sebelum terkena virus. atau di DEFRAG saja TIDAK JUGA CUKUP!!! malah justru akan meninggalkan TRACE yang sangat banyak, yang tentu saja hanya akan membuat harddisk kita dipenuhi dengan file-file temporary YANG TENTU SAMA SEKALI TIDAK KITA PERLUKAN!!! semoga cukup jelas, dan catatan, Virus bisa masuk ke komputer kita antara lain jika: di komputer atau laptop atau netbook kita sering keluar masuk Flashdisk, atau online dengan menggunakan komputer/laptop/netbook anda.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
SAYA PRIBADI JIKA MENGALAMI HAL INI, LANGSUNG MENG-INSTAL ULANG KOMPUTER SAYA.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
sebenarnya masih banyak penyebab-penyebab lainnya yang menyebabkan MAU TIDAK MAU, jika kita ingin nyaman saat menggunakan Komputer atau Laptop atau Netbook kita, maka setidaknya tiap 2 atau 3 bulan pemakaian, lakukanlah instal ulang (dengan pilihan Format Drive C:\). atau minimal saat kita merasa bahwa komputer atau laptop ata netbook kita terasa berat, lamban, lelet atau hal tidak nyaman lainnya, lakukanlah instal ulang (dengan pilihan Format Drive C:\ juga tentunya).</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
CATATAN:<br />
INFEKSI YANG DILAKUKAN OLEH VIRUS TERHADAP KOMPUTER ATAU LAPTOP ATAU NETBOOK KITA, JIKA DIBIARKAN TERLALU LAMA, BISA MENYEBABKAN KERUSAKAN HINGGA PADA TINGAKT KERUSAKAN HARDWARE (PERANGKAT LUNAK), JADI DARIPADA KITA PADA AKHIRNYA HARUS MENGGANTI SALAH SATU HARDWARE PADA PC KITA, LEBIH BAIK CUKUP MENGGANTI SOFTWARE-NYA SAJA, YAITU DENGAN MENGINSTAL ULANG (FORMATTING DRIVE C:\),.<br />
</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;">baiklah, semoga pemaparan diatas cukup menjadi informasi bagi anda yang belum benar-benar yakin memahaminya. thanks.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
MARI SAYA PERKENALKAN PROGRAM BARU YANG SAYA BUAT, YANG MUNGKIN BISA MEMBANTU DAN MEMUDAHKAN ANDA DALAM MENGGUNAKAN OS WINDOWS.<br />
</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;">Windows 7 Ultimate Auto Installation, adalah sebuah program untuk melakukan instal ulang secara otomatis, yang berarti meski anda tidak bisa melakukan "INSTAL ULANG", atau anda bosan, malas atau mungkin tidak ada waktu untuk melakukan instal ulang sedangkan komputer sudah tidak nyaman lagi untuk digunakan alias berat atau mungkin banyak tampil message error, dengan Windows ini anda tidak perlu khawatir ketika masalah-masalah itu muncul.<br />
karena dengan program ini, instalasi akan dilakukan secara otomatis, bahkan tidak perlu anda tunggu, akan selesai dengan sendirinya!!!</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
KETIKA SAYA DIMINTA UNTUK MELAKUKAN INSTAL ULANG OLEH SESEORANG PADA PC MEREKA, YANG SAYA LAKUKAN ADALAH:</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
1. Menyimpan data-data pribadi/personal seperti yang ada di Drive "C:\" atau di "My Document". agar ketika instalasi selesai, data-data tersebut masih ada, tidak hilang. (kebanyakan orang tidak mau melakukan instal ulang karena takut hilang data).<br />
catatan:<br />
"My Document" (opsi terbaik adalah mengcopy paste folder "My Document" seluruhnya) ke Drive lain seperti "D:\" atau "E:\"<br />
tapi jika anda yakin bahwa anda tidak pernah melakukan penyimpanan data di "My Document" atau dimanapun pada Drive "C:\", maka anda tidak perlu melakukan copy paste ini, langsung saja melakukan instal ulang.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
2. Mulai melakukan instal ulang dengan cara, pertama memformat drive c:\ (mem-format Drive C:\ ketika melakukan instal ulang sangat perlu dilakukan, apalagi jika penyebab kita melakukan instal ulang adalah karena PC kita terkena virus, karena hanya dengan mem-format maka virus itu akan sama sekali hilang alias musnah total).<br />
catatan:<br />
biasanya untuk windows 7, penginstalan paling cepat selama setengah jam, dan kita harus melakukan -konfirmasi License Agreement -Choose Destination -OOBE -Activation -Create User, dll.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
3. mulai menginstal program-program yang diperlukan seperti Microsoft Office Word, Corel, Photoshop, dll yang kurang lebih memakan waktu sampai 1 atau 2 jam, bahkan kadang lebih lama lagi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
4. melakukan configurasi pada tampilan desktop, karena saya paling tidak senang dengan tampilan desktop yang acak-acakan dengan berbagai macam shortcut program (seolah ketinggalan zaman).</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
5. memastikan semua program berjalan baik.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
TOTAL WAKTU KETIKA SAYA MELAKUKAN INSTAL ULANG KURANG LEBIH PALING CEPAT ADALAH SEKITAR 3-5 JAM SAYA HARUS MENGHADAP KOMPUTER/LAPTOP/NETBOOK!!!</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
makanya kalo ada orang minta instalin ulangm kalo laptop atau netbook ya saya suruh bawa laptopnya, kalo PC ya saya suruh bawa CPU nya. hihi... biar nyaman saya ngerjainnya, kan dirumah sendiri (RUMAHKU SURGAKU) hehe... daripada dirumah orang, mo minum mo ngemil mo ngapa2-in susah, mo minta... MALU. hehe...<br />
omoong-omong... apalagi kalo ga dibayar, atau minimal ngasih rokok-lah, rada gendok sih, JUJUR!!! tapi ikhlas ko', saya ngertiin. hehe... BERCANDA KETAAANG....!!!!!!!! haha...<br />
</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;">SOOOOOOOOOO....<br />
saya buat solusinya, solusi menghindari kesulitan-kesulitan dan kejenuhan-kejenuhan serta kebingungan-kebingungan tersebut, dengan membundle satu paket program Instal Ulang secara OTOMATIS dalam DVD atau FLASHDISK dengan ID: "Windows 7 Ultimate Auto Installation by el_saydie".</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
WHAT YOU GOT??? APA YANG AKAN ANDA DAPATKAN???<br />
1. CARANYA SANGAT MUDAH!!!<br />
2. ANDA TIDAK PERLU MENEMANI KOMPUTER/LAPTOP/NETBOOK ANDA SELAMA INSTALASI BERJALAN!!! BISA ANDA TINGGALKAN UNTUK TIDUR, MAIN, BERKUMPUL DENGAN KELUARGA ATAU HAL LAINNYA YANG INGIN ANDA LAKUKAN... ATAU BAHKAN ANDA INGIN MELIHAT KOMPUTER\LAPTOP\NETBOOK ANDA MELAKUKAN INSTALASI SENDIRI TANPA CAMPUR TANGAN ANDA... BISA!!! HE...<br />
3. DALAM 1 (SATU) ATAU 1 1/2 (SATU SETENGAH) JAM, ANDA BISA MENGGUNAKAN KOMPUTER\LAPTOP\NETBOOK ANDA KEMBALI DALAM KEADAAN KOMPUTER\LAPTOP\NETBOOK YANG SEGAR, NYAMAN GA PAKE LELET-LELETAN ATAU VIRUS-VIRUSAN!!! PLUSSSSSS... ANDA AKAN MERASAKAN NYAMANNYA "DESKTOP PAGE" YANG BERSIH DAN RAPIH DENGAN "ELEGANT STYLE" versi el_saydie nya OBJECT DOCK. He...<br />
4. SELESAI!!!<br />
</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;">That's it guys... ITU SAJA! Ga pake ribet!!!</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
CATATAN PENTING:<br />
Dari pengalaman saya, baik PC maupun LAPTOP atau NETBOOK, nyaman banget pake Windows 7, plus awet (aman lebih lama) ketimbang pake Windows XP!!! so, sekarang mah mending pake Windows 7 aja...</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
btw, terima kasih sudah membaca. ini detail produknya:<br />
1. Windows 7 Ultimate x86.<br />
2. Microsoft Office 2007 Professional.<br />
3. ACD See Pro 2.<br />
4. Corel Draw X3.<br />
5. Adobe Photoshop CS4.<br />
6. Internet Explorer 8.<br />
7. Mozille Firefox 4.<br />
8. Google Chrome.<br />
9. Windows Media Center.<br />
10. Winamp.<br />
11. Windows Media Player.<br />
12. Nvidia PhysX 9 (diperlukan untuk game).<br />
13. WinRAR 4.<br />
14. DirectX June 2010. (diperlukan untuk game).<br />
15. Flash Player 10 IE.<br />
16. Flash Player 10 Non-IE.<br />
17. DAMN NFO Viewer.<br />
18. K-Lite Mega Codec Pack.<br />
19. MP3 to WAV Converter.<br />
20. Java Runtime Environtment 6.<br />
21. IDM (Internet Download Manager) 6.<br />
22. Adobe Reader X.<br />
23. Qor'an in Word.<br />
24. Object Dock Plus v1.90. dan<br />
25. Configuration.<br />
</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;">OK, 25 instalasi diatas akan dilakuakn secara otomatis tanpa perlu anda tunggu atau klak-klik sana sini!!! 24 dari no 2 adalah Recommended Program dari saya (program-progran penting yang harus ada di komputer anda)</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
ya sudahlah... hubungi aja 085691142590 kalo minat.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: x-small;"><br />
DVD = Rp. 40.000,-<br />
FLASHDISK = Rp. 140.000,-<br />
tenang, dua-duanya di proteksi, ga akan bisa di copy paste atau dibajak sama temen-temen atau musuh-musuh anda!!!</span><span style="font-size: x-small;"><br />
</span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-11329723301721928162011-02-16T20:39:00.001-08:002012-01-04T11:56:21.958-08:00Studi Kasus TQN (Tarekat Qadariyah wa Naqsyabandiyah)<span xmlns=""></span><br />
<h1>
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Latar Belakang Masalah</span></span></h1>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Agama di satu pihak menjadi kekuatan bagi gerakan-gerakan kemanusiaan, keadilan dan perdamaian. Namun di pihak lain, semangat keagamaan dapat menyebabkan dan melegitimasikan perpecahan, bahkan kekerasan (Burhanuddin, 1993: 188).</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Sejalan dengan realitas bahwa pada zaman sekarang ini hampir dalam setiap agama terdapat didalamnya perpecahan bahkan kekerasan diantara umatnya baik dalam satu agama yang sama (intra-agama) maupun diantara agama-agama yang berbeda (inter-agama).</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Dalam agama Islam, salah satu dari sekian banyak kontroversi didalamnya ialah mengenai dipandanganya istilah bai'at sebagai bid'ah dan sesat dikalangan sebagian umat Muslim. Namun sebaliknya bagi sebagian Muslim yang lain, justru bai'at merupakan sesuatu yang sangat penting bahkan krusial.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Diantara pendapat-pendapat yang menolak untuk membenarkan pengaplikasian bai'at pada zaman sekarang ini ialah karena mereka berpendapat bahwa bai'at hanya untuk diberikan kepada Waliyul Amr-nya umat Muslim saja, yang satu, dan tidak berbilang (banyak). Yakni seperti yang terjadi pada masa Rasulullah atau pada masa kekhalifahan (sahabat). Sedangkan bai'at-bai'at yang ada dalam setiap kelompok pada masa kini dipandang sebagai bai'at-bai'at yang bid'ah (diada-adakan) dan sesat menyesatkan. Dan sebagaimana diketahui bahwa pada zaman sekarang ini terdapat begitu banyak kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi berlabel Islam yang mengaplikasikan pembai'atan (bai'at), maka secara otomatis dari hal itu bai'at yang terjadi pun banyak (berbilang).</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Adapun hal-hal lainnya yang memancing atau menyebabkan lahirnya kontroversi terhadap bai'at adalah dikarenakan ada sebagian kelompok yang mengaplikasian bai'at dengan konsekuensi bahwa yang tidak berbai'at kepadanya (pemimpin kelompok tersebut) maka ia dianggap kafir (keluar dari Islam) dan halal darahnya.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Bai'at, dalam Kamus Bahasa Indonesia berarti pelantikan secara resmi atau pengukuhan atau pengucapan sumpah setia kepada pemimpin (imam, dan sebagainya). Dari pengertian ini berarti dapat diartikan bahwa bai'at-bai'at yang ada pada hampir setiap kelompok atau organisasi sekarang ini tidak lain adalah sebuah bentuk pelantikan atau pengucapan sumpah bahwa ia (yang berbai'at) mengukuhkan diri sebagai salah satu anggota dalam kelompok tersebut dan akan senantiasa mengikuti aturan-aturan didalamnya dan menjadikan pemimpin kelompok tersebut sebagai pimpinan atas dirinya sebagai anggota kelompok.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Maka dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa bai'at merupakan sebuah bentuk pengucapan sumpah atau perjanjian seseorang terhadap seseorang yang lainnya.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Seperti yang terdapat dalam salah satu kelompok atau organisasi dalam Islam yakni organisasi tasawuf yang telah disistematiskan menjadi sebuah kelompok yang dikenal dengan sebutan tarekat. Tarekat, sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Nicholson (1963: 28) bahwa kaum sufi (para pengamal tasawuf) dalam rangka mencari Tuhan, menyebut dirinya sebagai salik (pengembara). Dalam pengembaraannya ia secara bertahap dan perlahan mencapai maqamat (tingkatan-tingkatan) dari tingkat manusia biasa sampai dengan tingkat "kewalian" melalui metode, jalan, atau cara-cara yang disebut tarekat. Melalui tarekat seorang sufi dapat mencapai peleburan diri dengan yang nyata atau menurut istilah sufi, fana fil Haq.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Martin Van Bruinessen (1996: 15) juga berpendapat bahwa secara harfiah tarekat berarti "jalan" mengacu pada suatu system latihan meditasi maupun amalan-amalan yang dihubungkan dengan sederet guru sufi. Tarekat juga berarti organisasi yang tumbuh seputar metode sufi yang khas. Bisa dikatakan bahwa tarekat itu mensistematiskan ajaran dan metode-metode tasawuf.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Dari penjelasan-penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa tarekat merupakan bentuk organisasi dalam tasawuf atau organisasi yang mengamalkan ajaran-ajaran tasawuf.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Sebagaimana pembahasan sebelumnya yakni dalam tarekat dikenal pula istilah bai'at (pembai'atan). Dengan pengertian bahwa bai'at merupakan sebuah bentuk pengucapan sumpah atau perjanjian seorang murid terhadap mursyid (sebutan guru dalam tarekat) dalam rangka mengukuhkan dirinya sebagai anggota dalam tarekat dan akan senantiasa melaksanakan ajaran didalamnya sebagaimana sang mursyid mengarah atau mengajarkan. Bahkan diperkuat mengenai posisi atau kedudukan bai'at dalam tarekat sebagaimana dikemukakan oleh Achmad Mulyadi bahwa pembai'atan merupakan pintu masuk bagi penganut tarekat, dan pendapat yang dikemukakan Mufid (2006: 192) bahwa seorang pengamal tasawuf barulah sah disebut sebagai murid dari seorang mursyid jika ia telah mengangkat sumpah atau perjanjian yang disebut bai'at.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Dari sini, hal lain yang perlu diketahui dimana hal ini merupakan sisi menarik serta merupakan sebab dipandang perlunya penelitian ini dilaksanakan ialah menurut istilah ulama tasawuf, Ahmad Khatib, bahwa tarekat adalah jalan kepada Allah dengan mengamalkan ilmu tauhid, fiqh, dan tasawuf. Dan Khalli (1990: 10) berpendapat bahwa tarekat merupakan tingkat ajaran pokok dalam tasawuf, sedangkan tasawuf adalah ajaran yang diamalkan oleh para sufi terdahulu untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dimana hal mengenai pendekatan diri kepada Allah tersebut sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Maa'idah yang berbunyi:</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-family: HQPB1;">$</span><span style="font-family: HQPB5;">y</span><span style="font-family: HQPB2;">g</span><span style="font-family: HQPB4;"></span><span style="font-family: HQPB2;"></span><span style="font-family: HQPB5;">r</span><span style="font-family: HQPB1;">'</span><span style="font-family: HQPB5;">¯</span><span style="font-family: HQPB2;">»</span><span style="font-family: HQPB5;">t</span><span style="font-family: HQPB2;"></span></span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-family: HQPB5;"></span><span style="font-family: HQPB2;">úï</span><span style="font-family: HQPB4;">Ï</span><span style="font-family: HQPB3;">%</span><span style="font-family: HQPB4;">©</span><span style="font-family: HQPB3;">!</span><span style="font-family: HQPB5;">$</span><span style="font-family: HQPB1;">#</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-family: HQPB5;">(</span><span style="font-family: HQPB1;">#</span><span style="font-family: HQPB2;">q</span><span style="font-family: HQPB4;">ã</span><span style="font-family: HQPB2;">Z</span><span style="font-family: HQPB5;">t</span><span style="font-family: HQPB2;">B</span><span style="font-family: HQPB1;">#</span><span style="font-family: HQPB5;">u</span><span style="font-family: HQPB2;">ä</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-family: HQPB5;">(</span><span style="font-family: HQPB1;">#</span><span style="font-family: HQPB2;">q</span><span style="font-family: HQPB4;">à</span><span style="font-family: HQPB2;">)</span><span style="font-family: HQPB4;">®</span><span style="font-family: HQPB1;">?</span><span style="font-family: HQPB5;">$</span><span style="font-family: HQPB1;">#</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-family: HQPB5;">©</span><span style="font-family: HQPB1;">!</span><span style="font-family: HQPB5;">$</span><span style="font-family: HQPB1;">#</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-family: HQPB5;">(</span><span style="font-family: HQPB1;">#</span><span style="font-family: HQPB4;">þ</span><span style="font-family: HQPB2;">q</span><span style="font-family: HQPB4;">ä</span><span style="font-family: HQPB1;">ó</span><span style="font-family: HQPB5;">t</span><span style="font-family: HQPB1;">G</span><span style="font-family: HQPB4;">ö</span><span style="font-family: HQPB1;">/</span><span style="font-family: HQPB5;">$</span><span style="font-family: HQPB1;">#</span><span style="font-family: HQPB5;">u</span><span style="font-family: HQPB2;">r</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-family: HQPB4;">Ï</span><span style="font-family: HQPB2;">m</span><span style="font-family: HQPB4;">ø</span><span style="font-family: HQPB2;"></span><span style="font-family: HQPB5;">s</span><span style="font-family: HQPB2;">9</span><span style="font-family: HQPB4;">Î</span><span style="font-family: HQPB1;">)</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-family: HQPB5;">s</span><span style="font-family: HQPB3;">'</span><span style="font-family: HQPB5;">s</span><span style="font-family: HQPB3;">#</span><span style="font-family: HQPB2;"></span><span style="font-family: HQPB4;">Å</span><span style="font-family: HQPB1;"></span><span style="font-family: HQPB5;">u</span><span style="font-family: HQPB2;">q</span><span style="font-family: HQPB4;">ø</span><span style="font-family: HQPB2;">9</span><span style="font-family: HQPB5;">$</span><span style="font-family: HQPB1;">#</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-family: HQPB5;">(</span><span style="font-family: HQPB1;">#</span><span style="font-family: HQPB2;">r</span><span style="font-family: HQPB4;">ß</span><span style="font-family: HQPB1;"></span><span style="font-family: HQPB4;">Î</span><span style="font-family: HQPB2;">g»</span><span style="font-family: HQPB5;">y</span><span style="font-family: HQPB1;">_</span><span style="font-family: HQPB5;">u</span><span style="font-family: HQPB2;">r</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-family: HQPB2;"></span><span style="font-family: HQPB4;">Î</span><span style="font-family: HQPB1;">û</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-family: HQPB2;">¾</span><span style="font-family: HQPB4;">Ï</span><span style="font-family: HQPB3;">&</span><span style="font-family: HQPB4;">Î</span><span style="font-family: HQPB3;">#</span><span style="font-family: HQPB2;"></span><span style="font-family: HQPB4;">Î</span><span style="font-family: HQPB1;">6</span><span style="font-family: HQPB5;">y</span><span style="font-family: HQPB1;"></span></span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-family: HQPB4;">ö</span><span style="font-family: HQPB2;">N</span><span style="font-family: HQPB4;">à</span><span style="font-family: HQPB2;">6</span><span style="font-family: HQPB4;">¯</span><span style="font-family: HQPB2;">=</span><span style="font-family: HQPB5;">y</span><span style="font-family: HQPB1;">è</span><span style="font-family: HQPB5;">s</span><span style="font-family: HQPB2;">9</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-family: HQPB5;"></span><span style="font-family: HQPB2;">cq</span><span style="font-family: HQPB4;">ß</span><span style="font-family: HQPB1;">s</span><span style="font-family: HQPB4;">Î</span><span style="font-family: HQPB2;">=</span><span style="font-family: HQPB4;">ø</span><span style="font-family: HQPB1;">ÿ</span><span style="font-family: HQPB4;">è</span><span style="font-family: HQPB1;">?</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span><span style="font-family: HQPB2; font-size: 14pt;">ÇÌÎÈ</span><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"><br /> </span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><br /> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"> "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan."</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Penjelasan diatas bermaksud menyampaikan bahwa dalam tarekat diajarkan mengenai ilmu tauhid (tentang keesaan Allah), fiqh (ilmu untuk keseharian orang Muslim), tasawuf, serta mengajarkan tentang taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah. Yang dapat diambil kesimpulan dari hal ini bahwa tarekat bukan merupakan kelompok atau organisasi yang didalamnya berisi hal-hal yang menyimpang dari ajaran-ajaran agama Islam atau sesat. Bahkan Qur'an sendiri, sebagai kitab suci agama Islam, mengakui keselarasannya dengan ajaran dalam tarekat sebagaimana ayat Qur'an diatas.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Dari sinilah, dari uraian-uraian diatas, mengapa hal tentang bai'at ini menjadi menarik yakni di satu sisi bai'at dipandang sebagai bid'ah dan sesat akan tetapi disisi lain ia (bai'at) eksis di salah satu kalangan kelompok dalam agama Islam yakni tarekat yang bahkan diperkuat kembali sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Azyumardi Azra (1999: 34) bahwa organisasi tarekat pernah mempunyai pengaruh yang sangat besar didunia Islam. Sesudah khalifah Abbasiyah runtuh oleh bangsa Mongol tahun 1258 M, tugas memelihara kesatuan Islam dan menyiarkan Islam ke tempat-tempat yang jauh beralih ke tangan kaum sufi, termasuk Indonesia. Serta pendapat yang dikemukakan oleh Mukti Ali (1971: 5) bahwa khusus di Indonesia, pengembangan Islam pada abad ke-16 dan selanjutnya, sebagian besar adalah atas usaha kaum sufi sehingga tidak heran apabila pada waktu itu pemimpin-pemimpin spiritual di Indonesia bukanlah ahli syari'ah melainkan syekh tarekat. Dan pendapat lainnya yang memperkuat positivitas eksistensi tarekat bagi agama Islam ialah sejarawan mengemukakan bahwa karena faktor tasawuf dan tarekatlah islamisasi Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dapat berlangsung dengan damai. Maka dari hal-hal inilah alasan perlunya dipelajari lebih dalam dan diteliti dengan seksama apa yang sebenarnya terjadi dengan bai'at sehingga lahir kontroversi tentangnya.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Adapun dalam penelitian ini, mengingat banyaknya tarekat-tarekat yang ada di dunia, hanya akan ditujukan pada salah satu tarekat terbesar yang ada di Indonesia yakni Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah yang salah satu cabangnya adalah berada di Pesantren Suryalaya yang terletak di kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Dengan mengambil sebuah judul "STUDI KASUS PENGIKUT TAREKAT QADIRIYAH WA NAQSYABANDIYAH DI PESANTREN SURYALAYA".</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><br /> </span></div>
<h1>
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Rumusan Masalah</span></span></h1>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Sebagaimana uraian-uraian diatas, maka masalah-masalah yang harus dirumuskan pada penelitian ini adalah:</span></span></div>
<ol>
<li><div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Bagaimana latar belakang historis munculnya praktik bai'at dalam Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah di Pesantren Suryalaya?</span></span></div>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Bagaimana bentuk atau ritual serta isi pembai'atan yang diaplikasikan oleh para penganut Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah di Pesantren Suryalaya?</span></span></div>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Apakah makna dan tujuan dari praktik pembai'atan yang ada dalam Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah di Pesantren Suryalaya?</span></span></div>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><br /> </span></div>
<h1>
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Tujuan Penelitian</span></span></h1>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Sebagaimana masalah-masalah yang telah dirumuskan sebelumnya, maka tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui:</span></span></div>
<ol>
<li><div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Latar belakang historis munculnya praktik bai'at dalam Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah di Pesantren Suryalaya?</span></span></div>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Bentuk atau ritual serta isi pembai'atan yang diaplikasikan oleh para penganut Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah di Pesantren Suryalaya?</span></span></div>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Makna dan tujuan dari praktik pembai'atan yang ada dalam Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah di Pesantren Suryalaya?</span></span></div>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><br /> </span></div>
<h1>
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Kerangka Pemikiran</span></span></h1>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Agama mendasari sejarah manusia dan merupakan sinar dan nyawa sejarah, dan tanpa agama sejarah apapun menjadi tidak suci (Mukti Ali, 1992: 4-5).</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Sejarah agama berusaha untuk mempelajari dan mengumpulkan fakta asasi dari agama, juga berusaha menilai data tarikhi dan mendapatkan gambaran yang jelas yang konsepsi tentang pengamalan keagamaan dapat dihargai dan difahami (Adeng M. Ghazali, 2000: 24). Sejarah agama menetapkan fakta bagaimana suatu bangsa, umat, sekte, dan orang-orang tertentu serta dalam waktu tertentu dipelajari dan difikirkan (Depag, 1985: 71).</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Dengan pembahasan sejarah, fakta-fakta pada masa lalu dapat ditemukan dan dijadikan sebagai fakta asasi (dasar) atau fakta asal (sebagai awal mula/asal-usul) untuk selanjutnya dicari nilai-nilai terhadap fakta tersebut dan dengan hal itu akan mampu juga memberikan keterangan yang jelas dan dibuat menjadi sebuah konsepsi sebagai gambaran yang mampu membuat fakta tersebut dihargai eksistensinya dan difahami baik definisi maupun maknanya.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Dan sebagaimana pendapat-pendapat diatas bahwa segala sesuatu yang terjadi pada masa lalu (dalam sejarah) selalu didasari oleh agama, maka karena itu segala yang terjadi pada masa kini yang sifatnya turun-temurun atau secara terus menerus dari generasi ke generasi sejak zaman dahulu baik faham maupun praktik sangat dimungkinkan bahkan diasumsikan pasti, memiliki makna keagamaan.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span xmlns=""><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;">Selanjutnya, Emile Durkheim menguraikan agama dalam arti yang umum bahwa </span></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0Jalan Suryalaya, Pagerageung, Indonesia-7.119295 108.200376-7.123213 108.1954405 -7.1153770000000005 108.20531150000001tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-84318375364427839282011-02-16T20:38:00.001-08:002011-02-16T20:38:19.632-08:00Rukun Iman dan Syahadatain<span xmlns=''><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>RUKUN IMAN DAN SYAHADATIN<br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>(Relevansi antara Rukun Iman dan Syahadatain [Rukun Islam yang Pertama], dengan Upaya Pendefinisian Bai'at [Pembai'atan] sebagai Syahadat)<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>BAB I. PENDAHULUAN<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Latar Belakang Masalah<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Agama, merupakan salah satu topik pembicaraan yang kerap selalu hangat di kalangan para pemikir. Mulai dari persoalan definisi, makna, hingga mengenai manfaat dari ke-eksistensiannya. Yang hingga kini masih menjadi pembicaraan serta perdebatan seolah tidak akan pernah tuntas terutama di kalangan teolog, atheis dan para pemikir.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Adapun diantara beberapa definisi yang penulis dapatkan terhadap kata "Agama" adalah kalimat/kata "Agama" berasal dari bahasa Sansekerta yang dalam bahasa Indonesia berarti "Peraturan". Dalam pengertian ini, Asal kata "Agama" yaitu "A" yang berarti "Tidak" dan "Gama" yang berarti "Kacau". Maka jika disatukan "A" dengan "Gama" yang berarti menjadi "Agama", memiliki kesatuan arti menjadi "Tidak Kacau'. Dan dalam pengertian ini, keadaan yang tidak kacau sebagai bentuk adanya sebuah peraturan. Namun juga terdapat pada keterangan lain mengenai arti dari agama ini yaitu memiliki arti "Tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah "Religi" yang berasal dari bahasa Latin "Religio" dan berakar pada kata kerja "Re-Ligare" yang berarti "Mengikat Kembali". Atau didalam kamus ilmiah bahasa Indonesia "agama" berarti keyakinan dan kepercayaan kepada Tuhan, 'aqidah, din.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Di dunia ini terdapat berbagai macam agama sebagaimana di Negara Indonesia pun tidak hanya terdapat satu agama saja melainkan bermacam-macam seperti Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Kong Hu Chu dan beberapa aliran kepercayaan lainnya. Tentunya, dengan berbagai macam definisi dan cara serta ajaran-ajaran yang berbeda-beda di setiap masing-masingnya. Akan tetapi disini, penulis hanya akan membicarakan terhadap atau tentang satu agama saja yaitu agama Islam. Adapun dari pada itu, penulis akan membatasi pembicaraan atau pembahasan ini seputar 'aqidah dan fenomena dalam agama Islam saja.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Beragama adalah dorongan naluri manusia sebab meyakini adanya kekuatan ghaib, kekuatan yang melebihi dan mempengaruhi segala tenaga dan usaha manusia serta mengatur masyarakat. Diantara tabiat manusia, tabiat mempercayai agama ini adalah tabiat yang tertua dan sudah berurat-berakar pada sanubari manusia (Ibrahim Lubis, 1975: 41).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tiap-tiap manusia yang lahir ke muka bumi ini, membawa suatu tabiat dalam jiwanya, yaitu tabiat ingin beragama. Yaitu ingin mengabdi dan menyembah kepada sesuatu yang dianggapnya Maha Kuasa (Agus Hakim, 2004: 11).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Adapun sebuah bentuk keyakinan saja tidak cukup menjadikan alasan untuk bisa disebut sebagai agama. Artinya, agama merupakan sebuah institusi yang didalamnya memiliki beberapa sistem keorganisasian. Lord Herbert (dalam Adeng M. Ghazali, 2000: 14) mencirikan beberapa aspek yang disebut agama:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ada Dzat Yang Suci<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ada Unsur Penyembahan<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ada Tujuan Kebaikan<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ada Unsur Tobat, dan<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ada Sanksi, yakni Pahala dan Dosa<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dimana lima aspek diatas mirip juga dengan apa yang dikemukakan oleh Roland Robertson (1988: 56) sebagai berikut:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Keyakinan, yakni Doktrin Agama<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Praktek Agama, meliputi Pemujaan dan Ketaatan<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pengalaman Agama<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pengetahuan Agama, dan<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Konsekuensial.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Agama Islam, sebagai salah satu agama besar di dunia. Dengan bentuk ketuhanan, keyakinan, ajaran serta sistem penyebaran keagamaannya seperti:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Allah SWT sebagai Ketuhanan/Sesembahan<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Muhammad SAW, sebagai Penyampai Risalah/Rasul<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Al-Qur'an, sebagai Kitab Suci,<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Muslimin dan Muslimat, sebagai Pengikut, serta<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sanksi/konsekuensi Beragama, yang terlingkup dalam Ajaran Islam.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari kelima hal diatas, menjadikan Islam bisa disebut sebagai agama dan diakui bahkan memiliki pengikut terbanyak/mayoritas di Indonesia. Dan memiliki predikat sebagai salah satu agama besar di dunia.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Definisi agama Islam adalah apa yang diturunkan oleh Allah dalam Al-Qur'an dan Sunnah yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kemaslahatan umat baik urusan dunia atau akhirat (Ibrahim Lubis, 1975: 107).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Islam, ialah berserah diri kepada Allah dengan tauhid dan tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan pada segala perintah-Nya serta menyelamatkan diri dari perbuatan syirik dan orang-orang yang berbuat syirik.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Makna Islam dalam bahasa Arab ialah masuk dalam keselamatan atau perdamaian; menyerah diri, tunduk dan sebagainya. Artinya dalam istilah Muslimin, ialah agama penyerahan diri kepada Allah. Kalimat agama, menurut istilah pemeluk Islam ialah sejumlah i'tikad, kepercayaan-kepercayaan, undang-undang, peraturan-peraturan, pelajaran-pelajaran, untuk keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat, yang diwahyukan Allah SWT kepada manusia, dengan perantaraan seorang Rasul.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari uraian-uraian diatas, penulis cukupkan sampai disini sebagai pengenalan mengenai agama dan Islam. Dan kembali pada poin pembahasan yang menjadi tujuan penulis, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pembicaraan ini akan dibatasi seputar 'aqidah dan fenomena dalam agama Islam saja. Untuk itu agar tidak menyimpang lebih jauh dari pokok pembahasan, baiknya mulai penulis awali untuk masuk pada pokok pembahasan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>'aqidah Islam, seperti yang pada umumnya diketahui oleh seluruh orang Muslim (Muslimin), yang mana merupakan dasar/asas keberagamaan Islam adalah seperti yang dikenal dengan sebutan Rukun Iman. Imam Zarkasyi (1989: 15) menyebutkan, manusia yang hidup ini senantiasa ingin tahu, dan lagi harus tahu, bagaimana kepercayaan yang harus diyakininya, dan bagaimana pula kewajiban-kewajiban yang harus dikerjakan. Untuk itu orang harus mengetahui dan mempercayai pokok-pokok kepercayaan dalam agama Islam, dan harus mengetahui dan menjalankan pokok-pokok kewajiban sebagai seorang Islam. Pokok-pokok kepercayaan itu disebut "Rukun Iman".<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Adapun Rukun, yang berarti sendi atau tiang atau dasar, dan Iman yang berarti keyakinan, atau hal-hal yang wajib diyakini. Tersusun dalam Rukun Iman, sebagai berikut:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Iman Kepada Allah<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Iman Kepada Malaikat<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Iman Kepada Kitab-kitab Allah<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Iman Kepada Para Rasul<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Iman Kepada Hari Akhirat, dan<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Iman Kepada Qadha' dan Qadar<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Di dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khathab ra. Dia berkata: "ketika kami berada di majelis bersama Rasulullah pada suatu hari, tiba-tiba tampak dihadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh dan tidak seorangpun diantara kami yang mengenalnya... orang itu berkata: 'Beritahukan kepadaku tentang Iman', Rasulullah menjawab: 'Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada Utusan-utusan-Nya, kepada Hari Kiamat dan kepada Takdir yang baik maupun yang buruk'" (H.R. Muslim no. 8).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari sini, dapat disimpulkan bahwa 'aqidah Islam yakni terdiri dari mengetahui dan mempercayai ke enam rukun diatas. Yang berarti tanpa pengetahuan dan kepercayaan tentang dan kepada enam hal tadi, seseorang tidak bisa disebut sebagai ber'aqidah Islam. Dan untuk bisa memiliki 'aqidah Islam, seseorang harus mengetahui terlebih dahulu dan mempercayai ke enam rukun tadi. Yakni iman/percaya kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, kepada Hari Akhirat, serta kepada Qadha dan Qadar yang baik maupun yang buruk. Barulah setelah itu ia bisa dikategorikan sebagai ber'aqidah Islam.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Adapun agama Islam dalam tingkatannya, setelah Rukun Iman sebagai bentuk keyakinan atau pokok-pokok kepercayaan dalam agama Islam, terdapat juga asas/dasar lainnya yang menjadi pokok-pokok kewajiban bagi pemeluknya. Dimana pokok-pokok kewajiban itu disebut Rukun Islam, yang terdiri dan tersusun sebagai berikut:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Syahadat<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Shalat<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Zakat<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Puasa<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Haji<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Urutan pada Rukun Islam diatas, disusun berdasarkan beberapa dalil seperti berikut:<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>عـن ابـن عـباس أ ن مـعا ذا قـال إنـك تأ تي قـوما من أهـل الكـتـاب، فـلـيكـن أول ما تـدعـوهـم إلـيه شهادة أ ن لا إله إلا الله - وفي رواية : إلى أ ن يـوحد وا الله -، فإ ن هـم أطاعـوك لذ لك فـأعـلمهم أن الله افـتـرض عـلـيـهم خـمـس صلـوات في كل يوم ولـيلة، فإ ن هـم أطاعـوك لذلك فأعـلمهم أن الله افـتـرض عـلـيهم صد قة تـؤخذ من أغـنـيائهم فـترد على فـقـرائهـم، فإ ن هـم أطاعـوك لـذ لك فـإ يا ك وكـرائـم أمـوالهـم، واتـق دعـو ة المظلوم فـإ نه لـيـس بـيـنها وبـيـن الله حجا ب<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>"Sungguh kamu akan mendatangi orang-orang ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), maka hendaklah pertama kali yang harus kamu sampaikan kepada mereka adalah syahadat La Ilaha Illallah – dalam riwayat yang lain disebutkan "supaya mereka mentauhidkan Allah"-, jika mereka mematuhi apa yang kamu dakwahkan, maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sholat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka telah mematuhi apa yang telah kamu sampaikan, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan pada orang-orang yang fakir. Dan jika mereka telah mematuhi apa yang kamu sampaikan, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka, dan takutlah kamu dari doanya orang-orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada tabir penghalang antara doanya dan Allah".<br /></span></p><p style='text-align: right'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>عـن ابـن عـمر عـن الـنـبـي صلى الله عـلـيه وسلم قـال : بـني الإسـلا م عـلى خـمـسة عـلى أ ن يـوحـد الله وإ قـا م الـصـلا ة وإ يـتاء الـزكا ة وصـيـا م رمـضـا ن والـحج<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>"Ibnu Umar ra. Berkata: Nabi SAW bersabda: Islam dibangun diatas lima perkara, mengesakan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan dan menunaikan haji".<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan dalam keterangan lain disebutkan:<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullahu shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada illah selain Alloh dan bahwa Muhammad adalah Rasullullah,menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak islam dan perhitungan mereka ada pada Alloh ta'ala.<br /></span></p><p style='text-align: right'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ [رواه البخاري ومسلم ]<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>"Dari Ibnu 'Umar 'Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah ta'ala'" (H.R. Bukhari dan Muslim).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Telah cukup jelas dari beberapa dalil diatas tentang Rukun Islam, dalam urutan yang dipaparkan diatas. Adapun tak dapat dipungkiri beberapa keterangan lain yang menerangkan urutan Rukun Islam tidak seperti apa yang dipaparkan penulis tadi, seperti;<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ. [رواه الترمذي ومسلم ]<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><sup> "</sup>Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan".<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari keterangan hadits diatas, terdapat pengurutan susunan Rukun Islam yang berbeda dengan urutan yang penulis paparkan sebelumnya, yakni meletakkan puasa setelah haji, atau mendahulukan haji sebelum puasa.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Akan tetapi, sesuai dengan tema pada judul yang penulis buat, disini penulis tidak akan membahas pada poin shalat dan selanjutnya, dalam Rukun Islam. Akan tetapi hanya akan mengangkat dan membatasi pemabahasan sampai pada Rukun Islam yang pertama saja, yakni Syahadat.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kedua rukun, yang bisa disebut sebagai asas/dasar keberagamaan Islam ini bukan semata dibuat dan disusun dengan asal-asalan saja. Rasanya, dibalik urutan atau susunan-susunan tersebut menyimpan sebuah makna yang mungkin belum terungkap.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pengklasifikasian pada asas-asas atau rukun-rukun tersebut seperti yang dikemukakan oleh Imam Zarkasyi (1989: 15) bahwa pokok-pokok kepercayaan itu disebut "Rukun Iman" dan pokok-pokok kewajiban itu disebut "Rukun Islam". Juga berangkat dari apa yang disebutkan oleh Lord Herbert (1583-1648) dan Roland Robertson (1988: 56) mengenai pencirian agama. Serta beberapa landasan teori lainnya seperti dikemukakan oleh 'Utsman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya (dalam Awaluddin, Sifat Dua Puluh, 1324 H) mengenai ilmu Rukun Islam yang pertama adalah mengetahui dan mengerti akan arti dan makna dua kalimat Syahadat. Yaitu yang dikatakan, Ilmu Ushuluddin, ilmu pokok agama Islam atau dinamakan juga ilmu Tauhid, yakni ilmu Ma'rifat.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Yazid bin Abdul Qadir Jawas (2004) mengemukakan bahwa setiap Muslim wajib mentauhidkan Allah 'Azza Wa Jalla dan meninggalkan segala bentuk kesyirikan. Seorang Muslim juga mesti mengetahui pengertian Tauhid, makna Syahadat, Rukun Syahadat dan syarat-syaratnya supaya ia benar-benar memahami Tauhid.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Atau seperti yang dikemukakan oleh Cak Nur (dalam Islam, Iman dan Ihsan sebagai Trilogi Ajaran Ilahi) bahwa setiap pemeluk Islam mengetahui dengan pasti bahwa Islam (Al-Islam) tidak absah tanpa Iman (Al-Iman), dan Iman tidak sempurna tanpa Ihsan (Al-Ihsan).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kemudian dalam keterangan lain disebutkan bahwa karena ilmu 'aqidah adalah ilmu yang paling mulia, sebab ia menjelaskan pokok atau dasar agama. Abu Hanifah menamakan ilmu ini dengan Al-Fiqh Al-Akbar. Karenanya, mempelajari ilmu ini harus lebih didahulukan dari mempelajari ilmu-ilmu lainnya. Setelah cukup mempelajari ilmu ini baru disusul dengan ilmu-ilmu yang lain. Inilah metode yang diikuti para Sahabat Nabi dan ulama rabbaniyyun dari kalangan salaf maupun khalaf dalam mempelajari agama ini.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Adapun landasan pemikiran atau teori lainnya yang merangsang keinginan penulis mengenai hubungan atau keterkaitan Rukun Iman terhadap Syahadat (Rukun Islam yang pertama) adalah seperti yang diungkapkan oleh Ibrahim Lubis (dalam Agama Islam Suatu Pengantar, 1975: 162-217) bahwa ajaran Islam tersimpul kepada dua bagian besar, yakni Iman dan Islam – hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia sesamanya serta makhluk lain. Iman – kepercayaan, Islam – hubungan manusia sesamanya serta makhluk lain. Maksud Arkanul (jama' dari Rukun) Iman ialah hal-hal yang wajib dipercayai oleh setiap pemeluk agama Islam. Kalau seseorang tidak percaya, ia belum Islam, dus kafir. Percaya, ialah mengiakan, mengakui, membenarkan sesuatu. Yakin, ialah membenarkan serta mempertahankan (melaksanakan). Dua puluh sifat Allah tersimpul ke dalam kalimat لاإ لـه إلاا لله (Laa Ilaaha Illa Allah). Ia pun menuturkan, dalam rukun-rukun Iman, setiap orang wajib mempercayai, jika tidak percaya pada salah satu rukun itu berarti belum Islam, dus kafir. Tetapi jika seseorang tidak melaksanakan salah satu Rukun Islam dengan sengaja, maka orang itu belum kafir, apabila ia telah percaya pada Rukun Iman dan mengucapkan dua kalimat Syahadat. Selanjutnya ia mengatakan, Syahadah artinya pengakuan dan penyaksian.<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Syahadah Tauhid; yakni pengakuan dan penyaksian akan ke-Esaan Allah.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Syahadah Rasul; yakni pengakuan dan penyaksian Muhammad sebagai utusan Allah.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari sini penulis tertarik utamanya pada poin pembagian Syahadat yaitu Syahadat Tauhid dan Syahadat Rasul. Dimana, berangkat dari uraian penulis sebelumnya telah dipaparkan mengenai asas/dasar ajaran Islam yang tercakup kedalam Rukun Iman (sendi/tiang kepercayaan agama Islam). Yakni adalah bahwa didalam Syahadat Tauhid mengandung kepercayaan/keimanan kepada Allah (Rukun Iman yang pertama). Dan mengenai Syahadat Rasul, menyangkut kepada rukun ke empat pada Rukun Iman yang mengandung kepercayaan/keimanan pada Para Rasul (Nabi Muhammad).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Maka dari pemaparan pendahuluan sampai disini, dapat ditarik kesimpulan untuk mengetahui tentang maksud penulis dari judul dan tema yang menyebutkan tentang relevansi atau kaitan Rukun Iman dengan Syahadatain (dua kalimat Syahadat).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Adapun diantara beberapa referensi yang melatar-belakangi tema yang penulis buat mengenai upaya pendefinisian Bai'at (pembai'atan) sebagai Syahadat (persaksian), adalah beberapa fakta tentang berbagai macam fenomena mengenai Bai'at yang akan penulis tutur dan uraikan setelah ini.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pada poin ini, penulis berusaha mengefektifkan pemaparan ini dengan kerangka pengklasifikasian fenomena-fenomena tersebut ke dalam beberapa bagian demi memudahkan penulis pribadi dalam memaparkan dan pembaca dalam memahami. Adapun fenomena baik dalam sejarah dan fakta yang penulis ambil sebagai referensi atau latar belakang ialah:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at pada masa Rasulullah.<br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at Aqabah pertama (tahun ke-11 Kenabian/ 620M), merupakan kontrak (perjanjian) sosial dan janji setia untuk berperilaku Islami. Di dalamnya juga terdapat rambu-rambu bagi masyarakat Islam.<br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Al-Bukhari meriwayatkan dari Ubadah bin Ash-Shamit (salah seorang yang ikut berBai'at), bahwa Rasulullah bersabda: "Kemarilah dan berBai'atlah kalian kepadaku untuk:<br /></span></p></li></ol></li></ol><ul style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tidak menyekutukan sesuatu pun dengan Allah<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tidak mencuri<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tidak berzina<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tidak membunuh anak-anak sendiri<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tidak akan berbuat dusta yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tidak mendurhakaiku dalam urusan yang baik<br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Barangsiapa diantara kalian menetapinya, maka pahalanya ada pada Allah. Dan barangsiapa mengambil sesuatu dari yang demikian ini, lalu dia disiksa di dunia, maka itu merupakan ampunan dosa baginya, dan barangsiapa mengambil sesuatu dari yang demikian itu lalu Allah menutupinya, maka urusannya terserah Allah. Jika menghendaki Dia menyiksa dan jika menghendaki Dia akan mengampuninya." Lalu aku (Ubadah bin Ash-Shamit) pun berBai'at kepada beliau. (H.R. Bukhari)<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at Aqabah Kedua (tahun ke-13 kenabian/ Juni 622) merupakan kontrak politik antara umat Islam dan pemimpin. Dua Bai'at ini merupakan proto sosial politik untuk hijrah ke Madinah dan dasar dalam pembinaan negara Islam yang pertama di negeri itu.<br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Jabir, ia berkata: "Kami berkata, 'wahai Rasulullah, untuk hal apa kami berBai'at kepada engkau?" dan isi Bai'at yang disampaikan Rasulullah:<br /></span></p></li></ol><ul style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Untuk mendengar dan taat tatkala bersemangat dan malas<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Untuk menafkahkan harta tatkala sulit dan mudah<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Untuk menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Untuk tegak berdiri karena Allah dan tidak merisaukan celaan orang yang suka mencela karena Allah<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Hendaklah kalian menolongku jika aku datang kepada kalian, melindungiku sebagaimana kalian melindungi diri, istri dan anak-anak kalian, dan bagi kalian adalah surga.<br /></span></div></li></ul><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'atur Ridhwan, yaitu kaum Muslimin sebanyak 1500 orang yang menyertai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perjalanan ke Makkah untuk Umrah tahun 6 Hijriyah, mereka berBai'at kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di bawah pohon Samurah. Para sahabat waktu itu berjanji kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka tidak akan lari dari medan pertempuran serta akan bertempur sampai titik darah yang penghabisan memerangi orang-orang musyrik Makkah, seandainya khabar yang disampaikan kepada mereka bahwa Utsman bin Affan yang diutus Rasulullah ke Makkah adalah benar telah mati dibunuh orang musyrik Makkah.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Penduduk Makkah juga melaksanakan Bai'at kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika kota itu ditaklukkan (Fathu Makkah, 630M, 8 H). Mereka menyadari bahwa tidak ada jalan keselamatan kecuali Islam. Mereka pun menyatakan masuk Islam dan berkumpul untuk sumpah setia. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam duduk di Shafa untuk membai'at mereka. Sementara Umar bin Al-Khatthab berada di bawah beliau, memegang tangan orang-orang yang berBai'at. Mereka menyatakan sumpah setia kepada beliau untuk taat dan tunduk menurut kesanggupan.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Di dalam Al-Madarik diriwayatkan bahwa setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selesai membai'at kaum lakilaki, beliau juga membai'at kaum wanita. Saat itu beliau ada di Shafa dan Umar ada di bawah beliau. Beliau membai'at para wanita itu untuk tunduk kepada perintah beliau dan menyampaikan apapun yang berasal dari beliau. Lalu muncul Hindun bin Utbah, isteri Abu Sufyan. Dia datang dengan cara sembunyi-sembunyi, takut kalaukalau beliau (Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) memergokinya. Karena apa yang dulu pernah diperbuatnya terhadap jasad Hamzah (dalam perang Uhud, 3 H, Hindun membelah dada Hamzah dan mengunyah-kunyah jantungnya, pen).<br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Rasulullah SAW bersabda: "Aku membai'at kalian, untuk tidak menyekutukan sesuatu pun dengan Allah", lalu Umar bin Al-Khathab membai'at mereka untuk tidak menyekutukan sesuatu pun dengan Allah. Beliau bersabda lagi: "Mereka tidak mencuri", Hindun berkata: "Sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, bagaimana jika aku mengmbil sedikit dari hartanya?", Abu Sufyan menyahut, "Apa yang engkau ambil, maka itu halal bagimu"... beliau bersabda lagi: "Mereka tidak berzina", Hindun bertanya, "Adakah wanita merdeka yang berzina?", beliau bersabda, "Mereka tidak membunuh anak-anak mereka", Hindun berkata, "Kami mengasuh mereka sewaktu kecil lalu kalian membunuh mereka setelah besar"... beliau bersabda lagi, "Mereka tidak membuat kedustaan", Hindun berkata, "Demi Allah, kedustaan adalah perkara yang amat buruk, sementara engkau tidak menyuruh kami kecuali kepada petunjuk dan akhlak mulia.", beliau bersabda lagi, "Mereka tidak mendurhakaiku dalam perkara yang ma'ruf.", Hindun berkata, "Demi Allah, kami tidak duduk ditempat ini, sementara didalam relung hati kami ada niat untuk mendurhakai engkau". Setelah Hindun kembali ke rumahnya, dia merobohkan berhala dirumahnya, sambil berkata: "Dulu kami terpedaya olehmu".<br /></span></p></li></ol><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at pada masa Sahabat.<br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pembai'atan Abu Bakar Ash-Shiddiq<br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>bahwa sebagian kaum muslim telah berdiskusi di Saqifah Bani Sa'idah. Mereka yang dicalonkan adalah Sa'ad, Abu Ubaidah, Umar dan Abu Bakar. Hanya saja Umar bin Khaththab dan Abu Ubaidah tidak rela menjadi pesaing Abu Bakar. Maka seakan-akan perkaranya berada hanya diantara Abu Bakar dan Sa'ad bin Ubadah, bukan yang lain. Hasil diskusi itu adalah diBai'atnya Abu Bakar. Kemudian pada hari kedua, kaum muslim diundang ke Masjid Nabawi lalu mereka membai'at Abu Bakar di sana. Maka Bai'at di Saqifah adalah Bai'at in'iqad sehingga dengan itu Abu Bakar menjadi Khalifah kaum muslim. Dan Bai'at di Masjid pada hari kedua merupakan Bai'at taat.<br /></span></p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pembai'atan 'Umar bin Al-Khathab<br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ketika Abu Bakar merasa bahwa sakitnya akan membawa maut, dan khususnya karena pasukan kaum muslim sedang berada di medan perang melawan negara besar kala itu, Persia dan Rumawi, Abu Bakar memanggil kaum muslim meminta pendapat mereka tentang siapa yang akan menjadi Khalifah kaum muslim sepeninggalnya. Proses musyarawah itu berlangsung selama tiga bulan. Ketika Abu Bakar telah selesai meminta pendapat kaum muslim itu dan ia akhirnya mengetahui pendapat mayoritas kaum muslim, maka Abu Bakar mewasiatkan Umar, yakni mencalonkan sesuai dengan bahasa kala itu, agar Umar menjadi Khalifah setelahnya. Wasiat atau pencalonan itu bukan merupakan akad pengangkatan Umar sebagai Khalifah setelah Abu Bakar. Karena setelah wafatnya Abu Bakar, kaum muslim datang ke masjid dan membai'at Umar untuk memangku jabatan Khilafah.<br /></span></p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pembai'atan 'Utsman bin 'Affan<br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ketika Umar tertikam, kaum muslim memintanya untuk menunjuk pengganti, namun Umar menolak. Setelah mereka terus mendesak, Beliau menunjuk enam orang yakni mengajukan calon sebanyak enam orang kepada kaum muslim. Kemudian Beliau menunjuk Suhaib untuk mengimami manusia dan untuk memimpin enam orang yang telah Beliau calonkan sehingga terpilih Khalifah dari mereka dalam jangka waktu tiga hari sebagaimana yang telah Beliau tentukan bagi mereka. Beliau berkata kepada Suhaib : "…. jika lima orang bersepakat dan rela dengan satu orang, dan yang menolak satu orang maka penggallah orang yang menolak itu dengan pedang …". Peristiwa itu sebagaimana yang diceritakan oleh ath-Thabari dalam Târîkh ath-Thabariy, oleh Ibn Qutaibah pengarang buku al-Imâmah wa as-Siyâsah yang lebih dikenal dengan sebutan Târîkh al-Khulafâ', oleh Ibn Sa'ad dalam Thabaqât al-Kubrâ. Kemudian beliau menunjuk Abu Thalhah al-Anshari bersama lima puluh orang untuk menjaga mereka. Beliau menugasi Miqdad untuk memilih tempat bagi para calon itu mengadakan pertemuan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kemudian setelah Beliau wafat dan setelah para calon berkumpul, Abdurrahman bin 'Awf berkata : "…. siapa diantara kalian yang bersedia mengundurkan diri dan bersedia menyerahkan urusannya untuk dipimpin oleh orang yang terbaik diantara kalian?" Semuanya diam. Abdurrahman bin 'Awf berkata : " aku mengundurkan diri." Lalu Abdurrahman mulai meminta pendapat mereka satu persatu. Ia menanyai mereka, seandainya perkara itu diserahkan kepada masing-masingnya, siapa diantara mereka yang lebih berhak. Maka jawabannya terbatas pada dua orang : Ali dan Utsman. Setelah itu, Abdurrahman mulai merujuk kepada pendapat kaum muslim dengan menanyai mereka siapa diantara kedua orang itu (Ali dan Utsman) yang mereka kehendaki. Ia menanyai baik laki-laki maupun perempuan dalam rangka menggali pendapat masyarakat. Abdurrahman bin 'Awf melakukannya siang dan malam. Imam Bukhari mengeluarkan riwayat dari jalan al-Miswar bin Mukhrimah yang berkata : ".. Abdurrahman mengetuk pintu rumahku pada tengah malam, Ia mengetuk pintu hingga aku terbangun, ia berkata : "aku lihat engkau tidur, dan demi Allah jangan engkau habiskan tiga hari ini dengan banyak tidur." Yakni tiga malam. Ketika orang-orang melaksanakan shalat subuh, sempurnalah dilangsungkan bait kepada Utsman. Maka dengan Bai'at kaum muslim itu, Utsman menjadi Khalifah, bukan dengan penetapan Umar kepada enam orang.<br /></span></p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pembai'atan 'Ali bin Abi Thalib<br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kemudian Utsman terbunuh. Lalu mayoritas kaum muslim di Madinah dan Kufah membai'at 'Ali bin Abi Thalib. Maka dengan Bai'at kaum muslim itu, Ali menjadi seorang Khalifah.<br /></span></p></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at dalam Tasawuf/Tarekat.<br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at Suwariyah; yaitu Bai'at bagi seorang kandidat Salik yang hanya sekedar ia mengakui bahwa Syaikh yang membai'atnya ialah gurunya tempat ia berkonsultasi dan Syaikh itupun mengakui bahwa oran tersebut adalah muridnya. Ia tidak perlu meinggalkan keluarganya untuk menetap tinggal dalam Zawiyah Tarekat itu untuk terus menerus bersuluk atau berdzikir. Ia boleh tinggal dirumahnya dan bekerja sehari-hari sesuai dengan tugasnya. Ia sekedar mengamalkan wirid yang diberikan oleh gurunya itu pada malam-malam tertentu dan bertawasul kepada gurunya itu. Ia dan keliarganya bersilarutahmi kepada gurunya itu sewaktu-waktu pula. Apabila ia memperoleh kesulitan dalam hidup ini ia berkonsultasi dengan gurunya itu pula.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at Maknawiyah; yaitu Bai'at bagi seorang kandidat Salik yang bersedia untuk di didik dan dilatih menjadi Sufi yang 'Arif Bi Illah. Kesediaan Salik untuk di didik menjadi Sufi itupun sudah barang tentu berdasarkan pengamatan dan keputusan guru Tarekat itu. Salik yang masuk Tarekat melalui Bai'at yang demikian harus meninggalkan anak-istri dan tugas keduniaan. Ia berkhalwat dalam Zawiyyah Tarekat didalam pengelolaan Syaikhnya. Khalwat ini bisa berlangsung selama beberapa tahun bahkan belasan tahun. Muhammad bin 'Abdullah yang kemudian menjadi Khotam Al-Anbiya Wa Al-Mursalin berkhalwat di Gua Hira selama 20 tahun. Ia berhenti berkhalwat sesudah ia mencapai tingkat Ma'rifat dan Hakikat yaitu dengan wahyu turunnya lima ayat surat Al-'Alaq yang berturut-turut yang disampaikan oleh Jibril. Pertemuannya dengan Malaikat Jibril adalah Ma'rifat sedangkan wahyu yang diterimanya merupakan Hakikat.<br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at dalam Organisasi-organisasi Islam.<br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>LDII; 1) Dalam hal Bai'at, mengkafirkan yang tidak Bai'at. 2) Dalam hal mengkafirkan Muslim yang tidak masuk LDII. dll...<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Hasan Al-Bana – Ihya'ut Turats.<br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Meski tak ada lafadz Bai'at dalam organisasi mereka, tetapi mereka membuat satu nama yang disebut dengan ketaatan. Maksudnya, wajib ta'at kepada pemimpin. Abdurrahman Abdu Khalid dan Muhammad Mahmud Najdi menulis konsep-konsep ketaatan bagi anggota Ihya'ut Turats. Dan ditetapkan dosa bagi yang tidak menaati pemimpin.<br /></span></p></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pandangan-pandangan tentang Bai'at.<br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bahwa Bai'at yang pertama, adalah Bai'at untuk beriman kepada Allah saja, berpegang teguh dengan amalan-amalan yang utama dan menjauhi amalan-amalan yang munkar.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at adalah bid'ah:<br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Syekh Shalih Al-Fauzan: "Bai'at tidak diberikan kecuali kepada waliyul amr-nya (penguasa) kaum muslimin. Adapun Bai'at-Bai'at yang ada ini adalah bid'ah itu akibat dari adanya ikhtilaf, yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin yang mereka berada di satu negara atau satu kerajaan hendaknya Bai'at mereka cuma satu dan untuk satu pimpinan…".<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kaum muslimin terutama generasi awal umat ini dan setelahnya dari para Tabi'in dan Tabi'ut Tabi'in tidak mengetahuinya dan tidak mengenalnya, mereka hanya kenal satu Bai'at yaitu untuk pimpinan kaum muslimin. Syaikh Abu Zaid (dalam Hukmul Intima': 162) bahwa "Bai'at ini (Bai'at Sufi atau Bai'at kelompok-kelompok) adalah Bai'at bid'ah dan baru."<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Islam telah melarang berbilangnya Bai'at, yakni tatkala di sebuah negeri telah diBai'at seorang pimpinan maka dilarang membai'at yang lain apa lagi yang lain itu hanya seorang yang mengaku imam dan tidak punya kekuasaan, bahkan ia dikuasai oleh pimpinan di negeri tersebut.<br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jika diBai'at dua khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (Shahih, HR Muslim dari Abu Said)<br /></span></p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tidak memiliki dalil dari al Quran maupun as Sunnah ataupun Ijma'. Kalaupun mereka mendasari dengan hadits maka tentu itu berdalil bukan pada tempatnya karena hadits-hadits Bai'at itu berkaitan dengan waliyyul arm- muslimin (penguasa) sebagaimana keterangan diatas bukan pada pimpinan jama'ah dan sejenisnya. "Barangsiapa yang mengamalkan amalan bukan atas perintah/agama kami maka itu tertolak." (Shahih, HR Muslim dari 'Aisyah).<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pengingkaran para ulama terhadapnya –dan itu memperkuat bahwa Bai'at mereka tidak bersandar pada dalil- diantara ulama yang mengingkari mereka adalah Ibnu Taimiyyah, beliau mengatakan: Dan tidaklah boleh bagi seorangpun dari mereka untuk mengambil janji setia dari seorang yang lain untuk sepakat dengannya dalam segala apa yang ia inginkan dan untuk berloyal pada orang yang berloyal padanya, serta untuk memusuhi orang yang memusuhinya. Bahkan orang yang melakukan demikian itu berarti ia sejenis dengan Jenghiz Khan dan semacamnya yang menjadikan orang yang sepakat dengan mereka sebagi teman yang loyal dan yang menyelisihi mereka sebagai musuh yang jahat. [Majmu' Fatawa:28/16].<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>diriwayatkan bahwa seorang Tabi'in bernama Mutharrif bin Abdillah bin Syikhir mengingkari Zaid bin Shouhan dalam hal tulisan perjanjian yang ia siapkan untuk orang lain. Mutharrif mengatakan:"…Saya mendatanginya (Zaid bin Shouhan) di suatu hari dan mereka (yang bersama zaid) sudah menuliskan sebuah tulisan serta sudah mereka rapikan redaksinya sebagaimana berikut ini: Sesungguhnya Allah Rabb Kami Muhammad Nabi kami, al Qur'an Imam kami dan barangsiapa bersama kami maka kami mendukungnya dan barangsiapa yang menyelisihi kami, maka tangan kami akan melawannya dan kami… dan kami…. Lantas ia sodorkan tulisan itu kepada seorang demi seorang dan mereka mengatakan: "Apakah engkau sudah mengikrarkannya wahai fulan?", sehingga sampai pada giliran saya maka mereka pun mengatakan: "Apakah kamu sudah mengikrarkannya wahai anak?" Akupun menjawab: "Tidak!." Zaid bin Shouhan mengatakan (kepada petugasnya, pent): "Jangan kalian terburu-buru pada anak ini, apa yang kamu katakan wahai anak?" Saya katakan: "Bahwa Allah telah mengambil janji atas diriku dalam kitab-Nya, maka saya tidak akan mengambil janji lagi selain janji yang Allah telah ambil atas diriku." Maka kaum itupun akhirnya tidak seorangpun dari mereka mengikrarkannya. (Riwayat Abu Nu'aim dalam Hilyatul Auliya:2/204 dengan sanadnya sampai kepada Mutharrif) dan jumlah mereka saat itu kurang lebih 30 orang.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pendahulu mereka yang melakukan Bai'at ini adalah aliran sufi dimana merekalah yang dikenal mengunakan cara ini untuk mengikat murid-muridnya.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at bid'ah ini menyebabkan sekian banyak pelanggaran syari'at, diantaranya:<br /></span></div></li></ol></li></ol></li></ol><ul style='margin-left: 72pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Berwala' dan bara' bukan karena Islam tapi karena kelompok<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Menyebabkan terpecahbelahnya umat<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Menyebabkan permusuhan antar sesama muslim bahkan antar kerabat, lebih dari itu tak jarang sampai saling mengkafirkan<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Berbuat bid'ah dan menyalahi hadits-hadits yang shahih<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Merendahkan muslimin yang lain dan tidak memberikan hak sesama muslim bahkan bersikap keras terhadap mereka<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Menimbulkan kesombongan pada diri mereka seolah merekalah yang paling benar<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Membuat fitnah diumat ini semakin panjang<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Fanatik/ta'ashub kepada Imamnya<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Membuka jalan bagi orang yang berkepentingan pribadi atau kelompok untuk menggunakan Bai'at ini sebagai sarana memenuhi kebutuhannya<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mengungkung pengikutnya dalam ruang yang sempit<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Hilangnya atau berkurangnya kewibawaan pemerintah<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tidak ditaati atau dipatuhi penguasa yang sebenarnya<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Taklid buta pada amir jama'ah-jama'ah sempalan<br /></span></div></li></ul><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dalam bukunya (Hasan Al-Bana) "Dzikriyat la Muzdakarat" At-Tilmisani berkata, "Seorang saudagar kaya yang masih minum arak minta Bai'at kepada Hasan Al-Banna dan ia diBai'at serta dimasukkan ke dalam keanggotaan Ikhwanul Muslimin."<br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dua macam Bai'at:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at Shufiyah; yang mengharuskan taat seratus persen kepada guru dan pemimpin. Umar At-Tilmisani berkata dalam bukunya "Dzikriyat La Mudzakkarat" berkata, "Seorang di hadapan Hasan Al-Banna harus seperti mayat di depan orang yang memandikannya." Ini termasuk syiar Sufiyah yang berbunyi, "Mendengar dengan pendengaran al Banna, melihat dengan penglihatan Al Banna." Yang berarti mengharuskan ta'at, tidak boleh melanggar.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at Militer. Bai'at ini mengharuskan seseorang taat pada pimpinan dalam jihad , peperangan dan yang berkaitan dengannya. Ikrarnya berbunyi, "Mendengar, taat, tidak merasa berat, ragu dan bimbang."<br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>nampak jelas ketika pada tahun 1940 M Hasan Al Banna membentuk tandzim (Organisasi sayap) khusus bagi Ikhwanul Muslimin. Anggotanya di Bai'at (sumpah setia) kepada pimpinan (Hasan Al Banna) dengan mushaf Al Qur'an. Bila pemimpin memberikan instruksi untuk membuat keributan atau melakukan pembunuhan, maka harus dilaksanakan. disebutkan oleh Mahmud As Shabagh dalam bukunya ''Tandzim khash.' (kelompok khusus). Mahmud menyebut beberapa contoh gerakan yang dilakukan Ikhwanul Muslimin seperti kerusuhan, pembunuhan, demonstrasi, pembunuhan polisi/tentara pemerintah dan rakyat jelata,. Serta cerita-cerita lainnya dari liku-liku mereka yang panjang.<br /></span></p></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Al Qurthubi (Wafat.671 H) dalam tafsirnya (1:272 cet. Darus Sya'b) mengatakan: Dan jika kepemimpinan telah terwujud…maka wajib bagi rakyat seluruhnya untuk membai'atnya untuk patuh dan ta'at untuk menegakkan kitab Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maka barangsiapa yang tidak berBai'at karena udzur dia diberi udzur/maaf dan barangsiapa yang tanpa udzur maka dia dipaksa (untuk berBai'at), agar kesatuan kaum muslimin tidak terpecah.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dr. Bakr bin Abdullah abu Zaid, ia berpendapat: Sesungguhnya Bai'at dalam Islam itu satu, yaitu dari Dzawis Syaukah (Ahlu Al-Halli Wa Al-'Aqdi/semacam DPR-MPR) untuk Waliyyul Amri Al-Muslimin dan sultan mereka (Khalifah dan sultan Muslimin). Dan adapun apa yang selain itu berupa Bai'at-bai'at Tarekat (Tasawuf), Hizbiyah (partai-partai, golongan-golongan) didalam sebagian jama'ah Islam masa kini itu semua adalah Bai'at-bai'at yang tidak ada asalnya (Laa ashla laha) dalam syara'. Tidak dari Kitabullah dan tidak dari sunnah Rasul, dan tidak dari amal/perbuatan sahabat dan tabi'in. Maka dia itu adalah bai'at mubtada'ah (diada-adakan secara baru) padahal setiap bid'ah (pengadaan baru) itu adalah sesat. Dan setiap Bai'at yang tidak ada asalnyua dalam syara' itu maka bukanlah ketetapan janji, maka tidak ada dosa dalam meninggalkannya dan mengkhianatinya. Bahkan berdosa dalam mengadakannya (Hukmul Intimaa' Ilal Firaq Wa Al-Jamaa'at Al-Islamiyah).<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dr. Mani' bin Hamad Al-Johani dalam bukunya, al-Mausu'ah Al-Muyassarah Fil Adyan Wa Al-Madzahib Wa Al-ahzab Al-Mu'ashirah, menyimpulkan adanya dua jenias Bai'at, yaitu:<br /></span></div></li></ol><ul style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at Kubro; (yakni Bai'at terhadap Khalifah untuk mengangkatnya dan untuk tunduk padanya selama tidak dalam hal bermaksiat kepada Allah, pen) telah ada perintah padanya, dan ada hadits-hadits khusus yang mentahdzir (memperingatkan) terhadap orang yang melanggarnya.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bai'at Sughro; (salign berjanji setia bukan terhadap (salign berjanji setia bukan terhadap Khalifah, dalam hal tertentu seperti untuk tetap berjihad membela agama Allah, amar ma'ruf nahi munkar, dll, pen), maka menepati janji Bai'at Sughro ini masuk dalam wilayah nash-nash (teks ayat atau hadits) umum yang menganjurkan atas mutlaknya menepati janji.<br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari uraian-uraian diatas, yaitu mengenai pembai'atan sejak masa Rasulullah, Sahabat, dan pembai'atan-pembai'atan yang terdapat pada aliran Islam seperti Tarekat/Tasawuf dan organisasi-organisasi Islam seperti yang telah disebutkan diatas, serta uraian beberapa pandangan terhadap Bai'at, didapati poin-poin sebagai berikut:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Fenomena terjadinya pengaplikasian Bai'at sejak masa Rasulullah<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Fenomena pembai'atan para sahabat sebagai Khalifah pada masa Khulafa Ar-Rasyidin<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Fenomena pembai'atan dalam Tasawuf/Tarekat<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Fenomena pengaplikasian pembai'atan pada beberapa organisai-organisasi dalam Islam.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kontroversial mengenai dan terhadap Bai'at-bai'at yang ada<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari sini, jika kita kembalikan ingatan kita pada persoalan asas/dasar agama dalam Islam yang telah penulis uraikan sebelumnya, mengenai Rukun Islam, yakni Syahadat (Rukun Islam yang pertama). Yang berarti, untuk menjadi Islam (menjadi orang yang beragama Islam), hal yang harus dilakukan pertama adalah bersyahadat (mengucapkan, mengi'tikadkan dua kalimat Syahadat).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Syahadat, berati persaksian, Syahadat berarti pengetahuan (mengetahui), Syahadat berarti pengakuan, Syahadat berarti pernyataan, yakni penyaksian, pengetahuan, pengakuan serta pernyataan terhadap ketuhanan Allah SWT dan kenabian Muhammad SAW. Dari sini, jika kita tilik firman Allah dalam Al-Qur'an yang berbunyi:<br /></span></p><p><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB1'>$</span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB2'>g</span><span style='font-family:HQPB4'></span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB5'>r</span><span style='font-family:HQPB1'>'</span><span style='font-family:HQPB5'>¯</span><span style='font-family:HQPB2'>»</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'></span><span style='font-family:HQPB2'>úï</span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB3'>%</span><span style='font-family:HQPB4'>©</span><span style='font-family:HQPB3'>!</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>(</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB4'>ã</span><span style='font-family:HQPB2'>Z</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>B</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>ä</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>(</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB4'>è</span><span style='font-family:HQPB2'>=</span><span style='font-family:HQPB4'>ä</span><span style='font-family:HQPB1'>z</span><span style='font-family:HQPB4'>÷</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>û</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>É</span><span style='font-family:HQPB2'>O</span><span style='font-family:HQPB4'>ù</span><span style='font-family:HQPB2'>=</span><span style='font-family:HQPB4'>Åb</span><span style='font-family:HQPB1'>¡</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Z</span><span style='font-family:HQPB2'>p</span><span style='font-family:HQPB4'>©</span><span style='font-family:HQPB1'>ù</span><span style='font-family:HQPB5'>!</span><span style='font-family:HQPB1'>$</span><span style='font-family:HQPB5'></span><span style='font-family:HQPB2'>2</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'></span><span style='font-family:HQPB2'>w</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>(</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB4'>ã</span><span style='font-family:HQPB1'>è</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>6</span><span style='font-family:HQPB4'>®</span><span style='font-family:HQPB1'>K</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB1'>?</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Å</span><span style='font-family:HQPB3'>V</span><span style='font-family:HQPB2'>º</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB4'>ä</span><span style='font-family:HQPB1'>Ü</span><span style='font-family:HQPB4'>ä</span><span style='font-family:HQPB1'>z</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Ç</span><span style='font-family:HQPB2'>`»</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB1'>Ü</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB4'>¤</span><span style='font-family:HQPB1'>±</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>4</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB2'>¼</span><span style='font-family:HQPB4'>ç</span><span style='font-family:HQPB2'>m</span><span style='font-family:HQPB4'>¯</span><span style='font-family:HQPB2'>R</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>)</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>ö</span><span style='font-family:HQPB2'>N</span><span style='font-family:HQPB4'>à</span><span style='font-family:HQPB2'>6</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>A</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:HQPB4'>ß</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB1'>ã</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>×</span><span style='font-family:HQPB2'>ûü</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>7</span><span style='font-family:HQPB4'></span><span style='font-family:HQPB2'>B</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu."<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kata "Kaffah", yang memiliki arti "Keseluruhannya" dalam ayat Qur'an diatas, yakni berarti memeluk agama Islam secara lahir dan bathin, tidak setengah-setengah yang dalam beberapa keterangan disebut sebagai konsekuensi kalimat Syahadat (لاإ لـه إلا الله محـمـد ا رسـول اله) yakni, menyatakan diri bahwa mengakui dan menyaksikan serta membenarkan ketuhanan Allah SWT, dengan konsekuensi untuk mentaati perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya dan mengakui serta menyaksikan dan membenarkan kerasulan Muhammad SAW dengan konsekuensinya yaitu membenarkan dan menjalankan ajaran Allah yang disampaikan melaluinya dalam bentuk Al-Qur'an dan As-Sunnah (Al-Hadits).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari uraian tersebut, tentunya dapat disimpulkan bahwa, ketika seseorang menjadikan dirinya sebagai orang Islam yaitu dengan bersyahadat. Berarti sama dengan ia telah membuat pengakuan atau janji (perjanjian) antara dirinya, Allah dan Muhammad. Dalam arti, ia telah berjanji untuk mematuhi segala yang diperintahkan oleh Allah melalui Rasulnya yaitu Muhammad.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Namun tidak sampai disitu. Beberapa keterangan baik berupa fenomena maupun tulisan, yang penulis dapatkan selama penelitian ini dilaksanakan, didapati data-data sebagai berikut:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Hasan Basri mengungkapkan, syarat menjadi Muallaf adalah:<br /></span></div></li></ol><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Harus mengucapkan dua kalimat Syahadat, didepan seorang ulama<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Harus mandi Janabad (mandi beraih untuk meninggalkan najis)<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jika dia laki-laki harus disunat/khitan<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Belajar tentang Islam seperti Shalat, membaca Al-Qur'an dan lain sebagainya<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tidak boleh Murtad<br /></span></div></li></ul><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pengubahan nama seorang Muallaf.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dalam keterangan lain dikatakan bahwa cara masuk Islam adalah dengan:<br /></span></div></li></ol><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bersyahadat<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bersuci dengan mandi besar.<br /></span></div></li></ul><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Eddy Corret, dalam ceritanya mengenai menuturkan kisah Prabu Wijaya dengan Sunan Kalijaga (dalam serat Darmogandul, 2008) memberikan kesimpulan bahwa pengislaman dengan dua syarat:<br /></span></div></li></ol><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Syahadat<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Memotong rambut (cukur)<br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari keterangan-keterangan diatas, didapati bahwa pada kenyataannya, umat Muslim menyikapi orang-orang yang hendak memeluk agama Islam tidak hanya sekedar mengucapkan dua kalimat Syahadat saja. Melainkan ada yang mengharuskan mandi, sunat/khitan, cukur, dan atau bahkan mengubah namanya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Akan tetapi, apa nama "Prosesi Pengislaman" yang memiliki berbagai macam cara itu? Adakah sebutannya? Atau cukupkah dikatakan dengan "Pengislaman" saja?. Dan dengan asumsi dalam bentuk kalimat tanya bahwa, jika kita perhatikan kembali uraian penulis mengenai Bai'at pada pembahasan terdahulu serta menilik kembali pengertian Bersyahadat beserta konsekuensinya, maka lahirlah pertanyaan mengenai, "Apakah bisa 'Prosesi Pengislaman' itu disebut dengan atau sebagai Bai'at (pembai'atan)? Tentunya sampai disini, hal itu masih merupakan hal yang absurd (bukan-bukan).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Selain itu, dalam kasus lain juga didapati keterangan yang berhubungan dengan "Pengislaman" seperti yang penulis maksud tadi yaitu, persoalan mengenai status keabsahan identitas sebagai Muslim (nya) orang-orang yang lahir atau yang memang berasal dari keturunan Islam (Muslim). Yakni dalam penelitian yang penulis lakukan, hampir seluruhnya pada objek penelitian tidak bisa memberi keterangan mengenai hal seluk-beluk/asal-mula keislaman mereka secara syar'i. Dimana hal seperti tersebut, dapat dengan mudah menyebabkan atau melahirkan adanya asumsi bahwa, mereka yang terlahir atau memang berasal dari keturunan Muslim tidak sah keislamannya, karena tidak melakoni (melakukan) "ritual" (seperti yang harus dilakukan para Muallaf) untuk masuk agama Islam.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Oleh karena hal ini, disini terungkap sisi lain dari ketertarikan penulis untuk merintis pembahasan tentang, sebagaimana judul yang penulis buat. Dan sampai disinilah pendahuluan yang mungkin cukup untuk mengantarkan pembaca pada maksud dari judul yang penulis buat yaitu, <strong>RUKUN IMAN DAN SYAHADATAIN (Relevansi antara Rukun Iman dan Syahadatain [Rukun Islam yang Pertama], dengan Upaya Pendefinisian Bai'at [Pembai'atan] sebagai Syahadat).<br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Perumusan Masalah<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jika memperhatikan uraian yang penulis buat terdahulu yakni pada pendahuluan, cukup panjang lebar sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kesulitan untuk memahami poin-poin yang penulis maksudkan. Atau dikhawatirkan adanya pembahasan yang tak perlu pada pembahasan selanjutnya dalam tulisan ini sehingga dapat mengganggu fokus daripadanya. Untuk itu pada bagian ini penulis coba merumuskan permasalahan-permasalahan yang dimaksudkan didalamnya. Antara lain sebagai berikut:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Hubungan seperti apakah yang terdapat antara Rukun Iman dengan Syahadatain (Rukun Islam yang Pertama)?<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bagaimana sebenarnya orang Islam (Muslim) menyikapi/menindaklanjuti para Muallaf atau orang-orang yang hendak masuk/memeluk agama Islam?<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mengapa orang-orang yang lahir atau berasal dari keturunan beragama Islam tidak melakukan (ritual) seperti yang dilakukan (diwajibkan) bagi para Muallaf?<br /></span></div><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tujuan Penelitian<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sebagaimana rumusan masalah yang penulis urai sebelumnya, maka tujuan dari penelitian ini tidak lain adalah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam rumusan masalah itu sendiri, yakni:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Untuk mengetahui hubungan seperti apakah yang terdapat antara Rukun Iman dengan Syahadatain (Rukun Islam yang pertama).<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Untuk mengetahui bagaimana orang Islam (Muslim) menyikapi/menindaklanjuti para Muallaf atau orang-orang yang hendak masuk/memeluk agama Islam.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Untuk mengetahui mengapa orang-orang yang lahir atau berasal dari keturunan beragama Islam tidak melakukan (ritual) seperti yang dilakukan (diwajibkan) bagi para Muallaf.<br /></span></div><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Landasan Teori<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sebagaimana dijelaskan terdahulu pada pendahuluan mengenai urutan pada susunan-susunan Rukun Iman dan Rukun Islam, maka dalam hal ini penulis menyandarkan pemikiran pada beberapa dalil baik dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits yang menguatkan tentang pada urutan-urutan tersebut. seperti tentang Rukun Iman diantaranya:<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Didalam Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 177 disebutkan: <br /></span></p><p><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB5'>}</span><span style='font-family:HQPB1'>§</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB4'>©</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>§</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'>É</span><span style='font-family:HQPB1'>9</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB2'>b</span><span style='font-family:HQPB5'>r</span><span style='font-family:HQPB1'>&</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>(</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB4'></span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB4'>è</span><span style='font-family:HQPB1'>?</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>ö</span><span style='font-family:HQPB2'>N</span><span style='font-family:HQPB4'>ä</span><span style='font-family:HQPB2'>3</span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB2'>dq</span><span style='font-family:HQPB4'>ã</span><span style='font-family:HQPB1'>_</span><span style='font-family:HQPB4'>ã</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'></span><span style='font-family:HQPB2'>@</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB1'>6</span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB2'>%</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>É</span><span style='font-family:HQPB2'>-</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'>ô</span><span style='font-family:HQPB1'>³</span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB2'>J</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>É</span><span style='font-family:HQPB1'>></span><span style='font-family:HQPB4'>Ì</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB1'>ó</span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB2'>J</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>£</span><span style='font-family:HQPB2'>`</span><span style='font-family:HQPB4'>Å</span><span style='font-family:HQPB2'>3»</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>§</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'>É</span><span style='font-family:HQPB1'>9</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>ô</span><span style='font-family:HQPB2'>`</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>B</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>z</span><span style='font-family:HQPB2'>`</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>B</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>ä</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>«</span><span style='font-family:HQPB1'>!</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>$</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>/</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB2'>Q</span><span style='font-family:HQPB4'>ö</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Ì</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'>Å</span><span style='font-family:HQPB1'>z</span><span style='font-family:HQPB5'>F</span><span style='font-family:HQPB2'>y</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB2'>p</span><span style='font-family:HQPB5'>x</span><span style='font-family:HQPB2'>6</span><span style='font-family:HQPB4'>Í</span><span style='font-family:HQPB2'>´</span><span style='font-family:HQPB5'>¯</span><span style='font-family:HQPB2'>»</span><span style='font-family:HQPB5'>n</span><span style='font-family:HQPB2'>=</span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB2'>J</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>É</span><span style='font-family:HQPB1'>=</span><span style='font-family:HQPB2'>»</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB1'>G</span><span style='font-family:HQPB4'>Å</span><span style='font-family:HQPB2'>3</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>z</span><span style='font-family:HQPB2'>`¿</span><span style='font-family:HQPB4'>Íh</span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>;</span><span style='font-family:HQPB4'>¨</span><span style='font-family:HQPB2'>Z9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB1'>A#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>ä</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>A</span><span style='font-family:HQPB1'>$</span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB2'>J</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>4</span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB5'>n</span><span style='font-family:HQPB2'>?</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB1'>ã</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB2'>¾</span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB2'>m</span><span style='font-family:HQPB4'>Îm</span><span style='font-family:HQPB1'>6</span><span style='font-family:HQPB4'>ã</span><span style='font-family:HQPB1'>m</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB4'>Í</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>4</span><span style='font-family:HQPB3'></span><span style='font-family:HQPB5'>n</span><span style='font-family:HQPB1'>1</span><span style='font-family:HQPB4'>ö</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'>à</span><span style='font-family:HQPB2'>)</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>4</span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB2'>J»</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB1'>G</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>ûü</span><span style='font-family:HQPB4'>Å</span><span style='font-family:HQPB2'>3»</span><span style='font-family:HQPB5'>|</span><span style='font-family:HQPB1'>¡</span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB2'>J</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>û</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>ó</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>È</span><span style='font-family:HQPB2'>@</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>6</span><span style='font-family:HQPB4'>¡</span><span style='font-family:HQPB1'>¡</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>û</span><span style='font-family:HQPB3'>,</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB3'>#</span><span style='font-family:HQPB4'>Í</span><span style='font-family:HQPB2'>¬</span><span style='font-family:HQPB5'>!</span><span style='font-family:HQPB1'>$</span><span style='font-family:HQPB4'>¡</span><span style='font-family:HQPB1'>¡</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>û</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Å</span><span style='font-family:HQPB3'>U</span><span style='font-family:HQPB1'>$</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB2'>%</span><span style='font-family:HQPB4'>Ìh</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>Q</span><span style='font-family:HQPB1'>$</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB2'>%</span><span style='font-family:HQPB5'>r</span><span style='font-family:HQPB1'>&</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>n</span><span style='font-family:HQPB2'>o</span><span style='font-family:HQPB5'>4</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB5'>n</span><span style='font-family:HQPB2'>=</span><span style='font-family:HQPB4'>¢</span><span style='font-family:HQPB1'>Á</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB1'>A#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>ä</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>n</span><span style='font-family:HQPB2'>o</span><span style='font-family:HQPB5'>4</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB5'></span><span style='font-family:HQPB2'>2</span><span style='font-family:HQPB4'>¨</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'></span><span style='font-family:HQPB2'>cq</span><span style='font-family:HQPB4'>è</span><span style='font-family:HQPB1'>ù</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB4'>ß</span><span style='font-family:HQPB2'>J</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>ö</span><span style='font-family:HQPB2'>N</span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB2'>d</span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'>ô</span><span style='font-family:HQPB2'>g</span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB1'>è</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>/</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>)</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>(</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:HQPB4'>ß</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB2'>g»</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB1'>ã</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>(</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>ûï</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'>É</span><span style='font-family:HQPB1'>9</span><span style='font-family:HQPB2'>»</span><span style='font-family:HQPB4'>¢</span><span style='font-family:HQPB1'>Á</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>û</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB2'>ä</span><span style='font-family:HQPB5'>!</span><span style='font-family:HQPB1'>$</span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'>ù</span><span style='font-family:HQPB1'>'</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB1'>7</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB2'>ä</span><span style='font-family:HQPB5'>!</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB4'>§</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB5'></span><span style='font-family:HQPB1'>Ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>ûü</span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB1'>n</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Ä</span><span style='font-family:HQPB1'>¨</span><span style='font-family:HQPB4'>ù</span><span style='font-family:HQPB1'>'</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB1'>7</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>3</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB2'>7</span><span style='font-family:HQPB4'>Í</span><span style='font-family:HQPB2'>´</span><span style='font-family:HQPB5'>¯</span><span style='font-family:HQPB2'>»</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>'</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:HQPB4'>é</span><span style='font-family:HQPB1'>&</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>ûï</span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB3'>%</span><span style='font-family:HQPB4'>©</span><span style='font-family:HQPB3'>!</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>(</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB4'>è</span><span style='font-family:HQPB2'>%</span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB5'>|</span><span style='font-family:HQPB1'>¹</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>(</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB2'>7</span><span style='font-family:HQPB4'>Í</span><span style='font-family:HQPB2'>´</span><span style='font-family:HQPB5'>¯</span><span style='font-family:HQPB2'>»</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>'</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:HQPB4'>é</span><span style='font-family:HQPB1'>&</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>ã</span><span style='font-family:HQPB2'>N</span><span style='font-family:HQPB4'>è</span><span style='font-family:HQPB2'>d</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>bq</span><span style='font-family:HQPB4'>à</span><span style='font-family:HQPB2'>)</span><span style='font-family:HQPB4'></span><span style='font-family:HQPB1'>G</span><span style='font-family:HQPB4'>ß</span><span style='font-family:HQPB2'>J</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>177. Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Di dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khathab ra. Dia berkata: "ketika kami berada di majelis bersama Rasulullah pada suatu hari, tiba-tiba tampak dihadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh dan tidak seorangpun diantara kami yang mengenalnya... orang itu berkata: 'Beritahukan kepadaku tentang Iman', Rasulullah menjawab: 'Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada Utusan-utusan-Nya, kepada Hari Kiamat dan kepada Takdir yang baik maupun yang buruk'" (H.R. Muslim no. 8, dalam Hadits Arba'in An-Nawawi dengan syarah Ibnu Daqiqil 'Ied, 2005. Hadits ke-2.).<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>عـن ابـن عـباس أ ن مـعا ذا قـال إنـك تأ تي قـوما من أهـل الكـتـاب، فـلـيكـن أول ما تـدعـوهـم إلـيه شهادة أ ن لا إله إلا الله - وفي رواية : إلى أ ن يـوحد وا الله -، فإ ن هـم أطاعـوك لذ لك فـأعـلمهم أن الله افـتـرض عـلـيـهم خـمـس صلـوات في كل يوم ولـيلة، فإ ن هـم أطاعـوك لذلك فأعـلمهم أن الله افـتـرض عـلـيهم صد قة تـؤخذ من أغـنـيائهم فـترد على فـقـرائهـم، فإ ن هـم أطاعـوك لـذ لك فـإ يا ك وكـرائـم أمـوالهـم، واتـق دعـو ة المظلوم فـإ نه لـيـس بـيـنها وبـيـن الله حجا ب<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>"Sungguh kamu akan mendatangi orang-orang ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), maka hendaklah pertama kali yang harus kamu sampaikan kepada mereka adalah syahadat La Ilaha Illallah – dalam riwayat yang lain disebutkan "supaya mereka mentauhidkan Allah"-, jika mereka mematuhi apa yang kamu dakwahkan, maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sholat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka telah mematuhi apa yang telah kamu sampaikan, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan pada orang-orang yang fakir. Dan jika mereka telah mematuhi apa yang kamu sampaikan, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka, dan takutlah kamu dari doanya orang-orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada tabir penghalang antara doanya dan Allah" (H.R. Bukhari dan Muslim [Shahih Muslim no. 23]).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Adapun mengenai Rukun Islam diantaranya adalah:<br /></span></p><p><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB1'>$</span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB2'>g</span><span style='font-family:HQPB4'></span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB5'>r</span><span style='font-family:HQPB1'>'</span><span style='font-family:HQPB5'>¯</span><span style='font-family:HQPB2'>»</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'></span><span style='font-family:HQPB2'>úï</span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB3'>%</span><span style='font-family:HQPB4'>©</span><span style='font-family:HQPB3'>!</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>(</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB4'>ã</span><span style='font-family:HQPB2'>Z</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>B</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>ä</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>(</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB4'>è</span><span style='font-family:HQPB2'>=</span><span style='font-family:HQPB4'>ä</span><span style='font-family:HQPB1'>z</span><span style='font-family:HQPB4'>÷</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>û</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>É</span><span style='font-family:HQPB2'>O</span><span style='font-family:HQPB4'>ù</span><span style='font-family:HQPB2'>=</span><span style='font-family:HQPB4'>Åb</span><span style='font-family:HQPB1'>¡</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Z</span><span style='font-family:HQPB2'>p</span><span style='font-family:HQPB4'>©</span><span style='font-family:HQPB1'>ù</span><span style='font-family:HQPB5'>!</span><span style='font-family:HQPB1'>$</span><span style='font-family:HQPB5'></span><span style='font-family:HQPB2'>2</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'></span><span style='font-family:HQPB2'>w</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>(</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB4'>ã</span><span style='font-family:HQPB1'>è</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>6</span><span style='font-family:HQPB4'>®</span><span style='font-family:HQPB1'>K</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB1'>?</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Å</span><span style='font-family:HQPB3'>V</span><span style='font-family:HQPB2'>º</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB4'>ä</span><span style='font-family:HQPB1'>Ü</span><span style='font-family:HQPB4'>ä</span><span style='font-family:HQPB1'>z</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Ç</span><span style='font-family:HQPB2'>`»</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB1'>Ü</span><span style='font-family:HQPB4'>ø</span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB4'>¤</span><span style='font-family:HQPB1'>±</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>4</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB2'>¼</span><span style='font-family:HQPB4'>ç</span><span style='font-family:HQPB2'>m</span><span style='font-family:HQPB4'>¯</span><span style='font-family:HQPB2'>R</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>)</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>ö</span><span style='font-family:HQPB2'>N</span><span style='font-family:HQPB4'>à</span><span style='font-family:HQPB2'>6</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>A</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:HQPB4'>ß</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB1'>ã</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>×</span><span style='font-family:HQPB2'>ûü</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>7</span><span style='font-family:HQPB4'></span><span style='font-family:HQPB2'>B</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu."<br /></span></p><p style='text-align: right'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>عـن ابـن عـمر عـن الـنـبـي صلى الله عـلـيه وسلم قـال : بـني الإسـلا م عـلى خـمـسة عـلى أ ن يـوحـد الله وإ قـا م الـصـلا ة وإ يـتاء الـزكا ة وصـيـا م رمـضـا ن والـحج<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>"Ibnu Umar ra. Berkata: Nabi SAW bersabda: Islam dibangun diatas lima perkara, mengesakan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan dan menunaikan haji" (Shahih Muslim no. 19).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullahu shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada illah selain Alloh dan bahwa Muhammad adalah Rasullullah,menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak islam dan perhitungan mereka ada pada Alloh ta'ala.<br /></span></p><p style='text-align: right'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ [رواه البخاري ومسلم ]<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>"Dari Ibnu 'Umar 'Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah ta'ala'" (H.R. Bukhari dan Muslim).<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ. [رواه الترمذي ومسلم ]<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><sup> "</sup>Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan" (H.R. Bukahri [no. 8] dan Muslim [no. 16]).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Disamping itu, beberapa landasan teori lainnya yang menjadi sandaran penulis ialah seperti yang disampaikan oleh Drs. H. Ibrahim Lubis, SmHK. (1975) bahwa kebanyakan manusia itu bergama adalah disebabkan ibu bapaknya beragama itu, maka orangnya pun beragama ibu bapaknya. Atau yang diungkapkan oleh Wilfred C. Smith (dalam The Meaning and End of Religion, edisi Indonesia, Memburu Makna Agama, 2004: 314-315) bahwa cara yang laik untuk memahami suatu pernyataan religius ialah dengan melihat apa arti kata dan klausa itu bagi mereka yang menggunakannya untuk membantu mengungkapkan iman mereka. Ia juga mengatakan bahwa tak seorangpun dapat mempunyai iman seandainya tidak karena antara lain pengajaran dan pendidikan dari dan oleh warisan orang-orang lain.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Al-Ghazali (dalam Ihya 'Ulumuddin, edisi bahasa Indonesia, Menghidupkan Ilmu-ilmu Agama Islam, 1990:334) menuturkan pula bahwa mereka yakin bahwa ucapan "Tiada Tuhan melainkan Allah, Muhammad adalah Utusan Allah" sebagai ibadah mereka itu tidaklah mempunyai keutamaan dan hasil jika tidak nyata pengetahuan mengenai pusat dandasar-dasar yang berkenaan dengan kesaksian ini. Dan mereka mengetahui bahwa dua kalimat Syahadat yang ringkas itu mengandung penetapan Dzat Tuhan, penetapan Sifat-sifat-Nya, penetapan Perbuatan-perbuatan-Nya, dan penetapan Kebenaran Rasullah.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Adapun beberapa keterangan yang menguatkan pendapat-pendapat seperti tersebut diatas antara lain:<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Kami dilarang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang sesuatu. Yang mengherankan kami bahwa seorang badui yang beradab mengajukan pertanyaan kepada beliau dan kami mendengarkan. Suatu hari datang seorang badui, lalu berkata: Wahai Muhammad, utusanmu telah datang kepada kami, ia mengatakan bahwa engkau menyatakan bahwa Allah telah mengutusmu. Rasulullah saw. menjawab: Benar. Orang itu bertanya: Kalau begitu, siapakah yang menciptakan langit? Rasulullah saw. menjawab: Allah. Orang itu bertanya: Siapakah yang menciptakan bumi? Rasulullah saw. menjawab: Allah. Orang itu bertanya: Siapakah yang menegakkan gunung-gunung ini dan menjadikan sebagaimana adanya? Rasulullah saw. menjawab: Allah. Orang itu berkata: Demi Zat yang telah menciptakan langit, menciptakan bumi dan menegakkan gunung bahwa Allah-lah yang mengutusmu? Rasulullah saw. menjawab: Ya. Orang itu berkata: Utusanmu mengatakan bahwa kami wajib mengerjakan salat lima waktu dalam sehari semalam. Rasulullah saw. menjawab: Benar. Orang itu berkata: Demi Zat yang mengutusmu, apakah Allah yang memerintahkanmu? Rasulullah saw. menjawab: Benar. Orang itu berkata: Utusanmu mengatakan, bahwa kami wajib mengeluarkan zakat harta kami. Rasulullah saw. menjawab: Benar. Orang itu bertanya: Demi Zat yang mengutusmu, apakah Allah yang memerintahkanmu? Rasulullah saw. menjawab: Ya. Orang itu berkata: Utusanmu juga mengatakan bahwa kami diwajibkan puasa pada bulan Ramadan. Rasulullah saw. menjawab: Benar. Orang itu bertanya: Demi Zat yang mengutusmu, apakah Allah yang memerintahkanmu? Rasulullah saw. menjawab: Ya. Orang itu berkata: Utusanmu mengatakan pula bahwa kami wajib menunaikan ibadah haji ke Baitullah, jika mampu. Rasulullah saw. menjawab: Benar. Kemudian orang itu pergi, seraya berkata: Demi Zat yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, aku tidak akan menambahkan atau mengurangi semua apa yang telah engkau terangkan. Mendengar itu, Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya jika benar apa yang diucapkan, ia akan masuk surga.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan seperti yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (2004) mengenai Tauhid bahwa: "Hendaknya hal pertama yang engkau serukan kepada mereka adalah persaksian bahwa Tidak ada Illah yang berhak di ibadahi kecuali Allah saja, maka jika mereka mantaatimu dalam hal itu..." [H.R. Bukhari (1395), Muslim (19), Abu Daud (1584), At-Tirmidzi (625), semuanya dari hadits ibnu 'Abbas ra]. Kalau begitu, Rasulullah SAW telah memerintahkan para sahabatnya untuk memulai dengan apa yang dimulai oleh beliau sendiri yaitu dakwah kepada Tauhid.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan juga yang diungkapkan oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas (2004) bahwa setiap Muslim wajib mentauhidkan Allah 'Azza Wa Jalla dan meninggalkan segala bentuk kesyirikan. Seorang Muslim juga mesti mengetahui pengertian Tauhid, makna Syahadat, rukun Syahadat dan syarat-syaratnya supaya ia benar-benar memahami Tauhid. Dan penuturan yang disampaikan Drs. H. Ibrahim Lubis, SmHK (dalam Agama Islam Suatu Pengantar, 1975: 216-217) bahwa Syahadah ialah persaksian: Syahadah Tauhid, yakni pengakuan dan penyaksian akan ke-Esaan Allah; dan Syahadah Rasul, yakni pengakuan dan penyaksian Muhammad sebagai Utusan Allah.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dimana semua pemikiran-pemikiran tersebut merupakan landasan-landasan penulis untuk meneliti tentang keterkaitan antara Rukun Iman terhadap dua kalimat Syahadat (Syahadatain) yang terdapat dalam Rukun Islam yang pertama. Yakni pada segi keilmuan, pengetahuan, pemahaman serta keyakinan yang penulis asumsikan terkandung dalam dua kalimat Syahadat.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Adapun hal mengenai Bai'at, yang didalamnya bersangkutan sekaligus dengan 2 (dua) poin dalam rumusan masalah terdahulu. Hasan Usman (1986: 16) bahwa metodologi penelitian sejarah adalah suatu periodisasi atau tahapan-tahapan yang ditempuh untuk suatu penelitian sehingga dengan kemampuan yang ada dapat mencapai hakikat sejarah.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Definisi atau pengertian seperti disebut diataslah, alasan mengapa pada bagian pendahuluan penulis menyajikan beberapa keterangan yang bersifat historis mengenai Bai'at. Yakni untuk mendapatkan hakikat makna dari kata Bai'at itu sendiri.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Adapun beberapa landasan teori lain yang penulis gunakan adalah seperti penuturan Abdurrahman Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi (dalam Pengenalan Tauhid Uluhiyyah Allah, 2006) bahwa tak kenal maka tak sayang, demikian bunyi pepatah. Banyak orang mengaku mengenal Allah, tapi mereka tidak cinta kepada Allah. Buktinya, mereka banyak melanggar perintah dan larangan Allah. Sebabnya, ternyata mereka tidak mengenal Allah dengan sebenarnya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (2004: 16-26) menuturkan bahwa mayoritas kaum Muslimin sekarang ini yang telah bersaksi Laa Ilaaha Illa Allah tidak memahami maknanya dengan baik, bahkan barangkali mereka memahami maknanya dengan pemahaman yang terbalik sama sekali.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari kesemua dasar pemikiran atau landasan teori yang penulis uraikan diatas, terhubungkan dengan judul yang penulis buat yaitu mengenai keterkaitan antara Rukun Iman dengan Syahadat, dimana Rukun Iman merupakan hal-hal yang terkandung dalam dua kalimat Syahadat, serta pembahasan Bai'at dengan sistem pendekatan historis/sejarah demi mendapatkan definisi dan makna hakiki dari Bai'at itu sendiri (secara berdiri sendiri). Dan menyangkut kedua hal itu, fenomena mengenai keberagamaan didalam agama Islam yang diantaranya membahas tentang Muallaf dan latar-belakang keagamaan Muslim (keturunan), yakni disangkutkan dari sisi pengaplikasian terhadap dan tentang pengetahuan dan keilmuan pada kalimat Syahadat.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Metode Penelitian<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Asumsi yang dijadikan pijakan pada penelitian ini adalah keterkaitan Rukun Iman dalam, dan sebagai makna Syahadatain, dimana realitas keberagamaan Muslim kurang dalam memperhatikannya. Kemudian "Prosesi pengucapan dua kalimat Syahadat serta hal-hal lainnya yang harus dipenuhi dalam rangka mengislamkan seseorang (orang yang hendak memeluk agama Islam/Muallaf)" terlihat kurang jelas metode pengaplikasiannya dan tak ada istilah yang digunakan sebagai sebutan untuk mewakili prosesi tersebut. berikutnya, asumsi yang juga dijadikan pijakan pada penelitian ini ialah diperlukannya penetralan (pembersihan) istilah "Bai'at" dari berbagai pengertian-pengertiannya yang didefinisikan dengan cara pengidentikkan kata Bai'at tersebut kepada sesuatu tanpa peng-artian secara tunggal atau berdiri sendiri, seperti yang terjadi dalam aliran-aliran dan organisasi-organisasi dalam Islam, akibatnya saling memberi jarak atau bahkan saling memusuhi dan saling mengalahkan dalam aspek keagamaannya (dis-toleransi). Asumsi terakhir yang menjadi pijakan dalam penelitian ini ialah penyerapan kata "Bai'at" kedalam arti atau pengertian daripada pengucapan dua kalimat Syahadat (pengislaman).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ke empat asumsi diatas saling terkait (kronologis) dan merupakan hubungan kausal yang dapat digambarkan sebagai berikut:<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><div><table border='0' style='border-collapse:collapse'><colgroup><col style='width:156px'/><col style='width:161px'/><col style='width:159px'/><col style='width:162px'/></colgroup><tbody valign='top'><tr><td style='padding-left: 7px; padding-right: 7px' colspan='2'><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>A</span> </p></td><td style='padding-left: 7px; padding-right: 7px' colspan='2'><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>B</span> </p></td><td style='padding-left: 7px; padding-right: 7px'><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>C</span> </p></td><td style='padding-left: 7px; padding-right: 7px'><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>D</span> </p></td></tr><tr><td style='padding-left: 7px; padding-right: 7px' colspan='2'><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Rukun Iman sebagai Makna Syahadat</span> </p></td><td style='padding-left: 7px; padding-right: 7px' colspan='2'><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pengucapan dua kalimat Syahadat, mandi, sunat, dll sebagai prosesi pengislaman yang tanpa nama/istilah</span> </p></td><td style='padding-left: 7px; padding-right: 7px'><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Identifikasi historis dan kontroversi tentang makna Bai'at</span></p></td><td style='padding-left: 7px; padding-right: 7px'><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>(upaya) penetralan arti kata "Bai'at dan (uapaya) Penyerapan kata "Bai'at" kedalam pengertian "Prosesi Pengislaman" (Pengucapan dua kalimat Syahadat, mandi, sunat, dll)</span></p></td></tr></tbody></table></div><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dengan demikian, hal-hal yang perlu diketahui untuk menjawab persoalan-persoalan penelitian antara lain:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Makna Syahadat (memunculkan kaitan Rukun Iman dengan Syahadat)<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Makna pengucapan dua kalimat Syahadat (mengungkap cara yang benar pengucapannya)<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Realitas (pensyaratan keabsahan) proses/cara pengislaman (selain Syahadat; yaitu mandi, sunat, dll)<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>No label (menstimula istilah Bai'at diserapkan pada prosesi pengislaman –poin 3)<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jenis Penelitian<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Taxonomical, menemukan pengetahuan tentang suatu fenomena<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Teoretis (Theritical), memperkenalkan suatu teori yang tergolong baru dengan contoh aplikasi dengan menyajikan suatu teori baru atau mengembangkan teori yang telah ada.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kualitatif, data yang digunakan adalah data string atau record atas suatu kondisi tertentu (seperti kondisi sosial, kondisi seseorang/individu) yang lebih berkaitan dengan kualitas atau sifat dan perilakunya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tindakan (Action), penelitian dilakukan dalam konteks mengkaji suatu tindakan tertentu dengan tujuan untuk mengembangkan suatu metode kerja yang efisien.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Deskriptif, menggambarkan segala yang perlu diketahui tentang Rukun Iman, Rukun Islam, Bai'at beserta fenomena-fenomenanya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pendekatan Historis, Hasan Usman (1986: 16), metodologi penelitian sejarah adalah suatu periodesasi atau tahapan-tahapan yang ditempuh untuk suatu penelitian sehingga dengan kemampuan yang ada dapat mencapai hakikat sejarah.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pendekatan Fenomenologis, memahami dari segi sejarah, dalam arti menurut dimensi keagamaannya (Eliade dan Kitagawa, 1959: 66); memahami pemikiran-pemikiran, tingkah laku, dan lembaga-lembaga keagamaan tanpa mengikuti salah satu teori filsafat, teologi, metafisika, ataupun psikologi: hakikat, teori, tingkah laku; Van der Leeuw, 7 fase penelitian fenomenologis: memberi nama geja, menyisipkan kedalam kehidupan itu sendiri, memperdalam pengertian-pengertian agamis tentang hakikat di dalam epoche (penangguhan sementara dari semua penelitian terhadap masalah kebenaran), memberikan pengertian agamis yang telah diperdalam, mengoreksi dengan menyelidiki kebenarannya, pengertian, atau tujuan bahan fenomenologis yang umum atau yang lazim, memperkenalkan pengertian agamis yang telah diperdalam beserta maksudnya (Depag, 1985: 5). Mengklasifikasi data yang sangat banyak dan beragam dengan cara tertentu sehingga memperoleh gambaran menyeluruh tentang isi keagamaan yang terkandung didalamnya. Gambaran menyeluruh ini bukanlah merupakan ringkasan sejarah agama, tetapi survey yang sistematis tentang data-data agama (W.B. kristensen, 1986: 2). Dalam keadaan terpaksa, fenomenologi dapat dengan penuh kewaspadaan membedakan religiusitas murni dan yang tidak murni.<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Menerangkan apa yang sudah diketauhi yang terdapat dalam sejarah agama, dengan caranya sendiri. Fenomenologi agama tidak membedakan dirinya dengan macam-macam agama.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Menyusun bagian pokok agama atau sifat alamiah agama, yang juga merupakan faktor penamaan dari semua agama.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tidak mempersoalkan apakah gejala keagamaan itu benar, apakah ia bernilai, dan bagaimana bisa terjadi demikian, atau menentukan lebih besar atau lebih kecilnya nilai keagamaan mereka. Sekalipun ia berusaha untuk menentukan nilai kegamaannya, nilai tersebut yang dimiliki oleh pemeluk-pemeluk agama itu sendiri dan nilai semacam ini tidak pernah bersifat relatif, tetapi selalu absolut. Oleh karena itu, titik berat yang dibicarakannya ialah bagaimana kelihatannya dan dengan cara apa (bagaimana) ia menampakkan diri kepada kita (Depag, 1985: 9); bandingkan W.B. Kristensen, 1986: 2.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Fenomenologi agama tidak mengemukakan nilai (makna) dan kebenaran (kenyataan). Fenomenologi agama menempatkan di antara dua kurung, menunda dan menangguhkan penetapan sesuatu (epoche). W.B. Kristensen mendefinisikan fenomenologi agama sebagai ilmu yang menggunakan pandangan yang membandingkan data-data keagamaan, supaya mendapat dukungan baru untuk interpretasi mereka (Beck, 1992: 57).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pendekatan Psikologis, meruapakan usaha untuk memperoleh sisi ilmiah dan aspek-aspek batini pengalaman keagamaan. Suatu esensi pengalaman keagamaan itu benar-benar ada dan bahwa dengan suatu esensi, pengalaman tersebut dapat diketahui. Akan tetapi, usaha untuk menemukan esensi dan menentukannya sebagai suatu pemahaman seringkali sia-sia (Isma'il R. Al-Faruqi, 1985: 1). Objek ilmu ini adalah manusia, dalam pengertian tingkah laku manusia yang beragama, gejala-gejala empiris dan keagamaannya.<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pengalaman dari orang-orang yang masih hidup<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Apa yang kita capai dengan meneliti diri kita sendiri<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Riwayat hidup yang ditulis sendiri oleh yang bersangkutan, atau yang ditulis oleh para ahli agama (Zakiah Daradjat, 1979: 20)<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sumber Data<br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sumber data primer: data primer merupakan keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan yang diperoleh dari pihak-pihak terkait yaitu beberapa anggota dan tokoh agama bersangkutan.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sumber data sekunder: merupakan keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan yang diperoleh dari buku-buku, artikel, internet dan yang lainnya sebagai literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, dan bersesuaian dengan kejadian (fenomena) yang ada.<br /></span></div><p style='text-align: justify'><br /> </p></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Teknik Pengumpulan Data<br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Wawancara<br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan secara langsung dari responden dan informan dengan kuesioner (daftar pertanyaan) yang telah dipersiapkan sebelumnya.<br /></span></p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Study Kepustakaan/Book Survey<br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mempelajari da meneliti buku-buku serta tulisan-tulisan ilmiah, yang ada sangkut-pautnya dengan masalah yang sedang dibahas, untuk memperoleh kekuatan ilmiah dan sebagai bekal dasar atau penunjang dalam penelitian ini.<br /></span></p></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Teknik Analisis Data<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kualitatif.<br /></span></p></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-60027394935416110962011-02-16T20:35:00.001-08:002011-02-16T20:35:06.908-08:00Ilmu Kalam<span xmlns=''><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>BAB I<br /></span></h1></p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mengenal Ilmu Kalam.<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify; margin-left: 14pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 14pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 14pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 14pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ilmu kalam tidak tumbuh sekaligus, akan tetapi melalui berbagai fase, yang pertumbuhannya berasal dari pertengahan kedua dari abad pertama Hijriyyah. Pada awalnya, ilmu kalam muncul dalam bentuk persoalan-persoalan yang didorong oleh kondisi-kondisi tertentu, kemudian mulai tersusun secara sistematik dan teratur sehingga pada tahun-tahun pertama abad ketiga Hijriyyah menjadi suatu ilmu pengetahuan yang mempunyai metode dan objek pembahasan. Kelompok-kelompok keagamaan dianggap sebagai perintis yang membentangkan jalan bagi ilmu pengetahuan ini. Kelompok-kelompok itu pada umumnya berlandaskan pada prinsip politik –dimana <em>khilafah</em> merupakan masalah terpenting yang paling ramai dipertentangkan seperti oleh kelompok Khawarij, Syi'ah dan Murji'ah. Dan melalui jalur politik, kelompok-kelompok tersebut beralih kedalam kajian tentang prinsip-prinsip agama. Oleh sebab itu, setiap kelompok memiliki teolognya masing-masing.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 14pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Perlu diketahui bahwa ilmu kalam, seperti halnya kajian-kajian lain, tumbuh dalam miliu Islam dan terpengaruh oleh berbagai kondisi dan kajian miliu tersebut. Dalam arti ilmu kalam pun terembesi pemikiran-pemikiran musuh yang merayap kedalam dunia Islam. Sebagian analis Timur dan kaum orientalis berusaha untuk menghubungkan pemikiran dan pandangan teologi Islam (kalamiah) dengan pandangan dan pemikiran serupa yang ada pada kelompok-kelompok dari berbagai agama dan aliran Timur, atau dalam filsafat Barat. Kajian-kajian mereka tentang hal ini terus berkembang sampai tahun-tahun terakhir abad yang lampau dan membentang hingga kini. Kajian-kajian itu secara khusus berusaha masuk kedalam kajian-kajian teologi Islam. Hal ini perlu diketahui karena memang ada hubungannya dengan problematika ketuhanan. Dalam setiap ilmu terdapat hipotesa-hipotesa yang melandasinya. Nilai hipotesa ilmiah terletak pada kesesuaiannya dengan kenyataan atau jika dikonfirmasikan oleh teks dan peristiwa sejarah.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 14pt'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pengertian Ilmu Kalam.<br /></span></h2></div><p style='text-align: justify; margin-left: 3pt'>Beberapa pengertian mengenai ilmu kalam diantaranya adalah Ilmu kalam dalam bahasa Arab biasa diartikan sebagai ilmu tentang perkara Allah dan sifat-sifat-Nya. Oleh sebab itu ilmu kalam biasa disebut juga sebagai ilmu ushuluddin atau ilmu tauhid ialah ilmu yang membahas tentang penetapan aqoid diniyah dengan dalil (petunjuk) yang kongkrit. Al-Farabi mendefinisikan ilmu kalam sebagai disiplin ilmu yang membahas Dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandaskan doktrin Islam. Stressing akhirnya adalah memproduksi ilmu ketuhanan secara filosofis. Sedangkan, Ibnu Khaldun mendefinisikan ilmu kalam sebagai disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional. Melihat dari kedua definisi tersebut ilmu kalam bisa juga di definisikan sebagai ilmu yang membahas berbagai masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika atau filsafat. Oleh sebab itu sebagian teolog membedakan antara ilmu kalam dengan ilmu tauhid.<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 3pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ilmu Kalam artinya Ilmu Pembicaraan; karena dengan pembicaraan-pembicaraanlah pengetahuan ini dapat dijelaskan, dan dengan pembicaraan yang tepat menurut undang-undang berbicaralah kepercayaan yang benar dapat ditanamkan.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 3pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ilmu kalam ialah rangkaian argumentasi rasional yang disusun secara sistematik untuk memperkokoh kebenaran akidah agama Islam.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 3pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Disebut ilmu kalam karena yang dibahas adalah kalam Tuhan dan kalam manusia. Jika yang dimaksud dengan kalam adalah firman Tuhan, maka kalam Tuhan (Al-Qur'an) pernah menimbulkan perdebatan sengit di kalangan umat Islam pada abad kedua dan ketiga Hijriyyah. Salah satu perdebatan itu adalah tentang apakah kalam Allah baru atau Qadim?. Karena firman Tuhan pernah diperdebatkan, maka dinamakan ilmu kalam. Jika yang dimaksud kalam adalah kata-kata manusia, maka kaum teolog dalam Islam selalu menggunakan dalil-dalil logika untuk mempertahankan pendapat dan pendirian masing-masing. Kaum teolog dalam Islam memang dinamakan mutakallimin karena mereka ahli debat yang pintar memainkan kata-kata.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 3pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Harry Austryn Wolfson berpendapat bahwa istilah Kalam adalah terjemahan dari karya-karya filosof Yunani, <em>logos</em>, yang dapat diartikan kata atau argumen. Istilah kalam juga digunakan untuk menunjukkan keahlian dalam menguasai cabang ilmu tertentu, sehingga orang yang menguasai ilmu itu disebut <em>mutakallim</em>. <em>Ashhab al-kalam al-Tabi'i</em> berarti dia ahli fisika, begitu juga <em>ashhab al-kalam al-Ilahi atau al-mutakallimun fi al-Ilahi</em> adalah para teolog. Namun, pada perkembangan selanjutnya istilah kalam dalam Islam lebih dititiktekankan pada aliran teologi, seperti Mu'tazilah dan Asy'ariyyah.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 3pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Khalid Al-Walid mendefinsikan teologi sebagai ilmu tentang ketuhanan dalam bentuknya kemudian berkembang menjadi ilmu yang menjelaskan dan membela konsepsi-konsepsi agama Islam, dan ketika terjadi pergesekan kepentingan politik dan persentuhan dengan agama-agama lain melahirkan Teologi Islam yang dalam istilah khusus disebut Ilmu al-Kalam.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 3pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Teologi Islam diisitilahkan oleh berbagai pakarnya dengan beragam nama, antara lain: Abu Hanifah (d.150H/767M) memberinya nama dengan istilah <em>'ilmu fiqh al-akbar</em>. Imam Syafi'ie (d.204H/819 M), Imam Malik (d.179H/795M), dan Imam Ja'far al-Sadiq (148H/765M) memberinya nama dengan istilah <em>'Ilmu al-Kalam</em>. Ilmu Kalam/Teologi Islam, adalah ilmu yang membahas aspek ketuhanan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan-Nya secara rasional. Berkenaan dengan itu, maka objek forma teologi yaitu permasalahan ketuhanan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan-Nya. Sementara metodologinya, yaitu upaya memahami ayat-ayat al-Qur'an dan al-Sunnah secara mendalam diikuti elaborasi pemahaman dengan fakta-fakta empirik. Biasa dikenal dengan istilah dialog ilmiah keagamaan. Sebagai sebuah disiplin ilmu, teologi Islam, berada pada satu rumpun dalam disiplin ilmu Pemikiran dalam Islam (Teologi Islam, Filsafat Islam,dan Tasawuf).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 3pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari beberapa nama yang menjadi istilah, -- berkembang selama ini --, tidak dapat dipungkiribahwa sebenarnya istilah ilmu kalam itu merupakan transformasi dari pemikiran teologi (<em>'Ilmu al-Lahut</em>), yang telah berkembang di dunia Barat pada masa sebelumnya.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 3pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Berkenaan dengan itu, terdapat pakar yang mendefinisikan ilmu kalam/Ilmu al-lahut sebagai <em>discourse or reason concerning God</em> ( diskursus atau pemikiran tentang Tuhan). Bahkan dengan mengutip istilah yang diberikan oleh William Ockham, L Reese menyatakan bahwa <em>Theology to be a discipline resting on revealed truth and independent of both philosophy and science</em> (Teologi merupakan sebuah disiplin ilmu yang meletakkan kebenaran wahyu, lewat argumen filsafat dan ilmu pengetahuan yang independen). Dengan nada yang hampir sama Ibn Khaldun seperti dikutip oleh Mushthafa Abd. Al-Raziq mendefinisikan 'Ilmu kalam sebagai <em>'Ilmu al-Kalam huwa 'Ilmun yatadlammanu al-hujjaja 'an 'aqa idi al-Imaniyyah bi al-adillah al-'aqliyyah</em> (Ilmu kalam yaitu sebuah disiplin ilmu berkaitan dengan keimanan yang diperkuat dengan menggunakan argumentasi-argumentasi rasional).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 3pt'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Latar Belakang Ilmu Kalam.<br /></span></h2></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Secara historis, teologi Islam -- yang di Barat dikenal dengan istilah teologi -- bermula sebagai sebuah advokasi keagamaan terhadap ketimpangan sosial (teologi sebagai sebuah axiologi/<em>Theology as Axiology</em>) yang berkembang pada masanya. Untuk kepentingan ini, doktrin keagamaan diinterpretasikan secara rasional, sehingga dapat dijadikan argumen teologis untuk membacking pemikiran/gagasan/idea yang substansinya menentang ketimpangan sosial yang sedang terjadi. Terhadap masalah ini, Philip Bob Cock14 menyatakan <em>Theology is (A) Rational interpretation of religious faith, practice, and exercise</em> (teologi yaitu upaya memahami keyakinan, perbuatan, dan pengalaman keagamaan secara rasional).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 28pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pada masa-masa berikutnya, barulah teologi berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu <em>(Theology as Science)</em>. Sebagai sebuah disiplin ilmu, di dunia Islam, teologi Islam berkembang sejak Abu Hasyim dan kawannya Imam al-Hasan bin Muhammad bin Hanafiah, para tokoh Mu'tazilah. Adapun orang pertama yang membentangkan pemikiran ilmu kalam secara lebih baik lewat logikanya yaitu Imam al-Asy'ari, seorang tokoh teologi Suni.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 28pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Berkenaan dengan itu, -- di dunia Barat -- seorang teolog, menyatakan bahwa di dalam teologi berkembang istilah <em>Teologia Systematika</em>. Teologi ini menguraikan tentang dogmatika, etika, dan filsafat agama. Ada juga istilah <em>Teologia Historica</em>. Teologi ini menguraikan tentang kitab suci, sejarah Gereja, sejarah dogma, dan sejarah agama. Juga ada istilah <em>Teologia Practica</em>. Teologi ini menguraikan tentang homeletik, katechetik, dan liturgi.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 28pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pada akhir-akhir ini teologi Islam, telah berusaha menjadi sebuah advokasi bagi permasalahan sosial, atau teologi menjadi sebuah axiologi. Hal ini tampak dengan berkembangnya istilah-istilah seperti teologi feminisme, teologi gender, teologi kemiskinan, teologi kaum tertindas, teologi transformatif, teologi pembebasan, dan berbagai macam istilah lagi. Semua peristilahan itu pada dasarnya merupakan sebuah kajian ilmiah yang di dalamnya berbicara mengenai ayat-ayat al-Qur'an dan sunah Rasul-Nya sebagai sumber primer keagamaan Islam yang -- secara tematik -- mengadvokasi hal-hal yang berkait dengan ketimpangan sosial.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 28pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pendekatan dari teologi-teologi itupun telah mengalami perkembangan. Maksudnya, teolog ini bukan menggunakan pendekatan teologi lagi, tetapi sudah merambah dengan menggunakan pendekatan empirik berupa sains, dan filsafatnya.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 28pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Munculnya ilmu kalam menurut Harun Nasution, dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, dan persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap Islam.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 28pt'> </p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>BAB II<br /></span></h1></p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Generasi-generasi Ilmu Kalam.<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mu'tazilah.<br /></span></h2></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Orang-orang Mu'tazilah adalah pendiri yang sebenarnya bagi ilmu kalam (teologi Islam). Hampir setiap pemikiran penting dalam ilmu kalam ditemukan landasannya di kalangan mereka. Mereka telah membahas sebagian dari problematika ilmu kalam ini pada tahun-tahun pertama abad ke-2 Hijriyyah. Mu'tazilah memang merupakan aliran rasional dalam Islam yang paling banyak memiliki teori dan tokoh. Mereka membahas secara filosofis hal-hal yang tadinya belum diketahui melalui metode filsafat. Mereka memberikan pemecahan atas problematika-problematika pelik semisal teori <em>kammun</em>, <em>tafrah</em> dan <em>tawallud</em>, dengan menampilkan pemecahan-pemecahan baru. Dengan nama studi tentang akidah, mereka membahas masalah moral, politik, fisika dan metafisika. Mereka membentuk suatu pemikiran filsafat yang berkonsentrasi membahas masalah Tuhan, alam dan manusia, yang merupakan filsafat Islam itu dan selama dua atau tiga abad melahirkan sejumlah tokoh-tokoh.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Aliran Mu'tazilah mengalami dua fase yang berbeda, fase Abbasiah (100 H-237 M) dan fase Bani Buwaihi (334 H-447M). Pada awalnya selama 2 abad Mu'tazilah lebih memilih untuk bersikap tidak bermadzhab, mengutamakan sikap netral dalam pendapat dan tindakan. Konon ini merupakan satu sebab mengapa mereka disebut Mu'tazilah. Mu'tazilah tidak mengisolir diri dalam menanggapi problematika imamah – sebagai sumber perpecahan pertama tetapi mengambil sikap tengah dengan mengajukan teori <em>al-Manzilah bin al-Manzilatain</em> (tempat diantara dua tempat).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ciri khas paling khusus dari Mu'tazilah ialah bahwa mereka meyakini sepenuhnya kemampuan akal. Mereka tidak mengingkari <em>naql</em> (teks Al-Qur'an dan Hadits), tetapi tanpa ragu-ragu menundukkan <em>naql</em> kepada hukum akal. Mereka menetapkan bahwa fikiran-fikiran (akal) adalah sebelum <em>sam'i</em>. Maka itu, mereka menakwilkan ayat-ayat <em>mutasyabihat</em>, menolak hadits-hadits yang tidak diakui oleh akal. Prinsip mereka adalah "menganalogikan yang tak terlihat kepada yang terlihat".<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Asy'ariyyah dan Maturidiyyah.<br /></span></h2></div><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Asy'ariyyah.<br /></span></h3></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kaum Asy'ariyyah adalah aliran sinkretis yang mengambil sikap tengah-tengah antara dua kutub akal dan <em>naql</em>, antara kaum salaf dan Mu'tazilah. Hal ini dengan sendirinya mampu memberi kesan bahwa Asy'ariyyah di satu sisi tidak menyetujui kedua belah pihak, karena orang yang melakukan perpaduan bisa cenderung ke kanan atau ke kiri. Akan tetapi dari sisi lain orang yang memadukan itu berusaha untuk menyelaraskan dan menghubungkan antara pandangan-pandangan dari kedua belah kubu yang saling berlawanan. Puncak tujuannya adalah bahwa hubungan ini harus sempurna dalam bentuk yang bisa diterima. Praktis, jangkauan kreativitasnya terbatas. Pada kenyataannya jika membandingkan kaum Asy'ariyyah dengan Mu'tazilah dalam aspek ini, maka didapati kaum Mu'tazilah lebih kreatif dibanding Asy'ariyyah, dimana mereka mengajukan teori-teori baru yang belum pernah dikemukakan oleh pihak lain. Mereka juga mengkritik dan membuktikan bahwa pandangan-pandangan Salaf itu salah. Kaum Asy'ariyyah puas dengan menyelaraskan antara kedua belah pihak, mencapai pandangan tengah-tengah yang akhirnya dijadikan prinsip yang dipegangi secara teguh oleh generasi kemudian dan menjadi mantap khususnya di abad-abad terakhir.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Gerakan Asy'ariyyah dimulai pada abad ke-4 H. Ia terlibat dalam konflik dengan kemlompok-kelompok lain , khususnya Mu'tazilah. Dalam konflik keras ini, al-Baqilani, yang dianggap sebagai pendiri kedua aliran Asy'ariyyah ini memberikan andil besar. Permusuhan ini mencapai puncaknya pada abad ke-5 H atas prakarsa Al-Kundari (456 H/1064M), yang membela Mu'tazilah.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Madzhab Asy'ariyyah bertumpu pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Mereka berpegang teguh kepada <em>Al-Ma'sur</em>. "<em>Ittiba</em> lebih baik daripada <em>ibtida'</em>, (membuat bid'ah)". Al-Asy'ari mengatakan: "pendapat yang kami ketengahkan dan akidah yang kami pegangi adalah sikap berpegang teguh kepada Kitab Allah, Sunnah Nabi-Nya SAW dan apa yang diriwayatkan dari Sahabat, Tabi'in dan Imam-imam Hadits. Kami mendukung semua itu, kami mendukung pendapat Ahmad bin Hanbal –semoga Allah mencemerlangkan wajahnya, mangangkat derajatnya dan meneguhkan kedudukannya. Sebaliknya, kami menjauhi orang-orang yang menyalahi pendapatnya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kaum Asy'ariyyah juga tidak menolak akal, karena sebagaimana firman Allah yang memang menjadi rujukan mereka mengenai anjuran melakukan kajian-rasional:<br /></span></p></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB4'>ó</span><span style='font-family:HQPB2'>O</span><span style='font-family:HQPB5'>s</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:HQPB5'>r</span><span style='font-family:HQPB1'>&</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB5'>(</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:HQPB4'>ã</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'>Ý</span><span style='font-family:HQPB1'>à</span><span style='font-family:HQPB2'>Z</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>û</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB1'>N</span><span style='font-family:HQPB2'>q</span><span style='font-family:HQPB4'>ä</span><span style='font-family:HQPB2'>3</span><span style='font-family:HQPB5'>n</span><span style='font-family:HQPB2'>=</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>B</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB1'>N</span><span style='font-family:HQPB2'>º</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>q»</span><span style='font-family:HQPB5'>y</span><span style='font-family:HQPB2'>J</span><span style='font-family:HQPB4'>¡</span><span style='font-family:HQPB1'>¡</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span><span style='font-family:HQPB4'>Ç</span><span style='font-family:HQPB1'>Ú</span><span style='font-family:HQPB4'>ö</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB5'>F</span><span style='font-family:HQPB2'>{</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>u</span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:Times New Roman'><br /> </span></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>"Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi..."<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kaum Asy'ariyyah awal menerbitkan buku-buku kalam (teologis) mereka dengan pasal "Tentang Analisa Rasional dan Hukum-hukumnya", <em>Fi Al-Nazar wa Ahkamihi</em>, Metode mereka diikuti oleh orang-orang kemudian.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pada prinsipnya, kaum Asy'ariyyah tidak memberikan kebebasan sepenuhnya kepada akal seperti yang dilakukan oleh kaum Mu'tazilah, sehingga mereka tidak memenangkan dan menempatkan akal diatas <em>naql</em> (teks-teks agama). Bahkan sebaliknya, mereka secara umum berprinsip bahwa <em>naql</em> menempati posisi teratas. Akal dianggap sebagai pelayan bagi <em>naql</em>. Akal dan <em>naql</em> saling membutuhkan. <em>Naql</em> bagaikan matahari yang bersinar sedangkan akal laksana mata yang sehat. Dengan akal kita akan bisa meneguhkan <em>naql</em> dan membela agama. Al-Asy'ari telah memperkenalkan bagaimana cara memanfaatkan metode rasional, yang dicanangkan oleh kaum Mu'tazilah itu, untuk membela dan meneguhkan masalah-masalah keagamaan. Keberhasilan Al-Asy'ari dalam memaparkan dan mendebatkan metode rasional ini tidak kalah dibandingkan kesuksesan yang ia raih dalam kecenderungan sinkretisnya.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><ol style='margin-left: 42pt'><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Maturidiyyah.<br /></span></h3></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Al-Maturidiyyah merupakan salah satu sekte Ahlu As-Sunnah Wa Al-Jama'ah yang tampil bersama dengan Asy'ariyyah. Keduanya dilahirkan oleh pemikiran dan kondisi sosial yang sama. Keduanya datang untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang menyerukan untuk menyelamatkan diri dari ekstrimitas kaum rasionalis dimana yang berada di barisan paling depan adalah Mu'tazilah, maupun ekstrimitas kaum tekstuallis dimana yang berada di barisan paling depan adalah kaum Hanabillah (para pengikut Imam Ibnu Hanbal). Kedua aliran ini berusaha mengambil sikap tengah diantara kedua aliran ekstrim itu. Memberikan banyak sendi dan sarana bagi sikap mengambil jalan tengah ini.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Keduanya berbeda pendapat hanya dalam hal yang menyangkut masalah cabang dan detailitas. Pada awalnya kedua aliran ini dipisahkan oleh jarak, yakni Asy'ariyyah di Irak dan Syam (Suriah) kemudian meluas ke Mesir, sedangkan aliran Maturidiyyah di Samarqand dan di daerah-daerah seberang sungai (Oxus-pen). Kedua aliran ini bisa hidup dalam lingkungan yang kompleks dan membentuk satu madzhab. Nampak jelas bahwa perbedaan sudut pandang mengenai masalah-masalah Fiqh kedua aliran ini merupakan faktor pendorong untuk berlomba dan survive. Orang-orang Hanafiah (para pengikut Imam Hanafi) membentengi aliran Maturidiyyah, dan mereka kaitkan akarnya sampai pada Imam Abu Hanifah sendiri. Sementara itu para pengikut Imam Asy-Syafi'ie dan Imam Malik mendukung kaum Asy'ariyyah, dan memperjuangkannya sehingga aliran ini bisa meluas ke Andalusia dan Afrika Utara, yang segera menjadi akidah resmi bagi semua Ahlu As-Sunnah Wa Al-Jama'ah bahwa persaingan antara dua aliran ini tidak memberikan ruang gerak kepada salah seorang syekh dari kalangan pengikut Abu Hanifah di Mesir, Al-Imam At-Tahawal (321 H/933 M) yang hidup semasa dengan Al-Maturidi dan Al-Asy'ari, yang juga merasakan kebutuhan yang dirasakan oleh kedua tokoh ini untuk menyatukan barisan, menghilangkan sebab-sebab yang membuat mereka bertikai dan mengambil sikap tengah antara kaum tekstualis dan kaum rasionalis.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pada dasarnya, kaum Al-Asy'ari dan kaum Al-Maturidi memiliki komitmen yang sama yakni memegang teguh teks-teks agama. Adapun yang membedakan diantara keduanya ialah beberapa hal mengenai problematika ketuhanan seperti misalnya kaum Asy'ariyyah menganggap (sifat) <em>Baqa'</em> (Maha Kekal) sebagai sifat tambahan bagi Zat (Allah), sementara kaum Maturidiyyah menolak sifat ini, dan berbagai macam perbedaan lainnya yang oleh para analis diangkat hingga menjadi sekitar 20-an.<br /></span></p></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>BAB III<br /></span></h1></p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kontroversi Sekitar Ilmu Kalam.<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify; margin-left: 14pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 14pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 14pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 14pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Seperti halnya kajian-kajian lain dalam dunia keilmuan Islam maupun dunia ilmu pengetahuan lainnya, ilmu kalam pun tak lepas dari kontroversi-kontroversi bahkan penolakan terhadapnya. Baik dari pihak sesama maupun pihak luar.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Filsafat Islam dan Ilmu Kalam.<br /></span></h2></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ahmad Fuad Al-Ahwani menguraikan bahwa Filsafat pada dasarnya adalah pemikiran dan pembahasan mengenai alam wujud dan manusia. Dan mengingat apa yang dikatakan olehnya dalam pengertian ilmu kalam pada bab sebelumnya bahwa ilmu kalam ialah rangkaian argumentasi rasional yang disusun secara sistematik untuk memperkokoh kebenaran akidah agama Islam.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Hal membedakan ini dilakukan oleh Al-Ahwani dikarenakan merujuk pada apa yang dikatakan oleh Professor Tarashand bahwa "...Filsafat tersebut tumbuhan dari kebutuhan Islam kepada argumentasi dalam diskusi keagamaan untuk mempertahankan prinsip-prinsip ajarannya. Pada dasarnya filsafat tersebut menekankan perhatian kepada kepentingan memperkokoh sendi-sendi akidah Islam, atau untuk mengungkapkan dasar-dasar filsafatnya, atau untuk menumbuhkan dan membentuk pemikiran keagamaan secara teologis". Dan sebab-sebab lain yang menjadikan Al-Ahwani ini membedakan diantara keduanya antara lain ialah pertama, dasar-dasar ilmu kalam jelas bersifat keagamaan, jadi merupakan ilmu keagamaan. Pada zaman itu di Eropa terdapat ilmu serupa dengan ilmu kalam, yaitu ilmu lahut atau teologi dalam agama Nasrani. Tentunya banyak perbedaan antara ilmu kalam dalam agama Islam dengan ilmu lahut dalam agama Nasrani. Namun tidak ada perselisihan pendapat, bahwa filsafat adalah suatu bentuk studi dan sama sekali berbeda dengan ilum lahut atau ilmu kalam, baik metodanya maupun problematikanya. Metode filsafat adalah pembuktian mengenai dalil-dalil aqli (rasional) sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli fikir Islam dan Yunani pada zaman dahulu. Sedangkan metode ilmu kalam adalah diskusi keagamaan. Problema yang menjadi objek pemikiran filsafat ialah alam semesta dan manusia, termasuk pandangan mengenai prinsip eksistensi dan sebab musababnya. Lain halnya dengan problema yang menjadi objek ilmu kalam, atas dasar pengakuan eksistensi Tuhan beserta sifat-Nya dan hubungan-Nya dengan alam semesta serta manusia yang hidup di muka bumi sesuai dengan ketentuan Ilahi yang ditetapkan bagi hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu para ahli ilmu kalam dari kaum Muslimin menetapkan akidah Islam – sebagaimana yang telah diajarkan oleh wahyu Ilahi dan termaktub didalam Al-Qur'an al-Karim – sebagai kebenaran yang pasti dan tidak diragukan lagi.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kedua, filsafat adalah istilah Yunani yang masuk kedalam Bahasa Arab dan diucapkan sebagaimana aslinya. Al-Farabi mengatakan: "nama filsafat berasal dari bahasa Yunani, masuk kedalam bahasa Arab. Orang-orang Yunani mengucapkannya <em>filasufia</em> yang berarti mengutamakan hikmah. Kata tersebut dalam bahasa mereka berasal dari dua kata, <em>fila</em> yang berarti mengutamakan dan <em>sufia</em> yang berarti hikmah. Kata filosof diambil dari kata filsafat dalam bahasa Yunani disebut <em>filosofus</em>. Perubahan suara pengucapan dari akar kata seperti itu banyak terjadi didalam bahasa Yunani. Kata <em>filosofus</em> bermakna orang yang mengutamakan hikmah. Dari sini, dapat dimengerti bahwa maksud dari uraian Al-Ahwani ini ialah menunjukkan adanya unsur asing didalam filsafat Islam yakni yang diambil dari kalangan orang Yunani. Sedangkan sebutan ilmu kalam itu sendiri menunjukkan tidak adanya unsur asing dan ilmu kalam itu memang sepenuhnya asli sebagai ilmu agama Islam. Pada umunya orang membenarkan bahwa ilmu kalam tumbuh dari diskusi mengenai persoalan Qur'an sebagai <em>Kalamullah</em> (Firman Allah), apakah Qur'an itu <em>qadim</em> (azali) ataukah <em>makhluq</em> (Ciptaan Allah). Dalam kurun waktu yang panjang, yakni pada masa awal pertumbuhan daulah Abbasiyyah, persoalan tersebut menjadi buah pemikiran di kalangan kaum Muslimin. Mengenai persoalan ini para pemikir Islam dari kaum Mu'tazilah, kaum Hanbal dan kaum Asy'ariyyah saling berbeda pendapat. Pembahasan mengenai <em>Kalamullah</em> itu tetap dalam lingkarannya sebagai salah satu sifat Allah SWT., jadi bukan filsafat, melainkan sebagai ilmu lahut atau teologi menurut istilah Nasrani dan sebagai ilmu kalam menurut istilah Islam.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ketiga, pada masa permulaan munculnya filsafat dalam Islam, yaitu pada akhir abad ke-2 dan awal abad ke-3 Hijriyyah, terdapat para ahli fikir Islam yang terkenal dengan sebutan filosof. Seperti Al-Kindi. Dan pada masa itu pula terdapat para ahli ilmu kalam yang terkenal seperti An-Naddzam, Abul-Huzail Al-Allaf, Al-Jiba'i dan lainnya, akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang disebut sebagai filosof. Terlebih lagi pada masa itu terjadi pertengkaran antara kaum filosof dan para ahli ilmu kalam. Para kaum filosof mengecam dan tidak dapat membenarkan pendapat para ahli ilmu kalam yang dituduh lemah dan berfikir tanpa arah yang benar. Keadaan seperti itu berlangsung hingga berabad-abad, hingga akhirnya pada abad ke-6 Hijriyyah muncullah Al-Ghazali yang pada mulanya ia adalah ahli fikir kaum Asy'ariyyah menulis seuah buku yang terkenal berjudul "<em>Tahafutul-Falasifah</em>", yang berarti "Kebangkrutan Kaum Filosof". Dan sezaman dengan kemunculannya, hadir pula Ibn Rusyd seorang ahli filosof yang membela kebenaran filsafat dan kaum filosof terhadap tuduhan Al-Ghazali dengan menulis sebuah buku yang terkenal pula berjudul "<em>Tahafutul-Tahafut</em>", yang berarti "Kebangkrutannya Kebangkrutan". Maka dari itu, adanya sekelompok kaum filosof Islam seperti Al-Kindi, Al-Farabi Ibn Sina, Ibn Thufail dan Ibn Rusyd yang berselisih dengan kelompok lain dari kalangan para ahli ilmu kalam seperti An-Naddzam, Al-'Allaf dan Al-Asy'ari, tanpa diragukan lagi hal ini menunjukkan bahwa filsafat Islam adalah suatu studi yang sama sekali berbeda dengan ilmu kalam, kendati tidak "bertentangan".<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ilmu Kalam adalah Bid'ah.<br /></span></h2></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Terdapat sebagian orang kaum Muslimin sendiri yang sebenarnya memandang salah atau sesat pada beberapa istilah seperti filsafat, ilmu kalam dan ilmu mantiq yang digunakan untuk memahami Islam.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 28pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Beberapa diantara mereka yang menentang hal ini berpendapat bahwa Di antara bid`ah besar yang mempurukan kaum muslimin kembali ke alam jahiliyah yang amat kelam adalah bid`ah filsafat, ilmu kalam atau ilmu mantiq Yunani dalam memahami Islam. <em>Philosophia</em> itu sendiri berasal dari bahasa Greek (Yunani Kuno), yaitu <em>philos</em> dan <em>sophia</em>.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 28pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Filsafat yang merupakan manhaj orang-orang Yunani dalam berfikir dan merenung untuk mendapatkan kebenaran dan kebaikan telah menipu sebagian kaum muslimin yang lemah iman dan jahil. Padahal Islam sama sekali tidak membutuhkan ilmu filsafat, ilmu kalam atau mantiq dalam memahami dan menerapkannya. Logika sehat ini telah menjadi aqidah yang sangat dalam di kalangan kaum muslimin di masa sahabat, tabi`in dan tabi`t-tabi`in.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 28pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Apa yang disebut ilmu kalam tidak pernah ada pada masa Nabi SAW atau pada masa sahabatnya. Ilmu ini muncul setelah berbagai kebudayaan asing diterjemahkan kedalam bahasa Arab, khususnya filsafat dan ilmu mantiq Yunani. Sebagian besar kaum Muslimin yang menyibukkan diri dalam membahas ilmu kalam sebenarnya tidaklah menjadi kafir akibat perbuatan tersebut. Tujuan mereka dalam membahas ilmu tidak lain hanya ingin menjelaskan hal-hal yang menyangkut akidah Islam serta mempertemukan antara metode ilmu mantiq dengan apa yang mereka anggap kontroversial dari nash-nash syara'. Hanya saja mereka tersesat dan menyibukkan fikiran mereka dan orang lain terhadap pembahasan-pembahasan yang akal mereka sendiri tidak sanggup menjangkaunya. Padahal langkah yang benar bagi mereka semestinya membatasi pembahasan hanya pada nash-nash syara', yaitu berdasarkan wahyu semata.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 28pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Adapun beberapa hal yang menjadi rujukan penolakan mereka antara lain:<br /></span></p><ol style='margin-left: 49pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Islam yang termaktub dalam Al Qur`an dan hadits-hadits Rosulullah SAW sama sekali tidak memerintahkan atau menganjurkan umatnya untuk memahami Islam melalui ilmu filsafat, ilmu kalam atau logika.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kaum salafus solih (para ulama yang hidup di 3 kurun terbaik umat Islam) sama sekali tidak mengenal ilmu kalam apalagi untuk digunakan sebagai alat memahami kebenaran atau kebaikan hakiki.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ilmu kalam dilahirkan oleh logika dan mantiq orang-orang musyrik yang sama sekali tidak beriman kepada Allah SWT. Ilmu kalam, filsafat atau mantiq merupakan aturan logika yang dilahirkan oleh para filosof Yunani (plato, aristoteles dengan teori filsafatnya masing-masing). Mereka adalah masyarakat <em>paganisme</em> (musyrikin) yang tidak sama sekali mengenal ajaran para nabi dan rosul.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Perlu diingat dengan sangat tegas bahwa saat seorang muslim lari dari jalan <em>Al-Qur`an</em>, <em>As-Sunnah</em> dan pemahaman <em>Salaf As-Salih</em> ternyata <span style='color:black'>yang lahir setelah itu adalah kumpulan kegelisahan, kegamangan dan kebingungan. Kebingungan orang-orang berotak cerdas.</span><br /> </span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><span style='color:black'>Metode-metode ilmu kalam (mantiq) yang telah dilahirkan oleh generasi yang datang setelah sahabat (<em>khalaf</em>) adalah teramat jauh berbeda dengan metode sebelumnya yaitu metode sahabat (salaf).</span><br /> </span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><span style='color:black'>Metode mereka adalah keliru. Metode tersebut tidak dapat membentuk iman bagi seseorang apalagi menguatkannya. Metode ini hanya menghasilkan sekedar pengetahuan tertentu, bahkan dapat dikatakan pengetahuan yang salah dan meragukan, karena merupakan pengetahuan tentang sesuatu yang tidak pernah diberitahukan kepada manusia. Juga karena panca indera kita tidak sanggup menjangkaunya.</span><br /> </span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><span style='color:black'>Metode ulama kalam dalam menentukan bukti didasarkan pada ilmu mantiq, bukan kepada penginderaan. Hal ini menjadikan seorang muslim sangat memerlukan belajar ilmu mantiq agar ia dapat membuktikan eksistensi Allah. Ini berarti bagi seorang yang belum mengetahui ilmu mantiq maka ia tidak boleh membahas akidah Islam. Padahal jauh sebelum adanya ilmu mantiq, kaum Muslimin mengembangkan risalah Islam dengan cara yang terbaik serta memberikan bukti-bukti yang meyakinkan terhadap segala hal yang menyangkut akidah mereka, tanpa memerlukan pembahasan ilmu mantiq dalam menentukan bukti apapun terhadap akidah Islam.</span><br /> </span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Metode yang digunakan para <em>mutakallimin</em> adalah dengan menjadikan akal sebagai patokan dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan masalah iman, bahkan sampai-sampai menjadikan akal sebagai standar untuk memahami hal-hal yang ghaib pula. Mereka telah menafsirkan Al-Qur'an berdasarkan pertimbangan akal. Mereka telah merujuk kepada akal dalam menafsirkan ayat-ayat yang dari segi lahirnya dianggap kontroversial. Akal juga dijadikan sebagai standar pemutus terhadap hal-hal yang <em>mutasyabihat</em>. Bahkan mereka telah menakwilkan ayat-ayat yang tidak sesuai dengan pendapat yang mereka pilih. Sikap penakwilan ini selalu digunakan karena mereka bertolak dari akal, bukannya dari wahyu (Al-Qur'an). Mereka beranggapan bahwa ayat-ayat Al-Qur'an harus ditakwilkan dan disesuaikan dengan ketentuan akal.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Para <em>mutakallimin</em> telah menjadikan sikap pertikaian dengan para filosof sebagai dasar pembahasan mereka. Para <em>mutakallimin</em> telah keluar dari realita bahkan melampaui batas hingga hal-hal di sebalik alam semesta (metafisika).<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ayat-ayat <em>mutasyabihat</em> yang bersifat global dan tidak memberikan pemahaman yang jelas bagi pembacanya telah turun dengan penjelasan yang umum tanpa memberi perincian. Ayat-ayat tersebut dapat berupa penjelasan tentang segala sesuatu secara garis besar atau berupa ketentuan terhadap fakta/keadaan yang kelihatannya tidak bisa dibahas, ditelaah dan dijadikan patokan sehingga pembacanya tidak bisa memalingkan diri darinya. Walaupun membahasnya, namun ia tidak dapat mengetahui hakikat tujuan makna-maknanya kecuali hanya sebatas apa yang tersurat dalam lafadz-lafadznya.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pembahasan ulama kalam ini telah menyebabkan munculnya banyak firqah-firqah yang keluar dari Islam. Mereka termasuk dalam golongan-golongan yang disebutkan oleh Rasulullah dalam sabdanya: "Kaum Yahudi telah terpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan, semuanya masuk neraka. Sedangkan kaum Muslim terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan yang semuanya juga masuk neraka kecuali satu. Para sahabat bertanya: 'siapakah dia, ya Rasulullah?' Beliau menjawab: 'golongan yang mengikuti aku dan para sahabatku'." (Tirmidzi: 2642-2643, Abu Daud: 4596-4597, Imam Ahmad no. 1024).<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>BAB IV<br /></span></h1></p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kesimpulan.<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sebagaimana diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa Ilmu Kalam adalah salah satu ilmu yang didalamnya mengkaji ke-eksistensi-an Allah SWT melalui <em>Kalam</em>-Nya (Al-Qur'an) dengan menggunakan kemampuan berfikir akal. Dalam arti untuk kemudian memahami <em>Kalam</em> (Firman) Allah SWT kemudian mendiskusikannya dalam pembicaraan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ilmu ini juga terkenal bahkan ramainya dikenal sebagai ilmu teologi (istilah ilmu dalam bidang yang sama dari kaum Nasrani) yang diketahui bahwa ilmu teologi merupakan ilmu ketuhanan atau ilmu yang membicarakan atau membahas tentang ketuhanan. Dan jika ditilik dari segi bahasa, ilmu kalam itu sendiri dapat diartikan dengan kalam yang berarti ucapan atau kata-kata, maka jika yang dimaksud dengan kalam dalam ilmu kalam adalah Firman Allah maka ilmu kalam berarti ilmu yang membicarakan atau membahas tentang Firman-firman Allah (Al-Qur'an).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Akan tetapi pengertian ini terasa menjadi rancu jika mengingat latar belakang munculnya ilmu ini yaitu dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, dan persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap Islam (Harun Nasution).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Alih-alih diantara pemuka-pemuka pada ilmu kalam ini sebagaimana telah dibahas bahwa beberapa diantara pemeran penting dalam lingkup ilmu kalam ini yang mesti dikenal ialah beberapa aliran dalam Islam seperti aliran Mu'tazilah, dimana aliran ini bisa disebut atau dianggap sebagai pelopor atau pencetus lahirnya ilmu kalam, dengan berbagai tokohnya yang terkenal dan paling banyak diantara aliran yang lain seperti Asy'ariyyah dan Maturidiyyah.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ilmu kalam pada intinya membicarakan sekitar ketuhanan, baik Firman-firman-Nya maupun eksistensi-Nya. Tidak lain hal ini dianggap perlu karena diharapkan dengan adanya dan dipelajarinya ilmu kalam ini mampu melahirkan atau meneguhkan serta menguatkan iman-iman para Muslim kepada Allah SWT.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Akan tetapi sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa ilmu kalam pun tak lepas dari kontroversi-kontroversi yang muncul terhadapnya. Seperti misalnya sebagian orang memandang ilmu kalam dan filsafat Islam (filsafat Arab) sebagai hal yang sama sedangkan sebagian yang lain memandangnya berbeda. Atau hal yang menjadi kontroversi lainnya seperti pandangan bahwa ilmu kalam (seperti halnya filsafat dan ilmu mantiq) merupakan sebuah kekeliruan atau kesalahan, atau sebuah ilmu yang salah bahkan dipandang sebagai bid'ah. <em>Wallahu A'lam</em><br /> </span></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Daftar Pustaka.<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Madkour, Ibrahim, 2009, <em>Aliran dan Teori Filsafat Islam</em>, cet. IV, (Jakarta: Bumi Aksara).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Adhim, 2009, <em>Latar Belakang Ilmu Kalam</em>, (<a href='http://adhimgoblog.com/religi-islam/latar-belakang-ilmu-kalam/'>http://adhimgoblog.com/religi-Islam/latar-belakang-ilmu-kalam/</a>).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Zarkasyi, 1989, <em>USHULUDDIN (AQA'ID); 'Ala Madzhab Ahli As-Sunnah Wa Al-Jama'ah</em>, cet. VII (Gontor: Trimurti).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Al-Ahwani, Ahmad Fuad, <em>Filsafat Islam</em>, Pustaka Firdaus.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bakhtiar, Amsal, 1996, <em>Filsafat Agama 1</em>, (Jakarta: LogosWacana Ilmu).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Al-Walid, Khalid, 2005, <em>Tasawuf Mulla Shadra; Konsep Ittihad al-'Aqil wa al-Ma'qul dalam Epistemologi Filsafat Islam dan Makrifat Ilahiyyah</em>, (Bandung: Muthahhari Press).<br /></span></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kata Pengantar<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Rasa syukur saya panjatkan Kehadirat-Nya yang telah memberikan kekuatan kepada saya untuk bisa menyelesaikan tugas yang diberikan kepada saya ini. Tak lupa shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Kepada keluarga, shahabat serta para tabi'it tabi'innya. Amin.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Juga rasa terima kasih kepada dosen yang telah memberikan tugas ini terhadap saya. Karena dengan saya mengerjakan tugas ini, bertambah pula pengetahuan saya disbanding sebelumnya. Juga terima kasih saya untuk orang tua saya dan keluarga saya yang lainnya. Yang telah membantu saya menyelesaikan tugas ini.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Semoga apa yang telah saya kerjakan ini mampu memuaskan keinginan dosen yang bersangkutan, ataupun para pembaca yang membaca surat ini; dan meskipun, serta saya yakin bahwasanya didalam makalah ini masih akan terdapat kesalahan-kesalahan atau kekurangan-kekurangan padanya. Karena saya aku akan kebodohan dan kekurangan diri saya sendiri.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Maka dari itu, saya berharap kepada siapa pun yang membaca makalah ini dan mendapatkan kekurangan atau kesalahan didalamnya; untuk mengingatkan kepada saya dan menunjukkan yang semestinya saya lakukan. Terutama kepada dosen yang bersangkutan agar senantiasa bersedia menunjukan kekurangan atau kesalahan yang ada pada makalah ini, agar bisa segera saya perbaiki dan jadikan bekal bagi saya dalam perjalanan kedepan saya yang masih panjang. Wassalam<br /></span></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>DAFTAR ISI<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 42pt'><br /> </p><p style='text-align: justify'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kata Pengantar ___i<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Daftar Isi ___ii<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>BAB I<br /></em></span></h2></p><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Mengenal Ilmu Kalam. ___01<br /></em></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Pengertian Ilmu Kalam. ___02<br /></em></span></h3></div></li><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Latar Belakang Ilmu Kalam. ___04<br /></em></span></h3></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>BAB II<br /></em></span></h2></p><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Generasi-generasi Ilmu Kalam. ___06<br /></em></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Mu'tazilah. ___06<br /></em></span></h3></div></li><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Asy'ariyyah dan Maturidiyyah. ___07<br /></em></span></h3></div><ol><li><div style='text-align: justify'><h4><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Asy'ariyyah ___07<br /></em></strong></span></h4></div></li><li><div style='text-align: justify'><h4><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Maturidiyyah ___09<br /></em></strong></span></h4></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>BAB III<br /></em></span></h2></p><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Kontroversi Sekitar Ilmu Kalam. ___11<br /></em></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Filsafat Islam dan Ilmu Kalam. ___11<br /></em></span></h3></div></li><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Ilmu Kalam adalah Bid'ah. ___13<br /></em></span></h3></div></li></ol><p><br /> </p><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>BAB IV<br /></em></span></h2><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Kesimpulan ___17<br /></em></span></h2><p><br /> </p><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Daftar Pustaka ___19<br /></em></span></h2><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><strong><br /> </strong></span> </p></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-21728451425954563092011-02-16T20:33:00.001-08:002011-02-16T20:33:32.432-08:00Energy Alternatif<span xmlns=''><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>BAB I<br /></span></h1></p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mengenal Energi Alternatif.<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dua buah isu global yang krusial dan sering diperbincangkan masyarakat Indonesia dan dunia baru-baru ini adalah mengenai krisis energi dan pemanasan global. Yakni mengenai krisis energi yang dampaknya langsung bisa dirasakan adalah seperti tingginya harga bahan bakar. Dari itu, mengingat kebutuhan energi saat ini semakin meningkat seiring dengan tumbuh dan berkembangnya kamajuan teknologi serta meningkatnya populasi penduduk, maka peningkatan kebutuhan energi tersebut mengharuskan usaha yang lebih dalam pemenuhannya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Salah satunya adalah krisis energi yang menimpa Indonesia sekarang ini yang ditandai dengan dicabutnya subsidi pada BBM menyebabkan kenaikan harga berbagai jenis BBM. Kenaikan ini tentu mempengaruhi kehidupan masyarakat baik secara langsung. Dan melihat kenyataan bahwa kebutuhan (konsumen) terhadap bahan bakar semakin meningkat dengan pesat, akan tetapi sumbernya justru malah semakin berkurang, maka hal ini tentu memaksa kita untuk mencari atau membuat serta mengembangkan sebuah energi baru.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Selama ini sumber yang dipakai sebagai energi adalah dari sumber fosil seperti minyak bumi dan batubara, yang tentunya sekarang persediaannya sudah semakin menipis. Akan tetapi saat ini dikenal dengan adanya sebuah energi alternatif dalam menangani atau menghadapi permasalahan akan langka dan mahalnya sumber energi yang tersedia saat ini.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Energi alternatif adalah energi dengan pilihan yang lain, atau jalan lain untuk menghasilkan dan memakai energi. Seperti misalnya jika selama ini kita memasak dengan menggunakan kompor, baik kompor minyak yang bersumber energi minyak tanah ataupun kompor gas yang bersumber energi gas, maka saat ini yang menjadi alternatif lain dalam memasak adalah dengan menggunakan kayu bakar, seperti yang belakangan ini sudah terjadi di lingkungan masyarakat pinggiran.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>BAB II<br /></span></h1></p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pemanfaatan Energi Alternatif di Indonesia.<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sebagaimana uraian diatas, maka pilihan terbaik saat ini yang sebaiknya dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat baik di Indonesia maupun dunia adalah menjalankan dan memanfaatkan energi alternatif tersebut. Dimana pilihan ini pun adalah merupakan satu-satunya pilihan yang juga sebenarnya mampu memberikan jalan terbaik bagi masyarakat seluruhnya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Adapun diantara energi-energi alternatif yang sudah tercatat di dunia maupun di Indonesia adalah:<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Geothermal (Energi Panas Bumi).<br /></span></h2></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Diantara berbagai sumber energi terbaharui yang sedang dikembangkan di Indonesia yaitu sumber energi geothermal atau panas bumi. Secara tektonik posisi kepulauan Indonesia berada pada jalur zona tumbukan lempeng (tiga lempeng besar yang bertemu di kepulauan Indonesia). Tumbukan antar lempeng menyebabkan terbentuknya rangkaian gunung berapi yang memanjang dari Sumatra, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi sampai Maluku. Karena tumbukan tersebut, aliran panas dari perut bumi dapat mencapi posisi yang relatif sangat dekat dengan permukaan bumi.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Posisi itu pulalah yang menjadikan negeri ini mempunyai potensi panas bumi 27 GW atau setara dengan 40% dari cadangan energi panas bumi dunia! Dari potensi 27 GW baru dapat diproduksi kurang dari 1000 MW atau kurang dari 3,7%-nya pada tahun 2007. Mengingat sumber energi ini dapat mengganti peran bahan bakar fosil dan bahkan sangat memungkinkan menjadi sumber Penndapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka usaha untuk meningkatkan produksi sangat perlu untuk ditingkatkan lagi.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Secara singkat geothermal didefinisikan sebagai panas yang berasal dari dalam bumi. Sedangkan energi panas bumi adalah energi yang ditimbulkan oleh panas tersebut. Panas bumi menghasilkan energi yang bersih (dari polusi) dan berkesinambungan atau dapat diperbarui. Sumberdaya energi panas bumi dapat ditemukan pada air dan batuan panas di dekat permukaan bumi sampai beberapa kilometer di bawah permukaan. Bahkan jauh lebih dalam lagi sampai pada sumber panas yang ekstrim dari batuan yang mencair atau magma. Untuk menangkap panas bumi tersebut harus dilakukan pemboran sumur seperti yang dilakukan pada sumur produksi minyakbumi. Sumur tersebut menangkap air tanah yang terpanaskan, kemudian uap dan air panas dipisahkan. Uap air panas dibersihkan dan dialirkan untuk memutar turbin. Air panas yang telah dipisahkan dimasukkan kembali ke dalam reservoir melalui sumur injeksi yang dapat membantu untuk menimbulkan lagi sumber uap.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tenaga panas bumi adalah listrik yang dihasilkan dari panas bumi. Panas bumi dapat menghasilkan listrik yang reliabel dan hampir tidak mengeluarkan gas rumah kaca. Panas bumi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas bumi, adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan. Panas bumi mengalir secara kontinyu dari dalam bumi menuju ke permukaan yang manifestasinya dapat berupa: gunung berapi, mata air panas, dan geyser.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Air dan uap panas yang keluar ke permukaan bumi dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai pemanas. Selain bermanfaat sebagai pemanas, panas bumi dapat dimanfaatkan sebagai tenaga pembangkit listrik. Air panas alami bila bercampur dengan udara akan menimbulkan uap panas (<em>steam</em>). Air panas dan uap inilah yang kemudian dimanfaatkan sebagai sumber pembangkit tenaga listrik. Agar panas bumi dapat dikonversi menjadi energi listrik maka diperlukan pembangkit (<em>power plants</em>).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Reservoir panas bumi biasanya diklasifikasikan ke dalam dua golongan yaitu yang bersuhu rendah (<150ºC) dan yang bersuhu tinggi (>150ºC). Yang dapat digunakan untuk sumber pembangkit tenaga listrik dan dikomersialkan adalah yang masuk kategori <em>high temperature</em>. Namun dengan perkembangan teknologi, sumber panas bumi dengan kategori <em>low temperature </em>juga dapat digunakan asalkan suhunya melebihi 50ºC.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pembangkit listrik dari panas bumi dapat beroperasi pada suhu yang relatif rendah yaitu berkisar antara 50 s/d 250ºC. Sebagian besar pembangkit listrik menggunakan uap. Uap dipakai untuk memutar turbin yang kemudian mengaktifkan generator untuk menghasilkan listrik. Banyak pembangkit listrik masih menggunakan bahan bakar fosil untuk mendidihkan air guna menghasilkan uap. Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) pada prinsipnya sama seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), hanya saja pada PLTU, uap dibuat di permukaan menggunakan boiler, sedangkan pada PLTP uap berasal dari reservoir panas bumi.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pembangkit yang digunakan untuk merubah panas bumi menjadi tenaga listrik secara umum mempunyai komponen yang sama dengan power plant lain yang bukan berbasis panas bumi, yaitu terdiri dari generator, turbin sebagai penggerak generator, <em>heat exchanger</em>, <em>chiller</em>, pompa, dan sebagainya. Ada tiga macam teknologi pembangkit listrik tenaga panas bumi yaitu <em>dry steam</em>, <em>flash steam</em>, dan <em>binary cycle</em>.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>PLTP sistem <em>dry steam </em>mengambil sumber uap panas dari bawah permukaan. Sistem ini dipakai jika fluida yang dikeluarkan melalui sumur produksi berupa fasa uap. Uap tersebut yang langsung dimanfaatkan untuk memutar turbin dan kemudian turbin akan mengubah energi panas bumi menjadi energi gerak yang akan memutar generator untuk menghasilkan energi listrik.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Seperti halnya pencarian bahan tambang yang lain, untuk sampai kepada tahap produksi perlu dilakukan survei atau eksplorasi. Cara untuk memperoleh sumber panas bumi adalah dengan eksplorasi yang harus dilakukan dalam beberapa tahap. Tahapan survei eksplorasi sumber panas bumi adalah seperti berikut:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Survei pendahuluan dengan interpretasi dan analisa foto udara dan citra satelit.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kajian kegunungapian atau studi volkanologi.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pemetaan geologi dan strutur geologi.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Survei geokimia.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Survei geofisika.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pemboran eksplorasi.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Faktor penting yang sangat mempengaruhi keberhasilan produksi tenaga listrik dari energi panas bumi adalah besarnya gradien geotermal serta besarnya panas yang dihasilkan. Semakin besar gradien geotermal maka akan semakin dangkal sumur produksi yang dibutuhkan. Semakin tinggi temperatur yang dapat ditangkap sampai ke permukaan akan semakin mengurangi beaya produksi di permukaan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Selain temperatur, faktor-faktor lain yang biasanya dipertimbangkan dalam memutuskan apakah suatu sumberdaya panas bumi layak untuk dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik adalah sebagai berikut:<br /></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mempunyai kandungan panas atau cadangan yang besar sehingga mampu memproduksi uap untuk jangka waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 25-30 tahun.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Menghasilkan fluida yang mempunyai pH hampir netral agar laju korosinya relatif rendah, sehingga fasilitas produksi tidak cepat terkorosi.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kedalaman reservoir tidak terlalu besar, biasanya tidak lebih dari 300 m di bawah permukaan tanah.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Berada di daerah yang relatif tidak sulit dicapai.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Berada di daerah dengan kemungkinan terjadinya erupsi hidrotermal yang relatif rendah.<br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Proses produksi fluida panas bumi dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya erupsi hidrotermal.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Energi panas bumi dapat menyediakan sumber tenaga yang bersih dan terbarukan serta dapat memberikan keuntungan yang signifikan. Emisi energi panas bumi tak mengandung polutan kimiawi atau tak mengeluarkan limbah dan hanya mengandung sebagian besar air yang diinjeksikan kembali kedalam bumi. Energi panas bumi adalah sumber tenaga yang andal yang dapat mengurangi kebutuhan impor bahan bakar fosil. Panas bumi juga dapat terbarukan karena praktis sumber panas alami dari dalam bumi tidak ada batasnya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Beberapa keunggulan sumber energi panas bumi adalah:<br /></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Menyediakan tenaga listrik yang andal dengan pembangkit yang tidak memakan tempat.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Terbarui dan berkesinambungan.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Memberikan tenaga beban dasar yang konstan.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dapat meng"conserve" bahan bakar fosil.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Memberikan keuntungan ekonomi secara lokal.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dapat dikontrol secara jarak jauh.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dapat mengurangi polusi dari penggunaan bahan bakar fosil.<br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Energi Surya/Matahari.<br /></span></h2></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Matahari adalah sumber energi utama yang memancarkan energi yang luar biasa besarnya ke permukaan bumi. Pada keadaan cuaca cerah, permukaan bumi menerima sekitar 1000 watt energi matahari per-meter persegi. Kurang dari 30 % energi tersebut dipantulkan kembali ke angkasa, 47% dikonversikan menjadi panas, 23 % digunakan untuk seluruh sirkulasi kerja yang terdapat di atas permukaan bumi, sebagaian kecil 0,25 % ditampung angin, gelombang dan arus dan masih ada bagian yang sangat kecil 0,025 % disimpan melalui proses fotosintesis di dalam tumbuh-tumbuhan yang akhirnya digunakan dalam proses pembentukan batu bara dan minyak bumi (bahan bakar fosil, proses fotosintesis yang memakan jutaan tahun) yang saat ini digunakan secara ekstensif dan eksploratif bukan hanya untuk bahan bakar tetapi juga untuk bahan pembuat plastik, formika, bahan sintesis lainnya.Sehingga bisa dikatakan bahwa sumber segala energi adalah energi matahari. Energi matahari dapat dimanfaatkan dengan berbagai cara yang berlainan bahan bakar minyak adalah hasil fotosintesis, tenaga hidro elektrik adalah hasil sirkulasi hujan tenaga angin adalah hasil perbedaan suhu antar daerah dan sel surya (sel fotovoltaik) yang menjanjikan masa depan yang cerah sebagai sumber energi listrik.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Karena sel surya sanggup menyediakan energi listrik bersih tanpa polusi, mudah dipindah, dekat dengan pusat beban sehingga penyaluran energi sangat sederhana serta sebagai negara tropis, Indonesia mempunyai karakteristik cahaya matahari yang baik (intensitas cahaya tidak fluktuatif) dibanding tenaga angin seperti di negara-negara 4 musim, utamanya lagi sel surya relatif efisien, tidak ada pemeliharaan yang spesifik dan bisa mencapai umur yang panjang serta mempunyai keandalan yang tinggi. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dalam keadaan cuaca yang cerah, sebuah sel surya akan menghasilkan tegangan konstan sebesar 0.5 V sampai 0.7 V dengan arus sekitar 20 mA dan jumlah energi yang diterima akan mencapai optimal jika posisi sel surya 90° (tegak lurus) terhadap sinar matahari selain itu juga tergantung dari konstruksi sel surya itu sendiri. Ini berarti bahwa sebuah sel surya akan menghasilkan daya 0.6 V x 20 mA = 12 mW. Jika matahari memancarkan energinya ke permukaan bumi sebesar 100W/m<sup>2</sup> atau 100mW/m<sup>2</sup>, maka bisa dibayangkan energi yang dihasilkan sel surya yang rata-rata mempunyai luas bandingkan dengan bahan bakar fosil (BBM) dengan proses foto-sintesis yang memakan waktu jutaan tahun.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Indonesia yang merupakan daerah sekitar katulistiwa dan daerah tropis dengan luas daratan hampir 2 juta km<sup>2</sup>, dikaruniai penyinaran matahari lebih dari 6 jam sehari atau sekitas 2.400 jam dalam setahun. Energi surya dimuka bumi Indonesia mempunyai intensitas antara 0.6-0.7kW/m<sup>2</sup>, betapa melimpahnya energi yang sebagian besar terbuang sia-sia ini. Tantangan, bagaimana mengembangkan pemanfaatan sumber energi ini. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bagi Indonesia upaya pemanfaatan energi surya mempunyai berbagai keuntungan yang antara lain adalah : <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Energi ini tersedia dengan jumlah yang besar di Indonesia. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sangat mendukung kebijakan energi nasional tentang penghematan, diversifikasi dan pemerataan energi. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Memungkinkan dibangun di daerah terpencil karena tidak memerlukan transmisi energi maupun transportasi sumber energi.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Teknologi ini masih relatif baru di Indonesia , hal ini dimungkinkan karena ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia masih sangat terpengaruh oleh teknologi dari negara-negara Barat yang pada umumnya negara-negara tersebut mempunyai 4 musim, sehingga kurang mendapatkan sinar matahari kalupun mendapat sinar namun dengan jumlah yang tidak terlalu besar. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sedang di Indonesia seharusnya sel surya ini mendapatkan perhatian khusus, sebab Indonesia yang merupakan daerah tropis dan di daerah katulistiwa maka Indonesia mempunyai karakteristik angin yang kurang baik (sangat fluktuatif) dibanding dengan <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>karakteristik angin di negara –negara Barat namun sangat menguntungkan untuk energi matahari yang rata-rata mendapat sinar matahari 6 jam dalam sehari dengan cuaca yang sangat mendukung.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Elektrolisir Air (Brown Gas).<br /></span></h2></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Penemuan mengenai sumber energi menggunakan air ini diperkenalkan di Indonesia oleh tiga orang mahasiswa Teknik Kimia ITS dengan istilah Oxyhidro Water Stove. "<em>Oxyhidro </em>adalah kompor berbahan bakar air. Pada dasarnya, kompor ini memanfaatkan elektrolisis air yang menghasilkan H2 dan O2," terang Annie. Hidrogen yang dihasilkan dari elektrolisa tersebut lah yang digunakan sebagai bahan bakar Oxyhidro-Water Stove karena hidrogen adalah gas yang mudah terbakar.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Menurut mereka, hidrogen lebih menguntungkan daripada gas alam karena nyalanya lebih panas sehingga penggunaan hidrogen tiga kali lebih efisien dibandingkan gas alam. Oleh karena itu, memasak menggunakan <em>Oxyhidro Water Stove </em>tiga kali lebih cepat dan efisien dibandingakan menggunakan LPG. "Kami juga menggunakan katalis untuk memaksimalkan kerja dari pengelektrolisisan pada <em>oxyhidro</em> ini," ujar mereka.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Diakui oleh mereka bahwa pemanfaatan air sebagai bahan bakar bukan hal yang asing. Salah satu energi alternatif yang sekarang mulai banyak diteliti ialah pengembangan sumber energi yang berasal dari hasil elektrolisis air yang dikenal sebagai <em>brown gas.</em> Penelitian dan pengembangan sistem <em>brown gas</em> dari elektrolisis air telah dilakukan oleh beberapa pihak.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Di Jepang, air telah digunakan sebagai bahan bakar kendaraan bermotor dan karena bersifat dinamis maka variable control-nya lebih kompleks. Sedangkan yang diterapkan dalam <em>Oxyhidro Water Stove</em> sistemnya bersifat statis,<em> variable control</em>-nya lebih sederhana dan belum pernah dijumpai. Ketika ditanya mengenai efisiensi kompor milik timnya dibanding kompor lainnya, mereka memilih membandingkannya dengan kompor gas. "Lebih hemat Rp 6000/hari atau 96 % lebih hemat dari kompor gas," terang mereka.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Energi Nuklir.<br /></span></h2></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Secara umum, energi nuklir dapat dihasilkan melalui dua macam mekanisme, yaitu pembelahan inti atau reaksi fisi dan penggabungan beberapa inti melalui reaksi fusi. Di sini akan dibahas salah satu mekanisme produksi energi nuklir, yaitu reaksi fisi nuklir.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sebuah inti berat yang ditumbuk oleh partikel (misalnya neutron) dapat membelah menjadi dua inti yang lebih ringan dan beberapa partikel lain. Mekanisme semacam ini disebut pembelahan inti atau fisi nuklir. Contoh reaksi fisi adalah uranium yang ditumbuk (atau menyerap) neutron lambat.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Reaksi fisi uranium seperti di atas menghasilkan neutron selain dua buah inti atom yang lebih ringan. Neutron ini dapat menumbuk (diserap) kembali oleh inti uranium untuk membentuk reaksi fisi berikutnya. Mekanisme ini terus terjadi dalam waktu yang sangat cepat membentuk reaksi berantai tak terkendali. Akibatnya, terjadi pelepasan energi yang besar dalam waktu singkat. Mekanisme ini yang terjadi di dalam bom nuklir yang menghasilkan ledakan yang dahsyat. Jadi, reaksi fisi dapat membentuk reaksi berantai tak terkendali yang memiliki potensi daya ledak yang dahsyat dan dapat dibuat dalam bentuk bom nuklir.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dibandingkan dibentuk dalam bentuk bom nuklir, pelepasan energi yang dihasilkan melalui reaksi fisi dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih berguna. Untuk itu, reaksi berantai yang terjadi dalam reaksi fisi harus dibuat lebih terkendali. Usaha ini bisa dilakukan di dalam sebuah reaktor nuklir. Reaksi berantai terkendali dapat diusahakan berlangsung di dalam reaktor yang terjamin keamanannya dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang lebih berguna, misalnya untuk penelitian dan untuk membangkitkan listrik.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Di dalam reaksi fisi yang terkendali, jumlah neutron dibatasi sehingga hanya satu neutron saja yang akan diserap untuk pembelahan inti berikutnya. Dengan mekanisme ini, diperoleh reaksi berantai terkendali yang energi yang dihasilkannya dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang berguna.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Energi yang dihasilkan dalam reaksi fisi nuklir dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang berguna. Untuk itu, reaksi fisi harus berlangsung secara terkendali di dalam sebuah reaktor nuklir. Sebuah reaktor nuklir paling tidak memiliki empat komponen dasar, yaitu elemen bahan bakar, moderator neutron, batang kendali, dan perisai beton.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Elemen bahan bakar menyediakan sumber inti atom yang akan mengalami fusi nuklir. Bahan yang biasa digunakan sebagai bahan bakar adalah uranium U. elemen bahan bakar dapat berbentuk batang yang ditempatkan di dalam teras reaktor.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Neutron-neutron yang dihasilkan dalam fisi uranium berada dalam kelajuan yang cukup tinggi. Adapun, neutron yang memungkinkan terjadinya fisi nuklir adalah neutron lambat sehingga diperlukan material yang dapat memperlambat kelajuan neutron ini. Fungsi ini dijalankan oleh moderator neutron yang umumnya berupa air. Jadi, di dalam teras reaktor terdapat air sebagai moderator yang berfungsi memperlambat kelajuan neutron karena neutron akan kehilangan sebagian energinya saat bertumbukan dengan molekul-molekul air.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Fungsi pengendalian jumlah neutron yang dapat menghasilkan fisi nuklir dalam reaksi berantai dilakukan oleh batang-batang kendali. Agar reaksi berantai yang terjadi terkendali dimana hanya satu neutron saja yang diserap untuk memicu fisi nuklir berikutnya, digunakan bahan yang dapat menyerap neutron-neutron di dalam teras reaktor. Bahan seperti boron atau kadmium sering digunakan sebagai batang kendali karena efektif dalam menyerap neutron.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Batang kendali didesain sedemikian rupa agar secara otomatis dapat keluar-masuk teras reaktor. Jika jumlah neutron di dalam teras reaktor melebihi jumlah yang diizinkan (kondisi kritis), maka batang kendali dimasukkan ke dalam teras reaktor untuk menyerap sebagian neutron agar tercapai kondisi kritis. Batang kendali akan dikeluarkan dari teras reaktor jika jumlah neutron di bawah kondisi kritis (kekurangan neutron), untuk mengembalikan kondisi ke kondisi kritis yang diizinkan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Radiasi yang dihasilkan dalam proses pembelahan inti atom atau fisi nuklir dapat membahayakan lingkungan di sekitar reaktor. Diperlukan sebuah pelindung di sekeliling reaktor nuklir agar radiasi dari zat radioaktif di dalam reaktor tidak menyebar ke lingkungan di sekitar reaktor. Fungsi ini dilakukan oleh perisai beton yang dibuat mengelilingi teras reaktor. Beton diketahui sangat efektif menyerap sinar hasil radiasi zat radioaktif sehingga digunakan sebagai bahan perisai.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Energi yang dihasilkan dari reaksi fisi nuklir terkendali di dalam reaktor nuklir dapat dimanfaatkan untuk membangkitkan listrik. Instalasi pembangkitan energi listrik semacam ini dikenal sebagai pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Salah satu bentuk reaktor nuklir adalah reaktor air bertekanan (<em>pressurized water reactor/</em>PWR) yang skemanya ditunjukkan dalam gambar. Energi yang dihasilkan di dalam reaktor nuklir berupa kalor atau panas yang dihasilkan oleh batang-batang bahan bakar. Kalor atau panas dialirkan keluar dari teras reaktor bersama air menuju alat penukar panas (heat exchanger). Di sini uap panas dipisahkan dari air dan dialirkan menuju turbin untuk menggerakkan turbin menghasilkan listrik, sedangkan air didinginkan dan dipompa kembali menuju reaktor. Uap air dingin yang mengalir keluar setelah melewati turbin dipompa kembali ke dalam reaktor.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Untuk menjaga agar air di dalam reaktor (yang berada pada suhu 300<sup>o</sup>C) tidak mendidih (air mendidih pada suhu 100<sup>o</sup>C dan tekanan 1 atm), air dijaga dalam tekanan tinggi sebesar 160 atm. Tidak heran jika reaktor ini dinamakan reaktor air bertekanan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>BAB III<br /></span></h1></p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pemanfaatan Teknologi BIOGAS.<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Biogas adalah gas produk akhir pencernaan atau degradasi anaerobik bahan-bahan organik oleh bakteri-bakteri anaerobik dalam lingkungan bebas oksigen atau udara (Tatang, 2006). Komponen terbesar (penyusun utama) biogas adalah metana (CH4, 54 – 80 %-vol) dan karbon dioksida (CO2, 20 – 45 %-vol).Pada prinsipnya proses produksi biogas, terjadi dua tahap yaitu penyiapan bahan baku dan proses penguraian anaerobik oleh mikroorganisme untuk menghasilkan gas metana.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Biogas berasal dari hasil fermentasi bahan-bahan organik diantaranya:<br /></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Limbah tanaman : tebu, rumput-rumputan, jagung, gandum, dan lain-lain,<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Limbah dan hasil produksi : minyak, bagas, penggilingan padi, limbah sagu,<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Hasil samping industri : tembakau, limbah pengolahan buah-buahan dan sayuran, dedak, kain dari tekstil, ampas tebu dari industri gula dan tapioka, limbah cair industri tahu,<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Limbah perairan : alga laut, tumbuh-tumbuhan air,<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Limbah peternakan : kotoran sapi, kotoran kerbau, kotoran kambing, kotoran unggas.<br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Rasio ideal C/N untuk proses dekomposisi anaerob untuk menghasilkan metana adalah 30. C/N rasio dari beberapa bahan organik dapat dilihat pada tabel berikut ini.<br/>Tabel Rasio C/N untuk berbagai bahan organik<br /></span></p><p style='text-align: justify'>Proses penguraian oleh mikroorganisme untuk menguraikan bahan-bahan organik terjadi secara anaerob. Proses anaerob adalah proses biologi yang berlangsung pada kondisi tanpa oksigen oleh mikroorganisme tertentu yang mampu mengubah senyawa organik menjadi metana (biogas). Proses ini banyak dikembangkan untuk mengolah kotoran hewan dan manusia atau air limbah yang kandungan bahan organiknya tinggi. Sisa pengolahan bahan organik dalam bentuk padat digunakan untuk kompos.<br /></p><p style='text-align: justify'>Secara umum, proses anaeorob terdiri dari empat tahap yakni: hidrolisis, pembentukan asam, pembentukan asetat dan pembentukan metana. Proses anaerob dikendalikan oleh dua golongan mikroorganisme (hidrolitik dan metanogen). Bakteri hidrolitik memecah senyawa organik kompleks menjadi senyawa yang lebih sederhana. Senyawa sederhana diuraikan oleh bakteri penghasil asam (acid-forming bacteria) menjadi asam lemak dengan berat molekul rendah seperti asam asetat dan asam butirat. Selanjutnya bakteri metanogenik mengubah asam-asam tersebut menjadi metana.<br /></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Laju proses anaerob yang tinggi sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi mikroorganisme, diantaranya temperatur, pH, salinitas dan ion kuat, nutrisi, inhibisi dan kadar keracunan pada proses, dan konsentrasi padatan. Berikut ini adalah pembahasan tentang faktor-faktor tersebut.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Gabungan bakteri anaerob bekerja dibawah tiga kelompok temperatur utama. Temperatur kriofilik yakni kurang dari 20°C, mesofilik berlangsung pada temperatur 20-45°C (optimum pada 30-45°) dan termofilik terjadi pada temperatur 40-80°C (optimum pada 55-75°C).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pada dekomposisi anaerob faktor pH sangat berperan, karena pada rentang pH yang tidak sesuai, mikroba tidak dapat tumbuh dengan maksimum dan bahkan dapat menyebabkan kematian yang pada akhirnya dapat menghambat perolehan gas metana. Berdasarkan beberapa percobaan pH optimum untuk memproduksi metana adalah rentang netral yaitu 6,2 sampai 7,6.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mikroorganisme membutuhkan beberapa vitamin esensial dan asam amino. Zat tersebut dapat disuplai ke media kultur dengan memberikan nutrisi tertentu untuk pertumbuhan dan metabolismenya. Selain itu juga dibutuhkan mikronutrien untuk meningkatkan aktivitas mikroorganisme, misalnya besi, magnesium, kalsium, natrium, barium, selenium, kobalt dan lain-lain (Malina,1992).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Keracunan (toxicity) dan hambatan (inhibition) proses anaerob dapat disebabkan oleh berbagai hal, misalnya produk antara asam lemak mudah menguap (volatile) yang dapat mempengaruhi pH. Zat-zat penghambat lain terhadap aktivitas mikroorganisme pada proses anaerob diantaranya kandungan logam berat sianida.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Konsentrasi ideal padatan untuk memproduksi biogas adalah 7-9% kandungan kering. Kondisi ini dapat membuat proses digester anaerob berjalan dengan baik.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Uji BMP (Biochemical Methane Potential) ditunjukan untuk mengukur gas metana yang dihasilkan selama masa inkubasi secara anaerob pada media kimia. Uji BMP dilakukan dengan cara menempatkan cairan contoh, inokulan (biakan bakteri anaeorob) dan media kimia dalam botol serum. Botol serum ini, diinkubasi pada suhu 35oC, lalu pengukuran dilakukan selama masa inkubasi secara periodik (biasanya setiap 5 hari), sehingga pada akhir masa inkubasi (hari ke-30) didapatkan akumulasi gas metana. Pengukuran dilakukan dengan memasukkan jarum suntik (metoda syringe) ke botol serum.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Prinsip Dasar Teknologi Biogas.<br /></span></h2></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Biogas adalah gas mudah terbakar (flammable) yang dihasilkan dari proses fermentasi bahan-bahan organik oleh bakteri-bakteri anaerob (bakteri yang hidup dalam kondisi kedap udara). Pada umumnya semua jenis bahan organik bisa diproses untuk menghasilkan biogas, namun demikian hanya bahan organik (padat, cair) homogen seperti kotoran dan urine (air kencing) hewan ternak yang cocok untuk sistem biogas sederhana. Disamping itu juga sangat mungkin menyatukan saluran pembuangan di kamar mandi atau WC ke dalam sistem Biogas. Di daerah yang banyak industri pemrosesan makanan antara lain tahu, tempe, ikan pindang atau brem bisa menyatukan saluran limbahnya ke dalam sistem Biogas, sehingga limbah industri tersebut tidak mencemari lingkungan di sekitarnya. Hal ini memungkinkan karena limbah industri tersebut diatas berasal dari bahan organik yang homogen.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jenis bahan organik yang diproses sangat mempengaruhi produktifitas sistem biogas disamping parameter-parameter lain seperti temperatur digester, pH, tekanan dan kelembaban udara. Salah satu cara menentukan bahan organik yang sesuai untuk menjadi bahan masukan sistem Biogas adalah dengan mengetahui perbandingan Karbon (C) dan Nitrogen (N) atau disebut rasio C/N. Beberapa percobaan yang telah dilakukan oleh ISAT menunjukkan bahwa aktifitas metabolisme dari bakteri methanogenik akan optimal pada nilai rasio C/N sekitar 8-20.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Anaerobik Digestion.<br /></span></h2></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Biogas merupakan sebuah proses produksi gas bio dari material organik dengan bantuan bakteri. Proses degradasi material organik ini tanpa melibatkan oksigen disebut anaerobik digestion Gas yang dihasilkan sebagian besar (lebih 50 % ) berupa metana. material organik yang terkumpul pada digester (reaktor) akan diuraiakan menjadi dua tahap dengan bantuan dua jenis bakteri. Tahap pertama material orgranik akan didegradasi menjadi asam asam lemah dengan bantuan bakteri pembentuk asam. Bakteri ini akan menguraikan sampah pada tingkat hidrolisis dan asidifikasi. Hidrolisis yaitu penguraian senyawa kompleks atau senyawa rantai panjang seperti lemak, protein, karbohidrat menjadi senyawa yang sederhana. Sedangkan asifdifikasi yaitu pembentukan asam dari senyawa sederhana.<br /></p><p style='text-align: justify'>Setelah material organik berubah menjadi asam asam, maka tahap kedua dari proses anaerobik digestion adalah pembentukan gas metana dengan bantuan bakteri pembentuk metana seperti methanococus, methanosarcina, methano bacterium.<br /></p><p style='text-align: justify'>Perkembangan proses Anaerobik digestion telah berhasil pada banyak aplikasi. Proses ini memiliki kemampuan untuk mengolah sampah / limbah yang keberadaanya melimpah dan tidak bermanfaat menjadi produk yang lebih bernilai. Aplikasi anaerobik digestion telah berhasil pada pengolahan limbah industri, limbah pertanian limbah peternakan dan municipal solid waste (MSW).<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sejarah Biogas.<br /></span></h2></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sejarah penemuan proses anaerobik digestion untuk menghasilkan biogas tersebar di benua Eropa. Penemuan ilmuwan Volta terhadap gas yang dikeluarkan di rawa-rawa terjadi pada tahun 1770, beberapa dekade kemudian, Avogadro mengidentifikasikan tentang gas metana. Setelah tahun 1875 dipastikan bahwa biogas merupakan produk dari proses anaerobik digestion. Tahun 1884 Pasteour melakukan penelitian tentang biogas menggunakan kotoran hewan. Era penelitian Pasteour menjadi landasan untuk penelitian biogas hingga saat ini.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Komposisi Biogas.<br /></span></h2></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Biogas sebagian besar mengandung gs metana (CH4) dan karbon dioksida (CO2), dan beberapa kandungan yang jumlahnya kecil diantaranya hydrogen sulfida (H2S) dan ammonia (NH3) serta hydrogen dan (H2), nitrogen yang kandungannya sangat kecil.<br /></p><p style='text-align: justify'>Energi yang terkandung dalam biogas tergantung dari konsentrasi metana (CH4). Semakin tinggi kandungan metana maka semakin besar kandungan energi (nilai kalor) pada biogas, dan sebaliknya semakin kecil kandungan metana semakin kecil nilai kalor. Kualitas biogas dapat ditingkatkan dengan memperlakukan beberapa parameter yaitu : Menghilangkan hidrogen sulphur, kandungan air dan karbon dioksida (CO2). Hidrogen sulphur mengandung racun dan zat yang menyebabkan korosi, bila biogas mengandung senyawa ini maka akan menyebabkan gas yang berbahaya sehingga konsentrasi yang di ijinkan maksimal 5 ppm. Bila gas dibakar maka hidrogen sulphur akan lebih berbahaya karena akan membentuk senyawa baru bersama-sama oksigen, yaitu sulphur dioksida /sulphur trioksida (SO2 / SO3). senyawa ini lebih beracun. Pada saat yang sama akan membentuk Sulphur acid (H2SO3) suatu senyawa yang lebih korosif. Parameter yang kedua adalah menghilangkan kandungan karbon dioksida yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas, sehingga gas dapat digunakan untuk bahan bakar kendaraan. Kandungan air dalam biogas akan menurunkan titik penyalaan biogas serta dapat menimbukan korosif.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Reaktor Biogas.<br /></span></h2></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ada beberapa jenis reactor biogas yang dikembangkan diantaranya adalah reactor jenis kubah tetap (Fixed-dome), reactor terapung (Floating drum), raktor jenis balon, jenis horizontal, jenis lubang tanah, jenis ferrocement. Dari keenam jenis digester biogas yang sering digunakan adalah jenis kubah tetap (Fixed-dome) dan jenis Drum mengambang (Floating drum). Beberapa tahun terakhi ini dikembangkan jenis reactor balon yang banyak digunakan sebagai reactor sedehana dalam skala kecil.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Reaktor kubah tetap (Fixed-dome).<br /></em></span></h3></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Reaktor ini disebut juga reaktor china. Dinamakan demikian karena reaktor ini dibuat pertama kali di chini sekitar tahun 1930 an, kemudian sejak saat itu reaktor ini berkembang dengan berbagai model. Pada reaktor ini memiliki dua bagian yaitu digester sebagai tempat pencerna material biogas dan sebagai rumah bagi bakteri,baik bakteri pembentuk asam ataupun bakteri pembentu gas metana. bagian ini dapat dibuat dengan kedalaman tertentu menggunakan batu, batu bata atau beton. Strukturnya harus kuat karna menahan gas aga tidak terjadi kebocoran. Bagian yang kedua adalah kubah tetap (fixed-dome). Dinamakan kubah tetap karena bentunknya menyerupai kubah dan bagian ini merupakan pengumpul gas yang tidak bergerak (fixed). Gas yang dihasilkan dari material organik pada digester akan mengalir dan disimpan di bagian kubah.<br /></p><p style='text-align: justify'>Keuntungan dari reaktor ini adalah biaya konstruksi lebih murah daripada menggunaka reaktor terapung, karena tidak memiliki bagian yang bergerak menggunakan besi yang tentunya harganya relatif lebih mahal dan perawatannya lebih mudah. Sedangkan kerugian dari reaktor ini adalah seringnya terjadi kehilangan gas pada bagian kubah karena konstruksi tetapnya.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Reaktor floating drum.<br /></em></span></h3></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Reaktor jenis terapung pertama kali dikembangkan di india pada tahun 1937 sehingga dinamakan dengan reaktor India. Memiliki bagian digester yang sama dengan reaktor kubah, perbedaannya terletak pada bagian penampung gas menggunakan peralatan bergerak menggunakan drum. Drum ini dapat bergerak naik turun yang berfungsi untuk menyimpan gas hasil fermentasi dalam digester. Pergerakan drum mengapung pada cairan dan tergantung dari jumlah gas yang dihasilkan.<br /></p><p style='text-align: justify'>Keuntungan dari reaktor ini adalah dapat melihat secara langsung volume gas yang tersimpan pada drum karena pergerakannya. Karena tempat penyimpanan yang terapung sehingga tekanan gas konstan. Sedangkan kerugiannya adalah biaya material konstruksi dari drum lebih mahal. faktor korosi pada drum juga menjadi masalah sehingga bagian pengumpul gas pada reaktor ini memiliki umur yang lebih pendek dibandingkan menggunakan tipe kubah tetap.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Reaktor balon.<br /></em></span></h3></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Reaktor balon merupakan jenis reaktor yang banyak digunakan pada skala rumah tangga yang menggunakan bahan plastik sehingga lebih efisien dalam penanganan dan perubahan tempat biogas. reaktor ini terdiri dari satu bagian yang berfungsi sebagai digester dan penyimpan gas masing masing bercampur dalam satu ruangan tanpa sekat. Material organik terletak dibagian bawah karena memiliki berat yang lebih besar dibandingkan gas yang akan mengisi pada rongga atas.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Konservasi Energi.<br /></span></h2></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Konversi limbah melalui proses anaerobik digestion dengan menghasilkan biogas memiliki beberapa keuntungan, yaitu :<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Biogas merupakan energi tanpa menggunakan material yang masih memiliki manfaat termasuk biomassa sehingga biogas tidak merusak keseimbangan karbondioksida yang diakibatkan oleh penggundulan hutan (deforestation) dan perusakan tanah.<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Energi biogas dapat berfungsi sebagai energi pengganti bahan bakar fosil sehingga akan menurunkan gas rumah kaca di atmosfer dan emisi lainnya.<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang keberadaannya duatmosfer akan meningkatkan temperatur, dengan menggunakan biogas sebagai bahan bakar maka akan mengurangi gas metana di udara.<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Limbah berupa sampah kotoran hewan dan manusia merupakan material yang tidak bermanfaaat, bahkan bisa menngakibatkan racun yang sangat berbahaya. Aplikasi anaerobik digestion akan meminimalkan efek tersebut dan meningkatkan nilai manfaat dari limbah.<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Selain keuntungan energy yang didapat dari proses anaerobik digestion dengan menghasilkan gas bio, produk samping seperti sludge. Meterial ini diperoleh dari sisa proses anaerobik digestion yang berupa padat dan cair. Masing-masing dapat digunakan sebagai pupuk berupa pupuk cair dan pupuk padat.<br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jenis-jenis Teknologi Biogas:<br /></span></h2></div><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Limbah Padat Kelapa Sawit.<br /></em></span></h3></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Salah satu penelitian mengenai pemanfaatan limbah organik adalah mengenai pemanfaatan limbah padat kelapa sawit yang berupa cangkang kelapa sawit dan tandan kosong kelapa sawit untuk dibuat menjadi briket bio arang.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dari hasil penelitian diketahui bahwa briket yang dihasilkan mempunyai nilai bakar yang cukup baik (5301.02 kal/gr). Hal ini telah dilakukan beberapa uji lainnya yang semua menunjukkan nilai yang cukup baik terutama mengenai emisi CO2 yang cukup rendah (28.12 mg/l). Selain itu, juga sudah dicoba untuk memasak beberapa jenis masakan yang juga menunjukkan hasil yang cukup baik dan masakan yang dihasilkan cukup wangi. Selain dari cangkang dan tandan kosong sawit sampah-sampah organik lainnya dapat dibuat menjadi briket arang dimana. Hal ini sudah tentu dapat membantu pemerintah dalam menanggulangi sampah perkotaan dan masalah penyediaan TPA (Tempat Pembuangan sampah Akhir).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Selama ini, masalah tersebut yang selama ini hanya menggunakan sistem open dumping yang membutuhkan lahan yang luas dan menimbulkan masalah akibat bau busuk dan limbah yang dapat mencemari air tanah penduduk. Belum dimanfaatkan sistem sanitari landfill yang membutuhkan infestasi yang tinggi serta keuntungan penjualan kompos dan biogas belum dapat diprediksi menambah kompleksnya permasalahan persampahan di Indonesia. Oleh sebab itu, diusulkan teknologi pembuatan briket dikombinasikan dengan sistem persampahan sekarang (open damping) untuk mengatasi masalah sampah di beberapa daerah di Indonesia. Usul ini perlu dikaji lagi lebih mendalam dan dapat dijadikan bahan penelitian lanjutan kepada rekan-rekan dosen dan peneliti di tanah air.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Minyak Nabati.<br /></em></span></h3></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Energi alternatif lain yang dapat digunakan adalah minyak nabati. Mengapa minyak nabati sebaiknya dipilih? Para ilmuan mengatakan minyak ini jauh lebih ramah lingkungan karena lebih bisa diuraikan dibanding minyak bumi. Bila tertumpah di tanah, minyak ini akan terurai hingga 98%nya. Sedangkan produk minyak bumi hanya akan terurai 20–40% saja. Minyak nabati adalah sumber yang bisa diperbaarui. Saat pasokan berkurang, tanaman-tanaman seperti kedelai atau jagung bisa segera ditanam untuk diambil minyaknya, suatu hal yang sekaligus memberi keuntungan industri pertanian. Minyak bumi, di lain pihak, adalah sumber yang tidak dapat diperbarui. Saat persediaan menipis maka kita tidak dapat membuat minyak bumi. Tambahan lagi, berdasarkan penelitian Departemen Energi AS, minyak nabati yang dipakai pada mesin mengurangi hamper semua bentuk polusi udara disbanding penggunaan minyak bumi. Minyak ini juga tidak menghasilkan emisi karbondioksida yang menjadi penyebab utama pemanasan global. Lebih dari itu, penggunaan minyak nabati sebagai pengganti minyak bumi diperkirakan dapat mengurangi resiko kanker hingga 94%.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Kotoran Hewan/Ternak.<br /></em></span></h3></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sisa pencernaan dalam tubuh makhluk hidup bukanlah barang menjijikkan yang harus dibuang jauh dari kehidupan. Karena itu adalah satu mata rantai dalam siklus alami yang membuat kehidupan terus berputar, bahkan lebih bernilai.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Hal ini sudah lama dibuktikan oleh India dan China—dua negeri terpadat penduduknya di dunia—yang memanfaatkan kotoran manusia dan hewan untuk menghasilkan biogas. Negeri gajah ini tercatat paling awal menggunakan tinja sebagai bahan baku biogas, yaitu 1905.<br /></span></p><p style='text-align: justify'>Jika sampah organik di Jakarta diproses, menurut perkiraan Direktorat Pengembangan Energi Departemen ESDM, dapat menghasilkan bukan hanya biogas, tetapi juga listrik hingga kapasitas 50 megawatt.<br /></p><p style='text-align: justify'>Cara mengubah sampah biogas itu adalah dengan menampung limbah organik dalam tangki reaktor—seperti tangki septik tetapi kedap udara, disebut digester.<br /></p><p style='text-align: justify'>Dalam kondisi tanpa oksigen, hanya bakteri anaeroblah yang akan hidup subur dan "memangsa" zat organik di sekitarnya. Ada tiga kelompok bakteri yang dapat bermukim di situ, yaitu bakteri psikhrofilik, mesofilik, dan thermofilik. Namun, di daerah tropis seperti Indonesia, bakteri yang umumnya tumbuh subur adalah bakteri mesofilik.<br /></p><p style='text-align: justify'>Proses pelumatan sampah organik, termasuk tinja, oleh bakteri itu memakan waktu 5-60 hari, tergantung kondisinya. Biogas hasil kerja bakteri ini tidak berbau. Kandungan biogas didominasi oleh gas metana yang mencapai 60-70 persen, karbon dioksida 20-25 persen, serta selebihnya hidrogen sulfida dan nitrogen.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Kotoran Manusia.<br /></em></span></h3></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Biogas dari kotoran manusia terus dikembangkan di wilayah Kabupaten Gunung Kidul. Setelah sebelumnya memasang instalasi pengolahan biogas di bantaran Kali Besole, Kementerian Lingkungan Hidup membangun instalasi yang sama di Pondok Pesantren Darul Quran.<br /></p><p style='text-align: justify'>Pembangunan instalasi biogas di pesantren ini berpotensi menciptakan ekopesantren atau pesantren berwawasan lingkungan. Ketua Pondok Pesantren Darul Quran Ahmad Haris Masduki mengatakan akan menularkan teknologi pengolahan limbah ini ke pondok pesantren lain pada forum ekopesantren yang akan digelar di Yogyakarta, Rabu (4/11). "Pengolahan limbah menjadi biogas mampu menciptakan pondok pesantren yang ramah lingkungan atau ekopesantren," ujar Haris, Minggu (1/11). <br /></p><p style='text-align: justify'>Teknologi pengolahan limbah kotoran manusia yang baru satu bulan terakhir dipasang di Pondok Pesantren Darul Quran ini diadopsi dari Jerman melalui Bremen Overseas Research and Development Association. Dengan mengolah kotoran manusia, pengelola pondok pesantren bisa menghemat pengeluaran uang untuk pembelian bahan bakar hingga Rp 2,5 juta per bulan. <br /></p><p style='text-align: justify'>Limbah cair dari instalasi pengolahan biogas juga bisa dimanfaatkan bagi pertanian. Dari lahan seluas 1.500 meter persegi, para santri bisa memanen aneka sayuran dengan nilai jual hingga Rp 1,6 juta per bulan. "Keuntungan ekonomi hanya efek samping. Yang terpenting limbah tak lagi menjadi masalah, tetapi justru bermanfaat," tambah Haris. <br /></p><p style='text-align: justify'>Santri di Pondok Pesantren Darul Quran, Muhtasin, mengaku, awalnya dia dan sekitar 400 santri lainnya merasa jijik untuk memanfaatkan biogas dari kotoran manusia. Dia dan rekan-rekannya mulai terbiasa memanfaatkan biogas setelah mencicipi rasa masakan yang tidak berbeda dengan menggunakan bahan bakar jenis lain. <br /></p><p style='text-align: justify'>Sebelum mengenal pengolahan biogas, limbah dari pondok pesantren hanya dibuang ke areal persawahan sehingga mencemari lingkungan. Lewat pengolahan limbah tersebut, para santri juga diajak untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ke depannya, pengelola pondok pesantren berharap bisa memanfaatkan olahan limbah kotoran manusia ini sebagai bahan baku pupuk. <br /></p><p style='text-align: justify'>Sejak Desember lalu, warga di pinggiran Kali Besole, Gunung Kidul, juga telah memanfaatkan gas dari kotoran manusia sebagai bahan bakar. Pemerintah memperbaiki toilet warga yang hidup berdesakan di pinggir kali dan menampung seluruh kotoran dari tujuh rumah. Gas dari kotoran tersebut baru bisa dimanfaatkan oleh 13 orang dari dua keluarga.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Sampah.<br /></em></span></h3></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sampah telah menjadi masalah besar terutama di kota-kota besar di Indonesia. Hingga tahun 2020 mendatang, volume sampah perkotaan di Indonesia diperkirakan akan meningkat lima kali lipat. Tahun 1995 saja, menurut data yang dikeluarkan Asisten Deputi Urusan Limbah Domestik, Deputi V Menteri Lingkungan Hidup, Chaerudin Hasyim, di Jakarta baru-baru ini, setiap penduduk Indonesia menghasilkan sampah rata-rata 0,8 kilogram per kapita per hari, sedangkan pada tahun 2000 meningkat menjadi 1 kilogram per kapita per hari. Pada tahun 2020 mendatang diperkirakan mencapai 2,1 kilogram per kapita per hari. Meningkatnya sampah perkotaan telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan. Bukan hanya pemandangan tak sedap atau bau busuk yang ditimbulkannya tetapi juga ancaman terhadap kesehatan. Untuk memanfaatkan sampah perkotaan sebenarnya telah sejak lama diupayakan para ahli. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Salah satunya adalah pemanfaatan untuk produksi listrik biogas dari sampah kota. Namun sejauh ini, rencana tersebut baru sebatas wacana. Yang sudah beroperasi dan baru saja diresmikan adalah listrik dari sekam padi di Desa Cipancuh, Kecamatan Haur Geulis Indramayu, memanfaatkan sekam padi yang selama ini terbuang. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sekam pertama di Indonesia itu berkapasitas 100 ribu watt. Setelah sekam padi, angin segar dihembuskan PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten yang berniat memanfaatkan sampah di TPA Leuwigajah Cimahi dan TPA Bantargebang Bekasi, untuk menghasilkan listrik, dengan menggandeng investor swasta PT Navigat Organik Energy Indonesia. Saat ini, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) dari sampah kota itu memang masih dalam tahap MoU. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'> Selain mengatasi masalah sampah kota, diharapkan pemanfaatan sampah untuk listrik tersebut juga bisa membantu PLN dalam mengatasi krisis enerji listrik. Paling tidak, listrik penduduk di seputar TPA tak akan sering-sering byar pet. Bila PLTB di TPA Leuwigajah tersebut beroperasi, pada mulanya akan memberikan kontribusi pasokan listrik sebesar 1 MW (mega watt) terhadap jaringan PLN di wilayah Distribusi Jawa Barat dan Banten, dengan kapasitas maksimumnya 10 MW. Meski kontribusi listrik sebesar 1 MW tergolong relatif kecil, namun jika disalurkan kepada pelanggan rumah tangga daya tersambung 450 atau 900 VA (volt ampere) dengan pemakaian rata-rata misalnya 100 kwh (kilo watt hour) perbulan, diperkirakan dapat memasok kepada sekira 10 ribu pelanggan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Daftar Pustaka<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Citrosiswoyo, Wahyudi, 2008, <em>"Geothermal: Dapat mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil dalam menyediakan listrik negara"</em>, (Kepala Laboratorium Lingkungan dan Energi Laut, FTK-ITS dan Ketua Pusat Studi Kebumian dan Bencana LPPM-ITS).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Manan, Saiful, <em>"Energi Matahari, Sumber Energi Alternatif yang Efisien, Handal dan Ramah Lingkungan di Indonesia"</em>, (Program Diploma III Teknik Elektro, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>ITS (Institut Teknologi Sepuluh November), 2010, <em>"Wakili ITS dengan Kompor Berbahan Bakar Air"</em>, (<a href='http://www.its.ac.id/berita.php?nomer=7201'>http://www.its.ac.id/berita.php?nomer=7201</a>).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sapta Hari, Bayu, 2009, <em>"Energi Nuklir, Pengertian dan Pemanfaatannya"</em>, (<a href='http://netsains.com/2009/04/energi-nuklir-pengertian-dan-pemanfaatannya/'>http://netsains.com/2009/04/energi-nuklir-pengertian-dan-pemanfaatannya/</a>).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>AlpenSteel.com, <em>"Biogas sebagai Solusi Krisis Energi"</em>, (<a href='http://www.alpensteel.com/article/67-107-energi-bio-gas/2545--biogas-sebagai-solusi-krisis-energi-.html)'>http://www.alpensteel.com/article/67-107-energi-bio-gas/2545--biogas-sebagai-solusi-krisis-energi-.html)</a>.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Majalah Kampus Genta, <em>"Prinsip Dasar Teknologi Biogas"</em>. (<a href='http://www.alpensteel.com/article/67-107-energi-bio-gas/2564--prinsip-dasar-teknologi-biogas.html'>http://www.alpensteel.com/article/67-107-energi-bio-gas/2564--prinsip-dasar-teknologi-biogas.html</a>).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kfcngalah, 2009, <em>"Pemanfaatan Biogas sebagai Energi Alternatif"</em>, (<a href='http://kfcngalah.wordpress.com/2009/03/28/pemanfaatan-biogas-sebagai-energi-alternatif/)'>http://kfcngalah.wordpress.com/2009/03/28/pemanfaatan-biogas-sebagai-energi-alternatif/)</a>.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Alpensteel.com, <em>"Penerapan Biogas sebagai Energi Alternatif"</em>, (<a href='http://www.alpensteel.com/article/67-107-energi-bio-gas/2604--penerapan-biogas-sebagai-energi-alternatif.html'>http://www.alpensteel.com/article/67-107-energi-bio-gas/2604--penerapan-biogas-sebagai-energi-alternatif.html</a>).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Nida, 2010, <em>"Pemanfaatan Energi Alternatif"</em>, (<a href='http://komunikasi.um.ac.id/?p=1335'>http://komunikasi.um.ac.id/?p=1335</a>).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ikawati, Yuni, 2009, <em>"Pemanfaatan Energi Biogas dari Kotoran"</em>, (<a href='http://www.alpensteel.com/article/67-107-energi-bio-gas/2561--pemanfaatan-energi-biogas-dari-kotoran.html'>http://www.alpensteel.com/article/67-107-energi-bio-gas/2561--pemanfaatan-energi-biogas-dari-kotoran.html</a> ).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kompas.com, <em>"Pengembangan Biogas dari Kotoran Manusia"</em>, Wonosari, (<a href='http://www.alpensteel.com/article/67-107-energi-bio-gas/2544--pengembangan-biogas-dari-kotoran-manusia.html'>http://www.alpensteel.com/article/67-107-energi-bio-gas/2544--pengembangan-biogas-dari-kotoran-manusia.html</a>).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Nurahman, Arip, <em>"Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dari Sampah"</em>, (<a href='http://www.alpensteel.com/article/67-107-energi-bio-gas/2570--pembangkit-listrik-tenaga-biogas-dari-sampah.html'>http://www.alpensteel.com/article/67-107-energi-bio-gas/2570--pembangkit-listrik-tenaga-biogas-dari-sampah.html</a>).</span></p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kata Pengantar<br /></span></h1></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Rasa syukur saya panjatkan Kehadirat-Nya yang telah memberikan kekuatan kepada saya untuk bisa menyelesaikan tugas yang diberikan kepada saya ini. Tak lupa shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Kepada keluarga, shahabat serta para tabi'it tabi'innya. Amin.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Juga rasa terima kasih kepada dosen yang telah memberikan tugas ini terhadap saya. Karena dengan saya mengerjakan tugas ini, bertambah pula pengetahuan saya disbanding sebelumnya. Juga terima kasih saya untuk orang tua saya dan keluarga saya yang lainnya. Yang telah membantu saya menyelesaikan tugas ini.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Semoga apa yang telah saya kerjakan ini mampu memuaskan keinginan dosen yang bersangkutan, ataupun para pembaca yang membaca surat ini; dan meskipun, serta saya yakin bahwasanya didalam makalah ini masih akan terdapat kesalahan-kesalahan atau kekurangan-kekurangan padanya. Karena saya aku akan kebodohan dan kekurangan diri saya sendiri.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Maka dari itu, saya berharap kepada siapa pun yang membaca makalah ini dan mendapatkan kekurangan atau kesalahan didalamnya; untuk mengingatkan kepada saya dan menunjukkan yang semestinya saya lakukan. Terutama kepada dosen yang bersangkutan agar senantiasa bersedia menunjukan kekurangan atau kesalahan yang ada pada makalah ini, agar bisa segera saya perbaiki dan jadikan bekal bagi saya dalam perjalanan kedepan saya yang masih panjang. Wassalam<br /></span></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><h1><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>DAFTAR ISI<br /></span></h1></p><p><br /> </p><p><br /> </p><p><br /> </p><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Kata Pengantar _i<br /></em></span></h2></p><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Pendahuluan _ii<br /></em></span></h2></p><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>BAB I<br /></em></span></h2></p><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Mengenal Energi Alternatif _01<br /></em></span></h2></p><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>BAB II<br /></em></span></h2></p><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Pemanfaatan Energi Alternatif di Indonesia _02<br /></em></span></h2></p><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Geothermal (Energi Panas Bumi). _02<br /></em></span></h3></div></li><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Energi Surya/Matahari. _05<br /></em></span></h3></div></li><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Elektrolisir Air (Brown Gas) _07.<br /></em></span></h3></div></li><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Energi Nuklir. _08<br /></em></span></h3></div></li></ol><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>BAB III<br /></em></span></h2></p><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Pemanfaatan Teknologi Biogas _11<br /></em></span></h2></p><ol><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Prinsip Dasar Teknologi Biogas. _13<br /></span></h3></div></li><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Anaerobik Digestion. _13<br /></span></h3></div></li><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sejarah Biogas. _14<br /></span></h3></div></li><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Komposisi Biogas. _14<br /></span></h3></div></li><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Reaktor Biogas. _15<br /></span></h3></div><ol><li><div style='text-align: justify'><h4><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Reaktor kubah tetap (Fixed-dome). _15<br /></em></strong></span></h4></div></li><li><div style='text-align: justify'><h4><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Reaktor floating drum. _16<br /></em></strong></span></h4></div></li><li><div style='text-align: justify'><h4><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Reaktor balon. _16<br /></em></strong></span></h4></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Konservasi Energi. _16<br /></span></h3></div></li><li><div style='text-align: justify'><h3><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jenis-jenis Teknologi Biogas:<br /></span></h3></div><ol><li><div style='text-align: justify'><h4><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Limbah Padat Kelapa Sawit. _17<br /></em></strong></span></h4></div></li><li><div style='text-align: justify'><h4><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Minyak Nabati. _18<br /></em></strong></span></h4></div></li><li><div style='text-align: justify'><h4><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Kotoran Hewan/Ternak. _18<br /></em></strong></span></h4></div></li><li><div style='text-align: justify'><h4><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Kotoran Manusia. _19<br /></em></strong></span></h4></div></li><li><div style='text-align: justify'><h4><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Sampah. _20<br /></em></strong></span></h4></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><h2><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Daftar Pustaka _22<br /></em></span></h2></p></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-52931651678120431612011-02-16T20:28:00.001-08:002011-02-16T20:28:49.114-08:00Agama dan Pluralisme<span xmlns=''><ol style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>AGAMA<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Agama adalah agama, agama adalah kebenaran, agama tidak mungkin bertentangan dengan kebenaran, sehingga apa saja yang bertentangan dengan kebenaran berarti bertolak belakang dengan atau bukanlah agama.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan agama adalah kebaikan, sehingga apapun yang bertolak belakang atau bertentangan dengan kebaikan (naluri kemanusiaan) maka itu bukan agama. Agama berarti <strong>"A"</strong> yang berarti <em>"Tidak" </em>dan <strong>"Gama"</strong> yang berarti <em>"Kacau"</em>, maka <em>"Agama"</em> berarti <em>"Tidak Kacau"</em>, dan segala sesuatu yang bersifat <em>chaos</em> atau kacau tidak dapat dikatakan agama atau bagian dari agama.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Agama dapat dikatakan sebagai sebuah aturan, berfungsi mengatur tata cara kehidupan para penganutnya. Akan tetapi di dunia ini tidak hanya terdapat satu agama saja, melainkan banyak agama yang berarti bermacam-macam pula "agama" yang sebagai aturan atau berarti banyak aturan dan bermacam-macam serta cenderung berbeda-beda.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mengingat fitrah manusia, memiliki kecenderungan terhadap kejelekan meski terdominasi oleh kecenderungan terhadap kebaikan, kedamaian, keselamatan, keberuntungan, kebahagiaan dan lain-lain. Hal yang mendominasi tersebut menjadi sebuah tuntutan bagi suatu agama atau kepercayaan dalam bersaing dengan agama atau kepercayaan lainnya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Karena suatu agama atau kepercayaan tidak dapat dipertahankan jika ia memiliki ciri kuat bertentangan dengan naluri kemanusiaan yang suci, yaitu kecenderungan kepada kebenaran.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kebenaran, atau bisa dikatakan "Hal yang benar", adalah yang dimaksud. Sebuah kebenaran yang bisa disepakati seluruh manusia tanpa terkecuali, yang bisa diukur dalam nilai-nilai sosial, bukan kebenaran yang bersifat individual atau kelompok, dan masih ada pihak yang menentangnya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Maka kebenaran dapat dikatakan meliputi kebaikan, kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, kebahagiaan, kejujuran dan hal-hal lainnya yang bisa sepenuhnya disepakati oleh keseluruhan manusia tanpa terkecuali. Itulah kebenaran yang dimaksud. dan agama atau kepercayaan manapun, agama atau kepercayaan apapun, takkan bisa bertahan jika didalamnya terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan semua hal itu.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Karena agama untuk manusia, dijalani oleh manusia, dan manusia adalah manusia. Seburuk apapun orang yang satu dinilai oleh orang yang lainnya, orang yang satu itu tetaplah manusia. Begitupun orang yang lainnya, mereka pun tetaplah manusia.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>KEBERAGAMAAN<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Keberadaan seorang manusia dibawah satu aturan (agama) sudah semestinya didasari atas kesepakatan dirinya sendiri, bukan paksaan dari siapapun, bukan karena siapapun. Akan tetapi karena keputusan dirinya sendiri-lah ia memilih satu agama atau satu aturan. Jika keberagamaan seseorang tidak didasari hal itu, maka inilah yang menjadi penyebab tidak berlakunya agama di dunia ini.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mengingat manusia tidak sepenuhnya cenderung terhadap kebenaran, yang berarti terdapat pula kecenderungan terhadap ke-tidak-baikan. Yang berarti masih ada kemungkinan manusia untuk berbuat kesewenang-wenangan tanpa aturan, berbuat seenaknya dengan harapan dirinya sendiri puas. Maka aturan, yang terdapat didalam agama, yang saat ini ia akui, tidak akan berlaku. Karena ia memang tidak memiliki keinginan atau niat terhadap agama tersebut. Karena hal itu memberikan arti bahwa ia tidak menyepakati agama atau kepercayaan atau aturan yang ia pilih tersebut. Maka tidak berguna aturan apapun yang terdapat didalam agama.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kalau agama itu memang benar namun tidak mempengaruhi para pemeluknya, lalu bagaimana membuktikan kebenaran agama yang benar namun tidak mempengaruhi watak pemeluknya?<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Disinilah letak kesulitan agama untuk menjadi kebenaran yang satu. Kebenaran yang bisa membuat tidak ada lagi kebenaran didalam agama yang lainnya. Dan rintangan agama inilah yang banyak "melahirkan" kekacauan, kekerasan di dunia dewasa ini. Menyebabkan agama tidak memiliki arti "tidak ada yang benar" atau menyebabkan kebenaran dalam agama adalah relatif atau dapat dikatakan "saling melengkapi".<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>PLURALISME<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Secara psikologis perkembangan atas gagasan pluralisme lahir sebagai trauma Barat atas doktrin-doktrin yang ketat dari Gereja Katolik, yang menyentuh tidak hanya relung religius dari masyarakat melainkan sampai kepada kehidupan sosial dengan mewujudkan dirinya dalam sebuah kekuasaan Negara. Hegemoni Paus dan Gereja, pada saat itu justru memunculkan semangat baru dari masyarakat untuk mewujudkan dirinya dalam sebuah Nation-State. Dimulai dengan pemikiran filosofis <em>Machiavelli</em> (<em>The Prince</em>), gerakan ini kemudian memuncak pada pencarian bagi kebebasan sosial dan politik dalam revolusi Prancis yang agung (1789-1799) dengan semangat <em>"Liberte, Egalite, Fraternite ou la mart"</em>. Sejak saat itulah pluralisme mengejawantah dalam karya-karya dari <em>Rousseau, Voltaire, De Secondat</em> ataupun <em>Montesqiueu</em>.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pendapat lain berkaitan dengan kelahiran gagasan pluralisme, bahwa pluralisme merupakan hukum Tuhan bagi umatNya yang berlaku secara tetap dan abadi, sehingga tidak mungkin untuk dirubah ataupun diingkari. Sebagaimana Q.S. 49:13;<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><br /> </span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.<br /></em></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pola pluralitas selalu memerlukan adanya titik temu dalam nilai kesamaan dari semua kelompok yang ada. Sementara dari sudut pandang Islam, mencari dan menemukan titik kesamaan itu adalah bagian dari ajarannya yang sangat penting.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Didunia saat ini, semakin kuat berdirinya perang kebenaran. Agama yang satu menjatuhkan agama yang lainnya. Hal ini menyulut terjadinya gontok-gontokan, atau kekerasan, bahkan peperangan, antar agama, yang kesemuanya itu mengatasnamakan "Kebenaran Agama".<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Hal ini menyangkut penderitaan, kematian, kerugian, ketidak-bahagiaan, kekacauan. Hal ini justru memberikan agama sebuah <em>image</em> yang tidak seharusnya dimiliki oleh agama. Hal ini menghancurkan definisi atau arti agama yang sesungguhnya. Hal ini merusak agama, dan merugikan manusia sebagai penganut agama-agama.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pada satu sisi, pluralisme difahami sebagai sebuah fenomena problematika sosial dari perjalanan sejarah manusia yang jika tidak disatukan, maka akan sangat potensial menyulut konflik berkepanjangan antar sesama manusia. dan karena itu, Tuhan kemudian dengan penuh kasih menurunkan agama sebagai jembatan bagi misi penyelamatan umat manusia dari konflik. Pendeknya, semua manusia harus berada di bawah satu payung agama.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Setelah selama ini agama menjadi "tema" atas gerakan-gerakan kekacauan atau peperangan antar manusia. saat ini pluralisme, yang pada awalnya ditujukan atau dimaksudkan_mungkin_untuk menjadi solusi kekacauan tersebut, untuk menjadi "jalan tengah" atas perbedaan-perbedaan diantara agama-agama. Namun yang terjadi justru tidak seperti yang diharapkan, pluralisme menjadi sebuah misteri, memiliki berbagai definisi, bahkan pluralisme divonis sebagai sebuah "agama baru".<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pluralisme merupakan sebuah fenomena yang tidak mungkin dihindari. Manusia hidup dalam pluralisme dan merupakan bagian dari pluralisme itu sendiri, baik secara pasif maupun aktif, tak terkecuali dalam hal keagamaan. Setiap agama muncul dalam lingkungan yang plural ditinjau dari sudut agama dan membentuk dirinya sebagai tanggapan dari pluralisme tersebut. Jika tidak difahami secara benar dan arif oleh pemeluk agama. Pluralisme agama akan menimbulkan dampak, tidak hanya berupa konflik antar umat beragama, tetapi juga konflik sosial dan disintegrasi bangsa.<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>EKSKLUSIVISME<br /></em></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sikap eksklusivisme inilah yang selama ini menjadi kekuatan seseorang tetap teguh menganut sebuah agama. Sikap sebelah mata inilah yang sebenarnya dapat menyulut perselisihan antar agama. Dimana seseorang menganggap agamanya sendiri adalah satu-satunya kebenaran atau satu-satunya agama yang benar, dengan keyakinan, bahwa agama yang lainnya adalah agama atau kebenaran yang salah.<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>INKLUSIFISME<br /></em></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sikap inklusivisme, pun selama ini tersebar diantara manusia, meski sebagian saja. Mungkin atas sikap inilah selama ini masih ada tempat-tempat atau daerah-daerah yang bisa hidup berdampingan dalam lingkungan yang berbeda agama. Didalam sikap ini terdapat kebijaksanaan, dimana seseorang tetap menganggap agamanya adalah agama yang benar, karena itu ia menganutnya, akan tetapi ia meyakini pula didalam agama lainpun mengandung kebenaran.<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'> </div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>PLURAL<br /></em></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Meskipun sikap ini memberikan arti yang secara umum bisa memberikan pemikiran bijaksana seperti halnya inklusivisme, karena memandang bahwa semua agama adalah sama. Akan tetapi pada saat bersamaan sikap ini bisa "membunuh" makna sebuah agama, dan hal ini tentu menuntut "terciptanya" satu agama baru yang menyatukan semua perbedaan itu.<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>TOLERANSI<br /></em></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mungkin seharusnya "ajaran" inilah yang menjadi "pribadi" dalam setiap manusia. baik "yang beragama" ataupun bagi "yang tidak beragama". Sikap ini penuh kebijaksanaan, sikap ini yang sebenarnya bisa menjadi "penengah" atas konflik-konflik antar agama selama ini. Sikap menghargai antar sesama manusia, antar sesama umat beragama, sikap menghargai atas perbedaan-perbedaan yang terdapat pada segala sesuatu di dunia, termasuk manusia.<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>PLURALISME<br /></em></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pluralisme harus difahami sebagai pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan keadaban, yang berarti terdapat mekanisme pengawasan dan pengimbangan sehingga terwujud keselamatan bagi umat manusia.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pluralisme bukanlah diversitas tetapi merupakan perjanjian yang penuh semangat dalam keragaman, pluralisme bukan sekedar toleransi melainkan usaha aktif untuk saling memahami perbedaan lintas batas; pluralisme tidak sama dengan relativisme tetapi merupakan pertemuan dari beberapa komitmen; serta pluralisme didasarkan pada dialog.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Maka dialog adalah bertemu, membahas secara mendalam, memberi dan menerima dengan penuh kearifan, kritis, termasuk kritis terhadap faham dan keyakinan masing-masing.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pluralisme tidak bisa difahami dengan hanya mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama, yang hanya menggambarkan kesan fragmentasi dan bukan pluralisme. Pluralisme juga tidak boleh difahami sekedar sebagai "kebaikan negative" (<em>negative good</em>), hanya ditilik dari kegunaannya untuk menyingkirkan fanatisme (<em>to keep fanaticism at bay</em>). Pluralisme harus difahami sebagai "pertalian sejati dalam ikatan-ikatan peradaban" (<em>genuine engagement of diversities within the bonds of civility</em>). Bahkan adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>pluralisme merupakan kesadaran tentang koeksistensi yang absah dari sistem keagamaan, pemikiran, kehidupan sosial dan tindakan-tindakan yang dihakimi tidak kompatibel. pluralisme keagamaan mengandung pandangan bahwa bentuk-bentuk yang berbeda dan bahkan bertentangan dengan keyakinan maupun perilaku keagamaan, harus dapat hidup berdampingan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Memang, jika pluralisme hanya diartikan sebagai sebuah sikap menghargai terhadap segala perbedaan baik perbedaan dalam segi pemikiran, ras, agama atau perbedaan lainnya tentu berarti pluralisme tidak berbeda dengan toleransi. Akan tetapi dari berbagai definisi yang ada mengenai pluralisme, pluralisme memang bukan hanya sekedar toleransi.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sehingga pluralisme bermakna lebih dari sekedar menerima keberadaan realitas plural yang ada di dunia ataupun bukan sekedar memandang pluralisme hanya sebagai sebuah faham tentang pluralitas.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bahwa agama-agama lain mungkin berbicara secara berbeda dengan agama kita tetapi tetap dimungkinkan bahwa mereka juga memiliki kebenaran yang sama validnya dengan agama kita. Kebenaran agama, oleh karenanya, tidak dimonopoli oleh satu agama saja akan tetapi bersifat plural.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Agama-agama lain adalah jalan yang sama validnya dengan agama yang kita anut. Dalam wujudnya untuk mencapai suatu kebenaran.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Seperti yang saya katakan sebelumnya, sikap menyamakan semua agama, meski hal itu dapat "meredakan" perbedaan yang ada, namun hal itu pun secara bersamaan dapat "membunuh" makna dan kebenaran suatu agama. Dan selain itu, sikap tersebut bisa membuat bingung para penganut agama.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Karena jika memang semua agama sama, itu mengartikan agama manapun yang kita pilih, kita akan tetap selamat. Dan berarti "kebenaran yang satu", tidak akan pernah tercipta. Jika begitu, tidak heran jika suatu saat muncul pemikiran untuk menciptakan sebuah agama baru dengan kapasitas sebagai "kebenaran yang satu", karena memang agama tersebut dibuat dengan mengambil dan menyatukan kebenaran-kebenaran yang ada dalam setiap agama-agama yang ada selama ini.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan jika begitu, berarti Yahudi dengan Taurat atau Talmudnya tidak lagi berguna, Nasrani dengan Injil atau Al-Kitab-nya pun sama. Islam dan Al-Qur'an pun tak lagi berguna. Begitupun Buddha dengan Tipitaka-nya, dan agama-agama atau kepercayaan-kepercayaan lama lainnya pun bernasib sama.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Beginikah seharusnya?<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Walloohu Wa Rosuuluhu Know Better!!!<br /></em></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>AGAMA DAN PLURALISME<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Hubungan antara agama dan pluralisme adalah sebuah hubungan kodrati, sehingga tidak cukup dibedah dengan hanya bermodalkan asumsi atas nama kemajemukan, kosmopolitanisme, relitivisme atau juga sinkritisisme agama. Namun lebih dari itu adalah bagaimana sikap apresiatif pandangan agama terhadap pluralisme bisa melembaga kedalam mentalitas para tokoh agama dan lebih-lebih lagi setiap umat atau pemeluk agama.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tantangan terbesar yang dihadapi oleh agama pada era modern ini bukanlah datang dari kaum ateis, melainkan justru dari para penganutnya sendiri, yang secara lantang meneriakkan Tuhan di berbagai momen-momen kekerasan. Dan dengan atas nama Tuhan pula, para pengikut agama ini melakukan tindakan-tindakan yang justru diharamkan oleh agama.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mulai dari pertarungan Katolik-Protestan di Irlandia, Perang Bosnia-Serbia, Konflik Hindu-Islam di India, Teror gas <em>sharing Aum Shinrikyo</em> di subway Tokyo, Peristiwa WTC 9/11, Teror bom di subway London oleh Hizbut Tahrir, Bom Bali I & II dan Bom Marriot di Jakarta sampai dengan kebangkitan fundamentalisme Kristen <em>Jesus camp</em> di Texas, ceramah-ceramah Pat Robertson, Jerry Falwell dan Billy Grahama di Amerika, dan semangat one nation oleh Paulinne Hanson di Australia, yang kesemuanya mengatasnamakan Tuhan dan memaknainya sebagai sebuah tugas suci yang harus dituntaskan, menjadikan agama begitu agresif dan garang.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Agama kemudian berkembang dengan rasionalitasnya sendiri yang sangat irrasional bagai penyebaran waham secara massif. Agama seakan bangkit bukan untuk menebar kedamaian tapi justru mengabarkan kekerasan dan permusuhan antar manusia. Agama dan kaum ulama menjadi lemah dihadapan kaum ateis, dengan pertanda awal bahwa bukanlah ateisme yang berbahaya bagi kemanusiaan dan peradabannya melainkan ulama dan agamalah yang terus menerus menyebarkan pandangan-pandangan obskurantis yang sangat anti kemajuan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Agama dan Pluralisme (sepanjang pluralisme diartikan sebagai sebuah sikap toleransi mendalam dengan dialog antar agama) memang sebuah keniscayaan, suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dan suatu hal yang memang seharusnya. Maka agama adalah salah satu objek pluralisme, yang harus disikapi sebagaimana mestinya agama, pluralisme dan manusia bersikap.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pluralisme sebagai potensi dan khazanah bangsa Indonesia hari ini kembali harus direkonstruksi jika bangsa Indonesia masih memiliki optimisme membangun sebuah tata warga bangsa madani yang apresiatif terhadap khazanah warga bangsa yang dimiliki. Harus ada komitmen kuat dari kalangan agamawan untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa beragama, berbudaya atau beradaban yang menghormati dan menjunjung tinggi pluralisme sebagai platform kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Slogan Bhineka Tunggal Ikanya (berbeda-beda tetapi tetap satu) harus implementatif dalam sikap hidup keseharian penganut agama.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bangsa ini memerlukan sebuah pandangan pluralisme sebagai langkah akomodatif terhadap pemeliharaan dan pengembangan khazanah potensi bangsa secara internal dan kontributif bagi sebuah pandangan hubungan kemanusiaan antar pemeluk agama baik dalam konteks nasional dan mondial. Untuk itu, sosialisasi pluralisme sebagai suatu proses edukasi dari proyek kebajikan harus sebisanya diterjemahkan kedalam strategi pelembagaan kesadaran pluralisme menjadi mentalitas setiap umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Proses ini harus dimulai dengan usaha-usaha penanaman kesadaran pluralisme baik lewat lembaga-lembaga pendidikan formal, pelatihan-pelatihan advokasi dan yang lebih penting adalah bagaimana agar ada <em>political will</em> (kebijakan) pemerintah yang secara sungguh-sungguh mendukung proses penyadaran dimaksud secara serius dan sistematis.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Namun agama dan pluralisme (dengan artian pluralisme sebagai faham menyama-ratakan semua agama) memerlukan sebuah rekonstruksi pemikiran dan persiapan untuk menghadapi "resiko" atas pluralisme tersebut. Karena hal itu dapat menjatuhkan setiap agama dan melahirkan sebuah agama baru, yang tentu saja, akan menyulut perselisihan yang lebih besar daripada perselisihan selama ini.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Penolak pluralisme menurut Biyanto seringkali memposisikan wacana ini (pluralisme) sebagai bagian dari sekularisme dan liberalisme, sehingga lahir istilah Siplis, kependekan dari sekularisme, pluralisme dan liberalisme.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Keputusan Fatwa Nomor: 1/Munas VII/MUI/2005 tanggal 29 Juli 2005 sendiri, ketiga faham (SIPILIS) itu telah divonis sesat.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pluralisme yang difatwakan sesat oleh MUI itu merupakan faham yang mengajarkan bahwa semua agama sama yang karenanya kebenaran setiap agama dinilai relatif. Setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama lain salah. Disini (pluralisme) juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pluralisme dalam pengertian inilah yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Sementara berkaitan dengan fenomena pluralitas agama, MUI menganggap sebagai kenyataan bahwa di Negara (atau daerah) tertentu memang terdapat berbagai pemeluk agama yang harus hidup secara berdampingan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>KESIMPULAN<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Faktanya, kekacauan bisa dikatakan masih merajalela atau bisa dikatakan semakin merajalela. Terutama menyangkut agama, mengatasnamakan agama. Awal abad 20-an <em>Ernst Troeltsch</em> seorang teolog Kristen asal Jerman yang mengemukakan urgensi sikap pluralis ditengah berkembangnya konflik internal antar umat Kristiani maupun antar agama, ia menambahkan lagi bahwa umat Kristiani tidak berhak untuk mengklaim dirinya benar sendiri (truth claim).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jadi kesimpulannya adalah bahwa pluralisme itu sendiri membutuhkan rekonstruksi definisi, sebuah arti yang menyendiri jika memang pluralisme diharapkan menjadi "penengah" atau solusi atas konflik antar agama selama ini. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sikap fanatisme dalam keberagamaan para penganut agama-agama pun harus ditindak lanjuti jika memang agama itu ingin dikatakan benar. Karena kebenaran itu relatif, mengingat agama-agama itu berbeda-beda.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Maka agama dan pluralisme pada satu sisi saling berhubungan sebagai suatu kebutuhan atau kelengkapan. Namun pada sisi lain, agama dan pluralisme adalah dua term yang tetap pada akhirnya akan dan harus dimenangkan oleh salah satunya.<br /></span></p></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-3728807896471201112011-02-16T20:27:00.001-08:002011-02-16T20:27:54.526-08:00Ahmadiyah<span xmlns=''><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong>Daftar Isi<br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT'><strong><span style='font-size:12pt'>Kata Pengantar </span><span style='font-size:8pt'>_ 1</span><span style='font-size:12pt'><br /> </span></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT'><strong><span style='font-size:12pt'>Daftar Isi </span><span style='font-size:8pt'>_ 2</span><span style='font-size:12pt'><br /> </span></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT'><strong><span style='font-size:12pt'>Pendahuluan </span><span style='font-size:8pt'>_ 3</span><span style='font-size:12pt'><br /> </span></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><em>bagian pertama;<br /></em></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong>Mengenal <em>'Hazrat Mirza Ghulam Ahmad'</em>,<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT'><strong><span style='font-size:12pt'>dan Keluarganya </span><span style='font-size:8pt'>_ 4</span><span style='font-size:12pt'><br /> </span></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman'><em><span style='font-size:10pt'>bagian kedua</span><span style='font-size:12pt'>;<br /></span></em></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT'><strong><span style='font-size:12pt'>Mengenal <em>'Ahmadiyah' </em></span><span style='font-size:8pt'>_ 6</span><span style='font-size:12pt'><br /> </span></strong></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman'><span style='font-size:12pt'><em><strong>"Ahmadiyah"</strong>, Sebuah Nama </em></span><span style='font-size:8pt'>_ 6</span><span style='font-size:12pt'><em><br /> </em></span></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman'><span style='font-size:12pt'><em>Ciri-Ciri Utama <strong>"Ahmadiyah"</strong>, Sesuai Klaim Hazrat Mirza Ghulam Ahmad </em></span><span style='font-size:8pt'>_ 6</span><span style='font-size:12pt'><em><br /> </em></span></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman'><span style='font-size:12pt'><em>Sekilas Tentang <strong>"Ahmadiyah" </strong></em></span><span style='font-size:8pt'><strong>_ 7</strong></span><span style='font-size:12pt'><em><br /> </em></span></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><em>bagian ketiga,</em><br /> </span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT'><strong><span style='font-size:12pt'>Faham Dan Akidah <em>'Ahmadiyah Qadian' </em></span><span style='font-size:8pt'>_ 8</span><span style='font-size:12pt'><em><br /> </em></span></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><em>bagian keempat;</em></span><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong><br /> </strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT'><strong><span style='font-size:12pt'>Faham Dan Akidah <em>'Ahmadiyah Lahore' </em></span><span style='font-size:8pt'>_ 10</span><span style='font-size:12pt'><br /> </span></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><em>bagian kelima;<br /></em></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong>Ajaran-Ajaran Ahmadiyah;<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT'><strong><span style='font-size:12pt'>Dalam Kitab Suci Dan Ucapan Mirza Ghulam Ahmad </span><span style='font-size:8pt'>_ 11</span><span style='font-size:12pt'><br /> </span></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><em>bagian keenam;<br /></em></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT'><strong><span style='font-size:12pt'>Kesimpulan </span><span style='font-size:8pt'>_ 15</span><span style='font-size:12pt'><br /> </span></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='font-size:10pt'><span style='font-family:Times New Roman'><em>bagian ketujuh;</em></span><span style='font-family:BankGothic Lt BT'><strong><br /> </strong></span></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT'><strong><span style='font-size:12pt'>Referensi </span><span style='font-size:8pt'>_ 16</span></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong>Pendahuluan<br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Seorang muslim yang shaleh, tinggal di desa Qadian, Punjab; India. Pada usianya yang ke 41 mengklaim bahwa dirinya mendapatkan wahyu dari Tuhan yang pada akhirnya menjabat sebagai <em>Mujaddid</em>, <em>Mahdi</em> pula <em>Al-Masih</em>. Dan mengaku mendapat gelar <em>'Nabi'</em> dari tuhannya. Kemudian ia mendirikan sebuah sekte dengan sebutan <em>Ahmadiyah</em>.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Fenomena dunia yang terjadi di salah satu bagian dunia, yaitu India. Dan fenomena yang luar biasa bagi salah satu organisasi atau Agama besar di dunia, yakni Islam. Ahmadiyah, merupakan suatu sekte Messiah dalam Islam. Yang dianggap rawan menghancurkan dan mengganti faham bahkan akidah umat Islam. Oleh beberapa Negara didunia DILARANG untuk eksis di Negara tersebut dan dilarang menyebarkan ajaran/faham tersebut.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Seperti apakah Ahmadiyah? dan seperti apakah ajarannya? Semoga makalah ini menjadi petunjuk bagi pembaca untuk bisa mengetahui dan memahami siapa dan seperti apakah Ahmadiyah. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan penulis hanya mampu memberikan apa yang penulis dapatkan tanpa melebih-lebihkan atau mengurangi. Adapun jika terdapat kesalahan dalam penulisan, harap dimaklumi dan tolong diarahkan agar bisa dijadikan <em>'peringatan'</em> dan bekal bagi penulis untuk kepentingan pribadi penulis sebagai mahasiswa.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Demikian, semoga dapat difahami, sebelum dan sesudahnya penulis ucapkan terima kasih.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Wassalam.<br /></span></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong>Mengenal <em>'Hazrat Mirza Ghulam Ahmad'</em>,<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong>dan keluarganya<br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Lahir pada 13 Februari 1835 M/14 Syawal 1420 H pada waktu Shubuh hari Jum'at. di sebuah kota kecil di Punjab, India. Tepatnya di desa Qadian. Ia lahir kembar dengan seorang bayi perempuan, akan tetapi tak lama kemudian bayi perempuan tersebut meninggal. Ayahnya, seorang dokter bernama <em>Mirza Ghulam Murtada</em> mengatakan bahwa mereka keturunan Turki <em>Moghul</em>. Tapi ia, Mirza Ghulam Ahmad menolaknya berdasarkan wahyu yang mengatakan bahwa mereka keturunan Persia.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mirza belajar Al-Qur'an dan Bahasa Arab, dan belajar ilmu kedokteran dari ayahnya. Membaca kitab-kitab dalam bahasa Persia, Mantik, Ilmu-ilmu Agama dan Sastra. Ia menela'ah sendiri kitab-kitab Agama, Tafsir, Hadits, Kitab-kitab Syi'ah, kitab Agama-agama lain tanpa guru. Ia berkemampuan berdialog dan berpolemik tentang teologi.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pada usia 14 (1853 M) ia menikah dan memiliki 2 (dua) orang putra. Pada 1891 ia bercerai. Pada 1884 (45 tahun) ia menikah lagi dan memiliki beberapa keturunan. Pada 1888 ia mengklaim akan menikahi seorang gadis bernama <em>Muhammadi Begam</em> berdasarkan wahyu yang diterimanya. Tapi wahyu itu tidak benar, karena gadis itu ternyata menikah dengan seorang pemuda yang hidup berkelanjutan lama bersamanya sesudah Mirza Ghulam Ahmad meninggal. Ayahnya adalah pendukung penjajah Inggris di India dan ia sendiri (Hazrat Mirza Ghulam Ahmad) pun sempat menjadi pegawai penjajah itu. dan wafat pada 26 Mei 1906 M di India.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Puteranya; <em>Bashirudin Mahmud Ahmad</em>, berkata tentang sesepuhnya; <em>"Bahwa Ghulam Kadir dan keluarganya di Qadian, (keluarga Hazrat Mirza Ghulam Ahmad) oleh Jenderal Nicholson dinyatakan dalam satu surat penghargaan, sebagai keuarga yang betul-betul telah membantu dan setia pada Inggris pada tahun 857 itu, lebih daripada keluarga-keluarga lain dalam daerah itu."</em><br /> </span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bagaimana tidak, ketika kaum Muslimin berada dalam penjara hidup, sengsara, putus asa, dan menderita, keadaan keluarga Mirza justru sebaliknya. Mereka hidup dalam kemakmuran serta aman sentosa. Lambat laun akan tetapi pasti dari Tuannya Inggris, bahwa apa yang diharap-harapkan kelarga Mirza akan terwujud kembali. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Hazrat Mirza Ghulam Ahmad, berkata tentang ayahnya; <em>"Walaupun ayahanda masih memiliki beberapa kampung, dan mendapat pula hadiah tahunan dari pemerintah serta menerima pension dari dinasnya, ditambah pungutan pajak 5% atas daerah kekuasaannya tapi segala ini tidak ada artinya dibandingkan dengan kekayaannya yang dulu. Oleh karena itu beliau selamnya sedih dan berduka hati."</em><br /> </span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan ketika ayahnya meninggal pada 1876, ketika Mirza berusia 40 tahun. Ia mersa duka cita yang dalam dan ia berkata; "<em>Karena sebagian besar dari penghidupan kami tergantung pada ayahanda, sebab beliau biasa mendapat pensiun dan hadiah yang agak besar dari pemerintah Inggris, yang mana akan dihentikan setelah beliau wafat."</em><br /> </span></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong>Mengenal <em>'Ahmadiyah'</em><br /> </strong></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Ahmadiyah", Sebuah Nama.<br /></em></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Masih Mau'ud</em>; Hazrat Mirza Ghulam Ahmad, berkata;<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Nama yang tepat untuk Gerakan ini dan yang mana kami lebih menyukai menyebut bagi diri kami adalah muslim sekte Ahmadiyah. Kami telah memilih nama ini karena Rasulullah SAW memiliki dua nama, Muhammad dan Ahmad; Muhammad adalah nama sifat keagungan, dan Ahmad adalah nama sifat keindahannya… Tuhan telah mengatur kehidupan Rasulullah SAW, kehidupannya di Mekkah adalah sebagai manifestasi dari nama Ahmad dan umat Islam telah diajarkan kesabaran dan ketabahan. Kehidupannya di Medinah adalah sebagai manifestasi dari nama Muhammad, dan Tuhan dalam kebijaksanaanNya menetapkan untuk menghukum musuh-musuhnya. Namun ada suatu nubuwatan bahwa nama Ahmad akan dimanifestasikan kembali di Akhir Zaman dan orang itu akan muncul dengan menyandang kualitas keindahan sebagai karakter Ahmad dan semua peperangan akan berakhir. Untuk alasan inilah telah dipertimbangkan dengan baik bahwa nama untuk sekte ini sebaiknya Ahmadiyah, sehingga tiap orang yang mendengar nama ini menyadari bahwa sekte ini telah datang untuk menyebar kedamaian serta keamanan dan tidak akan berhubungan dengan perang dan perkelahian."<br /></em></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Ciri-ciri Utama "Ahmadiyah", sesuai klaim Hazrat Mirza Ghulam Ahmad;<br /></em></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Nabi Isa as. benar-benar di salib di tiang salib oleh orang Yahudi, tapi tidak sampai wafat hanya mengalami luka-luka dan pingsan saja.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Nabi Isa as. Tidak diangkat ke langit. Keyakinan bahwa Nabi Isa as. Diangkat ke langit adalah keyakinan Kristen.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Nabi Isa as. Telah wafat dan makamnya ditemukan di desa <em>Mohalla Khan Yar</em>, <em>Srinagar, Kashmir.<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Oleh karena Nabi Isa as. Wafat, maka Hazrat Mirza Ghulam Ahmad-lah Al-Masih yang dijanjikan itu.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Keyakinan Islam mengenai turunnya kembali Nabi Isa as. Ke dunia mendekati hari kiamat adalah mengikuti keyakinan Kristen.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Nabi Muhammad SAW adalah nabi yang paling mulia dan paling sempurna dari sekalian para nabi Allah.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Sekilas tentang Ahmadiyah.<br /></em></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pada tahun 1914 M, sejak munculnya pendapat yang kontroversial dari intern Ahmadiyah. Aliran ini terpecah menjadi dua sekte. Pertama adalah sekte <em>Ahmadiyah Qadiyani</em>, yang dalam ajarannya mencela Muslim lain sebagai kafir, dan sekte ini berkeyakinan bahwa kenabian tetap terbuka sesudah Rasulullah SAW. Sekte ini dipimpin oleh <em>Basyiruddin Mahmud Ahmad</em> yang menjabat seagai <em>Khalifah Al-Mahdi</em> yang kedua. Kelompok ini berpandangan bahwa Mirza Ghulam Ahmad tidak hanya sebagai Mujaddid (Pembaharu) saja, tetapi juga sebagai nabi dan rasul yang harus ditaati dan dipatuhi seluruh ajarannya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Disaat yang sama, <em>Khawaja Kamaluddin</em> dan <em>Maulawi Muhammad 'Ali</em> tidak menyetujui pendirian prinsip golongan pertama ini, dan lahirlah golongan kedua yang dikenal sebagai <em>Ahmadiyah Lahore</em>, yang disebut juga dengan <em>Ahmadiyah Anjuman Isha'at Islam</em>.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Syafi R. Batuah</em>, sebagai pengikut Ahmadiyah Qadian berpendapat, bahwa lahirnya sekte Ahmadiyah Lahore ini adalah bermula dari kegagalan Maulawi Muhammad 'Ali dalam mencapai ambisinya untuk menjadi khalifah kedua. Oleh sebab itu ia dan pengikutnya memisahkan diri dan membentuk sekte baru yang berpusat di <em>Lahore</em>. Akan tetapi yang menjadi sebab perpecahan itu tampaknya lebih berpusat pada masalah akidah.<br /></span></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong>Faham Dan Akidah <em>'Ahmadiyah Qadian'</em><br /> </strong></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi dan Rasul, dan barangsiapa tidak meyakininya adalah <em>kafir murtad</em>.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Memiliki Nabi dan Rasul sendiri, yakni Mirza Ghulam Ahmad.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Memiliki Kitab Suci sendiri yakni <strong><em>"Tadzkirah"</em></strong>.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kitab suci <em>"Tadzkirah"</em> adalah kumpulan wahyu yang diturunkan "tuhan" kepada Mirza Ghulam Ahmad.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Memiliki tempat ibadah haji tersendiri yaitu <em>Rabwah</em> dan <em>Qadiyan</em> di India.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Nabi yang harus diketahui dalam Ahmadiyah ini adalah 26 (Dua Puluh Enam) Nabi. Dan yang dimaksud terakhir setelah Muhammad SAW adalah ia sendiri, Mirza Ghulam Ahmad.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan Kitab Suci yag wajib diyakini adalah 5 (lima); <em>Zabur</em>, <em>Taurat</em>, <em>Injil</em>, <em>Al-Qur'an </em>dan <em>Tadzkirah</em>.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Memiliki perhitungan tanggal, bulan dan tahun sendiri. Dinamakan tahun <em>"Hijri Syamsi"</em>, biasa disingkat "H.S." dan bulan-bulannya bernama; 1. <em>Suluh</em>, 2. <em>Tabligh</em>, 3. <em>Aman</em>, 4. <em>Syahadah</em>, 5. <em>Hijrah</em>, 6. <em>Ihsan</em>, 7. <em>Wafa</em>, 8. <em>Zuhur</em>, 9. <em>Tabuk</em>, 10. <em>Ikha'</em>, 11. <em>Nubuwah</em>, dan 12. <em>Fatah</em>.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ahmadiyah bukan suatu aliran dalam Islam, tetapi merupakan suatu agama yang harus dimenangkan terhadap semua agama, termasuk Islam.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Semua anggota Ahmadiyah di seluruh dunia wajib tunduk dan taat tanpa reserve pada perintah khalifahnya. Orang diluar Ahmadiyah adalah kafir dan wanita Ahmadiyah haram kawin dengan laki-laki di luar Ahmadiyah. Jika tidak mau menerima Ahmadiyah tentu mengalami kehancuran.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Berdasar <em>"kitab suci" </em>Ahmadiyah, <em>"Tadzkirah"</em>, bahwa tugas dan fungsi Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul yang dijelaskan dalam kitab suci umat Islam yaitu Al-Qur'an, dibatalkan dan diganti oleh "nabi" orang Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong>Faham Dan Akidah <em>'Ahmadiyah Lahore'</em><br /> </strong></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Percaya pada semua akidah dan hukum-hukum yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits, dan percaya pada semua perkara Agama yang disetujui oleh para 'Ulama Salaf dan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, dan yakin bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Nabi yang terakhir.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Nabi Muhammad SAW adalah <em>Khotamun Nabiyyi</em>n. Yang tidak akan lagi ada Nabi setelahnya.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sesudah Nabi Muhammad SAW, Jibril as. Tidak akan membawa wahyu nubuwat kepada siapapun.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jika Jibril as. Membawa wahyu nubuwat (wahyu Risalat) satu kata saja kepada seseorang, maka akan bertentangan dengan ayat dalam Al-Qur'an, yaitu Q.S 33:40, dan berarti membuka pintu <em>khotamun-nubuwat</em>.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sesudah Nabi Muhammad SAW. Silsilah wahyu nubuwat telah tertutup, akan tetapi silsilah wahyu walayat tetap terbuka, agar iman dan akhlak umat tetap cerah dan segar.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. Bahwa di dunia ini tetap akan datang <em>Aulia</em> Allah, para <em>Mujaddid</em> dan para <em>Muhaddats</em>, akan tetapi tidak akan datang nabi.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Hazrat Mirza Ghulam Ahmad adalah Mujaddid abad 14 H. dan menurut Hadits, Mujaddid akan tetap ada. Dan kepercayaan kami bahwa Hazrat Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi, tetapi berkedudukan sebagai Mujaddid.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Percaya kepada Hazrat Mirza Ghulam Ahmad bukan bagian dari Rukun Islam dan Rukun Iman, maka dari itu orang yang tidak percaya kepada Hazrat Mirza Ghulam Ahmad tidak bisa disebut kafir.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Seorang muslim, apabila mengucapkan kalimat Thayyibah, dia tidak boleh disebut kafir. Mungkin dia bisa salah akan tetapi seseorang dengan sebab berbuat salah dan maksiat, tidak bias disebut kafir.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kami percaya bahwa Hazrat Mirza Ghulam Ahmad adalah pelayan dan pengemban misi Nabi Muhammad SAW.<br /></span></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong>Ajaran-Ajaran Ahmadiyah;<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong>Dalam Kitab Suci Dan Ucapan Mirza Ghulam Ahmad<br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ajaran-ajaran tertulis Mirza Ghulam Ahmad berada dalam buku-buku karangannya dan dalam berbagai bahasa. Seperti; <em>Haqiiqatul Wahyi</em>, <em>Maktub Ahmad</em>, <em>Mawahibur Rahman</em>, dan <em>Al-Istifa'</em> serta tentu kitab sucinya; <em>"Tadzkirah"</em>. Adapula karangannya yang berbahasa Arab seperti; <em>Tukhfa Baghdad</em>, <em>Karamatush Shadiqin</em>, dan <em>Hamamatul Busyra</em>. Juga dalam bahasa Urdu antara lain; <em>Barahin Ahmadiyah </em>(4 jilid), <em>Izalat Awham </em>(2 jilid), <em>Faurani Tahrir</em>, <em>Suramah Ghisyam</em>, <em>Taudhih Maram</em>, <em>'Ain Kamalat Islam</em>, <em>Ghisymah Ma'rifah</em>, dan <em>Faigham</em><br /> <em>Shulh</em>.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan juga mengenai kekhalifahan, Ahmadiyah pun memiliki khalifah pengganti Mirza;<br /></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Nuruddin</em>; ia bersumpah bahwa Allah yang menjadikannya khalifah. Ia meninggal pada 1913 M setelah sakit dan tidak sadar diri berkepanjangan.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><br /> <em>Bashiruddin Mahmud Ahmad</em>; ia memproklamirkan bahwa ia tidak hanya sebagai khalifah untuk Ahmadiyah, melainkan juga bagi India dan dunia seluruhnya.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Nasir Ahmad</em>.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Mirza Tahir Ahmad</em>; yang merupakan cucu dari Mirza Ghulam Ahmad. Bertempat tinggal di London.<br /></span></div><p style='text-align: justify'><br /> </p></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan berikut ini beberapa diantara kalimat-kalimat dalam "Tadzkirah" yang merupakan "kitab suci" Ahmadiyah dan beberapa kalimat yang diucapkan oleh Mirza Ghulam Ahmad semasa hidup, klaimnya, yang dianggap dan diyakini olehnya sendiri dan pengikutnya bahwa ini adalah wahyu dari Allah, antara lain;<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"… adalah jelas bagiku berdasarkan wahyu Tuhan bahwa Al-Masih yang kedatangannya telah dijanjikan diantara orang Islam sejak awal, dan Mahdi yang kedatanagnnya telah ditetapkan Tuhan di saat merosotnya umat Islam dan tersebarnya kekeliruan, dan akan dibimbing secara langsung oleh Tuhan, dan mengajak orang turut ambil bagian dalam perjamuan sorgawi, dan kedatangannya telah dikabarkan oleh Nabi Suci SAW. Seribu tiga ratus tahun yang lalu, adalah aku sendiri. Wahyu Tuhan mengenai hal ini telah diberikan kepadaku dengan sangat terang dan terus menerus sehingga tidak lagi tersisa ruang bagi keraguan. Wahyu itu penuh dengan genapnya nubuwatan-nubuwatan agung yang benderang seterang siangnya hari. Seringnya [wahyu] dan jumlahnya serta kekuatan yang menakjubkan memaksa aku untuk mengakui bahwa itu terdiri dari perkataan-perkataan yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa tanpa sekutu bagiNya, sang Pemilik Kalam Al-Qur'an. Agar mendapat ridha Allah, aku dengan ini memberitahu kamu semua pentingnya kenyataan bahwa Tuhan Yang Maha Perkasa, diawal abad ke-14 ini, memilih aku yang berasal dariNya bagi kebangkitan dan pendukung ajaran Isam."<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Pertanyaan yang tersisa siapakah Imam Zaman ini haruslah, berdasarkan perintah Ilahi, ditaati oleh seluruh kaum Islam, shaleh, penerima wahyu dan kasyaf. Tidak ada keraguan padaku untuk mengakui bahwa akulah Imam Zaman ini."<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Tapi aku adalah seorang rasul dan seorang nabi tanpa syari'at baru dalam beberapa hal Tuhan mewahyukan padaku apa yang tersembunyi, dan karena kelemah-lembutan yang telah dilimpahkan kepadaku karena ketaatanku kepada Nabi Muhammad SAW. Dan karena mendapatkan namanya."<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"…bahwa aku akan melumpuhkan doktrin salib. Untuk itulah aku diutus,"<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Untuk memecahkan salib dan membunuh babi."<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Singkatnya, di zaman Rasulullah SAW. Landasan jihad Islam adalah, bahwa kemurkaan Tuhan telah bangkit kepada kaum yang zhalim. Akan tetapi hidup dibawah pemerintah yang baik/ramah, seperti pemerintahan ratu kita, adalah bukan jihad namanya untuk membuat rencana pemberontakan terhadapnya, melainkan suatu gagasan biadab yang lahir dari suatu kebodohan."<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Saya nabi menurut hukum Allah. Seandainya saya mengingkarinya, tentunya saya berdosa. Ketika Allah menamai saya nabi, bagaimana saya bisa mengingkarinya. Saya akan mengikuti akidah ini sampai saya berpindah dari dunia ini."<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Tidak ada halangan bagi munculnya para nabi sesudahnya (Muhammad) dengan syarat bahwa ada mereka dari umatnya dan pengikutnya yang paling sempurna yang mereka memperoleh emanasi seluruhnya dari ruhaninya mereka cerah dengan cahayanya."<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>ia mengaku menerima wahyu yang martabatnya sama dengan Al-Qur'an, Zabur, Taurat dan Injil.<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Demi Allah Yang Maha Mulia, saya beriman kepada wahyu saya sebagaimana saya beriman kepada Al-Qur'an dan kitab-kitab lain yang diturunkan dari langit. Dan saya beriman kepada kalam yang turun kepada saya turun dari Allah sebagaimana saya beriman bahwa Al-Qur'an turun dari sisiNya."<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Dan Dia berbicara dengan beberapa kalimat yang kami akan sebutkan sedikit pada kesempatan ini dan kami beriman kepadanya sebagaimana kami beriman kepada kitab-kitab Allah Pencipta manusia. Inilah dia."<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Dalam bukunya "Mawahibur Rahman"; 6, Mirza mengatakan ia mempunyai lebih dari 100.000 (seratus ribu) mukjizat. Sementara dalam bukunya "Tadzkiratusy Syahadatain"; 410, ia menyebutkan lebih dari sejuta.<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Jika engkau marah Aku marah, jika engkau cinta Aku pun cinta."<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Walladzii Laa Yu'minu bii Fainnahu Laa yu'minu LiAnnahuu Ya'tabiruuni Muftariyan"<br /></em></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em> (Orang yang tidak beriman kepada saya adalah karena menganggap saya pendusta)<br /></em></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Likulli Man Balaghothu Da'wati tsumma Lam Yu'min bii Fahuwa Kaafiruun."<br /></em></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>(Setiap orang yang dakwah saya sampai kepadanya, lalu ia tidak beriman maka ia adalah kafir.<br /></em></span></p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Pengikut Ahmadiyah dilarang shalat di belakang orang yang bukan Ahmadiyah dan menshalatkannya.<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Innal Looha Sammanii Nabiyyan Bi Wahyihi."<br /></em></span></div><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>(Sesungguhnya Allah menamaiku Nabi dengan WahyuNya)<br /></em></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Innii Ahadun Minal Ummati Nabawiyyah, Tsumma Ma'a Dzaalika Sammaaniyal Loohu Nabiyyan Tahta Faidhin Nubuwwatil Muhammadiyyah."<br /></em></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>(Sesungguhnya saya adalah salah seorang umat kenabian. Kemudian, serta yang demikian Allah menamaiku nabi dibawah emanasi kenabian Muhammad).<br /></em></span></p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Jangan samakan Aku dengan siapapun, dan jangan siapapun disamakan dengan Aku."<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Sesungguhnya telapak kakiku ini diatas satu menara yang disudahi atasnya sekalian ketinggian."<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Aku lahir sebagai satu kodrat Tuhan yang berjasad. Aku adalah kodrat Tuhan dan ada lagi beberapa wujud yang jadi mazhar cermin, tempat zahir kodrat kedua. Oleh sebab itu senantiasalah kamu berhimpun sambil berdoa menanti kodrat tuhan yang kedua itu."<br /></em></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Wahai Ahmad, Engkaulah tempat keperluanku, dan Engkau beserta Aku."<br /></em></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong>Kesimpulan<br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, memiliki banyak nama dan keturunan. Dianggap sebagai suatu keistimewaan dan konon semua itu diperoleh dari Tuhannya. Ia menguasai banyak bahasa; Urdu, Inggris, Arab, Parsi dan Bahasa Ibrani. Dengan bahasa-bahsa itulah ia berdialog dengan Tuhannya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pada usia ke 41 ia mulai mengaku mendapatkan wahyu dari tuhan dan berkelanjutan ia menjadi Mahdi, Al-Masih bahkan mengaku menjabat sebagai nabi. Tadzkirah, yang dikatakan berisi kumpulan-kumpulan wahyu yang diterima olehnya dari Tuhan, dianggap dan dijadikan sebagai KItab Suci bagi Ahmadiyah.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tadzkirah, setara dengan Zabur, Taurat, Al-Qur'an dan Injil. Namun seperti halnya kesatuan aliran-aliran atau sekte-sekte lainnya, sebuah konflik terjadi dan menyebabkan terpecahnya sekte Ahmadiyah ini menjadi dua; yakni Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah Lahore. Perbedaan pada kedua aliran ini sangatlah fatal, karena terletak pada segi akidahnya. Ahmadiyah dikenal sebagai aliran sesat, hingga di beberapa Negara dunia melarang keberadaan Ahmadiyah di Negara tersebut, terutama Negara yang berlandaskan Agama Islam.. Dengan alasan ajaran Ahmadiyah bias berbahaya bagi Agama Islam. Dan Islam menuntut agar Ahmadiyah melepaskan diri dari mengakui beridentitas sebagai Muslim, jelasnya, Islam melarang Ahmadiyah disebut sebagai bagian dari Islam, dan Islam menekankan bahwa Ahmadiyah adalah NON-MUSLIM.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Demikian kesimpulan ini saya buat, lebih kurangnya saya mohon maaf. Dan semoga ada manfaatnya bagi pembaca terutama bagi penulis.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Billaahi Taufiq wal Hidaayah, Wassalam…<br /></span></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:BankGothic Lt BT; font-size:12pt'><strong>Referensi<br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Louis J. Hamman, Ph. D.<em> Ahmadiyah: Selayang Pandang, </em>15 Mei 1985<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Louis J. Hamman, Ph. D., <em>Ahmadiyah: Selayang Pandang</em>, 10 Juli 1985<br /></span></p><p style='margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Ahmadiyah Telanjang Bulat di Panggung Sejarah</em>, Abdullah Hasan Al-Hadar., PT. Ma'arif, CET. I, 1980<br /></span></p><p style='margin-left: 36pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Louis J. Hamman, Ph. D. Gettysburg College. Sumber: http://www.alislam.org/indonesia/ahmadiyyat.html<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Redaksi, 23/03/2006<br /></span></p><p><br /> </p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Akhbar 'Am terbitan 26 Mei 1908<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Al-Fadhl</em>, terbitan 15 Januari 1935<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p><br /> </p></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-91013268651949893202011-02-16T20:26:00.001-08:002011-02-16T20:26:48.634-08:00BEBAS BERFIKIR by el_saydie<span xmlns=''><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong>BERFIKIR BEBAS BERSAMA AHMAD WAHIB: <em>SIAPA TAKUT?!</em><br /> </strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"AGAMA"</em>, seharusnya berperan sebagai <em>"Agama"</em><br /> </span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Atau sebagai <em>"A-Gama"</em>, atau sebagai <em>"Good Rules"</em><br /> </span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Atau sebagai <em>"Guide To Happiness"</em><br /> </span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Atau sebagai <em>"Musallim"</em><br /> </span></p><p><br /> </p><p><br /> </p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Berfikir secara bebas tidak perlu berlatih atau belajar, berfikir bebas tidak perlu ditekankan atau dipaksa. Yang namanya berfikir, tidak bisa dibatasi atau dihalangi. Berfikir secara bebas, lepas, tak terbatas, merupakan sifat dasar pemikiran manusia, bagi saya. Dan pengertian tersebut tidak saya batasi untuk pemikiran dalam konteks <em>"akal sehat"</em> saja, tapi berlaku juga untuk pemikiran dalam konteks <em>"akal yang tidak sehat"</em>. Maka pada dasarnya semua manusia <em>"yang berakal sehat"</em> maupun <em>"yang tidak berakal sehat"</em> (orang gila), berfikir dengan bebas.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bagi saya, berfikir bebas bukan sebuah fenomena yang <em>"menggemparkan"</em>, tapi justru anugerah. Karena hal itu, selain seperti yang sudah saya katakan sebelumnya yaitu merupakan fitrah bagi manusia. Juga dengan berfikir secara bebas, lepas dan tak terbataslah banyak <em>"sesuatu yang baru"</em> atau lebih cenderung saya sebut sebagai <em>"perkembangan"</em> muncul.<br /></span></p><p> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong>BERFIKIR TAK BEBAS?<br /></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Istilah berfikir tak bebas bagi saya tidak ada! Karena yang namanya pemikiran bukan sesuatu yang berwujud, yang bisa kita sembunyikan atau kita lemparkan atau kita larang untuk sesuatu hal seakan <em>"berfikir"</em> adalah makhluk. Bagi saya, berfikir hanyalah sebuah aktivitas yang pelakunya adalah manusia itu. Dan meski begitu, bukan berarti pemilik pemikiran tersebut bisa begitu saja kita perintahkan untuk membatasi pemikirannya, atau untuk tidak berfikir secara bebas. Hal itu tidak akan pernah bisa terjadi, karena pemikiran seseorang takkan bisa dikendalikan oleh seseorang yang lain, melainkan setiap individu pemikirlah yang mampu mengendalikan pemikirannya. Dirinya sendirilah yang bisa mengendalikan pemikirannya.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Namun itupun bukan berarti seseorang itu bisa membatasi pemikirannya. Kecuali jika hanya sekedar mengendalikan, dan itu pun harus dengan usaha yang sangat keras. Hal itu terjadi karena, sekali lagi, pemikiran bukan sesuatu, dan berfikir merupakan fitrah bagi manusia, tetapi pemikiran adalah pemikiran. Selama seorang manusia itu masih bernyawa, maka pemikirannya akan tetap hidup karena seorang manusia takkan bisa terlepas dari pemikiran, minimal dari satu pemikiran. Pasti ada yang ia fikirkan.<br /></span></p><p><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong>KLASIFIKASI "BERFIKIR BEBAS" ESAI INI.<br /></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Penjelasan-penjelasan saya diatas dimaksudkan pada pengertian yang beranekaragam dan menyeluruh yang tidak terbatas pada sebuah konteks pemikiran atau segi pemikiran apapun. Penjelasan diatas dimaksudkan pada pemikiran universal kehidupan manusia, baik itu pemikiran terhadap atau tentang diri sendiri, masyarakat, agama, negara dan segala aspek kehidupan lainnya.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan pada bagian ini saya akan bahas tema yang saya ambil ini dengan cara mengklasifikasikannya ke dalam beberapa kategori.<br /></span></p><p><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Berfikir Bebas; Siapa Takut?!<br /></em></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Judul pada poin ini: <em>"Berfikir Bebas; Siapa Takut?!"</em>, bagi siapa pun pasti menyebabkan lahirnya sebuah kesan bahwa ada <em>"ketakutan"</em> bagi sebagian orang untuk berfikir. Kenapa saya tidak katakan <em>"berfikir bebas"</em>? karena seperti yang sudah saya jelaskan, pada dasarnya semua manusia berfikir secara bebas. <br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sejujurnya, yang memang juga merupakan alasan saya memilih tema ketiga pada esai ini. Saya heran kenapa, dan ternyata ada ungkapan seperti ini. Dan jika memang seandainya ungkapan ini harus dan perlu diungkap, apakah tidak lebih baik jika ungkapan ini disampaikan dengan pengklasifikasian atau arah ketakutan yang hendak dimaksud tersebut.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Apa dan siapa yang ditakutkan?"</em>, itu maksud saya dan itulah pula ungkapan dan pemikiran pertama yang lahir dalam diri saya setelah membaca ungkapan tadi. Karena tentu saja, dalam segala segi manusia selalu berfikir bebas. Atau bebas berfikir. Atau tepatnya <em>"BERFIKIR"</em>. Karena itulah yang menjadi pembeda antara <em>"manusia yang hidup"</em> dengan <em>"manusia yang mati"</em> atau antara <em>"orang hidup" </em>dan <em>"orang mati"</em>.<br /></span></p><p><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Berfikir Bebas Konteks Pribadi/Individu.<br /></em></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bisa dikatakan, saya menentang pendapat yang mengatakan <em>"berfikir tidak boleh bebas"</em>. Terutama dalam konteks pada judul poin ini. Alasan saya yang pertama adalah karena pemikiran bukan sesuatu yang bisa dikendalikan begitu saja, atau tidak mudah dikendalikan. Faktor yang mempengaruhi pemikiran terutama pada konteks ini menurut saya adalah usia, pergaulan dan lingkungan. Yang berarti pemikiran semenjak masa kecil, usia muda dan usia lanjut akan dengan sendirinya berbeda. Dan selain dipengaruhi oleh faktor usia, juga terpengaruhi oleh faktor lingkungan dan pergaulan. Dengan lingkungan seperti apakah ia bergaul dan seperti apakah pergaulannya. Dan itu semua sangat besar pengaruhnya terhadap pemikiran yang bisa membuat pemikiran tersebut menjadi semakin bebas dan luas, atau bahkan bisa saja sebaliknya.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Alasan kedua saya adalah, perkembangan dan pengembangan pemikiran seseorang. Jika seandainya ada <em>"pembatasan pemikiran"</em>, maka bagi saya itu berarti diskriminasi atau saya anggap dan sebut sebagai <em>"PEMBODOHAN"</em>.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Menurut saya, modal hidup untuk bisa menjalani kehidupan minimal secara normal atau biasa saja, satu-satunya cara untuk bisa memahami fenomena-fenomena kehidupan di dunia, dan terutama untuk bisa memahami dan mengerti agar mampu membedakan antara yang baik dan buruk, yang benar dan salah, adalah berfikir. Maka jika seandainya ada pembatasan pemikiran terutama jika dilakukan sejak masa kanak-kanak, maka orang tersebut akan terus kekanak-kanakan. Yang menyebabkan tidak terjadinya pengembangan diri, minimal pengembangan pemikiran. Maka bagi saya, berfikir itu penting, terutama berfikir bebas, dan terutama dalam konteks pengembangan diri.<br /></span></p><p><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Berfikir Bebas Konteks Masyarakat/Sosial.<br /></em></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Seperti yang saya katakan, bahwa berfikir merupakan pembeda antara <em>"orang hidup"</em> dan <em>"orang mati"</em> apalah lagi terutama di lingkungan masyarakat. Sebuah desa atau kota, baik disadari maupun tidak disadari, menuntut aspirasi dan keterampilan masyarakatnya tentu saja demi perkembangan daerah tersebut. Maka itu akan terdapat perbedaan antara masyarakat yang aktif dengan masyarakat yang pasif.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sebuah daerah yang masyarakatnya aktif yang tentu saja dapat mempengaruhi perkembangan daerahnya, dan tentu akan melahirkan sebuah nilai plus baik dihadapan masyarakat daerah itu sendiri maupun dihadapan masyarakat daerah lainnya.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Darimana nilai plus itu bisa lahir? Darimana keterampilan itu bisa terwujud? Bagaimana perkembangan itu bisa terjadi?<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Didalam sebuah daerah dengan masyarakatnya yang aktif, kurang lebih yang terjadi adalah sebagian atau mungkin seluruh masyarakat akan <em>"berfikir"</em> (dengan caranya) dan dengan inisiatifnya baik secara invidu atau kelompok yang kemudian dilanjutkan dengan musyawarah bersama tokoh-tokoh masyarakat di daerah tersebut tentang bagaimana menciptakan perkembangan di daerahnya sendiri. Sebagian atau seluruh anggota masyarakat yang aktif akan <em>"berfikir"</em> atau memikirkan bagaimana caranya dan apa yang harus dilakukan jika seandainya ada sesuatu didaerahnya yang terlihat atau terkesan kurang baik.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan semua sikap memikirkan tersebut tentu saja bersifat dan menyebabkan atau menghasilkan pengembangan dan perkembangan, disamping yang secara otomatis <em>"memperbaiki kekurangan"</em>. Maka bagi saya, berfikir itu penting, terutama berfikir bebas, dan terutama dalam konteks perkembangan masyarakat.<br /></span></p><p> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Berfikir Bebas Konteks Negara.<br /></em></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pada poin ini, cenderung sangat banyak kendala dan rintangan. Terutama kendala untuk menyalurkan hasil-hasil berfikir yang lahir dari seorang <em>"masyarakat biasa"</em> tentang atau yang berhubungan dengan (kepentingan) negara. Pada poin ini, cenderung saya hendak tujukan pada pejabat-pejabat atau tokoh-tokoh negara, sebagai bagian masyarakat negara yang memiliki jalan menuju sistem tertinggi negara sehingga bisa menyalurkan sebuah ide yang lahir dari sebuah pemikiran tersebut.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Seperti halnya hasil pemikiran dalam konteks masyarakat aktif yang saya jelaskan sebelumnya, hal itu pun bisa memberikan perkembangan pada negara hanya jika seandainya negara pun bersikap seperti daerah yang saya misalkan tadi. Pada poin ini, saya rasa tidak perlu banyak berargumen karena isi dan tujuan pada poin ini tidak terlalu berbeda dengan poin sebelumnya.<br /></span></p><p><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>Berfikir Bebas Konteks Agama.<br /></em></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mungkin, yang dimaksud pada tema ketiga esai ini adalah konteks pada judul poin ini. Yaitu terhadap atau tentang Agama. Memang, banyak dari sejarah agama-agama yang memberi kesan <em>"pembatasan pemikiran"</em> atau <em>"membatasi pemikiran"</em>. Pada poin ini, saya membaginya kedalam beberapa poin:<br /></span></p><p><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong>Masalah Kemurnian Agama<br /></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pemikiran-pemikiran atau ide-ide yang melahirkan berbagai macam pendapat, pengertian, kritikan dan sikap-sikap baru terhadap Agamalah yang menyebabkan turunnya perintah dan fatwa dari para pemuka Agama untuk membatasi dan melarang pemikiran yang bebas dari umatnya yang mereka istilahkan dan sebut sebagai pemeliharaan kemurnian Agama.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kekritisan berfikir para mahasiswa, terutama, atau pendapat-pendapat yang lahir dari pemikiran-pemikiran kritis oleh beberapa tokoh pemikir dunia (terutama tokoh-tokoh pemikir dari Barat) yang menjadi faktor terbesar turunnya perintah dari para pemuka Agama untuk melarang umatnya berfikir bebas atau kritis.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bukan lagi sebuah Agama yang murni menurut Agama itu sendiri, tidak lagi pantas dikatakan sebuah Agama yang murni, jika ajarannya dicampurkan atau ditambahkan dengan pemikiran-pemikiran yang lahir dari para pengikutnya.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Takut kehilangan pengikut, takut hancurnya doktrin. Itulah menurut saya, yang menjadi alasan terlarangnya berfikir bebas bagi para pengikut sebuah Agama tentang Agama. Terutama terhadap pemikiran-pemikiran yang melahirkan hasil pemikiran yang dianggap bertentangan atau dianggap menyeleweng dengan doktrin sebuah Agama, yang tentu saja melahirkan ketakutan dalam diri para tokoh Agama tersebut tentang selain menghancurkan doktrin dari Agama tersebut tersebut juga bisa menyebabkan jatuhnya sebuah Agama hingga terhapus atau dihapuskan. Itulah ketakutan sebenarnya.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong>Masalah Kekuasaan dan Ortodoksi.<br /></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Aliran-aliran atau sekte-sekte baru yang lahir dari setiap Agama besar, yang tentunya lahir dari sebuah pemikiran juga. Mereka (para pemuka Agama-agama besar itu) menentang keras berkembangnya aliran-aliran baru tersebut. Dalih menjaga ortodoksi, dalih pula menjaga kemurnian identitas. Walau dalam hal ini memang ada sebagian yang saya sepakati.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Namun tidak menutup kritisan saya tentangnya, bukan hanya menjaga ortodoksi, akan tetapi mempertahankan kekuasaan di sebuah negara. Sama seperti poin sebelumnya, takut kehilangan kekuasaan dan ketokohannya.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sedikit keterangan saya dapat dan simpulkan dari fenomena aliran-aliran dalam Islam misalnya, pertentangan terhebat dan terhangat adalah dari segi penafsiran Al-Qur'an; misal Ahmadiyah. Tafsir Qur'an yang mereka pakai yang jika tidak keliru disebut <em>"Tadzkirah"</em>, karya Mirza Ghulam Ahmad. ditolak keras MUI (Majelis Ulama Indonsia) karena dianggap menyesatkan. Dan masalah kedua dari aliran ini adalah karena mereka mengidentitaskan diri sebagai Muslim. Kedua hal ini ditentang oleh pihak ortodoksi yang berkuasa di Indonesia sehingga muncul SKB (Surat Keputusan Bersama) yang berperan sebagai ancaman bagi kaum Ahmadiyah jika mereka mengembangkan ajaran Ahmadiyah di Indonesia.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Atau contoh lain pada Agama Kristen, sebuah aliran yang dianggap sesat. Mereka menyebut diri dengan sebutan <em>"Christian Science"</em>, mereka memiliki kitab tafsir tersendiri atau bisa dikatakan lebih dari sekedar tafsir, karena dalam buku itu di fokuskan ilmu pengetahuan dan kesehatan. Sesuai judul buku tersebut, <em>"Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan Dengan Kunci Untuk Kitab Suci"</em> karya <em>Mary Baker Eddy</em>, atau judul berbahasa Inggrisnya, <em>"Science And Health With Key To The Scripture"</em>. Buku ini mereka baca selalu setiap hari Minggu, hari dimana mereka beribadah, setelah membaca Al-Kitab.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Fenomena Agama-agama, terlihat sama saja, bagi saya, terutama kaum-kaum yang menganut ortodoksi yang berkuasa di sebuah kota atau negara. Mereka berdalih mempertahankan kesucian ajaran mereka, walau tidak menutup kemungkinan mereka pun mempertahankan diri agar tetap menduduki kekuasaan yang mereka miliki saat ini. Contoh pertentangan lainnya seperti aliran Muhammadiyah dan Persis dalam Agama Islam atau dalam Kristen yang berpecah Katolik, Protestan, dan lainnya.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>"Agama"</em> Sebagai Institusi Komunitas Kaum Tertinggal (<em>Old Fashion</em>).<br /></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Perkembangan dunia, mulai dari ilmu pengetahuan hingga teknologi. Bagi sebagian orang dipandang merupakan sebuah perkembangan dan kemajuan dunia yang tentu saja memberikan banyak keuntungan dan kemudahan dalam segala hal bagi manusia dalam menjalani kehidupannya dengan baik sehingga manusia bisa menjalankan aktivitasnya dengan dinikmati, bukan dengan terpaksa atau penuh dengan ketidak-ikhlasan.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kemajuan, tentu saja harapan semua orang. Dari susah beranjak senang, sempit berpindah lega, rumit menjadi mudah, jauh kian dekat. Perkembangan bukan hal yang bisa begitu saja terjadi, perkembangan di dunia, syari'atnya, tentu saja berdasarkan dan berasal dari pemikiran-pemikiran bebas sebagian manusia yang memakai pemikirannya hingga melahirkan ide-ide ataupun teori-teori baru yang kemudian terwujud dalam berbagai bentuk yang akhirnya menjadi faktor-faktor lahirnya perkembangan-perkembangan itu.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bentuk-bentuk dan hal-hal baru yang memberikan bermacam kebaikan bagi manusia itu sendiri. Pemikiran-pemikiran bebas yang bukan hal mudah bisa dilakukan dan ternyata menjadi faktor lahirnya perkembangan-perkembangan dan kemajuan-kemajuan baru dari zaman ke zaman tersebut.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Maka apa yang terjadi, jika pemikiran bebas, <em>TERLARANG?</em> Tentu dunia akan terus berada dizaman yang disebut dengan <em>"zaman primitif"</em> (jika dibandingkan dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi sejak dulu hingga saat ini).<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>SEDANGKAN, ada sebagian manusia yang menganggap semua hal-hal baru tersebut dengan pandangan yang sebaliknya. Memandangnya sebagai kehancuran, sesuatu yang menyesatkan, Haram, dan terlarang untuk ikut serta melestarikan hal-hal baru yang saya sebut sebagai perkembangan itu. Dan hal ini didasarkan dan diatasnamakan, Agama.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Karena hal-hal baru itu LAHIR DARI mereka yang berbeda keyakinan, berbeda Agama, lahir dari mereka yang dianggap musuh Agama, dan dalih bahwa hal-hal baru tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk pertentangan terhadap Agama dan bertujuan untuk menghancurkan Agama, atau mengkafirkan.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Inilah yang terjadi, di dunia saat ini. Inilah nyatanya, peran sebagian Agama saat ini. Inilah ternyata, sikap-sikap sebagian para kaum beragama. Inilah Agama, yang ternyata mengaitkan rantai bagi kaumnya, yang menyebabkan terhalangnya mereka dari menggapai kebahagiaan dan kasih sayang yang dianugerahkan oleh Tuhannya.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>"Agama"</em> Sebagai Racun Sosial.<br /></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Saat ini, subur rasanya benih keagamaan berbuah siksa, menuai hasil memakai pedang, berebut jatah dengan perang. Semuanya mengatasnamakan Agama. Atau kesejahteraan dan ketentraman serta kebersamaan yang sebelumnya merdu berjalan, namun akhirnya retak dan menegangkan, menciptakan hujan duka yang mengenaskan, mengundang perpecahan, dan semuanya mengatasnamakan Agama. Bahkan ikatan sebuah keluarga, suami-istri, hancur berantakan dan itu semua ternyata gara-gara Agama.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Di suatu tempat, seorang petani yang sangat rajin bertani, tekun menggarap sawah-sawahnya, adil membagi hasil panennya, hingga suatu saat ia mulai aktif dalam sebuah faham Agama, dan tentu yang menjadi masalahnya adalah ketekunannya dalam dunia tani berkurang drastis. Malas di pagi hari karena terlalu banyak ibadah malam, hingga disamping hal ini memberikan kesan buruk dari masyarakat, ternyata istrinya sendiri, seorang istri yang sebelumnya benar-benar mencintai suaminya, hormat, santun dan sayang terhadap suaminya, seorang istri yang shalehah. Melihat suaminya yang sebelumnya tekun bekerja dan berusaha, kini berubah sebaliknya malas dan sebagainya. Menjadikan sang istri berani mencaci-maki suaminya, tak sadar terlucuti keshalehahannya, karena seorang suami yang berubah drastis tersebut. Dan tak hanya itu, di era saat ini dan sebelumnya kerap tersingkirnya kedamaian, kekerasan bertahta. <em>"Perang Suci"</em> berdalih, mereka yang tak bersalah bahkan anak-anak hingga bayi menjadi korban. Dan semuanya mengatasnamakan <em>"Agama"</em>.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kedamaian terracuni, kesejahteraan terracuni, kebahagiaan terracuni, keharmonisan terracuni, sosialisme terracuni, bahkan keshalehan dan ketaatan serta santun keramah-tamahan terracuni. Agama menjadi laskar kekerasan, Agama menjadi topi baja merangkap jendral peperangan, ya... Agama menjadi racun bagi sosialisme, manusia dan dunia, virus yang membumi, merajalela.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>"Agama"</em>, Sebagai Kendala Bagi Negara.<br /></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Menyambung teks pada poin-poin sebelumnya, mengaitkan konteks dengan pengertian pada judul poin ini, sebuah negara dengan ragam Agama yang dianut oleh para penduduk-penduduknya, sedangkan diantara mereka kerap mengadu kebenaran yang tak berujung dan berbuah "<em>TAURAN</em>" atau perang. TENTU menjadi beban dan kendala bagi sang pemimpin negara untuk bisa menciptakan negara yang bersatu, harmonis dan rakyatnya yang peduli bangsa. Maka jangan heran, wahai penduduk bangsa Indonesia, jika negara anda tidak berkembang. Itu saja.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>"Agama"</em>, Sebagai <em>Rahmatan Lil 'Aalamiin</em>.<br /></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Agama"</em> seharusnya bukan malah menjadi "<em>Trouble Maker"</em>. Atau terbuang <em>"A"</em>nya hingga hanya menjadi <em>"Gama"</em>. Atau menjadi <em>"Fitnah"</em>. Atau menjadi <em>"Bad Rules"</em>. Atau menjadi <em>"Road To Destroy"</em> atau <em>"Walke To Ruination"</em>. Atau menjadi <em>"Pencelaka"</em>. Atau menjadi <em>"Violences Factory"</em>.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Agama"</em>, seharusnya berperan sebagai <em>"A-Gama".</em> Atau sebagai <em>"Good Rules"</em>. Atau sebagai <em>"Huda"</em>. Atau sebagai <em>"Guide To Happiness"</em>. Dan atau sebagai <em>"Musallim"</em>. Lalu bagaimana seharusnya Agama? Dan bagaimana seharusnya beragama?<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pada poin ini, saya akan membaginya kembali dalam dua poin ;<br /></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>BAGAIMANA SEHARUSNYA AGAMA ?<br /></em></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jika tidak salah, <em>"AGAMA"</em> berasal dari bahasa <em>Sansekerta</em><br /> <em>"A"</em> dan <em>"GAMA"</em>. <em>"A"</em> yang berarti <em>"TIDAK"</em> dan <em>"GAMA"</em> yang berarti <em>"KACAU-BALAU"</em>. Jadi... <em>"AGAMA"</em> bisa dianggap atau dikatakan sebagai SEPERANGKAT/LEMBAR ATURAN yang berfungsi mengatur manusia-manusia yang KACAU, tak terarah, tak berpedoman, dan lain-lain dan akhirnya muncullah Agama untuk menyampaikan pedoman kepada manusia termasuk diantaranya melalui Kitab Suci-Kitab Suci dalam setiap Agama.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jadi, seharusnya Agama dan Kitab Sucinya benar-benar menjadi pedoman bagi manusia agar tidak terjadinya kekacauan-kecauan seperti apapun juga sesuai dengan arti dari nama <em>("AGAMA"</em>) tersebut.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>UNTUK MANUSIA!!! Bukan untuk suatu kaum!!!<br /></em></strong></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Agama ada, Aturan ada, <em>Dien</em> ada. Itu semua Tuhan turunkan UNTUK MANUSIA, bukan untuk suatu kaum atau sebagian manusia saja. Akan tetapi untuk seluruh manusia. PERSELISIHAN, merupakan salah satu bentuk kekacauan. PEPERANGAN, juga salah satu bentuk kekacau-balauan.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Lalu dimana Agama? Mana perannya? Atau apakah sudah tak ada?<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Maka berarti yang terjadi adalah AJARAN AGAMA hilang, yang dipakai hanya almamaternya saja. Orang beragama hanya formalitas saja, tanpa memahami agama yang ia anut sendiri. Hanya main-main dalam beragama. Sehingga tetap terjadi banyak kekacauan, banyak ketidak-teraturan. Dan ini berarti, misi Agama, gagal.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Lalu bagaimana sekarang? Apa yang harus diperbuat?<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sebenarnya, Agama tidak bersalah. Dan Agama tidak gagal melaksanakan misinya. Adapaun semua kekacauan yang masih tetap subur ini bukan karena Agama melainkan para penganutnya yang salah menggunakan Agama. Hal ini akan saya jelaskan pada poin kedua berikut.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong><em>BAGAIMANA SEHARUSNYA BERAGAMA ?<br /></em></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>Yang terjadi adalah;<br /></em></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tiba-tiba Beragama<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>TIDAK memahami bahkan sekedar mengenali PROFIL Agamanya Sendiri<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tak Pernah Terjadi Pertimbangan<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tak Pernah Tercipta/Ada Alasan Memegang Keyakinan<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Renungan, Tak Pernah Terjadi<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ritual Menganut Atau Memasuki Sebuah Agama (Secara Sadar / Ingatan) Tak Pernah Terjadi<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jangankan "MENGENAL" Agama Lain, Tentang Agama Sendiri pun, bingung<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Perang.<br /></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>MEMANG... Agama Seseorang itu Tergantung Agama Orang Tuanya. Tapi apakah itu berarti seseorang tidak perlu mempelajari Agamanya? Cukup menjalankan dan terus memegang teguh kepenganutannya tanpa melakukan hal yang justru bagi saya adalah WAJIB dilakukan yaitu memikirkan untuk apa saya beragama? Kenapa saya menganut Agama ini? Apa, Siapa, dan Seperti apakah Agama yang saya anut ini?<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jadi... orang seperti itu, menganut sebuah Agama, bukan dan tanpa MEMILIH. Selanjutnya di doktrin, dan banyak dilakukan hal lainnya, dan berujung BUTA tertutupi Jubah Agamanya dari mengenal Penganut Agama yang lain, lalu bersikap ANGKUH dengan cara memandang sembari berpaling dan menyipitkan sebelah mata dalam melihat dan memandang Agama yang lain. Hingga yang TERPARAH adalah menggembar-gemborkan gelar SESAT, SALAH, dan lainnya terhadap Agama yang lain. PADAHAL DIA TIDAK TAHU DAN TIDAK MENGENAL SAMA SEKALI TENTANG AGAMA-AGAMA YANG LAIN YANG DIA VONIS TERSEBUT.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Itulah yang terjadi, ORANG MENGANUT SEBUAH AGAMA DENGAN CARA ASAL-ASALAN, IKUT-IKUTAN, ASAL NIMBRUNG!!! Maka yang terjadi apa? Orang TIDAK SUNGGUH-SUNGGUH menjalankan ajaran-ajaran Agama, asal beragama saja, Agama KTP, dan lainnya. Inilah yang menyebabkan gagalnya misi Agama.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan kembali ke judul poin ini, <em>Bagaimana Seharusnya Beragama</em>, kurang lebih rumusan saya dalam menindak-lanjuti keinginan untuk bergama adalah dengan cara-cara seperti berikut:<br /></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kenali Agama Yang Hendak Dianut<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pelajari dan Fahami Sedalam Mungkin Tentang Agama Tersebut<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Fahami Pula Tentang Agama Yang Lain (Minimal Kenali)<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pertimbangkan Matang-matang Semua Agama Tersebut<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tentukan dan Renungkan Pilihan Yang Sudah Diambil<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Lakukan Ritual Untuk Masuk Pada Salah Satu Agama (sesuai ajarannya)<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jalankan Ajarannya Dengan BENAR<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Sampaikan, Amalkan, dan Ajarkan Pada Manusia-Manusia Yang Lain TANPA KEANGKUHAN, FANATISME NEGATIF dan lainnya.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Berbahagialah.<br /></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bukan berarti kita harus terlebih dahulu melepas keyakinan dan kepenganutan kita pada Agama yang sudah dianut saat ini, karena MEMPELAJARI Agama-agama yang lain bukan berarti menganutnya.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>mempelajari, mencari tahu, bukan hal yang <em>HARAM!!!</em> Justru WAJIB!!! Karena itu semua akan menghasilkan ilmu atau pengetahuan dalam diri kita. Hal ini wajib, Apalagi bagi orang "Beragama Islam", Allah menurunkan Ilmu dan Pengetahuan bukan untuk dihina, dicemoohkan, atau divonis sesatkan. Akan tetapi Allah Berfirman bahwa menuntut Ilmu atau pengetahuan itu WAJIB bagi setiap Muslim Laki-laki dan Muslim Perempuan.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>ADAKAH SESUATU DI DUNIA INI YANG BUKAN DARI ALLAH??? ADAKAH SESUATU YANG DARI ALLAH TAPI BUKAN YANG TERBAIK???<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Saya berani mengatakan KAFIR kepada mereka yang mengatakan bahwa ADA SESUATU YANG BUKAN DARI ALLAH atau PILIHAN ALLAH BUKAN MERUPAKAN HAL YANG TERBAIK.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tapi tidak akan saya jelaskan kenapa, karna jika saya harus menjelaskan tentang hal ini, lebih kurang akan bertema <em>"Agama dan Keberagamaan"</em> secara rinci, saya rasa tidak akan cukup dan akan melebihi batas maksimal esai ini. Sedangkan saya tidak ingin setengah-setengah dalam menjelaskan sesuatu, terutama tentang hal yang SANGAT PENTING itu, terutama bagi saya dan umumnya untuk mereka yang menganut Agama yang sama dengan saya. Dan hal tadi cukup hanya sebagai pengingat bagi setiap Muslim yang membacanya. Insya Allah.<br /></span></p><p style='margin-left: 18pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan akhirnya, jika kita beragama dengan cara yang benar, tidak sewenang-wenang, tidak asal nimbrung atau sikap salah lainnya tentu tidak akan pernah terjadi kekacauan terutama kekacauan yang mengatasnamakan Agama.<br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>BEGITULAH SEHARUSNYA BERAGAMA...<br /></em></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>ATAU SAMA SEKALI JANGAN BERAGAMA !!!<br /></em></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong>UNGKAPAN-UNGKAPAN HATI AHMAD WAHIB<br /></strong></span></div></li></ul><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Tuhan, bisakah aku menerima hukum-Mu tanpa meragukannya lebih dahulu? Karena itu Tuhan, maklumilah lebih dulu bila aku masih ragu akan kebenaran hukum-hukum-Mu. Jika Engkau tak suka hal itu, berilah aku pengertian-pengertian sehingga keraguan itu hilang. Tuhan, murkakah Engkau bila aku berbicara dengan hati dan otak yang bebas, hati dan otak sendiri yang telah Engkau berikan kpadaku dengan kemampuan bebasnya sekali ? Tuhan, aku ingin bertanya pada Engkau dalam suasana bebas. Aku percaya, Engkau tidak hanya benci pada ucapan-ucapan yang munafik, tapi juga benci pada pikiran-pikiran yang munafik, yaitu pikiran-pikiran yang tidak berani memikirkan yang timbul dalam pikirannya, atau pikiran yang pura-pura tidak tahu akan pikirannya sendiri."<br /></em></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Tuhan itu tergantung prasangka hambaNya. Dan yang namanya prasangka, ada di hati. Mungkin di lubuk hati, yang letaknya sangat dalam, tentunya. Dan untuk bisa melihat hati seseorang, minimal harus dibelek dadanya. Tapi sekalipun hal itu dilakukan, tetap yang namanya "isi hati", takkan bisa terlihat oleh manusia, karena hanya Dia yang<br /></span></p><p><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB4'>Í</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB2'>r</span><span style='font-family:HQPB4'>ß</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'></span><span style='font-family:HQPB1'>Á</span><span style='font-family:HQPB2'>9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span></span><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><br /> </span><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB3'>V</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span><span style='font-family:HQPB5'>x</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>/</span></span><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><br /> </span><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB5'>7</span><span style='font-family:HQPB2'>Lì</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB2'>=</span><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB1'>æ</span><span style='font-family:Times New Roman'>, dan kita manusia hanya bisa menilai, itupun mengira-ngira.<br /></span></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Saya belum pernah menjadi "orang gila", sebagaimana orang yang dianggap gila pada umumnya, ya, seseorang dianggap gila seakan-akan ia tidak punya akal karena salah satu alasannya adalah berpenampilan kurang wajar atau tidak bermasyarakat atau aneh dan sebagainya. Saya belum pernah seperti itu, Alhamdulillah. Dan menurut saya, orang seperti itulah (Orang Gila) yang bisa dianggap <em>"tidak tahu akan fikirannya sendiri"</em>, atau mungkin ia tahu, akan tetapi dianggap fikirannya kurang beres (karena mungkin dianggap "nyeleneh" dari dan oleh orang-orang yang merasa waras). Dan sekali lagi, yang seperti ini disebut "Orang Gila".<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kemudian melanjutkan ungkapan hati Ahmad Wahib ini. Untuk sesorang yang "pura-pura tidak tahu" akan fikirannya sendiri, itu saya sebut golongkan dalam kelompok orang "MUNAFIK". Dan jika seandainya yang dimaksud oleh Ahmad Wahib adalah "Orang Beragama Islam", saya akan lebih menentang kepura-puraan ini, karena didalam Al-Qur'an dinyatakan;<br /></span></p><p><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB4'>¨</span><span style='font-family:HQPB2'>b</span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>)</span></span><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><br /> </span><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB5'>t</span><span style='font-family:HQPB2'>ûü</span><span style='font-family:HQPB4'>É</span><span style='font-family:HQPB2'>)</span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB1'>ÿ</span><span style='font-family:HQPB2'>»</span><span style='font-family:HQPB5'>o</span><span style='font-family:HQPB2'>Y</span><span style='font-family:HQPB4'>ç</span><span style='font-family:HQPB3'>R</span><span style='font-family:HQPB4'>ù</span><span style='font-family:HQPB3'>Q</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span></span><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><br /> </span><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB2'></span><span style='font-family:HQPB4'>Î</span><span style='font-family:HQPB1'>û</span></span><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><br /> </span><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB2'>8</span><span style='font-family:HQPB4'>ö</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB4'>¤</span><span style='font-family:HQPB3'>$!</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span></span><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><br /> </span><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB4'>È</span><span style='font-family:HQPB2'>@</span><span style='font-family:HQPB5'>x</span><span style='font-family:HQPB1'>ÿ</span><span style='font-family:HQPB4'>ó</span><span style='font-family:HQPB1'></span><span style='font-family:HQPB5'>F</span><span style='font-family:HQPB2'>{</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span></span><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><br /> </span><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB5'>z</span><span style='font-family:HQPB2'>`</span><span style='font-family:HQPB4'>Ï</span><span style='font-family:HQPB2'>B</span></span><span style='font-family:Times New Roman; font-size:10pt'><br /> </span><span style='font-size:12pt'><span style='font-family:HQPB4'>Í</span><span style='font-family:HQPB1'>$</span><span style='font-family:HQPB4'>¨</span><span style='font-family:HQPB2'>Z9</span><span style='font-family:HQPB5'>$</span><span style='font-family:HQPB1'>#</span></span><span style='font-family:Times New Roman'><span style='font-size:10pt'><br /> </span><span style='font-size:12pt'>...</span><span style='font-size:10pt'><br /> </span><br /> </span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dalam pernyataan Ahmad Wahib yang satu ini memang bisa diprediksikan akan melahirkan pertentangan, terutama dari kaum Agama Islam. Karena diantaranya seperti meragukan hukum-hukum Tuhan, atau seakan mengkritik Tuhan, atau mungkin bahkan seakan Ahmad Wahib sedang berbincang dengan Tuhan, atau berdialog dengan Tuhan. Mungkin itu diantara penyebab adanya kecaman dari pihak kaum beragama Islam.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Akan tetapi jika memang benar begitu, kapankah akan terjadi keyakinan yang mutlak selama kita tidak belajar? Kapankah akan terjadi keyakinan yang tak perlu diragukan lagi tentang meyakini keberadaan dan kekuasaan serta hukum-Nya jika kita tidak belajar dan berusaha?<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Karena Ahmad Wahib, menurut saya, tidak lain dan tidak beda adalah salah satu dari mereka yang sedang mengusahakan semua itu. Ia ingin sebuah kepastian yang pasti, sangat pasti, bukan kemungkinan. Ahmad Wahib, sebagai seorang beragama Islam, tentu sulit untuk menyelesaikan semua itu, terutama mengenai Tuhan, mengingat konsep ketuhanan dalam Islam. Dan sedangkan kemungkinan jalan satu-satunya untuk bisa melakukannya, untuk bisa benar-benar bertemu dengan Tuhan, adalah kematian. Sedangkan bunuh diri, dalam Islam, adalah terlarang. Maka ia tidak melakukannya.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mungkin jika Ahmad Wahib saat ini hidup kembali, bersama oleh-oleh atau kenang-kenangannya dari alam kubur atau dari alam kematian, ia akan meralat kata-katanya itu. Mungkin ia akan berkata aku sudah yakin tentang semuanya, tentang hukum-Mu, karena aku sudah bertemu dan bertanya langsung kepada-Mu.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Itu saja. Ahmad Wahib tidak lain seperti mereka yang sama-sama sedang berusaha meningkatkan keimanan sebagai seorang beragama Islam. Dan kalau begitu, mengapa kita sesama umat yang berkeyakinan sama dengannya menentang hal ini?<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Walloohu A'laam.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Aku bukan nasionalis, bukan katolik, bukan sosialis. Aku bukan buddha, bukan protestan, bukan westernis. Aku bukan komunis. Aku bukan humanis. Aku adalah semuanya. Mudah-mudahan inilah yang disebut muslim. Aku ingin orang menilai dan memandangku sebagai suatu kemutlakan (absolute entity) tanpa menghubung-hubungkan dari kelompok mana saya termasuk serta dari aliran apa saya berangkat. Memahami manusia sebagai manusia."<br /></em></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Jika sejak dahulu hingga kini orang beragama DENGAN BENAR, atau dengan cara yang benar, atau hanya ada satu Agama saja, dan tentu beragama dengan sungguh-sungguh, dan berarti hanya akan ada sebutan "Orang Beragama" dan "Orang Tidak Beragama" saja, dan bukan "Berbeda-beda Agama". Tentu Ahmad Wahib tidak akan berbicara seperti itu.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Agama pada awalnya merupakan salah satu "PEMBEDA" antara hewan dan manusia, "AKAL" pada awalnya adalah "PEMBEDA" antara HEWAN dan MANUSIA. Tapi apa yang terjadi?<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Apa kata Wahib?<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"…Aku ingin orang menilai dan memandangku sebagai suatu kemutlakan (absolute entity) tanpa <span style='text-decoration:underline'>menghubung-hubungkan dari kelompok mana</span> saya termasuk serta dari aliran apa saya berangkat. <span style='text-decoration:underline'>Memahami manusia sebagai manusia</span>."</em><br /> </span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Pertama, <em>Memahami manusia sebagai manusia</em>. Jadi sudah hilang kedudukan Agama sebagai pembeda antara hewan dan manusia, karena yang terjadi manusia beragama pun belum menjadi manusia, entah apa itu namanya yang pasti bukan manusia, kata Ahmad Wahib.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kedua, <em>menghubung-hubungkan dari kelompok mana</em>. Karena dengan menghubungkan seseorang berasal atau berada dalam salah satu kelompok, apalagi dari kelompok AGAMA tertentu, sekarang ini SANGAT MEMBAHAYAKAN!!! Karena ketika kita bertemu dengan seseorang yang berbeda kelompok atau Agama, lalu kita mengatakan bahwa kita dari salah satu kelompok atau Agama yang berbeda dengannya, apalagi seandainya kita kebetulan berada dalam kelompok yang sedang hangat-hangatnya di tentang, apa yang terjadi? Pasti yang bertemu dengan kita menolak apapun pendapat kita, tapi yang parah dan BAHAYA kalau-kalau orang tersebut sampai berbuat kekerasan terhadap kita. Mungkin itu salah satu alasannya Wahib mengatakan hal tadi.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Zaman sekarang ini, yang terjadi di era ini, adalah manusia yang menganut salah satu Agama menganggap penganut Agama lain sebagai HEWAN, dan sebaliknya, penganut Agama yang lainpun menganggap penganut yang lain Agama lagi sebagai, HEWAN. TIDAK ADA LAGI MANUSIA! Sehingga segala bentuk peringatan dan tindakan pun dilakukan kepada mereka (oleh orang yang beragama A kepada yang beragama B, misal) seakan-akan mereka sedang melakukannya terhadap HEWAN. Maka berarti jika seperti ini, memanusiakan manusia, itu PERLU!!!<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan jika proyek mamanusiakan manusia ini berhasil, ingin sekali saya berkata, saya adalah dari kelompok A, saya berasal dari kelompok A, dan saya ingin orang menilai saya sebagai suatu bagian dari kelompok A, dan dari kelompok A-lah saya berangkat. Dengan catatan kelompok A adalah baik dimata manusia seluruhnya. Akankah "Kelompok A" itu tercipta? Atau ditemukan?<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Wallohu A'laam.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Aku tak tahu apakah Tuhan sampai hati memasukkan dua orang bapakku itu kedalam api neraka, semoga tidak"</em><br /> </span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Ahmad Wahib tinggal bersama Romo HC Stolk (2 Tahun) dan Romo Willenborg (3 Tahun) dengan cara yang sangat baik sekali hingga menyebabkan Ahmad Wahib mengungkapkan hal ini.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Yang pertama kali akan saya katakan adalah WALLOOHU A'LAAM. Karena hal gaib seperti Surga dan Neraka adalah Rahasia Tuhan, mungkin Rasul (Nabi Muhammad SAW) sekalipun dahulu hanya memberikan ibarat saja atau gambaran dari keterangan yang diberikan Tuhan kepadanya. Walloohu A'laam.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dewan juri yang saya hormati, izinkan saya menjelaskan beberapa pendapat saya yang sebenarnya hal ini adalah bahan pembahasan dalam skripsi saya nanti, Insya Allah. Tapi melihat pentingnya ia disini, semampunya akan saya jelaskan, bismillah.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Apakah salah jika saya mengatakan "Islam" berarti "Damai"? Atau salahkah jika saya katakan "Islam" berarti "Selamat". Yang jika begitu berarti segala sesuatu yang menyangkut kata "Islam" harus bersifat atau diidentikkan dengan kedamaian, keselamatan, tak ada perselisihan atau ke-"celaka"-an. Apakah itu salah?<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Maka menyangkut hal ini, tentu jika ada sebuah organisasi atau kelompok atau kumpulan atau kaum atau bahkan lagi Agama, yang menamakan diri dengan kata "Islam" ini, HARUSLAH dipenuhi kelembutan, keramahan, kedamaian, bahkan harus menjadi pelopor kedamaian di dunia ini, harus menjadi yang paling memperjuangkan terciptanya kedamaian. Organisasi atau Agama yang menamakan diri sebagai "Islam" ini haruslah mengajarkan, menyampaikan, mengamalkan, menyerukan keselamatan. Sesuai dengan namanya, sesuai dengan makna yang seharusnya memang berlaku, yaitu "Islam" yang berarti "Damai atau Selamat".<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Singkat kata, karena memang hanya bagian ini saja yang akan saya bahas. Hubungan penjelasan ini dengan kata-kata Ahmad Wahib pada bagian ini adalah sikap-sikap para pendeta tadi, tidak mungkin Ahmad Wahib berkata seperti itu jika kedua pendeta tadi bersikap buruk terhadap Ahmad Wahib. Tidak mungkin Ahmad Wahib mendo'akan hal mulia itu jika ia diperlakukan kasar oleh kedua pendeta itu.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Maksud saya, adalah kedua pendeta tadi telah bersikap "Muslim" atau "Islami" atau sebutan lainnya yang pasti tepatnya mereka tidak bersikap terbalik dari kata/sikap "Islam". Padahal mereka tahu betul Ahmad Wahib bukan dari golongan mereka. Ahmad Wahib beridentitas Muslim, sedangkan kedua pendeta tadi tentu saja non-Muslim (Nasrani). Tapi mereka mengerti apa yang dimaksud dengan kata "Islam", dan mereka melaksanakannya.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Mayoritas "Ulama Islam" atau dibawah Ulama atau dibawahnya lagi tidak pernah ada yang bersikap "Islam" seperti ini, bahkan jangankan terhadap kalangan yang berbeda keyakinan, terhadap sesama berkeyakinan pun, Na'uudzubillaah.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Seakan mereka tidak mengerti arti dari kata "Islam" tersebut, kata yang menjadi nama Agamanya sendiri itu. Atau memang tidak mengerti? Atau memang mungkin mengerti tapi ENGGAN untuk mengamalkannya? Kalau begitu, bukankah itu yang disebut munafik? Dzhalim? Atau apapun namanya yang pasti TIDAK BAIK?<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Walloohu A'laam.<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Aku bukan Hatta, bukan Soekarno, bukan Sjahrir, bukan Natsir, bukan Marx, dan bukan pula yang lain-lain. Bahkan...aku bukan Wahib. Aku adalah me-Wahib. Aku mencari, dan terus menerus mencari, menjadi dan menuju Wahib. Ya, aku bukan aku. Aku adalah meng-aku, yang terus menerus berproses menjadi aku"<br /></em></span></p><p><br /> </p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Cara bersikap kita terhadap ajaran Islam, Qur'an dan lain-lain sebagaimana terhadap Pancasila harus berubah, yaitu dari sikap sebagai insan otoriter menjadi sikap insan merdeka, yaitu insan yang produktif, analitis dan kreatif."<br /></em></span></p><p><br /> </p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Kita kaum pembaharu muslim masih terlalu banyak menoleh kebelakang. Kita masih telalu sibuk melayani serangan-serangan dari orang-orang muslim tradisional. Kalau ini sampai berjalan lama dan menjadi kebiasaan saya kuatir kaum pembaharu akan terlibat dalam apologi bentuk baru, yaitu apologi terhadap ide-ide pembaharuan (yang sudah ada) melawan kaum tradisional. Bila ini sudah terjadi maka terhentilah sebenarnya kerja pembaharuan kita. Umur pembaharuan dikalangan muslim masih terlalu muda. Karena itu saya sangat kuatir bila dia menyibukan diri untuk: 1. menangkis dan menyerang muslim-muslim tradisional dengan faham-fahamnya yang sudah lama tersusun; 2. untuk menyebarkan pikiran-pikirannya yang notabene belum matang, belum lengkap dan jauh dari utuh. Karena itu sebaiknya kaum pembaharu memusatkan diri pada ketekunan pemikiran dan perenungan alam suatu grup kecil untuk mengolah dan mengembangkan konsep-konsep yang ada agar relatif matang, lengkap dan utuh. Kalau ini tidak dilakukan saya kuatir kita akan menjadi budak yang mau maju terus dan malu untuk sewaktu-waktu mundur bila kadang-kadang salah."<br /></em></span></p><p><br /> </p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Sesungguhnya orang yang mengakui ber-Tuhan, tapi menolak berfikir bebas berarti menghina rasionalitas eksistensinya Tuhan. Jadi dia menghina Tuhan karena kepercayaannya hanya sekedar kepura-puraan tersembunyi."<br /></em></span></p><p><br /> </p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><br /> <em>"Tuhan, aku menghadap padamu bukan hanya di saat-saat aku cinta padamu, tapi juga di saat-saat aku tak cinta dan tidak mengerti tentang dirimu, di saat-saat aku seolah-olah mau memberontak terhadap kekuasaanmu. Dengan demikian Rabbi, aku berharap cintaku padamu akan pulih kembali."<br /></em></span></p><p><br /> </p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Kita orang Islam belum mampu menerjemahkan kebenaran ajaran Islam dalam suatu program pencapaian. Antara ultimate values dalam ajaran Islam dengan kondisi sekarang memerlukan penerjemahan-penerjemahan. Dan ini tidak disadari. Di situ mungkin kita akan banyak berjumpa dengan kelompok pragmatisme, tapi jelas arahnya lain. Karena seperti itulah kita menjadi orang yang selalu ketinggalan dalam usaha pencapaian dan cenderung ekslusif. Terus terang, aku kepingin sekali bertemu sendiri dengan Nabi Muhammad dan ingin mengajaknya untuk hidup di abad 20 ini dan memberikan jawaban-jawabannya. Aku sudah kurang percaya pada orang-orang yang disebut pewaris-pewarisnya."<br /></em></span></p><p><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong>ANTARA "BERFIKIR BEBAS", "BERPENDAPAT BEBAS" DAN "BEBAS BERPENDAPAT"<br /></strong></span></div></li></ul><p><br /> </p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Liberalisasi Dan Sekularisasi<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bukan Berarti Amoralisasi<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Liberalisasi Dan Sekularisasi<br /></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Bukan Berarti Atheisasi<br /></span></p><p><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><em>"Wahai umat Beragama... apapun Agamamu, fahami 'Agama'mu, amalkan, terapkan, laksanakan ajaran 'Agama'mu dalam kehidupan sehari-harimu, sampaikan DENGAN CARA YANG BAIK ajaran 'Agama'mu itu. Atau JANGAN sama sekali beragama, daripada engkau justru menodai citra dan kesucian Agama."<br /></em></span></p><p><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><br /> </span> </p></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-7780663771847566642011-02-16T20:25:00.001-08:002011-02-16T20:25:25.192-08:00GEREJA KRISTEN PASUNDAN (GKP)<span xmlns=''><p style='text-align: center'><strong>BAB I<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>SEJARAH DAN PERKEMBANGAN GEREJA KRISTEN PASUNDAN (GKP)<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Gereja Kristen Pasundan (GKP) adalah Gereja Kristen di Jawa Barat yang berdiri pada tanggal 14 November 1934. Gereja ini tidak bersifat kesukuan melainkan gereja wilayah yang berada di dua propinsi yakni Propinsi Jawa Barat dan propinsi DKI Jakarta, yang dibagi ke dalam wilayah klasis-klasis meliputi klasis Jakarta, klasis Bogor, klasis Purwakarta, klasis Priangan dan klasis Cirebon. Secara struktural GKP bersifat presbeterial sinodal, dimana sidang sinodenya berlangsung setiap empat tahun sekali dan rapat kerjanya dilakukan dua tahu sekali. Sidang tersebut membahas pertanggungjawaban kerja GKP selama empat tahun berjalan dan membahas program GKP empat tahun ke depan, dengan agenda menentukan program dasar, program kerja, dan fungsionaris Badan Pekerja (BP) yang baru.<br /></p><p style='text-align: justify'>Dalam mewujudkan tiga panggilan gereja (persekutuan, pelayanan dan kesaksian) dengan baik, GKP juga mengembangkan wawasannya yang meliputi wawasan ke-GKP-an, wawasan oikumene dan wawasan kebangsaan dengan mendasarkan pada tiga faktor kemandirian gereja yakni teologia, daya dan dana. Masih dalam rangka mewujudkan panggilannya, GKP juga membentuk badan pelayanan yang mengelola beberapa bidang pelayanan.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1851</em> Lembaga Pekabaran Injil <em>Genootschap voor Inen Uitwendige Zending te Batavia</em> (GIUZ) didirikan di Jakarta oleh beberapa orang Eropa dan beberapa Lembaga Pekabaran Injil. Lembaga ini bekerjasama antara lain dengan Lembaga Pekabaran Injil <em>Zendeling Werkman</em> di Negeri Belanda. Diantara tokoh-tokoh pendiri GIUZ adalah <em>Mr.F.L.Anthing</em> dan <em>Pdt.E.W.King</em>. <em>Mr.F.L.Anthing</em> adalah orang pertama yang melakukan Pekabaran Injil kepada penduduk asli di Jawa Barat, dengan prinsip kerja: <em>"Mengabarkan Injil oleh Penginjil Bumiputra"</em>. Dikemudian hari <em>Mr.F.L.Anthing</em> berhasil mendirikan Pos-pos Pekabaran Injil di Jakarta dan sekitarnya, yang seringkali disebut sebagai <em>"Jemaat-jemaat Anthing"</em>, antara lain: Kampung Sawah, Pondok Melati, Gunung Putri, Cigelam, Cikuya (Banten), Tanah Tinggi, Cakung dan Ciater (dekat Serpong)<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1854</em><br /> <em>Zendeling Aolf Muhinickel</em> dikirim oleh <em>Zendeling Werkman</em> ke Jakarta dan ditampung oleh GIUZ. Beliau bekerja di Cikuya, Banten tahun 1854-1859 sebagai Guru Sekolah Swasta dan diberi keleluasaan untuk mengabarkan Injil kepada penduduk pribumi.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>11 Juli 185</em>5 Dua orang pribumi dari daerah Cikuya, yakni Minggu dan Sarma menerima Baptisan Kudus oleh Pdt.Bierhans di Jakarta. Pelayanan Baptisan Kudus dilakukan di Jakarta karena <em>Muhinickel</em> tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pelayanan tersebut. (Dikemudian hari, GKP meresmikan dan memperingati Tanggal 11 Juli sebagai Hari Pekabaran Injil GKP)<br /></p><p style='text-align: justify'><em>07 Mei 1856</em> Delapan orang lagi penduduk pribumi Cikuya-Banten menerima pelayanan Baptisan Kudus.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1862</em> Lembaga Pekabaran Injil <em>Nederlandsche Zendelings Vereeniging</em> (NZV) mulai mengirimkan para Zendelingnya ke Jawa Barat. (NZV didirikan di Rotterdam tanggal 2 Desember 1858 oleh orang-orang dari Gereja Hervormd)<br /></p><p style='text-align: justify'><em>05 Januari 1863</em> Rombongan Zendeling NZV yang pertama yakni <em>C.J.Albers</em>, <em>D.J.v.d.Linden</em> dan <em>G.J.Grashuis</em> tiba di Jakarta. Mereka melanjutkan perjalanan ke Bandung bulan Maret 1863. Tetapi mereka harus menunggu 2 tahun baru kemudian memperoleh ijin kerja dari Gubernur Jenderal Pemerintah Kolonial Belanda saat itu. <br/>Tahun 1863 Karena belum memperoleh ijin kerja, <em>Zendeling D.J.v.d. Linden</em> pindah ke Cirebon, sedangkan <em>Zendeling C.J.Albers</em> pindah ke Cianjur dan mulai melakukan Pekabaran Injil didaerah itu. Sementara Pdt.E.W.King mendirikan Jemaat <em>Rehoboth </em>di Jatinegara-Jakarta.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>26 Desember 1863</em> Dua orang (suami-isteri) penduduk pribumi, yakni Ismail dan Murti dibaptiskan di Cianjur.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1864 Zendeling A.Dijkstra</em> mulai bekerja di Cirebon.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1868</em> Dua orang penduduk pribumi dan satu keluarga keturunan Cina di Cirebon menerima pelayanan Baptisan Kudus oleh <em>Dijkstra</em>. Sementara pada tahun itu <em>S. Coolsma</em> mulai mengabarkan Injil di Bogor. (sampai dengan tahun 1883 tercatat ada 4 orang penduduk pribumi dan 2 orang keturunan Cina yang beragama Kristen di Bogor)<br/><em>Tahun 1870 A. Geedink</em> mulai mengabarkan Injil di Bandung. (sampai dengan tahun 1877 tercatat ada: 25 Orang Kristen di Bandung)<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1872 P.N.Gijsman</em> mulai mengabarkan Injil di Sukabumi. (sampai dengan tahun 1883 tercatat ada: 25 Orang Kristen di Sukabumi)<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1876 Zendeling J.Verhoeven</em> mulai bekerja di Majalengka dan sekitarnya.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1878</em> Seminari Theologia Depok didirikan (Cikal-bakal dari STT Jakarta). Sekolah ini dimanfaatkan oleh para Zendeling NZV untuk mempersiapkan orang-orang pribumi untuk membantu mereka mengabarkan Injil.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1879</em> Alkitab Perjanjian Baru terjemahan dalam bahasa Sunda diterbitkan.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1882</em> Dua orang wanita pribumi di Majalengka dibaptiskan. <em>Zendeling Verhoeven</em> pindah ke Cideres-dekat Majalengka.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1883</em> Tujuh orang pribumi di Cideres menerima Baptisan Kudus.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1885</em> Jemaat di Cikuya-Banten yang dibina <em>Mr.F.L.Anthing</em> dan <em>"Jemaat-jemaat Anthing"</em> lainnya serta jemaat peninggalan pelayanan Pdt.E.W.King dimasukkan dalam lingkup pelayanan NZV. Sejak tahun ini pelayanan Pekabaran Injil dikalangan masyarakat di Jawa Barat dilakukan oleh NZV dibantu oleh para Penginjil pribumi.<br/><em>Tahun 1886 S. Van Eendenburg</em> mendirikan Desa Kristen Pangharapan di Cikembar-sukabumi. Kebijaksanaan ini dilakukan karena kehidupan orang-orang Kristen pribumi pada waktu itu sangat berat, karena dipencilkan oleh masyarakat. (Dikemudian hari <em>J. Verhoeven</em> mendirikan juga Desa Kristen Palalangon di Ciranjang-Cianjur 1902, dan <em>A. Vermeer</em> mendirikan Desa Kristen Tamiyang didaerah Cirebon).<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1891</em> Alkitab lengkap dalam bahasa Sunda hasil terjemahan <em>Zendeling S. Coolsma</em> diterbitkan. Beliau memperoleh tugas itu dari Lembaga Alkitab Belanda dan dikerjakan dengan bantuan beberapa orang Penginjil pribumi.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1899</em> Dilapangan pekerjaan NZV diwilayah Jawa bagian Barat terdapat 11 Persekutuan umat Kristen dengan jumlah anggota: 677 Jiwa.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1908</em> Di Jawa Barat terdapat: 26 Sekolah yang didirikan oleh atau mempunyai hubungan dengan NZV dengan jumlah murid: 1.700 orang. Kehadiran sekolah-sekolah itu dari sejak semula merupakan bagian kegiatan NZV.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1910</em> Rumah Sakit Immanuel didirikan di Bandung. (Kemudian hari, menyusul Rumah-rumah Sakit ditempat lain seperti Cibadak dan Purwakarta) Sejak semula, para Missionaris terdorong untuk memberi pelayanan medis kepada Masyarakat di Jawa bagian Barat.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1915</em> Tercatat: 24 Jemaat Kristen yang dilayani oleh NZV yang tersebar di Karesidenan Jawa Barat dengan jumlah anggota: 2956 jiwa.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1917</em> Tata Gereja yang diberi nama Atoeran Perkoempoelan Orang Kristen di Pasoendan disahkan dalam konperensi para Zendeling NZV di Jawa Barat.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1918</em> Pdt. Titus ditahbiskan menjadi Pendeta pribumi pertama dalam rangka kegiatan NZV. Sebelumnya beliau adalah seorang Penginjil.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1932</em> Wilayah pelayanan NZV di Jawa bagian Barat terdapat: 5.497 orang Kristen Pribumi dan keturunan Cina.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1933</em><br /> <em>Dr.H.Kraemer</em> seorang utusan Lembaga Alkitab Belanda (Nederlands Bijbelgenootschap) sesudah meninjau Jawa Barat menganjurkan agar Jemaat-jemaat di Tanah Pasundan dipersatukan menjadi sebuah Gereja yang mandiri terlepas dari pemeliharaan sehari-hari oleh NZV.<br /></p><p style='text-align: justify'>RABU, 14 NOPEMBER 1934 Gereja Kristen Pasundan menjadi gereja yang berdiri sendiri. <em>Dr. N.A.C Slotemaker</em><br /> <em>de Bruine</em>, konsul Zending yang bertindak mewakili pimpinan NZV dinegeri Belanda dalam suatu upacara di Gedung Gereja Jemaat Bandung membacakan piagam penyerahan sekaligus melantik RAD AGENG (Majelis Besar) sebagai badan pimpinan semua jemaat Kristen di Jawa Barat.<br /></p><p style='text-align: justify'>Pada hari itu juga, diadakan Sidang pertama Rad Ageng terpilih sebagai Ketua Pengurus Harian Rad Ageng ialah <em>Zendeling J.Iken</em> dari NZV, <em>Penulis D. Abednego</em> dan <em>Tan Goan Tjong</em> sebagai Bendahara.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1934</em> Sesudah menjadi Gereja yang mandiri, yang bernama Gereja Kristen Pasundan (GKP), maka ditahbiskan sejumlah Guru Injil Pribumi menjadi Pendeta.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1936</em> GKP yang pada waktu itu disebut <em>de Christelijke kerk van West Java</em> disahkan menjadi Gereja dengan status Badan Hukum.<br /></p><p style='text-align: justify'>Seiring dengan perkembangan jemaat asli Jawa Barat, orang-orang Tionghoa pun mulai tertarik kepada Injil dan bergabung menjadi jemaat Pasundan. Namun dengan perkembangan jemaat yang semakin pesat, dengan jumlah jemaat Tionghoa melebihi jumlah jemaat Pasundan, maka pada tahun 1938 jemaat Tionghoa mulai melepaskan diri dari keanggotaannya sebagai jemaat Pasundan dan mendirikan gereja Tionghoa. Dan berdiri Gereja Tionghoa <em>Kie Tok Kauw Hwee</em> (sekarang dikenal sebagai Gereja Kristen Indonesia –GKI- Jawa Barat. Dimulai di Cirebon tahun 1863 dan kemudian dibanyak jemaat. Jemaat-jemaat Pasundan merupakan jemaat campuran orang-orang Sunda, Cina dan suku-suku lainnya. Mulai tahun 1930 berangsur-angsur jemaat-jemaat keturunan Cina berdiri disamping jemaat-jemaat Pasundan, tetapi masih tetap tergabung dalam GKP ketika dinyatakan berdiri sendiri tahun 1934).<br /></p><p style='text-align: justify'>Di Jawa Barat tercatat: 36 Sekolah Dasar dengan jumlah murid: 3.866 orang. 14 <em>Hollandsh Inlandsche School</em> (HIS), 1 <em>Hollandsch Chineese School</em>, 1 <em>Meer</em><br /> <em>Uitgebreid Leger Onderwijs</em> (MULO) dan 1 Sekolah Guru yang didirikan atau yang ada hubungannya dengan NZV.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1942</em> Kepemimpinan GKP mulai dipegang sepenuhnya oleh orang-orang pribumi (Bumiputra) karena dalam masa pendudukan Jepang para Zendeling Belanda tidak lagi dapat melakukan kegiatannya. Pengurus Harian Rad Ageng saat itu, terdiri: Ketua Pdt. Aniroen, J.Elia sebagai Sekretaris, Martinus Abednego sebagai Bendahara dan Pdt. Kasdo Tjokrosiswondo sebagai anggota.<br /></p><p style='text-align: justify'>Pada tahun ini pula NZV menyerahkan pekerjaan pelayanan dan semua harta milik seperti: Sekolah-sekolah dan Rumah-rumah sakit kepada GKP.\<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1945-1949</em> Pada masa transisi setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), dalam keberadaan RI yang masih muda usia, terjadi pengacauan terhadap jemaat-jemaat GKP, antara lain: di Cigelam, Gunung Putri dan Kampung Sawah. Banyak anggota jemaat yang terpaksa mengungsi atau pindah ke tempat-tempat lainnya.<br /></p><p style='text-align: justify'>Dalam masa itu, Pdt. J.v.d.Weg yang sudah dibebaskan dari Kamp tawanan tentara Jepang pergi kembali ke Juntikebon, dimana sebelum pendudukan tentara Jepang ia sudah bekerja disana. Setibanya di Juntikebon, beliau malah dibunuh oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1946-1947</em> Kedudukan Pengurus Harian Darurat GKP dipindahkan ke Garut sehubungan dengan gencarnya pertempuran antara Pasukan RI dengan pasukan Belanda di Bandung yang menyebabkan pengungsian besar-besaran pada penduduk kota itu.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Mei 1946</em> GKP ikut mengambil bagian dalam upaya pembentukan Dewan Permusyawaratan Gereja-gereja di Jawa (DPG) yang diadakan di Yogjakarta. DPG merupakan wadah oikumenis 6 gereja di Pulau Jawa.<br /></p><p style='text-align: justify'>Dalam proses perkembangannya, Gereja Kristen Pasundan menjalin hubungan kerja sama dengan Gereja Hemvord di Negeri Belanda, kemudian pada tahun 1950 GKP menjadi anggota Dewan Gereja-Gereja di Indonesia (DGI), tahun 1959 menjadi anggota Dewan Gereja-gereja di Asia Timur (<em>Christian Conference in Asia</em>), dan tahun 1961 masuk menjadi anggota Dewan Gereja-gereja se-Dunia (<em>World Council of Churches</em>). Hubungan GKP dan keanggotaannya dalam beberapa wadah gereja yang bersifat oikumenis tersebut merupakan bagian dari proses pertumbuhan dan perkembangan GKP menuju ke kedewasaan, baik kedewasaan secara iman maupun secara kelembagaan. Dengan demikian GKP berharap keberadaannya di dunia ini betul-betul bisa menyatakan dan mewartakan <em>"Yesus Kristus Terang Dunia,"</em> seperti yang tertera pada logo GKP. Persidangan VIII Rad Ageng di Bandung memutuskan istilah Rad Ageng diubah menjadi SINODE, dan istilah pengurus harian diubah menjadi Badan Pekerja sehingga nama lengkap pengurus hariannya menjadi Badan Pekerja Sinode Gereja Kristen Pasundan.<br /></p><p style='text-align: justify'>GKP juga mengambil bagian dalam Konferensi pembentukan dan menjadi anggota Gereja-gereja di Indonesia (DGI), yang kini dikenal dengan nama Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1951</em> NZV diintegrasikan ke dalam <em>Nederlandse Hervormde Kerk</em> (Gereja Hervormd Belanda). Sejak itu GKP berhubungan dengan NHK melalui Dewan Pekabaran Injil NHK di Oegstgeest, negeri Belanda. Pada pemberontakan DI/TII, beberapa jemaat GKP di pedesaan mengalami gangguan dan yang paling parah dialami oleh jemaat di Tamiyang, dimana Pdt. Usman Sarin ditembak mati oleh gerombolan pengacau.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1953</em> Harta milik GKP selama bekerja di Jawa bagian Barat (Gedung Gereja, Rumah Sakit, bangunan sekolah dan lainnya) dihibahkan kepada GKP dan GKI-Jawa Barat.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1956</em> Sidang Sinode X GKP di Bandung mensahkan Tata Gereja GKP sebagai pengganti Tata Gereja yang diadakan sejak tahun 1934.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1959</em> GKP menjadi anggota Dewan gereja-gereja di Asia Timur (<em>East Asian Christian Conference</em>, yang dikemudian hari berubah menjadi <em>Christian Conference of Asia</em>). Pada tahun tersebut GKP tercatat ada: 32 Jemaat, dengan: 9.127 jiwa.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1961</em> GKP menjadi anggota Dewan gereja-gereja sedunia (<em>World Council of Churches</em>).<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1967</em> GKP menjalin hubungan kerjasama dengan <em>Presbyterian Church of New Zealand</em>.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1968</em> GKP memulai hubungan kerjasama dengan <em>Basel Mission</em>, Swiss.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1970</em> GKP menjadi anggota Aliansi sedunia Gereja-gereja Reformasi (<em>World Alliance of Reformed Churches</em> - WARC).<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1990</em> Dalam lingkungan GKP terdapat 45 jemaat dan 35 Pos Kebaktian yang tersebar di Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 1999</em> GKP menetapkan pelayanannya sebaga dasawarsa menuju kepada kemandirian gereja.<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Tahun 2002</em> Jemaat-jemaat GKP berjumlah 50 jemaat, 30 Pos Kebaktian yang tersebar di Propinsi Jawa Barat, Propinsi Banten dan DKI Jakarta.<br /></p><p style='text-align: justify'>Keseluruhan jumlah anggota jemaat GKP diperkirakan mencapai 30.000 jiwa, dengan 60 orang pendeta yang melayani, terdiri atas 42 orang pendeta jemaat, 8 orang pendeta dengan bidang khusus, dan 10 orang pendeta emeritus.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><strong>BAB II<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>TATA GEREJA-GEREJA KRISTEN PASUNDAN<br /></strong></p><ul><li><div style='text-align: justify'><strong>Perundang-undangan<br /></strong></div></li></ul><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB I<br /></span></h2></p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>NAMA,WAKTU BERDIRI, DAN WILAYAH KEBERADAAN<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 1: Nama<br /></span></h3></p><p style='text-align: justify'>Persekutuan yang dimaksud dalam Tata Gereja ini bernama Gereja Kristen Pasundan yang disingkat dengan GKP. <br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 2: Waktu dan Wilayah<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>GKP berdiri pada tanggal 14 November 1934. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>GKP sebagai bagian dari gereja yang esa, kudus dan am di dunia, hadir di wilayah Jawa bagian Barat, yang pusatnya berkedudukan di Bandung. <br /></div><p style='text-align: justify'><br /> </p></li></ol><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB II<br /></span></h2></p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>PENGAKUAN DAN PANGGILAN<br /></span></h2></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 3: Pengakuan<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>GKP mengaku percaya pada Allah yang Esa yaitu Bapa yang Mahakuasa yang menciptakan langit, bumi dan segala isinya yang menyatakan diri dalam Yesus Kristus, AnakNya yang tunggal, Tuhan, Juruselamat dunia, dan Kepala gereja, sumber kebenaran dan hidup, yang menghimpun dan menumbuhkan dan memelihara gereja dalam Roh Kudus, sesuai dengan firman Allah dalam Alkitab yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru (<a href='http://www.gkp.or.id/alkitab.asp?sel=Ulangan+7&go=Go&s=6&e=6'>Ulangan 7: 6</a>; <a href='http://www.gkp.or.id/alkitab.asp?sel=Matius+16&go=Go&s=18&e=18'>Matius 16:18</a>; <a href='http://www.gkp.or.id/alkitab.asp?sel=1+korintus+3&go=Go&s=11&e=11'>I Korintus 3:11</a>; <a href='http://www.gkp.or.id/alkitab.asp?sel=Efesus+4&go=Go&s=15&e=15'>Efesus 4: 15</a>) <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>GKP menghayati pengakuan imannya dalam persekutuan dengan gereja dari segala abad dan tempat. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>GKP mengakui ajaran-ajaran gereja lain yang tidak bertentangan dengan teologi GKP seperti tercermin dalam Tata Gereja dan tata kebaktian GKP. <br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 4: Panggilan<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>GKP terpanggil untuk ikut serta dalam karya Allah di dunia, dengan memberlakukan kasih, sukacita, kebenaran, keadilan, dan damai sejahtera sebagai perwujudan tubuh Kristus yang bersekutu, melayani dan bersaksi dalam lingkungan gereja dan masyarakat, beralaskan iman, pengharapan, dan kasih (<a href='http://www.gkp.or.id/alkitab.asp?sel=1+korintus+13&go=Go&s=13&e=13'>I Korintus 13: 13</a>). <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>GKP terpanggil untuk memperlengkapi anggota-anggotanya sehingga mampu melaksanakan panggilannya selaku orang percaya melalu pembinaan. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>GKP terpanggil untuk mengembangkan berbagai anugerah dan berkat Tuhan yang diberikan kepada gereja. <br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB III<br/>ASAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 5<br /></span></h3></p><p style='text-align: justify'>Di bawah terang pengakuan dan penggilan sebagai gereja, GKP berasaskan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara. <br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB IV<br/>KEBAKTIAN, SAKRAMEN, DAN PENGGEMBALAAN<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 6: Kebaktian<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Kebaktian adalah suatau aktifitas orang percaya dalam suatu waktu dan tempat tertentu yang mencerminkan persekutuan, pelayanan dan kesaksian yang terjadi dalam perjumpaan dengan Allah. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>GKP melaksanakan kebaktian-kebaktian yang tertib dan teratur dengan menggunakan tata kebaktian dalam lingkup masing-masing. <br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 7: Sakramen<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Sakramen adalah tanda dan meterai perjanjian suci kasih karunia Allah dengan umatNya, yang dilaksanakan oleh gereja berdasarkan amanat Tuhan Yesus. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>GKP melaksanakan dua sakramen yaitu: Baptisan kudus (<a href='http://www.gkp.or.id/alkitab.asp?sel=Matius+28&go=Go&s=18&e=20'>Matius 28: 18-20</a>) dan Perjamuan kudus (<a href='http://www.gkp.or.id/alkitab.asp?sel=1+korintus+11&go=Go&s=23&e=26'>I Korintus 11: 23-26</a>). <br /></div><ol><li><div style='text-align: justify'>Baptisan kudus adalah sakramen yang menunjuk kepada pengampunan dosa dan keterhisaban seseorang dalam gereja. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Perjamuan kudus adalah sakramen yang menunjuk kepada persekutuan hidup orang percaya yang dibangun berdasarkan pengorbanan Yesus menuju kesempurnaannya pada saat kedatangan Yesus yang kedua kali. <br /></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 8: Penggembalaan<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Penggembalaan adalah upaya yang dilakukan gereja untuk menjaga, memelihara, serta membangun anggota jemaat dalam hal ajaran dan perbuatan yang benar sesuai dengan panggilannya selaku anggota jemaat. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Penggembalaan khusus adalah upaya yang dilakukan gereja untuk menyadarkan anggota jemaat yang tersesat dalam ajaran atau perbuatan atau melanggar Tata Gereja dan Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja GKP (TG & PPTG GKP) <br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB V<br/>PERKAWINAN<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 9: Perkawinan<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Perkawinan adalah kasih karunia Allah yang dinyatakan dalam hubungan yang khas, utuh dan langgeng antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam ikatan suami istri yang disahkan menurut undang-undang yang berlaku. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Perkawinan dimaksudkan untuk membentuk keluarga sebagai persekutuan umat Allah yang terkecil. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Kebaktian pemberkatan nikah dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan gereja dalam rangka pengucapan syukur dan permohonan berkat atas perkawinan yang dilangsungkan. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>GKP mengakui perkawinan anggotanya yang dilangsungkan menurut undang-undang pada waktu yang bersangkutan belum menjadi anggota jemaat. <br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB VI<br/>SISTEM DAN PENGORGANISASIAN<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 10: Dasar Tata Cara Pengorganisasian<br /></span></h3></p><p style='text-align: justify'>Tata cara pengorganisasian GKP dibangun diatas sistem presbiterial-sinodal. <br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 11: Bentuk Kehadiran dan Tata Hubungan<br /></span></h3></p><p style='text-align: justify'>Berdasarkan struktur Presbiterial-Sinodal, GKP berbentuk Jemaat dan Sinode. <br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Jemaat adalah bentuk kehadiran GKP di suatu wilayah tertentu, yang ditampakkan dalam hidup persekutuan, pelayanan, dan kesaksian anggota jemaat GKP di wilayah itu secara tertib dan teratur. Dalam rangka pengembangan pelaksanaan tugas panggilan anggota jemaat di suatu wilayah pelayanan jemaat, maka dilaksanakan pelayanan khusus dalam wadah yang disebut Pos Pelayanan, Pos Kebaktian dan Bakal Jemaat. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Sinode adalah bentuk kehadiran GKP secara menyeluruh, yang ditampakkan dalam gerak kebersamaan Jemaat-jemaat dalam melaksanakan hidup persekutuan, pelayanan dan kesaksian bersama selaku gereja. Untuk membina kehidupan bersinode dikembangkan kerjasama antar Jemaat yang berdekatan dalam suatu wadah yang disebut Klasis. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Tata Hubungan antara bagian-bagian GKP di lingkup jemaat dan sinode diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja. <br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB VII<br/>KEANGGOTAAN<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 12: Anggota dan Jenis Keanggotaan<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Anggota GKP adalah orang-orang yang sudah dibaptis dan tercatat sebagai anggota di salah satu jemaat GKP dan disebut anggota jemaat. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Keanggotaan jemaat terdiri atas anggota baptis dan anggota sidi <br /></div><ol><li><div style='text-align: justify'>Anggota baptis ialah anggota jemaat yang sudah dibaptis atas dasar pengakuan iman orang tuanya. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Anggota sidi ialah anggota jemaat yang sudah melakukan pengakuan iman (sidi) dan sudah dibaptis. <br /></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'>Seseorang dapat diterima menjadi simpatisan jika yang bersangkutan masih dalam proses persiapan dan akan menjadi anggota jemaat setelah melengkapi persyaratan administrastratif. <br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 13: Hak dan Kewajiban Anggota<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Setiap anggota jemaat wajib hidup sebagai murid Tuhan Yesus Kristus yang berpegang teguh pada ajaran Alkitab dan mewujudkannya, baik dalam hidup bergereja maupun bermasyarakat. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Setiap anggota jemaat wajib menghayati dan melaksanakan tertib hidup persekutuan sebagaimana diungkapkan dalam Tata Gereja GKP, Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja GKP dan peraturan GKP lainnya, dalam rangka terlaksananya panggilan gereja. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Setiap anggota jemaat mempunyai hak untuk melayani dan dilayani. <br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB VIII<br/>RAPAT / PERSIDANGAN<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 14: Fungsi dan Jenis Rapat / Persidangan<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Fungsi Rapat / Persidangan dalam GKP adalah: <br /></div><ol style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'>Menjadi tempat untuk bersama-sama berdoa dan mencari kehendak Tuhan Allah . <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Menjadi tempat untuk bermusyawarah dan menggambil keputusan bersama menghadapi tugas dan masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan panggilan gereja . <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Menjadi tempat bagi para pesertanya untuk saling membina dan saling menggembalakan. <br /></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'>Jenis-Jenis Rapat / Persidangan adalah: <br /></div><ol><li><div style='text-align: justify'>Rapat Jemaat yaitu rapat yang diselenggarakan dalam rangka memberi kesempatan pada seluruh anggota sidi jemaat untuk turut memikirkan dan mengambil bagian dalam pelaksanaan panggilan gereja oleh Jemaat. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Rapat Majelis Jemaat yaitu rapat yang diselenggarakan dalam rangka menetapkan kebijakan pelaksanaan panggilan gereja di lingkungan jemaat. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Sidang Raya Sinode yaitu sidang yang diselenggarakan dalam rangka menetapkan kebijakan pelaksanaan panggilan gereja secara menyeluruh. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Rapat Kerja Sinodal yaitu rapat yang diselenggarakan rangka pengembangan, evaluasi dan pemantapan pelaksanaan keputusan/ ketetapan Sidang Raya Sinode. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Rapat Majelis Pekerja Sinode yaitu rapat yang diselenggarakan dalam rangka menetapkan kebijakan Majelis Pekerja Sinode untuk melaksanakan panggilan gereja secara menyeluruh. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Rapat Klasis yaitu rapat yang diselenggarakan dalam rangka membahas pelaksanaan keputusan Sidang Raya Sinode dan pengembangan kerja sama Jemaat-jemaat dalam lingkungan klasis. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Rapat lainnya yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat, Majelis Pekerja Sinode, Badan Pelaksana Klasis,Komisi-komisi dan Badan-badan Pelayanan di lingkungan GKP. <br /></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB IX<br/>KEPEMIMPINAN<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 15: Asas Kepemimpinan<br /></span></h3></p><p style='text-align: justify'>Asas kepemimpinan GKP adalah kepemimpinan persekutuan. <br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 16: Pemimpin<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'><br /> </div><ol style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'>Pemimpin jemaat adalah Majelis Jemaat dan gembala jemaat. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Pemimpin sinode adalah Majelis Pekerja Sinode. <br /></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'>Majelis Jemaat terdiri dari: <br /></div><ol><li><div style='text-align: justify'>Orang-orang yang dipilih untuk menjadi pemimpin jemaat dari dan oleh anggota sidi jemaat dengan menggunakan tata cara pemilihan Majelis Jemaat. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Pendeta jemaat, yaitu gembala yang dipanggil untuk melayani jemaat yang bersangkutan. <br /></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'>Majelis Sinode terdiri dari: <br /></div><ol><li><div style='text-align: justify'>Majelis Pekerja Sinode yaitu orang-orang yang dipilih dari anggota sidi jemaat oleh Jemaat-jemaat melalui Sidang Raya Sinode dan telah dipersiapkan sekurang-kurangnya satu tahun sebelumnya. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Anggota yaitu yang terdiri dari Majelis Jemaat sebagai utusan Jemaat-jemaat. <br /></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB X<br/>PENDETA<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 17: Pendeta dan Status Tugasnya<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Pendeta adalah jabatan pelayanan yang diberikan gereja kepada seseorang yang menerima panggilan Tuhan untuk melaksanakan tugas khusus selaku pelayan firman. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Status Pendeta GKP adalah: <br /></div><ol><li><div style='text-align: justify'>Pendeta jemaat yaitu pendeta yang bertugas di Jemaat sebagai gembala jemaat. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Pendeta tugas khusus yaitu pendeta yang bertugas di bidang khusus atas pengutusan GKP. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Pendeta pelayanan umum yaitu pendeta yang bertugas di bidang-bidang pelayanan umum, baik dalam kehidupan gereja maupun masyarakat, dalam koordinasi Majelis Pekerja Sinode. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Pendeta emeritus yaitu pendeta yang telah menyelesaikan tugasnya di Jemaat dan atau bidang khusus sesuai dengan ketentuan tentang emeritasi. <br /></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 18: Forum Pendeta dan Pastor Pastorum<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Dalam rangka pelaksanaan jabatan pendeta untuk memelihara ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang diberlakukan GKP serta membina pendeta dan keluarganya, GKP membentuk forum pendeta dan Pastor Pastorum. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Forum Pendeta adalah: <br /></div><ol><li><div style='text-align: justify'>Konvent pendeta yaitu pertemuan untuk membahas dan merumuskan konvensi GKP tentang ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang diberlakukan GKP. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Pertemuan pendeta yaitu pertemuan untuk memperlengkapi para pendeta dalam melaksanakan tugasnya. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Pertemuan pendeta dan keluarga yaitu pertemuan untuk membina keluarga-keluarga pendeta dalam rangka mendukung pelaksanaan jabatan kependetaan, dan mengembangkan kolegialitas diantara sesama pendeta. <br /></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'>Pastor Pastorum adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan fungsi pastoral bagi para pendeta, secara pribadi, keluarga maupun pendampingan profesi kependetaan dalam koordinasi Majelis Pekerja Sinode. <br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB XI<br/>LEMBAGA PELAYANAN KHUSUS<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 19: Fungsi, Jenis Kepemimpinan Lembaga Pelayanan Khusus<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Lembaga pelayanan khusus adalah lembaga yang dibentuk untuk mengembangkan tugas panggilan gereja dalam bidang-bidang pelayanan tertentu. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Badan pembantu terdiri dari: <br /></div><ol><li><div style='text-align: justify'>Komisi Pelayanan yaitu susunan kerja di jemaat atau sinode yang dibentuk untuk bidang pelayanan tertentu. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Badan Pelayanan yang tidak berbadan hukum yaitu lembaga pelayanan khusus di lingkup sinode dalam ruang dan kebebasan gerak lebih besar untuk bidang pelayanan tertentu / khusus yang tidak berbadan hukum sendiri. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Badan Pelayanan yang berbadan hukum yaitu lembaga pelayanan khusus di lingkup Sinode dengan ruang dan kebebasan gerak lebih besar untuk bidang pelayanan tertentu / khusus yang mempunyai badan hukum sendiri. <br /></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'>Kepemimpinan Komisi Pelayanan dan Badan Pelayanan yang tidak berbadan hukum sendiri berada dalam koordinasi penuh Majelis Pekerja Sinode untuk lingkup sinode dan Majelis Jemaat untuk lingkup jemaat. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Kepemimpinan Badan Pelayanan yang berbadan hukum berada dalam koordinasi Majelis Pekerja Sinode dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. <br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB XII<br/>MAJELIS PERTIMBANGAN<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 20: Fungsi dan Lingkup Tugas Majelis Pertimbangan<br /></span></h3></p><p style='text-align: justify'>Majelis Pertimbangan adalah lembaga yang memberi pertimbangan kepada Majelis Pekerja Sinode berkaitan dengan kehidupan GKP secara sinodal baik diminta ataupun tidak diminta. <br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB XIII<br/>PENGAWAS PERBENDAHARAAN<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 21: Fungsi dan Lingkup Tugas Pengawas Perbendaharaan<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Pengawas Perbendaharaan adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka melakukan fungsi pengawasan ketertiban pengelolaan dan pendayagunaan harta kekayaan GKP. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Pengawas Perbendaharaan yaitu Pengawas Perbendaharaan Jemaat dan Pengawas Perbendaharaan Sinode: <br /></div><ol><li><div style='text-align: justify'>Pengawas Perbendaharaan Jemaat yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap ketertiban pengelolaan dan pendayagunaan harta kekayaan di tingkat jemaat dipilih dari dan oleh anggota sidi jemaat. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Pengawas Perbendaharaan Sinode yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap ketertiban pengelolaan dan pendayagunaan harta kekayaan di tingkat sinode yaitu orang-orang yang dipilih dari anggota sidi jemaat oleh Sidang Raya Sinode. <br /></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB XIV<br/>SARANA PENUNJANG<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 22: Fungsi dan Jenis Sarana Penunjang<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Sarana penunjang adalah berkat pemberian Tuhan kepada gereja berupa harta kekayaan dan perangkat kerja untuk dipergunakan dalam rangka memenuhi tugas panggilan gereja, termasuk yang berada pada Komisi Pelayanan, Badan Pelayanan yang tidak berbadan hukum dan Badan Pelayanan yang berbadan hukum. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Status hukum kepemilikan harta kekayaan dalam lingkungan GKP dan Badan-badan Pelayanan yang tidak berbadan hukum berada pada Sinode GKP, sedangkan status hukum kepemilikan harta kekayaan Badan-badan Pelayanan yang berbadan hukum mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Perangkat kerja yaitu: Tata Gereja, Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja, Peraturan Sinodal, Peraturan Majelis Sinode/ Majelis Pekerja Sinode dan peraturan-peraturan lainnya yang dibuat sesuai dengan lingkup kerja masing-masing. <br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 23: Pengelolaan dan Pendayagunaan<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Pengelolaan dan pendayagunaan sarana penunjang GKP dilakukan oleh Majelis Pekerja Sinode, Majelis Jemaat dan lembaga pelayanan khusus. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Pengelolaan dan pendayagunaan harta kekayaan GKP berupa tanah dan bangunan dilakukan dalam koordinasi Majelis Pekerja Sinode. <br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h2><span style='font-size:12pt'>BAB XV<br/>KETENTUAN PENUTUP<br /></span></h2></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 24: Perubahan Tata Gereja<br /></span></h3></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Perubahan yang mencakup penambahan dan penghapusan atas bagian atau seluruh Tata Gereja ini hanya dapat diadakan oleh Sidang Raya Sinode yang dihadiri dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Jemaat-jemaat GKP. <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Usul untuk pengubahan Tata Gereja hanya dapat dilakukan oleh Majelis Pekerja Sinode atau 5 (lima) Jemaat melalui Majelis Pekerja Sinode. Usul Perubahan ini harus sudah diterima oleh Jemaat-jemaat paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Sidang Raya Sinode, kecuali untuk hal-hal yang mendesak. <br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 25: Waktu Pemberlakuan Tata Gereja<br /></span></h3></p><p style='text-align: justify'>Tata Gereja ini berlaku terhitung sejak tanggal disahkan oleh Sidang Sinode XXV GKP pada Tanggal 5 Juli 2002 di Karawang. <br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><h3><span style='font-size:12pt'>Pasal 26: Ketentuan Lebih Lanjut<br /></span></h3></p><p style='text-align: justify'>Ketentuan lebih lanjut dari Tata Gereja ini diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><strong>Klasis dan Jemaat<br /></strong></div></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'>Pada saat ini (2005), GKP mempunyai 5 <a title='Klasis (belum dibuat)' href='file:///\\w\index.php?title=Klasis&action=edit&redlink=1'>Klasis</a>, 54 <a title='Jemaat (belum dibuat)' href='file:///\\w\index.php?title=Jemaat&action=edit&redlink=1'>Jemaat</a> dan 30 <a title='Pos Kebaktian (belum dibuat)' href='file:///\\w\index.php?title=Pos_Kebaktian&action=edit&redlink=1'>Pos Kebaktian</a>, antar lain di:<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Jemaat-jemaat di Klasis Priangan: Awiligar, Bandung, Cimahi, Ciwidey, Dayeuhkolot, Garut, Kalaksanaan, Lembang, Sumedang, Pangalengan Tasikmalaya, dan Ujungberung. Bakal Jemaat dan Pos-pos Kebaktian GKP yang dilayani oleh Klasis ini antara lain: Katapang, Cimuncang, Cicalengka, Cinunuk, Langensari, Jamburaya, Ganjartemu, Antapani, Banjaran, Cidaun, Cipatat, Parakanmuncang, Pangandaran, Cinyenang.<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Jemaat-jemaat di Klasis Bogor: Bogor, Ciranjang, Cianjur, Cikembar, Depok, Gunung Putri, Sukabumi, Sindang Jaya, Pacet dan Palalangon.<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Jemaat-jemaat di Klasis Jakarta: Cawang, Cakung, Cibubur, Jatinegara, Kramat, Kampung Tengah, Rangkasbitung, Tanah Tinggi, Tanjung Barat, Tangerang dan Tanjung Priok. Pos-pos Kebaktian GKP yang dilayani Klasis ini antara lain: Mangga Dua.<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Jemaat-jemaat di Klasis Purwakarta: Bekasi, Bojongsari, Cikampek, Jatiasih, Jatiranggon, Kampung Sawah, Karawang, Cikarang, Teluk Jambe, Sadang, Seroja, Purwakarta, Sukamandi dan Pondok Melati. Pos-pos Kebaktian GKP yang dilayani Klasis ini antara lain: Kampung Teko, Pebayuran, Cigelam, Setu, Cilamaya, Jatiluhur.<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Jemaat-jemaat di Klasis Cirebon: Bethesda, Cirebon, Cideres, Haurgeulis, Juntikebon, Kadipaten dan Tamiyang. Pos-pos Kebaktian GKP yang dilayani Klasis ini antara lain: Cigugur, Kencana Girang, Cibunut, Tangkolo, Panguragan Lor.<br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><strong>Komisi-komisi Gereja Kristen Pasundan<br /></strong></div></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'>Komisi Teologi Sinode Gereja Kristen Pasundan<br /></div><p style='text-align: justify'>Ketua : Pdt. Paulus Wijono, STh (GKP Jatinegara)<br /></p><p style='text-align: justify'>Sekertaris : Bpk. Agus D. Pedro (GKP Jatinegara)<br /></p><p style='text-align: justify'>Anggota : Pdt. Lelly Frida Yohanes, STh (GKP Depok)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Pdt. Engkih Gandakusumah, STh<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Bpk. Edmon Sabadjan (GKP Bandung)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Pdt. Anna Marjani Sarniem, STh (GKP Kampung Sawah)<br /></p></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'>Komisi Kesaksian Sinode Gereja Kristen Pasundan<br /></div><p style='text-align: justify'>Ketua : Pdt.Deru Utama Noron, STh (GKP Sukabumi)<br /></p><p style='text-align: justify'>Sekertaris : Drs. C. Hattulely (GKP Sukabumi)<br /></p><p style='text-align: justify'>Anggota : Bpk. Ellyas Minar (GKP Bandung)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Bpk. Tjahyadi Tedjalaksana (GKP Garut)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Bpk. Adang Sukarya (GKP Awiligar)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Bpk. Amir Effendy (GKP Tasikmalaya)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Pdt. Kelana Noron, STh (GKP Gunung Putri)<br /></p></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'>Komisi Pelayanan Anak Sinode Gereja Kristen Pasundan<br /></div><p style='text-align: justify'>Ketua : Pdt. Magyolin C. Tuasuun, STh (GKP Jatiasih)<br /></p><p style='text-align: justify'>Sekertaris : Bpk Julius Dharma Setiawan Baiin (GKP Kampung Tengah)<br /></p><p style='text-align: justify'>Anggota : Sdr. Henky Prasetyo (GKP Cimahi)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Dra. Puspajati Madjiah (GKP Bandung)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Pdt. Hendrato, S.Si (GKP Sumedang)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Ny. Laila Madjiah (GKP Ciwidey)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Sdr. Agustina Sabadjan (GKP Jatiranggon)<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'>Komisi Pemuda Remaja Sinode Gereja Kristen Pasundan<br /></div><p style='text-align: justify'>Ketua : Drs. Dandy Sendayu Noron (GKP Kampung Tengah)<br /></p><p style='text-align: justify'>Sekertaris : Sdr. Hiskia Ekatana Dani (GKP Kampung Sawah)<br /></p><p style='text-align: justify'>Anggota : Pdt. Nining Arsini, S.Si (GKP Cikarang)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Sdr. Yudar Laurens, SH (GKP Karawang)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Pdt. Rahardjo Prihartono, STh (GKP Cikampek)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Sdr. Adhiyanto Budi Prasetyo (GKP Cawang)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Sdr. Yaneta Utami (GKP Kramat)<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'>Komisi Wanita Sinode Gereja Kristen Pasundan<br /></div><p style='text-align: justify'>Ketua : Dra. Nur Zecha Abednego (GKP Tanjung Barat)<br /></p><p style='text-align: justify'>Sekertaris : Ny. Widhie Hastiyani (GKP Cikampek)<br /></p><p style='text-align: justify'>Anggota : Ir. Oktalien Hartien Paroke (GKP Kadipaten)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Ny. Etty Elizabeth Mulyawati (GKP Dayeuhkolot)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Pdt. Lisanty Toberia Lasso, STh (GKP Bandung)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Pdt. Karmila, STh (GKP Sadang)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Ny. E. Gultom (GKP Lembang)<br /></p></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'>Komisi Tutorial Sinode Gereja Kristen Pasundan<br /></div><p style='text-align: justify'>Ketua : Drs. Yusuf Osman Raihin, MM (GKP Bandung)<br /></p><p style='text-align: justify'>Sekertaris : Pdt. Jujun Noormalia Madjiah, STh (GKP Dayeuhkolot)<br /></p><p style='text-align: justify'>Anggota : Pdt. Jujun Noormalia Madjiah, STh (GKP Dayeuhkolot)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Sdr. Ruth S. Rahmasari Abednego, S.Psi (GKP Bandung)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Sdr. Handriyanto,MT (GKP Cirebon)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Sdr. Grace Restiani Dantjie, S.Psi (GKP Cawang)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Sdr. Yenni Pujiastuti Suharto, S.Sos (GKP Garut)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Pdt. Megiana Hanafiah, STh (GKP Bogor)<br /></p></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'>Komisi Pelayanan Hukum Sinode Gereja Kristen Pasundan<br /></div><p style='text-align: justify'>Ketua : Bpk. Guusye H. Runtukahu, SH (GKP Cirebon)<br /></p><p style='text-align: justify'>Sekertaris : Bpk. Drs. Sukarija Taska (GKP Bethesda)<br /></p><p style='text-align: justify'>Anggota : Bpk. Baziduhu Larosa, SH (GKP Cirebon)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Bpk. Tubagus Haryo Karbiyanto, SH (GKP Cibubur)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Drs. Oberlin Sinaga, SH (GKP Tanah Tinggi)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 63pt'>Pdt. Budi Tri Adi Kaidun, STh (GKP Juntikebon)<br /></p></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><strong>Majelis Pekerja Sinode Gereja Kristen Pasundan<br /></strong></div></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'>Ketua Umum : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Pendeta%20Chita%20R.%20Baiin,%20S.Th'>Pendeta Chita R. Baiin, S.Th</a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Sekretaris Umum : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Pendeta%20Supriatno,%20M.Th.'>Pendeta Supriatno, M.Th.</a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Ketua Bidang Teologia : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Pendeta%20Johanes%20Sumanta,%20S.Th.'>Pendeta Johanes Sumanta, S.Th.</a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Sekretaris Bidang Teologia : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Pendeta%20Demianus%20Nataniel,%20S.Th.'>Pendeta Demianus Nataniel, S.Th.</a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Ketua Bidang Daya : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Drs.%20Krismono,%20MS.'>Drs. Krismono, MS. </a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Sekretaris Bidang Daya : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Pendeta%20Aam%20Ramelan,%20S.Th.'>Pendeta Aam Ramelan, S.Th.</a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Ketua Bidang Dana : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Drs.J.S.Rahakbaw,M.Sc.'>Drs.J.S.Rahakbaw,M.Sc.</a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Sekretaris Bidang Dana : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Ir.%20Daud%20Panannangan'>Ir. Daud Panannangan </a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Koordinator Komisi Theologi : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Pendeta%20Yanto%20Supriyanto%20J,S.Th'>Pendeta Yanto Supriyanto J,S.Th</a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Koordinator Komisi Kesaksian : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Pendeta%20Agus%20Paulus%20Husen,STh'>Pendeta Agus Paulus Husen,STh</a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Koordinator Komisi Pel. Anak : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Pendeta%20Rosita%20Julian%20Permana,STh'>Pendeta Rosita Julian Permana,STh</a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Koordinator Komisi Wanita : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Dra.Leentje%20Salamah,MKM'>Dra.Leentje Salamah,MKM</a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Koordinator Komisi Pemuda : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Ir.Hendra%20Suryana%20Dantjie'>Ir.Hendra Suryana Dantjie</a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Koordinator Komisi Tutorial : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Pendeta%20Ruswanda%20Tjenteng,STh'>Pendeta Ruswanda Tjenteng,STh</a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Koordinator Pendidikan Non-Formal : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Bapak%20Gatot%20Sutoyo'>Bapak Gatot Sutoyo </a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Koordinator Kelompok Profesi/Paguyuban : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Dr.Elfidon%20Nathaniel%20Johandi'>Dr.Elfidon Nathaniel Johandi </a><br /> </p><p style='text-align: justify'>Koordinator Komisi Pelayanan Hukum : <a href='http://www.gkp.or.id/contact.asp?to=Bapak%20Heri%20Thomson%20Simarmata,SH'>Bapak Heri Thomson Simarmata,SH</a><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><strong>Alamat Kantor Majelis Pekerja Sinode Gereja Kristen Pasundan:<br /></strong></div></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'>Gedung Yayasan BPPK<br /></p><p style='text-align: justify'>Jalan Dewi Sartika No. 119<br /></p><p style='text-align: justify'>Bandung 40252<br /></p><p style='text-align: justify'>Telepon/Fax: 5208723<br /></p><p style='text-align: justify'>e-mail: <a href='mailto:sinode@gkp.or.id'>sinode@gkp.or.id</a><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'>Alamat surat menyurat:<br /></p><p style='text-align: justify'>Kotak Pos 1051, Bandung 40010<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><strong>Gereja Kristen Pasundan Bandung :<br /></strong></div></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'>Jalan Kebonjati no.108 Bandung 40181.<br /></div><p style='text-align: justify'> Telepon: Kantor: 022-4237083<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'>Pos Kebaktian Ganjartemu<br /></div><p style='text-align: justify'> Ganjartemu, Wedo d.a GKP Bandung<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'>Pos Kebaktian Langensari<br /></div><p style='text-align: justify'>Langensari d.a GKP Bandung<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'>Pos Kebaktian Cimuncang<br /></div><p style='text-align: justify'>d.a Bp. Bonin Sairoen; Gg.Sukapada I no.2A/139C-Bandung 40125<br/>Telepon: Bp. Boni Sairoen: 022-7210082<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'>Pos Kebaktian Cicalengka<br /></div><p style='text-align: justify'>d.a Bp. Salie Satiyo; Kp. Tenjolaya no.38 RT 1/4 Desa Tenjolaya- Cicalengka 40395<br/>Telepon: Rumah Bp. Sali Satio<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'>Pos Kebaktian Cinunuk<br /></div><p style='text-align: justify'>d.a GKP Bandung<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'>Pos Kebaktian Jamburaya<br /></div><p style='text-align: justify'>d.a GKP Bandung<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'>Pos Kebaktian Antapani<br /></div><p style='text-align: justify'>d.a Ibu Tita; Jalan Terusan Jakarta no.269 Antapati-Bandung<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p></li><li><div style='text-align: justify'>Pos Kebaktian Katapang<br /></div><p style='text-align: justify'>d.a Bp. Iyar Kaidun; Kampung Sukamulya no.17 RT 01 RW 08 Desa Pangauban Kec. Katapang-Bandung 40971<br /></p><p style='text-align: justify'>Telepon: 022-5894063<br /></p></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><strong>BAB III<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>FENOMENA-FENOMENA BERKAITAN GEREJA KRISTEN PASUNDAN<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Beberapa kejadian perusakan dan penutupan Gereja-gereja Kristen Pasundan menyangkut tuduhan Kristenisasi/Pneginjilan/Pemurtadan yang dilakukan oleh Divisi Anti Pemurtadan (DAP) Forum Ulama Umat Indonesia, Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP), Barisan Anti Pemurtadan (BAP) dan Front Pembela Islam (FPI) di beberapa daerah di Jawa Barat;<br /></p><p style='text-align: justify'>Diantara tuduhan dan alasan-alasan perusakan dan penutupan tersebut adalah;<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Setiap Muslim yang masuk agama mereka, diberi uang Lima Juta Rupiah<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Masyarakat merasa resah atas keberadaan Gereja<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Masalah/alasan Legal-Formal atau perizinan<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri<br /></div><p style='text-align: justify'>Nomor 01/BER/mdn-mag/1969<br /></p><p style='text-align: justify'><strong>Pasal 4 :<br /></strong></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintahan di bawahnya yang dikuasakan untuk itu.<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Kepala daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini memberikan izin yang dimaksud setelah mempertimbangkan:<br /></div><ol><li><div style='text-align: justify'>pendapat kepala perwakilan Departemen Agama setempat;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>planologi;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>kondisi dan keadaan setempat.<br /></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><strong>Pasal 5 :<br /></strong></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Jika timbul perselisihan atau pertentangan antara pemeluk-pemeluk agama yang disebabkan kegiatan penyebaran/penerangan/penyuluhan/ceramah/ khotbah agama atau pendirian rumah ibadat, kepala daerah segera mengadakan penyelesaian yang adil dan tidak memihak.<br /></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'>Penolakan atas segala bentuk kegiatan dan pembangunan Gereja Katolik<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Tentang masalah "Gereja Liar" (Pemakaian tempat umum tanpa izin untuk kebaktian, dll)<br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'>Diantara fenomena-fenomena perusakan-perusakan dan penutupan-penutupan yang terjadi sepanjang sejarah Gereja Kristen Pasundan antara lain sebagai berikut;<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Selakaso 61 - dibakar. (26 Desember 1996)<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Cikaong Ading kalaksanaan Cipatujah - dibakar. (26 Desember 1996)<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Cisewu, Garut - Jawa Barat dibakar. (22 Februari 1997)<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Gereja Kristen Pasundan Pos Cikarang - dirusak & dibakar. (23 Mei 1997)<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Gereja Kristen Pasundan - dilempari massa.<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Brawijaya Kadipaten - Jawa Baratdirusak massa dan Gedung / Balai pertemuan GKP di Cideres juga dilempari massa. (26 Mei 1997)<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Bangunan sekolah sementara Sang Timur yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Katolik Santa Bernadet Ciledug, Tangerang, ditutup oleh FPI dan masyarakat karang tengah. Ibadah tidak lagi berlangsung di tempat itu dan pagar sekolah Sang Timur masih dalam keadaan tertutup sehingga kendaraan pengantar sekolah hanya dapat sampai di jalan yang berjarak sekitar 350 m dari area sekolah. (3 Oktober 2004)<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Katapang, Kabupaten Bandung ditutup. (27 Juli 2005)<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>GKP Dayeuhkolot, di Jl. Sukabirus No. 13, RT 07/13 Desa Citeureup, Kec. Dayeuhkolot, Kab. Bandung. (21 Agustus 2005)<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Gereja Kristen Pasundan Dayeuhkolot, Bandung, ditutup paksa (22 Agustus 2005)<br /></div><p style='text-align: justify'><br /> </p></li></ol><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><strong>KESIMPULAN<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Gereja Kristen Pasundan (GKP) adalah Gereja Kristen di Jawa Barat yang berdiri pada tanggal 14 November 1934. Gereja ini tidak bersifat kesukuan melainkan gereja wilayah yang berada di dua propinsi yakni Propinsi Jawa Barat dan propinsi DKI Jakarta, yang dibagi ke dalam wilayah klasis-klasis meliputi klasis Jakarta, klasis Bogor, klasis Purwakarta, klasis Priangan dan klasis Cirebon. Secara struktural GKP bersifat presbeterial sinodal, dimana sidang sinodenya berlangsung setiap empat tahun sekali dan rapat kerjanya dilakukan dua tahu sekali. Sidang tersebut membahas pertanggungjawaban kerja GKP selama empat tahun berjalan dan membahas program GKP empat tahun ke depan, dengan agenda menentukan program dasar, program kerja, dan fungsionaris Badan Pekerja (BP) yang baru.<br /></p><p style='text-align: justify'>Dalam mewujudkan tiga panggilan gereja (persekutuan, pelayanan dan kesaksian) dengan baik, GKP juga mengembangkan wawasannya yang meliputi wawasan ke-GKP-an, wawasan oikumene dan wawasan kebangsaan dengan mendasarkan pada tiga faktor kemandirian gereja yakni teologia, daya dan dana. Masih dalam rangka mewujudkan panggilannya, GKP juga membentuk badan pelayanan yang mengelola beberapa bidang pelayanan.<br /></p><p style='text-align: justify'>Namun nasib yang kurang baik nyatanya menimpa Gereja Kristen Pasundan, seperti yang telah dibahas diatas mengenai tuduhan-tuduhan, sikap-sikap tidak baik terhadap Gereja serta sampai kepada pengrusakan dan penutupan Gereja-gereja.<br /></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><strong>DAFTAR PUSTAKA<br /></strong></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'>Gereja Kristen Pasundan website, Sekilas GKP; Gereja Kristen Pasundan: Anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (GPI)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'> <a href='http://www.jawaban.com/forum/index.php?sid=697ef30cba8108bc0eccb9be4feee7f7'>JAWABAN.Com</a>, <a href='http://www.jawaban.com/forum/index.php?sid=697ef30cba8108bc0eccb9be4feee7f7'>Forums Forum Index</a> -> <a href='http://www.jawaban.com/forum/index.php?c=10'>JC TALK</a> -> <a href='http://www.jawaban.com/forum/viewforum.php?f=76&sid=697ef30cba8108bc0eccb9be4feee7f7'>HOT ISSUE</a>, <a href='http://www.jawaban.com/forum/viewtopic.php?t=8645&start=0&postdays=0&postorder=asc&highlight=&sid=697ef30cba8108bc0eccb9be4feee7f7'>Gereja Kristen Pasundan Bandung di rusak massa</a>, <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'>Melesat!com » <a href='http://www.melesat.com/category/Links'>Links</a> » <a href='http://www.melesat.com/Links/Gereja_Kristen_Pasundan_Website/'>Gereja Kristen Pasundan Website</a>; (<a target='_blank' href='http://www.melesat.com/out/Gereja_Kristen_Pasundan_Website'>http://www.gkp.or.id</a>) View profile, <a href='http://www.melesat.com/out/Gereja_Kristen_Pasundan_Website'>Gereja Kristen Pasundan Website</a><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><em>[Disarikan dari web site GKP, <a href='http://www.gkp.or.id'>www.gkp.or.id</a>], </em>Gereja Tetangga; Gereja Kristen Pasundan<br /></p><p style='margin-left: 36pt'><a href='http://www.ladangtuhan.com/komunitas/index.php'>LadangTUHAN</a> > <a href='http://www.ladangtuhan.com/komunitas/index.php'>RUANG DISKUSI KRISTEN</a> > <a href='http://www.ladangtuhan.com/komunitas/index.php?board=9.0'>Agama & Kepercayaan non-Kristen</a> > <a href='http://www.ladangtuhan.com/komunitas/index.php?topic=4106.0'>Gereja yang DIRUSAK dan DITUTUP dari tahun 1996 - 2005</a>, <a title='View the profile of STEFANUS' href='http://www.ladangtuhan.com/komunitas/index.php?action=profile;u=1909'>STEFANUS</a> L'Ters Senior<br /></p><h3><span style='font-size:12pt'>Gereja Kristen Pasundan, Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas<br /></span></h3><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><a href='mailto:redaksi@fpi.or.id'>redaksi@fpi.or.id</a>, Sikap FPI; Kronologis Kejadian Penutupan Rumah Tinggal Yang Dijadikan Tempat Kebaktian Umum Tanpa Izin (Gereja Liar)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><a href='http://www.apakabar.ws/forums/index.php'>Apakabar Forum Index</a> -> <a href='http://www.apakabar.ws/forums/viewforum.php?f=1'>Forum Apakabar</a>, <a href='http://www.apakabar.ws/forums/viewtopic.php?t=29129&start=0&postdays=0&postorder=asc&highlight='>KRONOLOGIS PENUTUPAN GEREJA KRISTEN PASUNDAN (GKP) DAYEUHKOL</a>OT<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><a href='http://wap.korantempo.com/view_details.php?idedisi=1865&idcategory=1&idkoran=49523&y=2005&m=08&d=31'>http://wap.korantempo.com/view_details.php?idedisi=1865&idcategory=1&idkoran=49523&y=2005&m=08&d=31</a><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'>Salib.net, News > > Penutupan Gereja Kristen Pasundan (GKP)<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><a href='http://www.apakabar.ws/forums/index.php'>Apakabar Forum Index</a> -> <a href='http://www.apakabar.ws/forums/viewforum.php?f=1'>Forum Apakabar</a>, <a href='http://www.apakabar.ws/forums/viewtopic.php?t=25801&start=0&postdays=0&postorder=asc&highlight=&sid=8b38933281be874f6e4a1583539c9924'>Fwd : Penutupan Gereja Kristen Pasundan (GKP) Cisewu</a><br /> </p><p style='margin-left: 36pt'>Pusat Data & Analisis TEMPO, Data & Analisis; Perusakan dan Penutupan Gereja di Indonesia (Beberapa Kasus 1996-2005)<br /></p><h3><span style='font-size:12pt'>Gereja Kristen Pasundan website, GKP Bandung<br /></span></h3><p style='margin-left: 36pt'>Gereja Kristen Pasundan website, Komisi-komisi Sinode GKP<br /></p><h2><span style='font-size:12pt'>Gereja Kristen Pasundan website, Kronologis Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Gereja Kristen Pasundan (GKP)<br /></span></h2><p style='margin-left: 36pt'>Gereja Kristen Pasundan website, Majelis Pekerja Sinode GKP<br /></p><p style='margin-left: 36pt'>Gereja Kristen Pasundan website, Tata Gereja – Gereja Kristen Pasundan<br /></p><p><br /> </p></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-35174374599976797462011-02-16T20:23:00.001-08:002011-02-16T20:23:04.362-08:00LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia<span xmlns=''><p style='text-align: center'><strong>BAB I<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>MENGENAL<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Apakah LDII<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>LDII adalah singkatan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU no. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi peraturan pemerintah (PP) no. 18 tahun 1986. LDII memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa (Kelurahan). Keberadaan LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas), Departemen Dalam Negeri.<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Asal-usul/Sejarah LDII<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Organisasi LDII pertama kali berdiri pada 3 Januari 1972, Surabaya-Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990 sesuai arahan Jenderal Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Tujuan LDII<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Sesuai Anggaran Dasar Pasal 6, LDII bertujuan untuk "meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Suhaanahu Wa Ta'aala"<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Motto LDII<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Terdapat 3 (tiga) motto dalam LDII;<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'>Katakanlah inilah jalan (agama)-ku, dan orang–orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku tiada termasuk golongan orang yang musyrik.<br /></div><p style='text-align: justify'>3. Serulah (semua manusia) kepada jalannya Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Visi, Misi dan Strategi<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'><em>Visi<br /></em></p></li></ol><p style='text-align: justify'>Untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi, Lembaga Dakwah Islam Indonesia mempunyai Visi sebagai berikut: <br /></p><p style='text-align: justify'> "Menjadi organisasi dakwah Islam yang profesional dan berwawasan luas, mampu membangun potensi insani dalam mewujudkan manusia Indonesia yang melaksanakan ibadah kepada Allah, menjalankan tugas sebagai hamba Allah untuk memakmurkan bumi dan membangun masyarakat madani yang kompetitif berbasis kejujuran, amanah, hemat, dan kerja keras, rukun, kompak, dan dapat bekerjasama yang baik"<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><em>Misi<br /></em></p><p style='text-align: justify'>Sejalan dengan visi organisasi tersebut, maka misi Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah: <br /></p><p style='text-align: justify'> "Memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengkajian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran, posisi, tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><em>Strategi<br /></em></p><p style='text-align: justify'>Untuk pencapaian MISI LDII tersebut akan dilakukan dengan Strategi sebagai berikut: <br /></p><p style='text-align: justify'> Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia dan meningkatkan kualitas sumberdaya pembangunan yang memiliki etos kerja produktif dan professional, yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan, dan berkemampuan manajemen; <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'>Memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk beramal sholih melakukan pengabdian masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi dan politik; <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'>Menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kegiatan kewirausahaan dalam rangka pembenahan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan, baik pada sektor formal maupun informal melalui usaha bersama dan usaha koperasi, serta bentuk badan usaha lain; <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'>Mendorong pembangunan masyarakat madani [civil society] yang kompetitif, dengan tetap mengembangkan sikap persaudaraan [ukhuwwah] sesama umat manusia, komunitas muslim, serta bangsa dan negara, sikap kepekaan dan kesetiakawanan sosial, dan sikap terhadap peningkatan kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membangun dan memperkuat karakter bangsa; <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'>Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'>Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan.<strong><br /> </strong></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'> </p><p style='text-align: center'><strong>BAB II<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>STRUKTUR ORGANISASI<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar LDII, Tingkat Kepengurusan LDII adalah:<br /></strong></div><ol><li><div style='text-align: justify'>Kepengurusan LDII di tingkat Pusat, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Pusat atau disingkat dengan sebutan DPP;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Kepengurusan LDII di tingkat Provinsi, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Provinsi atau disingkat dengan sebutan DPD Provinsi;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Kepengurusan LDII di tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota atau disingkat DPD Kab./Kota;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Kepengurusan LDII di tingkat Kecamatan, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang atau disingkat dengan sebutan PC;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Kepengurusan LDII di tingkat Desa/kelurahan, selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang atau disingkat dengan PAC.<br /></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><strong>Berdasarkan Munas VI tahun 2005 di Jakarta, terpilih Dewan Penasehat dan Pengurus Harian DPP LDII masa bakti 2005 - 2010 Dengan susunan sebagai berikut;<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'><em>Dewan Penasehat LDII Masa Bakti 2005 – 2010<br /></em></p><p style='text-align: justify'>Ketua : Drs. H. Ahmad Suarno, MM, PhD<br /></p><p style='text-align: justify'>Wakil Ketua : Ir. H. Kemal Mertohadidjojo, MBA., MSc.<br /></p><p style='text-align: justify'>Sekretaris : H. Ahmad Al Furqon Ngaino, SH. MM.<br /></p><p style='text-align: justify'>Anggota : Ir.H. Jusuf Harahap, ME<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>KH. Abdul Syukur<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. Hasan Bishri<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>DR. H. Bambang Kusumanto, MA<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. Andi Amier Hamzah, SSP<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Drs. H. Bambang Sukamto, SE. MM.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><em>Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII Masa Bakti 2005 – 2010<br /></em></p><p style='text-align: justify'>Ketua Umum : Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, MSc.<br /></p><p style='text-align: justify'>Ketua : Ir. H. Prasetyo Sumaryo, MT. <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>HR Sunaryo Adhiwardhoyo, SH<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. M. Soehartono Rijadi, MBA. <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. Ahmad Kuntjoro, SE., MB<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Ir. H. Zainal Asyikin Abbas <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Ir. H. Teddy Suratmadji, MS<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Ir. Rathoyo Rasdan, MBA <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Ir H. Chriswanto Santosa, MSc. <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>DR. Ir. H. Shobar Wiganda, MSc<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. Ashar Budiman, SE<br /></p><p style='text-align: justify'>Sekretaris Jenderal : H. Muhammad Sirot, SH<br /></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Wakil Sekretaris Jenderal : Drs H. Iskandar Siregar, Msi.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Ir.H. Djoko Padmono,<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Ir. H. Eddy Supriadi. <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Drs H. M. Hidayat Nahwi Rosul<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. Supriasto, SH., MH.<br /></p><p style='text-align: justify'>Bendahara : H. Moch. Sidik Waskito, BSc.<br /></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Wakil Bendahara : H. Ide Kusnadi. <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. Dody T. Wijaya, Ak. MCom.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Berdasarkan Munas VI tahun 2005, tentang penyebaran LDII:<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'>32 DPD Propinsi; <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>302 DPD Kabupaten dan Kota; <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>1637 PC (Pimpinan Cabang) di Kecamatan;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>500 PAC (Pimpinan Anak Cabang) di Desa/Kelurahan. <br /></div></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'>Dalam Munas VI tahun 2005, warga LDII yang tersebar di 4500 PAC di Desa/Kelurahan seluruh Indonesia mencapai sekitar 15 juta jiwa.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Program kerja DPP LDII mengacu kepada Catur Sukses LDII, yaitu:<br /></strong></div><ol><li><div style='text-align: justify'>Sukses dalam peningkatan kinerja organisasi;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Sukses dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Sukses dalam pemberdayaan potensi LDII;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Sukses dalam peran serta sosial dan kemasyarakatan;<br /></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Syarat-syarat Keanggotaan;<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 14, anggota LDII adalah Warga Negara Indonesia yang;<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yan<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Setia kepada Pancasila dan UUD 45; <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota LDII;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Menerima, menyetujui, dan sanggup taat terhadap AD dan ART LDII, serta seluruh keputusan musyawarah dan rapat-rapat, serta Peraturan Organisasi; dan<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan Program Kerja Organisasi<br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Seputar Sistem Keorganisasian Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)<br /></strong></div></li><li><div style='text-align: justify'><strong><em>Wawasan Kebangsaan<br /></em></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>LDII memiliki wawasan untuk selalu mendahulukan kepentingan bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa dan integritas nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut LDII bersama-sama dengan tokoh-tokoh Pejung 45 dan Markas Besar (Mabes) ABRI menyelenggarakan Penataran Wawasan Kebangsaan di Gedung Juang 1945, Jakarta.<br /></p><p style='text-align: justify'>Di Tingkat Pusat sudah ditatar 20 angkatan masing-masing 150 orang per angkatan. Penataran Wawasan Kebangsaan ini juga diadakan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'> </div></li><li><div style='text-align: justify'><strong><em>Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olah Raga<br /></em></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Dalam bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga, LDII menyelenggarakan pelatihan keorganisasian, keterampilan, perkemahan pemuda, dan kegiatan Pramuka. Dalam bidang olah raga, diantaranya menyelenggarakan urnamen sepakbola sampai tingkat Nasional dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada tahun-tahun 1991, 1994, 1996, 2000, dan 2002.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong><em>Pendanaan LDII<br /></em></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Sesuai dengan ART Pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak mengikat, yang diperoleh dari bantuan dan/atau sumbangan yang tidak mensyaratkan sesuatu kepada LDII. Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari Pemerintah RI, swasta maupun perorangan.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong><em>Sarana dan Prasarana<br /></em></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Semua sarana-prasarana termasuk mesjid di pelosok tanah air yang diberi papan nama LDII, bukanlah milik organisasi LDII, melainkan milik warga LDII secara perorangan yang pengelolaannya diserahkan kepada organisasi LDII atas dasar ikatan perjanjian "pinjam pakai" di hadapan notaris/pejabat setempat. Dengan demikian status kepemilikan sarana prasarana tersebut adalah tetap milik perorangan.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><strong>BAB III<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>ANGGARAN DASAR LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB I <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>NAMA, STATUS, WAKTU DAN KEDUDUKAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 1<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Nama <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Organisasi ini bernama "Lembaga Dakwah Islam Indonesia" atau disingkat "LDII". <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 2 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Status dan Waktu <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia merupakan kelanjutan dari Lembaga Karyawan Islam, adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang didirikan pada tanggal 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 3 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Kedudukan <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB II <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>AZAS, MAKSUD, DAN TUJUAN<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 4 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Azas <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia berazaskan Pancasila. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 5 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Maksud <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia bermaksud melakukan atau melaksanakan dan berperanserta menghimpun seluruh potensi bangsa, yang memiliki persamaan cita-cita, wawasan, dan tujuan, sehingga memiliki satu visi dan persepsi dalam mengalang persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 6 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Tujuan <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia bertujuan meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Subhanahu Wa ta'ala. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB III <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>KEDAULATAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 7 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kedaulatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia berada di tangan Anggota dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB IV <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 8 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Sifat <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam indonesia sebagai wahana bagi pendidikan dakwah keagamaan dan lembaga pendidikan kemasyarakatan dalam arti luas dan terpadu, bersifat independen, mandiri, terbuka, moderat, majemuk dan <em>egaliter </em>[kesetaraan] guna mewujudkan kebahagiaan hidup yang berdasarkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dunia dan akhirat. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 9 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Fungsi <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpun bagi kaum muslimin, muslimat, mubaligh, mubalighot, da'i dan da'iat dalam beramal sholih melaksanakan ibadah <em>mahdhoh </em>dan <em>ghoiru mahdhoh </em>[ibadah sosial] dalam rangka mengabdikan segenap kemampuan untuk kemaslahatan dan kemajuan bangsa Indonesia khususnya, serta umat manusia dan alam semesta pada umumnya. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 10 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Tugas <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia bertugas melaksanakan dakwah Agama Islam dengan berpedoman pada kitab suci Al-Qur'an dan Al-Hadits dengan segenap aspek pengamalan dan penghayatan beragama agar dapat memberikan hikmah dan dorongan untuk mewujudkan tujuan organisasi. <strong><br /> </strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB V <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>UPAYA<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 11 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Untuk mencapai tujuan dan fungsinya, Lembaga Dakwah Islam Indonesia berupaya: <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menguatkan dan mengembangkan fungsi internal dan eksternal Organisasi, termasuk membangun hubungan dan kerja sama dengan instansi/lembaga, baik dalam maupun luar negeri; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>meningkatkan kualitas sumberdaya insani yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, dan meningkatkan kualitas sumberdaya pembangunan yang memiliki etos kerja produktif dan profesional yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan dan berkemampuan manajemen; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberdaya insani yang memiliki kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk beramal sholih melakukan pengabdian masyarakat di bidang sosial budaya, hukum, ekonomi dan politik; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kegiatan kewirausahaan dalam rangka pembenahan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan baik pada sektor formal maupun informal melalui usaha bersama dan koperasi, serta bentuk badan usaha lain; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mendorong pembangnan masyarakat madani [<em>civil society</em>] yang kompetitif, dengan tetap mengembangkan sikap: [i] persaudaraan [<em>ukhuwwah</em>] sesama umat manusia, komunitas muslim, serta bangsa dan negara, [ii] kepekaan dan kesetiakawanan sosial, dan [iii] peningkatan kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membangun dan memperkuat karakter bangsa; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentingan publik dan perusakan lingkungan. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB VI <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PARADIGMA DAKWAH <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 12 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki paradigma dalam melaksanakan dakwahnya yang merupakan cara pandang tentang diri dan lingkungan dalam kerangka pelaksanaan dakwah dalam rangka mencapai tujuan nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Paradigma Dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini dituangkan dalam naskah tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Lembaga Dakwah Islam Indonesia.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB VII<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>KEANGGOTAAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 13 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Keanggotaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia bersifat sukarela dan tidak mengikat, serta terbuka untuk setiap Warga Negara Indonesia yang beragama Islam; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pengaturan mengenai keanggotaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat [1] ditetapkan lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 14 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menyatakan diri dengan sukarela menjadi Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Menerima, menyetujui dan sanggup taat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia, seluruh keputusan musyawarah dan rapat-rapat, serta Peraturan Organisasi; dan <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan program kerja Organisasi. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 15 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Setiap anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama selanjutnya kewajiban dan hak Anggota diatur dalam Anggaran rumah Tangga. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB VIII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>TINGKAT KEPENGURUSAN, WEWENANG <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>DAN KEWAJIBAN PIMPINAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 16 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Tingkat Kepengurusan <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki tingkatan kepengurusan sebagai berikut: <br /></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Pusat, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Pusat atau disingkat dengan sebutan DPP; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Provinsi, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Propinsi atau disingkat dengan sebutan DPD Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota atau disingkat DPD Kab./Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Kecamatan, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang atau disingkat dengan sebutan PC; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Desa/kelurahan, selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang atau disingkat dengan PAC. <br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 17 <br /></strong></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia dapat membentuk perwakilan di luar negeri; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pengaturan lebih lanjut mengenai perwakilan Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] Pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. <br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 18 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Wewenang dan Kewajiban <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Dewan Pimpinan Pusat <br /></strong></span></p><ul><li><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana tertinggi Organisasi yang bersifat kolektif; <br /></span></li><li><div><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat berwenang: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menentukan kebijakan tingkat Nasional sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa dan keputusan Rapat Pimpinan Nasional, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan Rapat Kerja Nasional, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.<br /></span></div></li></ul></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 19<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Wewenang dan Kewajiban <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi <br /></strong></span></p><ol><li><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Provinsi; <br /></span></li><li><div><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menentukan kebijakan tingkat Provinsi sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berkewajiban: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah Provinsi. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 20 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Wewenang dan Kewajiban <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/Kota <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menentukan kebijakan tingkat Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 21<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Wewenang dan Kewajiban <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pimpinan Cabang <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Cabang adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Kecamatan; <br /></span></div></li><li><div><span style='color:black'>Pimpinan Cabang berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menentukan kebijakan tingkat Kecamatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Cabang berkewajiban: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 22 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Wewenang dan Kewajiban <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pimpinan Anak Cabang <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Anak Cabang adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Anak Cabang berwenang menentukan kebijakan tingkat Desa/Kelurahan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, maupun tingkat Desa/Kelurahan, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Anak Cabang berkewajiban: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, maupun tingkat Desa/Kelurahan, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Anak Cabang. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB IX <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>DEWAN PENASEHAT<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong> Pasal 23<br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki Dewan Penasihat yang berfungsi memberi saran dan nasihat kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat memberi pertimbangan atas kebijakan seksternal yang bersifat strategis, yang akan mditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Saran, nasihat dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Penasihat sebagaiamana yang dimaksud pada ayat [1] dan [2] Pasal ini diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi seuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua Dewan Penasihat ditetapkan oleh Formatur Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Anak Cabang sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB X <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BADAN DAN LEMBAGA<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><br /> <strong>Pasal 24 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan sesuai tingkatan dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan Lembaga ditaur dalam Anggaran Rumah Tangga. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XI <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>ORGANISASI OTONOM <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 25 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia dapat membentuk Organisasi Otonom yang merupakan wadah perjuangan sebagai pelaksana kebijakan organisasi yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan strategis, dalam rangka memperkuat pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pembentukan Organisasi Otonom diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>KERJASAMA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 26<br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Organisasi dapat menjalin kerja sama dengan lembaga, instansi pemerintah dan/atau swasta dalam rangka memperoleh manfaat bagi kedua belah fihak, baik secara kelembagaan maupun keanggotaan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam pelaksanaan kerjasama, posisi kedua belah fihak adalah sederajad dan mandiri, salah satu fihak tidak dapat mencampuri urusan internal organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pengaturan lebih lanjut hubungan dan kerjasama antar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dan [2] Pasal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XIII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 27 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Nasional terdiri atas: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Lembaga yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Program Umum/Rencana Strateji; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memilih dan menetapkan Ketua Umum; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Formatur Musyawarah Nasional untuk menyusun pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat dan menetapkan Dewan Penasihat tingkat Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan keputusan-keputusan lainnya; <br /></span></div></li></ol></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas dasar permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;<br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam hal Dewan Pimpinan Pusat tidak mampu menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf [b] ayat [3] Pasal ini, maka Musyawarah nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh suatu Presidium yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Nasional <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai dengan kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Nasional <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan kepengurusan. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 28 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Provinsi <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah dan Rapat-rapat Provinsi terdiri atas: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Provinsi: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Provinsi adalah pemegang kekuasaan Lembaga di tingkat Provinsi yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Provinsi berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Program Kerja Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Formatur Musyawarah Daerah Provinsi dan menetapkan Dewan Penasihat tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan keputusan-keputusan lainnya;<br /></span></div></li></ol></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi adalah Musyawarah Daerah Provinsi yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena permintaan sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dalam keadaan terancam; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Provinsi tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah Provinsi sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi tersebut; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Provinsi <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi sesuai dengan kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Provinsi <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Provinsi dilaksanakan pada awal dan pertengahan kepengurusan. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 29 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah dan Rapat-rapat Kabupaten/Kota terdiri atas: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang:<br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Program Kerja Derah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Formatur Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyusun Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan menetapkan Dewan Penasihat tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan keputusan-keputusan lainnya; <br /></span></div></li></ol></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota adalah Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dalam keadaan terancam; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota tersebut; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota diadakan sesuai dengan kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota adalah Rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan pada awal dan pertengahan kepengurusan.<br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 31<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat-rapat Cabang <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah dan Rapat-rapat Cabang terdiri atas: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Cabang <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Cabang berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Program Kerja Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Formatur Musyawarah Cabang untuk menyusun Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan keputusan-keputusan lainnya; <br /></span></div></li></ol></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang diadakan sesuai dengan kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 32 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat-rapat Anak Cabang <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah dan Rapat-rapat Anak Cabang terdiri atas: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Anak Cabang <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat Desa/Kelurahan yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Anak Cabang berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Program Kerja Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Formatur Musyawarah Anak Cabang untuk menyusun Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan keputusan-keputusan lainnya; <br /></span></div></li></ol></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sesuai dengan kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 33 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada Bab XIII Anggaran Dasar ini akan ditur dalam Anggaran Rumah Tangga. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XIV <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 34 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada BAB XIII Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh setengah jumlah peserta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam hal musyawarah nebgambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat [1] pasal ini; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Khusus mengenai perubahan Anggaran Dasar, maka Musyawarah harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] dari jumlah peserta yang diundang, dan keputusan harus diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] dari jumlah peserta yang hadir. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XV <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>KEKAYAAN DAN KEUANGAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 35 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kekayaan dan keuangan organisasi dapat diperoleh dari: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Modal pertama pada waktu mendirikan organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sumbangan yang sifatnya tetap atau tidak tetap dan tidak mengikat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sodaqoh, wasiat, hibah dan <em>athiyah </em>dari orang per orang, masyarakat, lembaga baik instansi pemerintah maupun swasta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dana-dana yang diperoleh dari usaha lain yang sah. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XVII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PEMBUBARAN ORGANISASI<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 36 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia dapat menyatakan pembubaran bilamana ternyata bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau tidak adanya kemampuan untuk melanjutkan kegiatannya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Keputusan untuk membubarkan Lembaga Dakwah Islam Indonesia dianggap sah bilamana mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] suara peserta dalam Musyawarah nasional Luar Biasa yang diadakan untuk maksud tersebut; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Jika Lembaga Dakwah Islam Indonesia dibubarkan, maka dengan mengindahkan ketentuan perundangan yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat beserta tim likuidasi yang dibentuk berkewajiban menyelesaikan [membereskan] hutang-piutang Lembaga Dakwah Islam Indonesia dan mengawasi, serta menyalurkan sisa kekayaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi dalam Anggaran Dasar ini; <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XVIII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PERATURAN PERALIHAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 37 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Peraturan, badan dan lembaga yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XIX <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PENUTUP <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 38 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: right'><br /> </p><p style='text-align: right'><span style='color:black'>Ditetapkan di : Jakarta <br /></span></p><p style='text-align: right'><span style='color:black'>Pada Tanggal : 13 Mei 2005<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'> </div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong>ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB I <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>KEANGGOTAAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 1 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Anggota dan Warga <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Keanggotaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia terdiri dari Anggota Tetap dan Anggota Tidak Tetap; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini selanjutnya disebut anggota adalah anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang memenuhi ketentuan pada pasal 14 Anggaran Dasar; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini atau yang lazim disebut Warga, adalah warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [2] pasal ini, yang mengikuti kegiatan dakwah keagamaan dan pendidikan kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 2 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Kewajiban Anggota <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Setiap Anggota berkewajiban: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menghayati dan melaksanakan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Paradigma Dakwah Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memiliki keterikatan secara formal maupun moral, serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia, keputusan Musyawarah Nasional, serta hal-hal lainnya yang ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mengikuti secara aktif pelaksanaan program dan kegiatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>secara sukarela memberikan sumbangan dan bantuan untuk keperluan organisasi.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 3<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Hak Anggota <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Setiap Anggota berhak: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memperoleh perlakuan yang sama dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memperoleh pelayanan, pendidikan dan pelatihan, perlindungan serta bimbingan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memperoleh penghargaan dari organisasi sesuai dengan prestasinya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menghadiri rapat Anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi atau memegang jabatan lain yang dipercayakan kepadanya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melakukan pembelaan diri terhadap keputusan yang dikeluarkan Lembaga Dakwah Islam Indonesia atas dirinya. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 4 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pemberhentian Anggota <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota berhenti karena: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>diberhentikan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>meninggal dunia; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota dapat diberhentikan karena: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional dan atau Rapat Pimpinan Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melaksanakan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan dan atau kebijaksanaan Pimpinan Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melakukan perbuatan tercela dan atau tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap;; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat [2] Pasal ini harus memenuhi dan melalui proses administrasi pemberian sanksi disiplin secara bertahap, berupa: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>teguran lisan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>teguran tertulis; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>sangsi administratif; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>berhenti semestara sebagai Anggota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>berhenti sebagai Anggota <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 5 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Prosedur Tetap <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan mengenai prosedur tetap atau tata cara menjadi Anggota, perlindungan hak, pelaksanaan kewajiban dan sanksi disiplin Anggota diatur dalam Perarturan Organisasi. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB II <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>SUSUNAN KEPENGURUSAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 6 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Dewan Pimpinan Pusat <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan kolektif yang menerima mandat Musyawarah Nasional, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab tertinggi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, baik ke dalam maupun ke luar. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Susunan Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua Umum; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua-ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sekretaris Jendral; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil sekretaris Jendral; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua-ketua Departemen; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Departemen. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 7 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah pimpinan kolektif yang menerima mandat Musyawarah Daerah Provinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab Lembaga Dakwah Islam Indonesia, baik ke dalam maupun ke luar. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Susunan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdiri dari: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua-ketua Biro; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Biro. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 8 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah pengurus kolektif yang menerima mandat Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Kabupaten/Kota, baik ke dalam maupun ke luar. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam hal Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota oleh karena: [i] belum dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota, atau [ii] Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota baru dibentuk untuk pertama kalinya, maka susunan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota cukup ditetapkan dengan keputusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Susunan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua-ketua Bagian; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Bagian. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 9 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pimpinan Cabang <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Cabang adalah pengurus kolektif yang menerima mandat Musyawarah Cabang, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Kecamatan, baik ke dalam maupun ke luar. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam hal Pimpinan Cabang oleh karena: [i] belum dapat menyelenggarakan Musyawarah Cabang, atau [ii] Pimpinan Cabang baru dibentuk untuk pertama kalinya, maka susunan Pimpinan Cabang cukup ditetapkan dengan keputusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Susunan Pimpinan Cabang terdiri dari: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Seksi-seksi; <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 10 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pimpinan Anak Cabang <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus kolektif yang menerima mandat Musyawarah Anak Cabang, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Desa/Kelurahan, baik ke dalam maupun ke luar.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam hal ini Pimpinan Anak Cabang oleh karena: [i] belum dapat menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang, atau [ii] Pimpinan Anak Cabang baru dibentuk untuk pertama kalinya, maka susunan Pimpinan Anak Cabang cukup ditetapkan dengan keputusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Susunan Pimpinan Anak Cabang terdiri dari: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sub-sub seksi; <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB III <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PEMBIDANGAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 11 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pembidangan di semua tingkatan struktur Lembaga Dakwah Islam Indonesia merupakan tindak lanjut dari implementasi upaya sebagaimana dimaksud pada pasal 11 Anggaran Dasar, dimana penyebutannya adalah sebagai berikut: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen, untuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro, untuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian, untuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Seksi, untuk struktur kepengurusan Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sub-seksi, untuk struktur kepengurusan Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 12 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Departemen – Departemen <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat terdapat 10 [sepuluh] Departemen, yang terdiri dari: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK); <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Komunikasi, Informasi dan Media <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Pendidikan Agama dan Dakwah; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Pendidikan Umum dan Pelatihan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen IPTEK, Ling-kungan Hidup, dan Kajian Strategis; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Pemuda, Olah raga, dan Seni Budaya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Pemberdayaan Wanita, dan Kesejahteraan Keluarga.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 13<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Biro – Biro <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdapat 10 [sepuluh] Biro, yang terdiri dari: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Organisasi, Ke-anggotaan, dan Kaderisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Komunikasi, Informasi dan Media <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Pendidikan Agama dan Dakwah; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Pendidikan Umum dan Pelatihan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro IPTEK, Ling-kungan Hidup, dan Kajian Strategis; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Pemuda, Olah raga, dan Seni Budaya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Pemberdayaan Wanita, dan Kesejahteraan Keluarga. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 14 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Bagian – Bagian <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdapat 10 [sepuluh] Bagian, yang terdiri dari: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Komunikasi, Informasi dan Media <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Pendidikan Agama dan Dakwah; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Pendidikan Umum dan Pelatihan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian IPTEK, Ling-kungan Hidup, dan Kajian Strategis; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Pemuda, Olah raga, dan Seni Budaya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Pemberdayaan Wanita, dan Kesejahteraan Keluarga. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 15 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Seksi – Seksi <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Seksi-seksi dalam struktur kepengurusan Pimpinan Cabang dibentuk sesuai kebutuhan dengan mengacu ketentuan yang dimaksud pada Pasal 14. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 16 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Sub – sub Seksi <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sub-sub Seksi dalam struktur kepengurusan Pimpinan Anak Cabang dibentuk sesuai kebutuhan dengan mengacu ketentuan yang dimaksud pada Pasal 14. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB IV <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>SYARAT PENGURUS <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 17 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Seorang Anggota dapat dipilih menjadi pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa ta'ala, berakhlaqul kalimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau tindak pidana yang diancam hukuman pidana minimal 5 [lima] tahun. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>bersedia aktif dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>terpilih melalui musyawarah [sesuai tingkatannya] yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Selain memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini, untuk dapat ditetapkan sebagai pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia di semua tingkatan, seorang Anggota harus dapat membuktikan peransertanya secara aktif dan pengabdiannya terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia, sedikitnya: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>selama 5 [lima] tahun berturut-turut, bagi pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; atau <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>selama 2 [dua] tahun berturut-turut, bagi pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, pengurus Pimpinan Cabang, dan pengurus Pimpinan Anak Cabang. <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Untuk menjadi Ketua Umum atau Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat, maka seorang anggota harus: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memenuhi syaratvdan ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dan [2] Pasal ini; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi selama 1 [satu] periode. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memperoleh dukungan dalam Musyawarah nasional, sedikitnya oleh 30% [tiga puluh persen] suara; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Cabang, atau Ketua Pimpinan Anak Cabang, maka seorang Anggota harus: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memenuhi syaratvdan ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dan [2] Pasal ini; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya selama 1 [satu] periode pada tingkatan yang bersangkutan atau satu tingkatan dibawahnya. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB V <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 18 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Cabang, dan Ketua Pimpinan Anak Cabang dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pemilihan sebaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini dilaksanakan melalui tahapan pencalonan dan pemilihan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua Umum atau Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini ditetapkan sebagai Ketua Formatur; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pemilihan personil yang akan menduduki struktur Pimpinan sesuai tingkatan masing-masing dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu oleh beberapa orang anggota Formatur; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tata cara pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal ini diatur dalam peraturan tersendiri. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB VI <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 19 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Apabila terjadi lowongan jabatan dalam masa bakti kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia, maka jabatan dimaksud diisi oleh pejabat sementara yang ditetapkan dalam rapat pleno pengurus hingga diselenggarakannya musyawarah sesuai tingkatannya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini dapat terjadi karena adanya pengurus yang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>meninggal dunia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mengundurkan diri; dan atau <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>diberhentikan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pejabat sementara yang mengisi lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini disebut pejabat antar waktu. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pejabat antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat [3] Pasal ini memegang jabatan hingga berakhirnya masa jabatan pengurus yang digantikannya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam hal penggantian jabatan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini, atau oleh suatu sebab tertentu lainnya tidak dapat dilaksanakan, maka Pimpinan setingkat di atasnya dapat mengesahkan pejabat antar waktu untuk melanjutkan masa jabatan pengurus yang digantikannya. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pejabat antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat [5] Pasal ini, diusulkan oleh pengurus lainnya kepada Pimpinan setingkat diatasnya untuk disahkan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tata cara dan syarat pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB VII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>DEWAN PENASIHAT <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 20 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat Lembaga Dakwah Islam Indonesia merupakan suatu badan yang bersifat kolektif; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Susunan dan personalia Dewan Penasihat ditetapkan oleh Formatur Musyawaroh sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Mekanisme dan tata kerja Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini ditetapkan oleh Dewan Penasihat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Jumlah anggota Dewan Penasihat sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] Pasal ini adalah sebagai berikut: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Pusat, sebanyak-banyaknya berjumlah 15 [lima belas] orang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Provinsi, sebanyak-banyaknya berjumlah 10 [sepuluh] orang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Kabupaten/Kota, sebanyak-banyaknya berjumlah 7 [tujuh] orang; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] Pasal ini berhak menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatan masing-masing <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Dewan Penasihat diangkat dari Pengurus yang telah purna dari struktur kepengurusan atau tokoh-tokoh di lingkungan Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang dipandang sesuai dengan tugas dan jabatan sebagai Dewan Penasihat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] Pasal ini merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran dan nasihat, baik diminta maupun tidak, dan dilakukan baik secara perorangan maupun secara kolektif sesuai tingkatan masing-masing. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB VIII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BADAN DAN LEMBAGA <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 21 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Badan dan/atau Lembaga dapat dibentuk pada setiap tingkatan sesuai dengan kebutuhan, dan berfungsi sebagai sarana penunjang pelaksanaan program Lembaga Dakwah Islam Indonesia; [2] Komposisi kepengurusan Badan dan/atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini ditetapkan oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Badan dan/atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini dapat melakukan koordinasi dengan Badan dan/atau Lembaga yang berada satu tingkat di bawahnya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan/atau Lembaga sebagaimana dimaksud ayat [1] Pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB IX <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>ORGANISASI OTONOM <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 22 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Organisasi Otonom dapat dibentuk pada setiap tingkatan Organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki Organisasi otonom Perempuan dan Pemuda, serta dapat membentuk Organisasi Otonom lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Organisasi Otonom sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini memiliki struktur dan kewenangan mengelola dan melaksanakan kegiatan sesuai bidang dan /atau kelompok strategisnya, yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kepengurusan Organisasi Otonom sebagaimana dimaksud ayat [1] Pasal ini ditetapkan oleh pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Organisasi Otonom yang berada satu tingkat diatasnya melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Organisasi Otonom yang berada satu tingkat di bawahnya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Organisasi Otonom diatur dalam Peraturan Organisasi. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB X <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>KERJA SAMA DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 23 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kerja sama dan hubungan antar lembaga dengan instansi, lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 Anggaran Dasar dilakukan melalui pelaksanaan program di semua tingkatan Organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, berupa: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pelaksanaan program-program kerja Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pelaksanaan peningkatan kualitas sumberdaya manusia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pelaksanaan rekrutmen kepemimpinan kelembagaan, termasuk lembaga legislatif, eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>hal-hal lain yang dianggap perlu; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kerja sama dan hubungan antar lembaga dengan lembaga swasta maupun lembaga negara asing hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tata cara pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga sebagaimana dimaksud pada pasal ini diatur lebih lanjut dala Peraturan Organisasi. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XI <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 24 <br /></strong></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional [MUNAS] <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat Provinsi; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>undangan, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perwakilan institusi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perorangan <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Jumlah peserta, peninjau dan undangan Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh peserta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>sebelum pimpinan Musyawarah Nasional terpilih, maka Dewan Pimpinan Pusat bertindak selalu pimpinan sementara; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa <br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa mengacu kepada ayat [1] Pasal ini; <br /></span></p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Nasional [RAPIMNAS] <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kelompok Kerja Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat Provinsi. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>undangan, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perwakilan institusi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perorangan. <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Nasional [RAKERNAS] <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat Pusat, dan Kelompok Kerja Dewan Pimpinan Pusat. <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. <br /></span></div></li></ul></li></ul><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 25 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat – Rapat Daerah Provinsi <br /></strong></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah [MUSDA] Provinsi <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Provinsi dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Provinsi; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat Kabupaten/ Kota; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>undangan, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perwakilan institusi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perorangan <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Jumlah peserta, peninjau dan undangan Musyawarah Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi dipilih dari dan oleh peserta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>sebelum terpilihnya pimpinan Musyawarah Daerah Propinsi, maka Dewan Pimpinan Daerah Provinsi bertindak selalu pimpinan sementara; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa [MUSDALUB] Provinsi <br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini berlaku pula bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi; <br /></span></p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah [RAPIMDA] Provinsi <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Provinsi dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Provinsi. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat Kabupaten/ Kota. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>undangan, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perwakilan institusi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perorangan. <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah [RAKERDA] Provinsi <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Provinsi dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Provinsi. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat Kabupaten/ Kota. <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi. <br /></span></div></li></ul></li></ul><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 26 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat – Rapat Daerah Kabupaten/Kota <br /></strong></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah [MUSDA] Kabupaten/Kota<br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Kabupaten/ Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>undangan, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perwakilan institusi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perorangan <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta, peninjau dan undangan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh peserta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>sebelum terpilihnya pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, maka Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota bertindak selalu pimpinan sementara; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa [MUSDALUB] Kabupaten/Kota <br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini berlaku pula bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota; <br /></span></p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah [RAPIMDA] Kabupaten/Kota <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat Tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Kabupaten/Kota. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Kabupaten/ Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang. <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>[4] Rapat Kerja Daerah [RAKERDA] Kabupaten/Kota <br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>[a] Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh: <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>[i] peserta, yang terdiri atas: <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- Dewan Penasihat tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- unsur Pimpinan Cabang; <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Kabupaten/Kota. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>[ii] peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang. <br /></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota. <br /></span></div></li></ul><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 27 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat – Rapat Tingkat Cabang <br /></strong></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Cabang [MUSCAB] <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Cabang dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Anak Cabang; <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Jumlah peserta dan peninjau Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pimpinan Musyawarah Cabang dipilih dari dan oleh peserta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>sebelum terpilihnya pimpinan Musyawarah Cabang, maka Pimpinan Cabang bertindak selalu pimpinan sementara; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang [RAPIMCAB] <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Anak Cabang; <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang. <br /></span></div></li></ul></li></ul><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 28 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat – Rapat Tingkat Anak Cabang <br /></strong></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Anak Cabang [MUSACAB] <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Anak Cabang;<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Anak Cabang; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Jumlah peserta dan peninjau Musyawarah Anak Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pimpinan Musyawarah Anak Cabang dipilih dari dan oleh peserta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>sebelum terpilihnya pimpinan Musyawarah Anak Cabang, maka Pimpinan Anak Cabang bertindak selalu pimpinan sementara; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang [RAPIMACAB] <br /></span></div><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh: <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></p><ul style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Anak Cabang. <br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></p><ul style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Anak Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang. <br /></span></p></li></ul><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 29 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>K E U A N G A N <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 30 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Sumbangan yang tidak mengikat, yang diperoleh dari bantuan dan/atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini tidak mensyaratkan sesuatu kepada Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Usaha-usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariat dan hukum negara. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XIII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>A T R I B U T <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 31 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki atribut yang meliputi Panji-panji, Lambang, Hymne dan Mars Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai atribut diatur dalam Peraturan Organisasi.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XIV<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PEMBUBARAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 32 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Usul pembubaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat oleh ¾ [tiga per empat] dari seluruh jumlah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang sah di seluruh Indonesia; <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Guna membahas usul pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini, selambat-lambatnya dalam waktu 3 [tiga] bulan setelah diterimanya usul pembubaran dimaksud, maka Dewan Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa; <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] dari seluruh jumlah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang sah di seluruh Indonesia; <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Keputusan mengenai pembubaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 [tiga per empat] dari jumlah peserta; <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Apabila Lembaga Dakwah Islam Indonesia dibubarkan, maka segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Organisasi Otonom di lingkungan Lembaga Dakwah Islam Indonesia. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XV <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PENUTUP <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 33 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi dan keputusan-keputusan lainnya; <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. <br /></span></p><p><br /> </p><p style='text-align: right'><span style='color:black'>Ditetapkan di : Jakarta<br /></span></p><p style='text-align: right'><span style='color:black'>Pada Tanggal : 13 Mei 2005</span><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><strong>BAB IV<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>FAHAM-FAHAM DAN KEGIATAN-KEGIATAN<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Pedoman Ibadah LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Pedoman ibadah LDII adalah Al-Qur'an dan Al-Hadits. Rosulullah SAW bersabda "Telah aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang pada keduanya, yaitu Kitabulloh (Al-Qur'an) dan Sunnah Nabi-Nya". Mengenai Al-Hadits, LDII menggunakan semua kitab Hadits, Shohih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasai, dan Sunan Ibnu Majah.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Sumber Hukum Islam Menurut LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma', dan Qiyas. <br /></p><p style='text-align: justify'>Contoh Ijma': penerapan adzan ke 3 pada hari Jum'at yang diawali pada zaman Khalifah Utsman bin Affan. <br /></p><p style='text-align: justify'>Contoh Qiyas: zakat fitrah pada zaman Rosululloh antara lain adalah kurma dan gandum. Bagi kita di Indonesia, beras diqiyaskan dengan gandum, karena sama-sama makanan pokok.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Manquul<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Manquul berasal dari bahasa Arab naqola-yanqulu, yang artinya adalah pindah. Maka ilmu yang manquul adalah ilmu yang dipindahkan dari guru kepada muridnya. <br /></p><p style='text-align: justify'>Dalam pelajaran tafsir, Tafsir manquul berarti mentafsirkan suatu ayat Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an yang lainnya, mentafsirkan ayat Al-Qur'an dengan hadits, atau mentafsirkan Al-Qur'an dengan fatwa shohabat. <br /></p><p style='text-align: justify'>Dalam ilmu hadits, manquul berarti belajar hadits dari guru yang mempunyai isnad sampai kepada Nabi Muhammad, shollallohu'alaihi wasalam.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Motivasi dan Aktivitas Pengajian LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Motivasi warga LDII untuk aktif mengaji adalah: <br /></p><p style='text-align: justify'><em>Pertama</em>, untuk memenuhi kewajiban mencari ilmu berdasarkan firman Alloh "Ketahuilah bahwa tidak ada Tuhan selain Alloh"<sup><br /> </sup>dan sabda Rosulullah "Mencari ilmu itu wajib hukumnya bagi orang Islam".<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Kedua</em> sebagai landasan untuk beramal.<br /></p><p style='text-align: justify'>LDII menyelenggarakan pengajian dengan aktivitas yang cukup tinggi karena Al-Qur'an dan Al-Hadits itu merupakan bahan kajian yang cukup banyak dan luas. <br /></p><p style='text-align: justify'>Di tingkat PAC umumnya diadakan pengajian 2 - 3 kali seminggu, Di tingkat PC diadakan pengajian seminggu sekali. Inilah yang menyebabkan tempat-tempat pengajian LDII selalu ramai dikunjungi warganya.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Kitab Tafsir Rujukan LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Kitab-kitab tafsir yang menjadi rujukan LDII diantaranya adalah tafsir Jalalain, tafsir Jamal, tafsir Ibnu Katsir, tafsir At Thobari, Tafsir Departemen Agama, dan lain-lain.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Keilmuan Dalam Pondok Pesantren LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Pondok-pondok pesantren LDII tidak hanya mengajarkan ilmu agama kepada santrinya, tetapi juga mengajarkan ilmu pengetahuan umum seperti ilmu sosial kemasyarakatan, kewirausahaan, dan kursus-kursus keterampilan sebagai bekal mencari ma'isyah (mata pencaharian) untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Tentang Shalat Jum'at<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Khutbah Jum'at di masjid LDII menggunakan Bahasa Arab karena tidak ada satupun Ulama yang menyatakan bahwa khutbah Jum'at dengan bahasa Arab itu tidak sah, walaupun mustami'in tidak seluruhnya bisa memahami isi khutbah. <br /></p><p style='text-align: justify'>Seperti halnya ketika musim haji dimana Imam Masjidil Harom menyampaikan khutbah berbahasa Arab sedangkan mustami'in yang datang dari seluruh dunia belum tentu bisa mengerti isi khutbah tersebut.<br /></p><p style='text-align: justify'>Pada dasarnya memberikan nasehat itu bisa dilakukan di setiap ada kesempatan. Karena sesudah sholat Jum'at itu orang-orang masih berkumpul, kesempatan itu digunakan untuk memberikan nasehat (mau'idhotul hasanah), dan itu bukan merupakan rangkaian dari sholat Jum'at.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Tentang Shodaqoh<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Ada beberapa cara untuk mengumpulkan shodaqoh dari warga LDII. Pertama, diserahkan kepada dan dicatat oleh pengurus LDII. Kedua, dimasukkan ke kotak shodaqoh. Ketiga, dimasukkan ke kain (sarung, sajadah, sorban) yang diedarkan. Keempat, melempar uang ke lantai, untuk kemudian dikumpulkan oleh pengurus. Mengenai metode mana yang dipilih, merupakan keputusan pengurus setempat. <br /></p><p style='text-align: justify'>Namun sebagian warga LDII menyukai cara melempar tersebut. Selain praktis, melempar uang juga dapat menumbuhkan suasana fastabiqul khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan) tetapi niat Karena Alloh tetap terjaga karena tidak ada yang tahu ("siapa shodaqoh berapa").<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>'Ulama dan Muballigh/Muballighoh LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Ulama LDII banyak, diantaranya adalah KH Kasmudi As-Shiddiqi, KH R Iskandar Tondodiningrat, KH Achmad Tamam, KH Zubaidi Umar SH., Drs KH Thoyyibun, dan Prof DR. Ir. KH. Abdullah Syam MSc. (Ketua Umum LDII), KH A Karimullah BE, SE. dan lain-lain. <br /></p><p style='text-align: justify'>Adapun Ulama LDII yang sudah meninggal dunia, antara lain KH Nur Hasan, KH Syu'udi Al Hafidz, KH Mudzakkir, KH M Nur Ali, KH Thoyyib Abdulloh, dan lain-lain. <br /></p><p style='text-align: justify'>Beberapa diantara Ulama LDII tersebut bukan lulusan pondok pesantren LDII saja, tetapi juga lulusan pondok pesantren besar lainnya yang kemudian menjadi Ulama LDII. Adapun mubaligh dan mubalighot di LDII banyak sekali jumlahnya. <br /></p><p style='text-align: justify'>Para mubaligh/mubalighot LDII tersebut bertugas menyampaikan dakwah di tingkat PAC. Banyak diantara PAC yang memiliki mubaligh lebih dari seorang, sedangkan jumlah PAC di Indonesia ada ribuan.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Tokoh LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Almarhum KH Nurhasan Al Ubaidah adalah pendiri Pondok Pesantren LDII, Banjaran, Burengan, Kediri, seorang ulama besar yang selama 11 tahun belajar ilmu agama di Makkah dan Madinah. <br /></p><p style='text-align: justify'>Beliau menguasai Al-Qur'an dan ilmu-ilmu Al-Qur'an. Beliau menguasai Qiroah Sab'ah, yaitu bacaan Nafi' Al Madani, Ibnu Katsir Al Makki, Abu Amr Al Bashri, Ibnu Amir As Syami, Ashim Al Kufi, Hamzah Al Kufi, dan Ali Al Kisa'i. Masing-masing guru tersebut memiliki dua murid yang sangat terkenal, sehingga bacaannya diistilahkan 21 bacaan. <br /></p><p style='text-align: justify'>Beliau juga menguasai 49 kitab-kitab hadits lengkap dengan ilmu alatnya. Diantara guru-guru belaiu adalah: Imam Abu Samah, Syeikh Umar Hamdan, Syeikh Yusuf, dan lain-lain. Oleh sebab itu warga LDII menempatkan beliau sebagai Ulama Besar.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><strong>BAB V<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>SOSIALISASI DAN CARA PANDANG<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Sikap LDII Terhadap Golongan (Islam) Lain<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Semua golongan Islam adalah bersaudara, sebagaimana sabda Rosululloh: "orang Islam adalah saudaranya orang Islam". Sesama golongan Islam tidak dibenarkan untuk saling merendahkan, sesuai firman Alloh: "Dan janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain, barangkali keadaan kaum yang direndahkan itu lebih baik dari kaum yang merendahkan".<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Sikap LDII Terhadap Pendapat Pihak Luar (LDII)<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>LDII terbuka terhadap masukan-masukan, baik masukan mengenai masalah organisasi maupun masalah agama. LDII bahkan secara proaktif mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan. Dalam rangka mencari masukan dalam masalah-masalah kenegaraan, LDII mengadakan audiensi dengan instansi terkait antara lain: DPR RI, Mabes TNI, kemudian mengadakan silaturohim dan meminta masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). <br /></p><p style='text-align: justify'>LDII juga bekerjasama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta dalam rangka memberi pelatihan dakwah kepada para mubaligh-mubalighot LDII. LDII di daerah-daerah sering mengundang ulama-ulama di luar LDII untuk memberikan ceramah agama. Bagi LDII, segala bentuk masukan adalah merupakan nasihat yang tidak ternilai harganya.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Tentang Berjabat Tangan<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom tidak boleh bersalaman, berdasarkan sabda Rosululloh SAW: "Niscaya jika kepala salah satu kalian ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak <br /></p><p style='text-align: justify'>halal baginya"<sup><br /> </sup>dan hadits-hadits lain yang lebih shohih.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Kesan "Eksklusif" Aktivitas LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Kesan eksklusif itu sebetulnya tidak benar. Buktinya banyak warga LDII yang menjadi tokoh masyarakat, ketua RT, ketua RW, dan lain-lain. Hanya karena aktivitas pengajian di LDII sangat tinggi, menyebabkan kesempatan pergaulan di masyarakat menjadi berkurang. Dalam hal ini DPP LDII sudah memberikan pedoman kepada seluruh warganya agar tetap menjaga tali silaturohim dengan masyarakat sekitarnya, termasuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh RT/RW setempat.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Sikap LDII Terhadap Para Penentangnya<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Siapa saja yang mengamalkan Al-Qur'an dan Al-Hadits dengan seutuhnya (kaffah) serta konsisten (istiqomah) selalu saja ada fihak-fihak yang tidak senang. Hal tersebut semata-mata karena fihak yang tidak senang tadi kemungkinan belum mengetahui secara benar mengenai LDII. <br /></p><p style='text-align: justify'>LDII menganggap fihak yang tidak senang dengan LDII tersebut karena masih adanya kesalahpahaman. Oleh sebab itu LDII berusaha untuk menjelaskan kesalahpahaman tersebut melalui pengajian-pengajian di setiap tingkat organisasi di daerah-daerah.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><strong>BAB VI<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>KONTROVERSI-KONTROVERSI<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Adakah hubungan LDII dengan Islam Jamaah? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>LDII tidak ada hubungannya dengan Islam Jama'ah dan/atau ajaran terlarang lainnya. LDII adalah ormas Islam yang legal, berdasarkan Undang-undang, berasaskan Pancasila, setia dan ta'at kepada Pemerintah NKRI yang sah, memiliki Program Umum yang dapat diketahui secara transparan oleh masyarakat seluas-luasnya. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah LDII sebagai penerus ajaran Islam Jama'ah? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. LDII adalah ormas Islam yang besar dengan latar belakang warga yang sangat beragam, dalam bidang pendidikan, profesi, status sosial maupun aspirasi kelompok keagamannya, termasuk mereka yang dulunya "dianggap" melaksanakan ajaran Islam Jama'ah. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Adanya orang-orang yang dianggap mantan Islam Jama'ah inilah yang kemudian menimbulkan citra seolah-olah LDII ini sebagai penerus Islam Jama'ah. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah warga LDII menganggap kafir orang di luar LDII? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Karena siapapun tidak memiliki wewenang untuk menyatakan kekafiran seseorang, berdasarkan dalil: "barang siapa yang menganggap kafir saudaranya, maka kekafiran akan berbalik kepada dirinya, jika saudaranya ternyata tidak kafir".<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah warga LDII merasa benar sendiri? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Warga LDII tidak merasa benar sendiri, karena kebenaran itu ada di tangan Alloh.<sup><br /> </sup>Siapapun yang di dalam beribadahnya berpedoman pada Al-Qur'an dan Al-Hadits, walaupun dari golongan manapun, tetap dijamin kebenarannya. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah LDII meresahkan masyarakat? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Namun jika ada warga LDII yang melakukan kegiatan yang dianggap meresahkan masyarakat, bukan berarti LDII sebagai institusi bisa dipersalahkan. LDII sebagai institusi akan sangat menghargai jika warga LDII yang dianggap menimbulkan keresahan tersebut dapat diselesaikan menurut hukum yang berlaku. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah warga LDII bila berjabat tangan dengan orang lain kemudian tangannya dicuci? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Jika isu tersebut benar, alangkah sulitnya menjadi warga LDII karena harus mencuci tangan setiap habis berjabat tangan atau bersentuhan dengan orang yang bukan warga LDII. Kenyataannya banyak warga LDII yang merupakan kaum terpelajar dan para profesional yang setiap saat bergaul dengan banyak orang dari berbagai kalangan, serta tetap mengikuti etiket dalam pergaulan. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah masjid LDII jika dimasuki orang lain, kemudian lantainya dicuci? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak Benar. Jika isu itu benar, logikanya adalah daripada harus membersihkan lantai setelah dimasuki seseorang yang bukan warga LDII, tentunya lebih baik LDII melarang siapa saja yang bukan warga LDII untuk masuk ke masjid LDII tersebut, sebab alangkah susahnya jika setiap dimasuki orang selain warga LDII kemudian harus mencuci lantai. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kenyataannya tidak demikian. LDII tidak melarang siapa saja yang bukan warga LDII untuk masuk ke masjid LDII dan LDII tidak mencuci lantai masjidnya yang dimasuki bukan warga LDII. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Banyak sekali masjid LDII yang terletak di pinggir jalan besar bebas dimasuki oleh siapa saja, baik untuk sekedar sholat maupun untuk mengikuti sholat Jum'at. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Apakah di LDII ada amir atau imam? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak ada. Di LDII tidak ada istilah Amir atau Imam, melainkan yang ada adalah Ketua Umum dan istilah-istilah yang lazim di sebuah organisasi. Adapun istilah amir dan imam memang terdapat di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits, sehingga di LDII istilah-istilah itu tetap dikaji, tetapi dalam kerangka keilmuan saja. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah bahwa warga LDII tidak mau bermakmum kepada orang lain? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Penetapan Imam sholat mengikuti tuntunan Rosululloh SAW: "Yang berhak mengimami kaum adalah yang paling mahir di dalam membaca Al-Qur'an, jika dalam hal ini sama semua maka yang paling dahulu hijrahnya, jika dalam hal ini sama semua, maka yang paling banyak mengetahui sunnahnya, jika dalam hal ini mereka sama semua maka yang paling tua usianya".<sup><br /> </sup>Contoh yang nyata adalah pada saat ibadah haji. Di Makkah warga LDII sholat di belakang Imam Masjidil Harom. Di Madinah warga LDII sholat di belakang Imam Masjid Nabawi. Begitu juga di masjid-masjid lainnya. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah bahwa warga LDII tidak mau sholat di masjid selain di masjid LDII? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Warga LDII selalu berusaha tertib dalam menetapi sholat lima waktu, dalam rangka menetapi firman Allah: "Jagalah waktu-waktu sholat dan sholat yang tengah (Asar)".<sup><br /> </sup>Untuk menetapi kewajiban sholat lima waktu tersebut, warga LDII dapat melaksanakan ibadah sholat di masjid, di musholla, atau di tempat ibadah lainnya. Adapun jika di lokasi terdekat ada masjid LDII, tentunya wajar saja jika warga LDII tersebut lebih memilih pergi ke masjid LDII. Hal tersebut semata-mata disebabkan karena di masjid LDII tersebut dapat diperoleh informasi-informasi mengenai kegiatan organisasi, sekaligus silaturohim dan menambah ilmu. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkan LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Sebagai warga negara yang baik dan ta'at kepada Peraturan Pemerintah yang sah, dalam melasanakan pernikahan, warga LDII harus mengikuti Undang-undang Perkawinan, dimana perkawinan hanya sah apabila disaksikan dan dicatat oleh pejabat dari kantor Urusan Agama (KUA). <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'> </div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Mengapa LDII tidak pernah melakukan bantahan terhadap hujatan? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>LDII mengedepankan tiga (3) prinsip ukhuwwah, yaitu: ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah basyariyah, dan ukhuwah wathoniah. LDII mempunyai suatu pandangan bahwa berbantah-bantahan lebih banyak madlorotnya daripada manfaatnya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><strong>DAFTAR PUSTAKA<br /></strong></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><a href='http://www.ldii-online.com'>www.ldii-online.com</a>, Susunan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun Masa Bakti 2005-2010<br /></p><h3><span style='font-size:12pt'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas<br /></span></h3><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><a href='http://www.ldii-online.com'>www.ldii-online.com</a>, Motto – Lembaga Dakwah Islam Indonesia<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><a href='http://www.ldii-online.com'>www.ldii-online.com</a>, Visi dan Misi – Lembaga Dakwah Islam Indonesia<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'>LDII – Publikasi/Direktori LDII; BAGIAN I : Tanya-jawab; Tentang LDII Sebagai Ormas Islam<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'>LDII – Publikasi/Direktori LDII; BAGIAN II : Tanya-jawab; Tentang Ibadah dan Ukhuwwah<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'>LDII – Publikasi/Direktori LDII; BAGIAN III : Tanya-jawab; Tentang Isu-isu Negatif<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'>LDII – Publikasi/Direktori LDII; Anggaran Dasar Lembaga Dakwah Islam Indonesia<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'>LDII – Publikasi/Direktori LDII; Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia<br /></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'><br /> </span> </p></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-86665197557065491282011-02-16T20:22:00.001-08:002011-02-16T20:22:52.025-08:00LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)<span xmlns=''><p style='text-align: center'><strong>BAB I<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>MENGENAL<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Apakah LDII<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>LDII adalah singkatan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU no. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi peraturan pemerintah (PP) no. 18 tahun 1986. LDII memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa (Kelurahan). Keberadaan LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas), Departemen Dalam Negeri.<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Asal-usul/Sejarah LDII<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Organisasi LDII pertama kali berdiri pada 3 Januari 1972, Surabaya-Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990 sesuai arahan Jenderal Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Tujuan LDII<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Sesuai Anggaran Dasar Pasal 6, LDII bertujuan untuk "meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Suhaanahu Wa Ta'aala"<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Motto LDII<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Terdapat 3 (tiga) motto dalam LDII;<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'>Katakanlah inilah jalan (agama)-ku, dan orang–orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku tiada termasuk golongan orang yang musyrik.<br /></div><p style='text-align: justify'>3. Serulah (semua manusia) kepada jalannya Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Visi, Misi dan Strategi<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'><em>Visi<br /></em></p></li></ol><p style='text-align: justify'>Untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi, Lembaga Dakwah Islam Indonesia mempunyai Visi sebagai berikut: <br /></p><p style='text-align: justify'> "Menjadi organisasi dakwah Islam yang profesional dan berwawasan luas, mampu membangun potensi insani dalam mewujudkan manusia Indonesia yang melaksanakan ibadah kepada Allah, menjalankan tugas sebagai hamba Allah untuk memakmurkan bumi dan membangun masyarakat madani yang kompetitif berbasis kejujuran, amanah, hemat, dan kerja keras, rukun, kompak, dan dapat bekerjasama yang baik"<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><em>Misi<br /></em></p><p style='text-align: justify'>Sejalan dengan visi organisasi tersebut, maka misi Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah: <br /></p><p style='text-align: justify'> "Memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengkajian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran, posisi, tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><em>Strategi<br /></em></p><p style='text-align: justify'>Untuk pencapaian MISI LDII tersebut akan dilakukan dengan Strategi sebagai berikut: <br /></p><p style='text-align: justify'> Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia dan meningkatkan kualitas sumberdaya pembangunan yang memiliki etos kerja produktif dan professional, yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan, dan berkemampuan manajemen; <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'>Memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk beramal sholih melakukan pengabdian masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi dan politik; <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'>Menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kegiatan kewirausahaan dalam rangka pembenahan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan, baik pada sektor formal maupun informal melalui usaha bersama dan usaha koperasi, serta bentuk badan usaha lain; <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'>Mendorong pembangunan masyarakat madani [civil society] yang kompetitif, dengan tetap mengembangkan sikap persaudaraan [ukhuwwah] sesama umat manusia, komunitas muslim, serta bangsa dan negara, sikap kepekaan dan kesetiakawanan sosial, dan sikap terhadap peningkatan kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membangun dan memperkuat karakter bangsa; <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'>Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'>Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan.<strong><br /> </strong></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'> </p><p style='text-align: center'><strong>BAB II<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>STRUKTUR ORGANISASI<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar LDII, Tingkat Kepengurusan LDII adalah:<br /></strong></div><ol><li><div style='text-align: justify'>Kepengurusan LDII di tingkat Pusat, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Pusat atau disingkat dengan sebutan DPP;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Kepengurusan LDII di tingkat Provinsi, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Provinsi atau disingkat dengan sebutan DPD Provinsi;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Kepengurusan LDII di tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota atau disingkat DPD Kab./Kota;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Kepengurusan LDII di tingkat Kecamatan, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang atau disingkat dengan sebutan PC;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Kepengurusan LDII di tingkat Desa/kelurahan, selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang atau disingkat dengan PAC.<br /></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><strong>Berdasarkan Munas VI tahun 2005 di Jakarta, terpilih Dewan Penasehat dan Pengurus Harian DPP LDII masa bakti 2005 - 2010 Dengan susunan sebagai berikut;<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'><em>Dewan Penasehat LDII Masa Bakti 2005 – 2010<br /></em></p><p style='text-align: justify'>Ketua : Drs. H. Ahmad Suarno, MM, PhD<br /></p><p style='text-align: justify'>Wakil Ketua : Ir. H. Kemal Mertohadidjojo, MBA., MSc.<br /></p><p style='text-align: justify'>Sekretaris : H. Ahmad Al Furqon Ngaino, SH. MM.<br /></p><p style='text-align: justify'>Anggota : Ir.H. Jusuf Harahap, ME<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>KH. Abdul Syukur<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. Hasan Bishri<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>DR. H. Bambang Kusumanto, MA<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. Andi Amier Hamzah, SSP<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Drs. H. Bambang Sukamto, SE. MM.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><em>Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII Masa Bakti 2005 – 2010<br /></em></p><p style='text-align: justify'>Ketua Umum : Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, MSc.<br /></p><p style='text-align: justify'>Ketua : Ir. H. Prasetyo Sumaryo, MT. <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>HR Sunaryo Adhiwardhoyo, SH<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. M. Soehartono Rijadi, MBA. <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. Ahmad Kuntjoro, SE., MB<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Ir. H. Zainal Asyikin Abbas <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Ir. H. Teddy Suratmadji, MS<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Ir. Rathoyo Rasdan, MBA <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Ir H. Chriswanto Santosa, MSc. <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>DR. Ir. H. Shobar Wiganda, MSc<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. Ashar Budiman, SE<br /></p><p style='text-align: justify'>Sekretaris Jenderal : H. Muhammad Sirot, SH<br /></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Wakil Sekretaris Jenderal : Drs H. Iskandar Siregar, Msi.<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Ir.H. Djoko Padmono,<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Ir. H. Eddy Supriadi. <br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>Drs H. M. Hidayat Nahwi Rosul<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. Supriasto, SH., MH.<br /></p><p style='text-align: justify'>Bendahara : H. Moch. Sidik Waskito, BSc.<br /></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Wakil Bendahara : H. Ide Kusnadi. <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 153pt'>H. Dody T. Wijaya, Ak. MCom.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Berdasarkan Munas VI tahun 2005, tentang penyebaran LDII:<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'>32 DPD Propinsi; <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>302 DPD Kabupaten dan Kota; <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>1637 PC (Pimpinan Cabang) di Kecamatan;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>500 PAC (Pimpinan Anak Cabang) di Desa/Kelurahan. <br /></div></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'>Dalam Munas VI tahun 2005, warga LDII yang tersebar di 4500 PAC di Desa/Kelurahan seluruh Indonesia mencapai sekitar 15 juta jiwa.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Program kerja DPP LDII mengacu kepada Catur Sukses LDII, yaitu:<br /></strong></div><ol><li><div style='text-align: justify'>Sukses dalam peningkatan kinerja organisasi;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Sukses dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Sukses dalam pemberdayaan potensi LDII;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Sukses dalam peran serta sosial dan kemasyarakatan;<br /></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Syarat-syarat Keanggotaan;<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 14, anggota LDII adalah Warga Negara Indonesia yang;<br /></p><ol><li><div style='text-align: justify'>Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yan<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Setia kepada Pancasila dan UUD 45; <br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota LDII;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Menerima, menyetujui, dan sanggup taat terhadap AD dan ART LDII, serta seluruh keputusan musyawarah dan rapat-rapat, serta Peraturan Organisasi; dan<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>Bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan Program Kerja Organisasi<br /></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>Seputar Sistem Keorganisasian Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)<br /></strong></div></li><li><div style='text-align: justify'><strong><em>Wawasan Kebangsaan<br /></em></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>LDII memiliki wawasan untuk selalu mendahulukan kepentingan bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa dan integritas nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut LDII bersama-sama dengan tokoh-tokoh Pejung 45 dan Markas Besar (Mabes) ABRI menyelenggarakan Penataran Wawasan Kebangsaan di Gedung Juang 1945, Jakarta.<br /></p><p style='text-align: justify'>Di Tingkat Pusat sudah ditatar 20 angkatan masing-masing 150 orang per angkatan. Penataran Wawasan Kebangsaan ini juga diadakan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'> </div></li><li><div style='text-align: justify'><strong><em>Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olah Raga<br /></em></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Dalam bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga, LDII menyelenggarakan pelatihan keorganisasian, keterampilan, perkemahan pemuda, dan kegiatan Pramuka. Dalam bidang olah raga, diantaranya menyelenggarakan urnamen sepakbola sampai tingkat Nasional dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada tahun-tahun 1991, 1994, 1996, 2000, dan 2002.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong><em>Pendanaan LDII<br /></em></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Sesuai dengan ART Pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak mengikat, yang diperoleh dari bantuan dan/atau sumbangan yang tidak mensyaratkan sesuatu kepada LDII. Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari Pemerintah RI, swasta maupun perorangan.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong><em>Sarana dan Prasarana<br /></em></strong></div></li></ol><p style='text-align: justify'>Semua sarana-prasarana termasuk mesjid di pelosok tanah air yang diberi papan nama LDII, bukanlah milik organisasi LDII, melainkan milik warga LDII secara perorangan yang pengelolaannya diserahkan kepada organisasi LDII atas dasar ikatan perjanjian "pinjam pakai" di hadapan notaris/pejabat setempat. Dengan demikian status kepemilikan sarana prasarana tersebut adalah tetap milik perorangan.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><strong>BAB III<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></p><ol><li><div style='text-align: justify'><strong>ANGGARAN DASAR LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></div></li></ol><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB I <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>NAMA, STATUS, WAKTU DAN KEDUDUKAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 1<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Nama <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Organisasi ini bernama "Lembaga Dakwah Islam Indonesia" atau disingkat "LDII". <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 2 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Status dan Waktu <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia merupakan kelanjutan dari Lembaga Karyawan Islam, adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang didirikan pada tanggal 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 3 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Kedudukan <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB II <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>AZAS, MAKSUD, DAN TUJUAN<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 4 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Azas <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia berazaskan Pancasila. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 5 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Maksud <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia bermaksud melakukan atau melaksanakan dan berperanserta menghimpun seluruh potensi bangsa, yang memiliki persamaan cita-cita, wawasan, dan tujuan, sehingga memiliki satu visi dan persepsi dalam mengalang persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 6 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Tujuan <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia bertujuan meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Subhanahu Wa ta'ala. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB III <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>KEDAULATAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 7 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kedaulatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia berada di tangan Anggota dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB IV <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 8 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Sifat <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam indonesia sebagai wahana bagi pendidikan dakwah keagamaan dan lembaga pendidikan kemasyarakatan dalam arti luas dan terpadu, bersifat independen, mandiri, terbuka, moderat, majemuk dan <em>egaliter </em>[kesetaraan] guna mewujudkan kebahagiaan hidup yang berdasarkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dunia dan akhirat. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 9 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Fungsi <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpun bagi kaum muslimin, muslimat, mubaligh, mubalighot, da'i dan da'iat dalam beramal sholih melaksanakan ibadah <em>mahdhoh </em>dan <em>ghoiru mahdhoh </em>[ibadah sosial] dalam rangka mengabdikan segenap kemampuan untuk kemaslahatan dan kemajuan bangsa Indonesia khususnya, serta umat manusia dan alam semesta pada umumnya. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 10 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Tugas <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia bertugas melaksanakan dakwah Agama Islam dengan berpedoman pada kitab suci Al-Qur'an dan Al-Hadits dengan segenap aspek pengamalan dan penghayatan beragama agar dapat memberikan hikmah dan dorongan untuk mewujudkan tujuan organisasi. <strong><br /> </strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB V <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>UPAYA<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 11 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Untuk mencapai tujuan dan fungsinya, Lembaga Dakwah Islam Indonesia berupaya: <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menguatkan dan mengembangkan fungsi internal dan eksternal Organisasi, termasuk membangun hubungan dan kerja sama dengan instansi/lembaga, baik dalam maupun luar negeri; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>meningkatkan kualitas sumberdaya insani yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, dan meningkatkan kualitas sumberdaya pembangunan yang memiliki etos kerja produktif dan profesional yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan dan berkemampuan manajemen; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberdaya insani yang memiliki kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk beramal sholih melakukan pengabdian masyarakat di bidang sosial budaya, hukum, ekonomi dan politik; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kegiatan kewirausahaan dalam rangka pembenahan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan baik pada sektor formal maupun informal melalui usaha bersama dan koperasi, serta bentuk badan usaha lain; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mendorong pembangnan masyarakat madani [<em>civil society</em>] yang kompetitif, dengan tetap mengembangkan sikap: [i] persaudaraan [<em>ukhuwwah</em>] sesama umat manusia, komunitas muslim, serta bangsa dan negara, [ii] kepekaan dan kesetiakawanan sosial, dan [iii] peningkatan kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membangun dan memperkuat karakter bangsa; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentingan publik dan perusakan lingkungan. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB VI <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PARADIGMA DAKWAH <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 12 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki paradigma dalam melaksanakan dakwahnya yang merupakan cara pandang tentang diri dan lingkungan dalam kerangka pelaksanaan dakwah dalam rangka mencapai tujuan nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Paradigma Dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini dituangkan dalam naskah tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Lembaga Dakwah Islam Indonesia.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB VII<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>KEANGGOTAAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 13 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Keanggotaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia bersifat sukarela dan tidak mengikat, serta terbuka untuk setiap Warga Negara Indonesia yang beragama Islam; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pengaturan mengenai keanggotaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat [1] ditetapkan lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 14 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menyatakan diri dengan sukarela menjadi Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Menerima, menyetujui dan sanggup taat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia, seluruh keputusan musyawarah dan rapat-rapat, serta Peraturan Organisasi; dan <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan program kerja Organisasi. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 15 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Setiap anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama selanjutnya kewajiban dan hak Anggota diatur dalam Anggaran rumah Tangga. <br /></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB VIII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>TINGKAT KEPENGURUSAN, WEWENANG <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>DAN KEWAJIBAN PIMPINAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 16 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Tingkat Kepengurusan <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki tingkatan kepengurusan sebagai berikut: <br /></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Pusat, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Pusat atau disingkat dengan sebutan DPP; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Provinsi, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Propinsi atau disingkat dengan sebutan DPD Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota atau disingkat DPD Kab./Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Kecamatan, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang atau disingkat dengan sebutan PC; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Desa/kelurahan, selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang atau disingkat dengan PAC. <br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 17 <br /></strong></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia dapat membentuk perwakilan di luar negeri; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pengaturan lebih lanjut mengenai perwakilan Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] Pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. <br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 18 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Wewenang dan Kewajiban <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Dewan Pimpinan Pusat <br /></strong></span></p><ul><li><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana tertinggi Organisasi yang bersifat kolektif; <br /></span></li><li><div><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat berwenang: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menentukan kebijakan tingkat Nasional sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa dan keputusan Rapat Pimpinan Nasional, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan Rapat Kerja Nasional, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.<br /></span></div></li></ul></li></ul><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 19<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Wewenang dan Kewajiban <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi <br /></strong></span></p><ol><li><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Provinsi; <br /></span></li><li><div><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menentukan kebijakan tingkat Provinsi sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berkewajiban: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah Provinsi. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 20 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Wewenang dan Kewajiban <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/Kota <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menentukan kebijakan tingkat Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 21<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Wewenang dan Kewajiban <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pimpinan Cabang <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Cabang adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Kecamatan; <br /></span></div></li><li><div><span style='color:black'>Pimpinan Cabang berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menentukan kebijakan tingkat Kecamatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Cabang berkewajiban: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 22 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Wewenang dan Kewajiban <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pimpinan Anak Cabang <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Anak Cabang adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Anak Cabang berwenang menentukan kebijakan tingkat Desa/Kelurahan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, maupun tingkat Desa/Kelurahan, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Anak Cabang berkewajiban: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, maupun tingkat Desa/Kelurahan, serta Peraturan Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Anak Cabang. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB IX <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>DEWAN PENASEHAT<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong> Pasal 23<br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki Dewan Penasihat yang berfungsi memberi saran dan nasihat kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat memberi pertimbangan atas kebijakan seksternal yang bersifat strategis, yang akan mditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Saran, nasihat dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Penasihat sebagaiamana yang dimaksud pada ayat [1] dan [2] Pasal ini diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi seuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua Dewan Penasihat ditetapkan oleh Formatur Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Anak Cabang sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB X <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BADAN DAN LEMBAGA<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><br /> <strong>Pasal 24 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan sesuai tingkatan dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan Lembaga ditaur dalam Anggaran Rumah Tangga. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XI <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>ORGANISASI OTONOM <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 25 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia dapat membentuk Organisasi Otonom yang merupakan wadah perjuangan sebagai pelaksana kebijakan organisasi yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan strategis, dalam rangka memperkuat pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pembentukan Organisasi Otonom diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>KERJASAMA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 26<br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Organisasi dapat menjalin kerja sama dengan lembaga, instansi pemerintah dan/atau swasta dalam rangka memperoleh manfaat bagi kedua belah fihak, baik secara kelembagaan maupun keanggotaan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam pelaksanaan kerjasama, posisi kedua belah fihak adalah sederajad dan mandiri, salah satu fihak tidak dapat mencampuri urusan internal organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pengaturan lebih lanjut hubungan dan kerjasama antar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dan [2] Pasal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XIII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 27 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Nasional terdiri atas: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Lembaga yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Program Umum/Rencana Strateji; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memilih dan menetapkan Ketua Umum; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Formatur Musyawarah Nasional untuk menyusun pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat dan menetapkan Dewan Penasihat tingkat Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan keputusan-keputusan lainnya; <br /></span></div></li></ol></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas dasar permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;<br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam hal Dewan Pimpinan Pusat tidak mampu menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf [b] ayat [3] Pasal ini, maka Musyawarah nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh suatu Presidium yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Nasional <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai dengan kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Nasional <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan kepengurusan. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 28 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Provinsi <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah dan Rapat-rapat Provinsi terdiri atas: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Provinsi: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Provinsi adalah pemegang kekuasaan Lembaga di tingkat Provinsi yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Provinsi berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Program Kerja Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Formatur Musyawarah Daerah Provinsi dan menetapkan Dewan Penasihat tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan keputusan-keputusan lainnya;<br /></span></div></li></ol></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi adalah Musyawarah Daerah Provinsi yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena permintaan sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dalam keadaan terancam; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Provinsi tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah Provinsi sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi tersebut; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Provinsi <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi sesuai dengan kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Provinsi <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Provinsi dilaksanakan pada awal dan pertengahan kepengurusan. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 29 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah dan Rapat-rapat Kabupaten/Kota terdiri atas: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang:<br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Program Kerja Derah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Formatur Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyusun Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan menetapkan Dewan Penasihat tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan keputusan-keputusan lainnya; <br /></span></div></li></ol></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota adalah Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dalam keadaan terancam; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota tersebut; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota diadakan sesuai dengan kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota adalah Rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan pada awal dan pertengahan kepengurusan.<br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 31<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat-rapat Cabang <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah dan Rapat-rapat Cabang terdiri atas: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Cabang <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Cabang berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Program Kerja Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Formatur Musyawarah Cabang untuk menyusun Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan keputusan-keputusan lainnya; <br /></span></div></li></ol></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang diadakan sesuai dengan kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 32 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat-rapat Anak Cabang <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah dan Rapat-rapat Anak Cabang terdiri atas: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Anak Cabang <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat Desa/Kelurahan yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Anak Cabang berwenang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Program Kerja Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan Formatur Musyawarah Anak Cabang untuk menyusun Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menetapkan keputusan-keputusan lainnya; <br /></span></div></li></ol></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sesuai dengan kebutuhan; <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 33 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada Bab XIII Anggaran Dasar ini akan ditur dalam Anggaran Rumah Tangga. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XIV <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 34 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada BAB XIII Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh setengah jumlah peserta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam hal musyawarah nebgambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat [1] pasal ini; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Khusus mengenai perubahan Anggaran Dasar, maka Musyawarah harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] dari jumlah peserta yang diundang, dan keputusan harus diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] dari jumlah peserta yang hadir. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XV <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>KEKAYAAN DAN KEUANGAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 35 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kekayaan dan keuangan organisasi dapat diperoleh dari: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Modal pertama pada waktu mendirikan organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sumbangan yang sifatnya tetap atau tidak tetap dan tidak mengikat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sodaqoh, wasiat, hibah dan <em>athiyah </em>dari orang per orang, masyarakat, lembaga baik instansi pemerintah maupun swasta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dana-dana yang diperoleh dari usaha lain yang sah. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XVII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PEMBUBARAN ORGANISASI<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 36 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia dapat menyatakan pembubaran bilamana ternyata bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau tidak adanya kemampuan untuk melanjutkan kegiatannya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Keputusan untuk membubarkan Lembaga Dakwah Islam Indonesia dianggap sah bilamana mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] suara peserta dalam Musyawarah nasional Luar Biasa yang diadakan untuk maksud tersebut; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Jika Lembaga Dakwah Islam Indonesia dibubarkan, maka dengan mengindahkan ketentuan perundangan yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat beserta tim likuidasi yang dibentuk berkewajiban menyelesaikan [membereskan] hutang-piutang Lembaga Dakwah Islam Indonesia dan mengawasi, serta menyalurkan sisa kekayaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi dalam Anggaran Dasar ini; <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XVIII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PERATURAN PERALIHAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 37 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Peraturan, badan dan lembaga yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XIX <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PENUTUP <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 38 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: right'><br /> </p><p style='text-align: right'><span style='color:black'>Ditetapkan di : Jakarta <br /></span></p><p style='text-align: right'><span style='color:black'>Pada Tanggal : 13 Mei 2005<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'> </div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong>ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB I <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>KEANGGOTAAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 1 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Anggota dan Warga <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Keanggotaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia terdiri dari Anggota Tetap dan Anggota Tidak Tetap; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini selanjutnya disebut anggota adalah anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang memenuhi ketentuan pada pasal 14 Anggaran Dasar; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini atau yang lazim disebut Warga, adalah warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [2] pasal ini, yang mengikuti kegiatan dakwah keagamaan dan pendidikan kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 2 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Kewajiban Anggota <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Setiap Anggota berkewajiban: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menghayati dan melaksanakan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Paradigma Dakwah Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memiliki keterikatan secara formal maupun moral, serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia, keputusan Musyawarah Nasional, serta hal-hal lainnya yang ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mengikuti secara aktif pelaksanaan program dan kegiatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>secara sukarela memberikan sumbangan dan bantuan untuk keperluan organisasi.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 3<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Hak Anggota <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Setiap Anggota berhak: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memperoleh perlakuan yang sama dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memperoleh pelayanan, pendidikan dan pelatihan, perlindungan serta bimbingan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memperoleh penghargaan dari organisasi sesuai dengan prestasinya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>menghadiri rapat Anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi atau memegang jabatan lain yang dipercayakan kepadanya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melakukan pembelaan diri terhadap keputusan yang dikeluarkan Lembaga Dakwah Islam Indonesia atas dirinya. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 4 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pemberhentian Anggota <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota berhenti karena: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>diberhentikan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>meninggal dunia; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota dapat diberhentikan karena: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional dan atau Rapat Pimpinan Nasional; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melaksanakan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan dan atau kebijaksanaan Pimpinan Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>melakukan perbuatan tercela dan atau tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap;; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat [2] Pasal ini harus memenuhi dan melalui proses administrasi pemberian sanksi disiplin secara bertahap, berupa: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>teguran lisan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>teguran tertulis; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>sangsi administratif; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>berhenti semestara sebagai Anggota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>berhenti sebagai Anggota <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 5 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Prosedur Tetap <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan mengenai prosedur tetap atau tata cara menjadi Anggota, perlindungan hak, pelaksanaan kewajiban dan sanksi disiplin Anggota diatur dalam Perarturan Organisasi. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB II <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>SUSUNAN KEPENGURUSAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 6 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Dewan Pimpinan Pusat <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan kolektif yang menerima mandat Musyawarah Nasional, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab tertinggi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, baik ke dalam maupun ke luar. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Susunan Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua Umum; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua-ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sekretaris Jendral; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil sekretaris Jendral; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua-ketua Departemen; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Departemen. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 7 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah pimpinan kolektif yang menerima mandat Musyawarah Daerah Provinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab Lembaga Dakwah Islam Indonesia, baik ke dalam maupun ke luar. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Susunan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdiri dari: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua-ketua Biro; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Biro. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 8 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah pengurus kolektif yang menerima mandat Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Kabupaten/Kota, baik ke dalam maupun ke luar. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam hal Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota oleh karena: [i] belum dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota, atau [ii] Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota baru dibentuk untuk pertama kalinya, maka susunan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota cukup ditetapkan dengan keputusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Susunan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua-ketua Bagian; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Bagian. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 9 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pimpinan Cabang <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Cabang adalah pengurus kolektif yang menerima mandat Musyawarah Cabang, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Kecamatan, baik ke dalam maupun ke luar. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam hal Pimpinan Cabang oleh karena: [i] belum dapat menyelenggarakan Musyawarah Cabang, atau [ii] Pimpinan Cabang baru dibentuk untuk pertama kalinya, maka susunan Pimpinan Cabang cukup ditetapkan dengan keputusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Susunan Pimpinan Cabang terdiri dari: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil-wakil bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Seksi-seksi; <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 10 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pimpinan Anak Cabang <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus kolektif yang menerima mandat Musyawarah Anak Cabang, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Desa/Kelurahan, baik ke dalam maupun ke luar.<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam hal ini Pimpinan Anak Cabang oleh karena: [i] belum dapat menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang, atau [ii] Pimpinan Anak Cabang baru dibentuk untuk pertama kalinya, maka susunan Pimpinan Anak Cabang cukup ditetapkan dengan keputusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Susunan Pimpinan Anak Cabang terdiri dari: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil Ketua; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil sekretaris; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Wakil bendahara; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sub-sub seksi; <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB III <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PEMBIDANGAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 11 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pembidangan di semua tingkatan struktur Lembaga Dakwah Islam Indonesia merupakan tindak lanjut dari implementasi upaya sebagaimana dimaksud pada pasal 11 Anggaran Dasar, dimana penyebutannya adalah sebagai berikut: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen, untuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro, untuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian, untuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Seksi, untuk struktur kepengurusan Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sub-seksi, untuk struktur kepengurusan Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 12 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Departemen – Departemen <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat terdapat 10 [sepuluh] Departemen, yang terdiri dari: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK); <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Komunikasi, Informasi dan Media <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Pendidikan Agama dan Dakwah; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Pendidikan Umum dan Pelatihan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen IPTEK, Ling-kungan Hidup, dan Kajian Strategis; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Pemuda, Olah raga, dan Seni Budaya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Departemen Pemberdayaan Wanita, dan Kesejahteraan Keluarga.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 13<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Biro – Biro <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdapat 10 [sepuluh] Biro, yang terdiri dari: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Organisasi, Ke-anggotaan, dan Kaderisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Komunikasi, Informasi dan Media <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Pendidikan Agama dan Dakwah; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Pendidikan Umum dan Pelatihan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro IPTEK, Ling-kungan Hidup, dan Kajian Strategis; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Pemuda, Olah raga, dan Seni Budaya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Biro Pemberdayaan Wanita, dan Kesejahteraan Keluarga. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 14 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Bagian – Bagian <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdapat 10 [sepuluh] Bagian, yang terdiri dari: <br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Komunikasi, Informasi dan Media <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Pendidikan Agama dan Dakwah; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Pendidikan Umum dan Pelatihan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian IPTEK, Ling-kungan Hidup, dan Kajian Strategis; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Pemuda, Olah raga, dan Seni Budaya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Bagian Pemberdayaan Wanita, dan Kesejahteraan Keluarga. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 15 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Seksi – Seksi <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Seksi-seksi dalam struktur kepengurusan Pimpinan Cabang dibentuk sesuai kebutuhan dengan mengacu ketentuan yang dimaksud pada Pasal 14. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 16 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Sub – sub Seksi <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Sub-sub Seksi dalam struktur kepengurusan Pimpinan Anak Cabang dibentuk sesuai kebutuhan dengan mengacu ketentuan yang dimaksud pada Pasal 14. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB IV <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>SYARAT PENGURUS <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 17 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Seorang Anggota dapat dipilih menjadi pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa ta'ala, berakhlaqul kalimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau tindak pidana yang diancam hukuman pidana minimal 5 [lima] tahun. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>bersedia aktif dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>terpilih melalui musyawarah [sesuai tingkatannya] yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Selain memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini, untuk dapat ditetapkan sebagai pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia di semua tingkatan, seorang Anggota harus dapat membuktikan peransertanya secara aktif dan pengabdiannya terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia, sedikitnya: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>selama 5 [lima] tahun berturut-turut, bagi pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; atau <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>selama 2 [dua] tahun berturut-turut, bagi pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, pengurus Pimpinan Cabang, dan pengurus Pimpinan Anak Cabang. <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Untuk menjadi Ketua Umum atau Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat, maka seorang anggota harus: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memenuhi syaratvdan ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dan [2] Pasal ini; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi selama 1 [satu] periode. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memperoleh dukungan dalam Musyawarah nasional, sedikitnya oleh 30% [tiga puluh persen] suara; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Cabang, atau Ketua Pimpinan Anak Cabang, maka seorang Anggota harus: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>memenuhi syaratvdan ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dan [2] Pasal ini; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya selama 1 [satu] periode pada tingkatan yang bersangkutan atau satu tingkatan dibawahnya. <br /></span></div></li></ol></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB V <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 18 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Cabang, dan Ketua Pimpinan Anak Cabang dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pemilihan sebaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini dilaksanakan melalui tahapan pencalonan dan pemilihan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketua Umum atau Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini ditetapkan sebagai Ketua Formatur; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pemilihan personil yang akan menduduki struktur Pimpinan sesuai tingkatan masing-masing dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu oleh beberapa orang anggota Formatur; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tata cara pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal ini diatur dalam peraturan tersendiri. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB VI <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 19 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Apabila terjadi lowongan jabatan dalam masa bakti kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia, maka jabatan dimaksud diisi oleh pejabat sementara yang ditetapkan dalam rapat pleno pengurus hingga diselenggarakannya musyawarah sesuai tingkatannya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini dapat terjadi karena adanya pengurus yang: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>meninggal dunia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>mengundurkan diri; dan atau <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>diberhentikan; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pejabat sementara yang mengisi lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini disebut pejabat antar waktu. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pejabat antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat [3] Pasal ini memegang jabatan hingga berakhirnya masa jabatan pengurus yang digantikannya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dalam hal penggantian jabatan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini, atau oleh suatu sebab tertentu lainnya tidak dapat dilaksanakan, maka Pimpinan setingkat di atasnya dapat mengesahkan pejabat antar waktu untuk melanjutkan masa jabatan pengurus yang digantikannya. <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pejabat antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat [5] Pasal ini, diusulkan oleh pengurus lainnya kepada Pimpinan setingkat diatasnya untuk disahkan; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tata cara dan syarat pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB VII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>DEWAN PENASIHAT <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 20 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat Lembaga Dakwah Islam Indonesia merupakan suatu badan yang bersifat kolektif; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Susunan dan personalia Dewan Penasihat ditetapkan oleh Formatur Musyawaroh sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Mekanisme dan tata kerja Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini ditetapkan oleh Dewan Penasihat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Jumlah anggota Dewan Penasihat sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] Pasal ini adalah sebagai berikut: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Pusat, sebanyak-banyaknya berjumlah 15 [lima belas] orang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Provinsi, sebanyak-banyaknya berjumlah 10 [sepuluh] orang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Kabupaten/Kota, sebanyak-banyaknya berjumlah 7 [tujuh] orang; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] Pasal ini berhak menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatan masing-masing <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota Dewan Penasihat diangkat dari Pengurus yang telah purna dari struktur kepengurusan atau tokoh-tokoh di lingkungan Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang dipandang sesuai dengan tugas dan jabatan sebagai Dewan Penasihat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] Pasal ini merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran dan nasihat, baik diminta maupun tidak, dan dilakukan baik secara perorangan maupun secara kolektif sesuai tingkatan masing-masing. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB VIII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BADAN DAN LEMBAGA <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 21 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Badan dan/atau Lembaga dapat dibentuk pada setiap tingkatan sesuai dengan kebutuhan, dan berfungsi sebagai sarana penunjang pelaksanaan program Lembaga Dakwah Islam Indonesia; [2] Komposisi kepengurusan Badan dan/atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini ditetapkan oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Badan dan/atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini dapat melakukan koordinasi dengan Badan dan/atau Lembaga yang berada satu tingkat di bawahnya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan/atau Lembaga sebagaimana dimaksud ayat [1] Pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB IX <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>ORGANISASI OTONOM <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 22 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Organisasi Otonom dapat dibentuk pada setiap tingkatan Organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki Organisasi otonom Perempuan dan Pemuda, serta dapat membentuk Organisasi Otonom lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Organisasi Otonom sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini memiliki struktur dan kewenangan mengelola dan melaksanakan kegiatan sesuai bidang dan /atau kelompok strategisnya, yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kepengurusan Organisasi Otonom sebagaimana dimaksud ayat [1] Pasal ini ditetapkan oleh pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia sesuai tingkatan masing-masing; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Organisasi Otonom yang berada satu tingkat diatasnya melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Organisasi Otonom yang berada satu tingkat di bawahnya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Organisasi Otonom diatur dalam Peraturan Organisasi. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB X <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>KERJA SAMA DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 23 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kerja sama dan hubungan antar lembaga dengan instansi, lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 Anggaran Dasar dilakukan melalui pelaksanaan program di semua tingkatan Organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, berupa: <br /></span></div><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pelaksanaan program-program kerja Organisasi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pelaksanaan peningkatan kualitas sumberdaya manusia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pelaksanaan rekrutmen kepemimpinan kelembagaan, termasuk lembaga legislatif, eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>hal-hal lain yang dianggap perlu; <br /></span></div></li></ol></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kerja sama dan hubungan antar lembaga dengan lembaga swasta maupun lembaga negara asing hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tata cara pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga sebagaimana dimaksud pada pasal ini diatur lebih lanjut dala Peraturan Organisasi. <br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XI <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 24 <br /></strong></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional [MUNAS] <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat Provinsi; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>undangan, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perwakilan institusi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perorangan <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Jumlah peserta, peninjau dan undangan Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh peserta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>sebelum pimpinan Musyawarah Nasional terpilih, maka Dewan Pimpinan Pusat bertindak selalu pimpinan sementara; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa <br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa mengacu kepada ayat [1] Pasal ini; <br /></span></p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Nasional [RAPIMNAS] <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kelompok Kerja Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat Provinsi. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>undangan, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perwakilan institusi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perorangan. <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Nasional [RAKERNAS] <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat Pusat, dan Kelompok Kerja Dewan Pimpinan Pusat. <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. <br /></span></div></li></ul></li></ul><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 25 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat – Rapat Daerah Provinsi <br /></strong></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah [MUSDA] Provinsi <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Provinsi dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Provinsi; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat Kabupaten/ Kota; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>undangan, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perwakilan institusi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perorangan <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Jumlah peserta, peninjau dan undangan Musyawarah Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi dipilih dari dan oleh peserta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>sebelum terpilihnya pimpinan Musyawarah Daerah Propinsi, maka Dewan Pimpinan Daerah Provinsi bertindak selalu pimpinan sementara; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa [MUSDALUB] Provinsi <br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini berlaku pula bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi; <br /></span></p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah [RAPIMDA] Provinsi <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Provinsi dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Provinsi. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat Kabupaten/ Kota. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>undangan, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perwakilan institusi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perorangan. <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah [RAKERDA] Provinsi <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Kerja Daerah Provinsi dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Pusat; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Provinsi. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat Kabupaten/ Kota. <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi. <br /></span></div></li></ul></li></ul><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 26 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat – Rapat Daerah Kabupaten/Kota <br /></strong></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah [MUSDA] Kabupaten/Kota<br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Kabupaten/ Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>undangan, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perwakilan institusi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>perorangan <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta, peninjau dan undangan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh peserta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>sebelum terpilihnya pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, maka Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota bertindak selalu pimpinan sementara; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Daerah Luar Biasa [MUSDALUB] Kabupaten/Kota <br /></span></div><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini berlaku pula bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota; <br /></span></p></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah [RAPIMDA] Kabupaten/Kota <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Penasihat Tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Kabupaten/Kota. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Kabupaten/ Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang. <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>[4] Rapat Kerja Daerah [RAKERDA] Kabupaten/Kota <br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>[a] Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh: <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>[i] peserta, yang terdiri atas: <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- Dewan Penasihat tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- unsur Pimpinan Cabang; <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Kabupaten/Kota. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>[ii] peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- unsur pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Kabupaten/Kota; <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>- unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang. <br /></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota. <br /></span></div></li></ul><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 27 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat – Rapat Tingkat Cabang <br /></strong></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Cabang [MUSCAB] <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Cabang dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Anak Cabang; <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Jumlah peserta dan peninjau Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pimpinan Musyawarah Cabang dipilih dari dan oleh peserta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>sebelum terpilihnya pimpinan Musyawarah Cabang, maka Pimpinan Cabang bertindak selalu pimpinan sementara; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang [RAPIMCAB] <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Cabang dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang. <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Anak Cabang; <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang. <br /></span></div></li></ul></li></ul><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 28 <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Musyawarah dan Rapat – Rapat Tingkat Anak Cabang <br /></strong></span></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Anak Cabang [MUSACAB] <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Anak Cabang;<br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Anak Cabang; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></div><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li></ul></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Jumlah peserta dan peninjau Musyawarah Anak Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>pimpinan Musyawarah Anak Cabang dipilih dari dan oleh peserta; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>sebelum terpilihnya pimpinan Musyawarah Anak Cabang, maka Pimpinan Anak Cabang bertindak selalu pimpinan sementara; <br /></span></div></li></ul></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang [RAPIMACAB] <br /></span></div><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Rapat Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh: <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='color:black'>peserta, yang terdiri atas: <br /></span></p><ul style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur Pimpinan Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>unsur pimpinan Organisasi Otonom tingkat Anak Cabang. <br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><span style='color:black'>peninjau, yang terdiri atas: <br /></span></p><ul style='margin-left: 54pt'><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang; <br /></span></div></li></ul><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Anak Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang. <br /></span></p></li></ul><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 29 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>K E U A N G A N <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 30 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Sumbangan yang tidak mengikat, yang diperoleh dari bantuan dan/atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini tidak mensyaratkan sesuatu kepada Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Usaha-usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariat dan hukum negara. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XIII <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>A T R I B U T <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 31 <br /></strong></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki atribut yang meliputi Panji-panji, Lambang, Hymne dan Mars Lembaga Dakwah Islam Indonesia; <br /></span></div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'>Ketentuan lebih lanjut mengenai atribut diatur dalam Peraturan Organisasi.<br /></span></div></li></ol><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XIV<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PEMBUBARAN <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 32 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Usul pembubaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat oleh ¾ [tiga per empat] dari seluruh jumlah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang sah di seluruh Indonesia; <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Guna membahas usul pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini, selambat-lambatnya dalam waktu 3 [tiga] bulan setelah diterimanya usul pembubaran dimaksud, maka Dewan Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa; <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Musyawarah Nasional Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] dari seluruh jumlah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang sah di seluruh Indonesia; <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Keputusan mengenai pembubaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 [tiga per empat] dari jumlah peserta; <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Apabila Lembaga Dakwah Islam Indonesia dibubarkan, maka segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Organisasi Otonom di lingkungan Lembaga Dakwah Islam Indonesia. <br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>BAB XV <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>PENUTUP <br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: center'><span style='color:black'><strong>Pasal 33 <br /></strong></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi dan keputusan-keputusan lainnya; <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><span style='color:black'>Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. <br /></span></p><p><br /> </p><p style='text-align: right'><span style='color:black'>Ditetapkan di : Jakarta<br /></span></p><p style='text-align: right'><span style='color:black'>Pada Tanggal : 13 Mei 2005</span><br /> </p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><strong>BAB IV<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>FAHAM-FAHAM DAN KEGIATAN-KEGIATAN<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Pedoman Ibadah LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Pedoman ibadah LDII adalah Al-Qur'an dan Al-Hadits. Rosulullah SAW bersabda "Telah aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang pada keduanya, yaitu Kitabulloh (Al-Qur'an) dan Sunnah Nabi-Nya". Mengenai Al-Hadits, LDII menggunakan semua kitab Hadits, Shohih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasai, dan Sunan Ibnu Majah.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Sumber Hukum Islam Menurut LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma', dan Qiyas. <br /></p><p style='text-align: justify'>Contoh Ijma': penerapan adzan ke 3 pada hari Jum'at yang diawali pada zaman Khalifah Utsman bin Affan. <br /></p><p style='text-align: justify'>Contoh Qiyas: zakat fitrah pada zaman Rosululloh antara lain adalah kurma dan gandum. Bagi kita di Indonesia, beras diqiyaskan dengan gandum, karena sama-sama makanan pokok.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Manquul<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Manquul berasal dari bahasa Arab naqola-yanqulu, yang artinya adalah pindah. Maka ilmu yang manquul adalah ilmu yang dipindahkan dari guru kepada muridnya. <br /></p><p style='text-align: justify'>Dalam pelajaran tafsir, Tafsir manquul berarti mentafsirkan suatu ayat Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an yang lainnya, mentafsirkan ayat Al-Qur'an dengan hadits, atau mentafsirkan Al-Qur'an dengan fatwa shohabat. <br /></p><p style='text-align: justify'>Dalam ilmu hadits, manquul berarti belajar hadits dari guru yang mempunyai isnad sampai kepada Nabi Muhammad, shollallohu'alaihi wasalam.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Motivasi dan Aktivitas Pengajian LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Motivasi warga LDII untuk aktif mengaji adalah: <br /></p><p style='text-align: justify'><em>Pertama</em>, untuk memenuhi kewajiban mencari ilmu berdasarkan firman Alloh "Ketahuilah bahwa tidak ada Tuhan selain Alloh"<sup><br /> </sup>dan sabda Rosulullah "Mencari ilmu itu wajib hukumnya bagi orang Islam".<br /></p><p style='text-align: justify'><em>Kedua</em> sebagai landasan untuk beramal.<br /></p><p style='text-align: justify'>LDII menyelenggarakan pengajian dengan aktivitas yang cukup tinggi karena Al-Qur'an dan Al-Hadits itu merupakan bahan kajian yang cukup banyak dan luas. <br /></p><p style='text-align: justify'>Di tingkat PAC umumnya diadakan pengajian 2 - 3 kali seminggu, Di tingkat PC diadakan pengajian seminggu sekali. Inilah yang menyebabkan tempat-tempat pengajian LDII selalu ramai dikunjungi warganya.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Kitab Tafsir Rujukan LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Kitab-kitab tafsir yang menjadi rujukan LDII diantaranya adalah tafsir Jalalain, tafsir Jamal, tafsir Ibnu Katsir, tafsir At Thobari, Tafsir Departemen Agama, dan lain-lain.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Keilmuan Dalam Pondok Pesantren LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Pondok-pondok pesantren LDII tidak hanya mengajarkan ilmu agama kepada santrinya, tetapi juga mengajarkan ilmu pengetahuan umum seperti ilmu sosial kemasyarakatan, kewirausahaan, dan kursus-kursus keterampilan sebagai bekal mencari ma'isyah (mata pencaharian) untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Tentang Shalat Jum'at<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Khutbah Jum'at di masjid LDII menggunakan Bahasa Arab karena tidak ada satupun Ulama yang menyatakan bahwa khutbah Jum'at dengan bahasa Arab itu tidak sah, walaupun mustami'in tidak seluruhnya bisa memahami isi khutbah. <br /></p><p style='text-align: justify'>Seperti halnya ketika musim haji dimana Imam Masjidil Harom menyampaikan khutbah berbahasa Arab sedangkan mustami'in yang datang dari seluruh dunia belum tentu bisa mengerti isi khutbah tersebut.<br /></p><p style='text-align: justify'>Pada dasarnya memberikan nasehat itu bisa dilakukan di setiap ada kesempatan. Karena sesudah sholat Jum'at itu orang-orang masih berkumpul, kesempatan itu digunakan untuk memberikan nasehat (mau'idhotul hasanah), dan itu bukan merupakan rangkaian dari sholat Jum'at.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Tentang Shodaqoh<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Ada beberapa cara untuk mengumpulkan shodaqoh dari warga LDII. Pertama, diserahkan kepada dan dicatat oleh pengurus LDII. Kedua, dimasukkan ke kotak shodaqoh. Ketiga, dimasukkan ke kain (sarung, sajadah, sorban) yang diedarkan. Keempat, melempar uang ke lantai, untuk kemudian dikumpulkan oleh pengurus. Mengenai metode mana yang dipilih, merupakan keputusan pengurus setempat. <br /></p><p style='text-align: justify'>Namun sebagian warga LDII menyukai cara melempar tersebut. Selain praktis, melempar uang juga dapat menumbuhkan suasana fastabiqul khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan) tetapi niat Karena Alloh tetap terjaga karena tidak ada yang tahu ("siapa shodaqoh berapa").<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>'Ulama dan Muballigh/Muballighoh LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Ulama LDII banyak, diantaranya adalah KH Kasmudi As-Shiddiqi, KH R Iskandar Tondodiningrat, KH Achmad Tamam, KH Zubaidi Umar SH., Drs KH Thoyyibun, dan Prof DR. Ir. KH. Abdullah Syam MSc. (Ketua Umum LDII), KH A Karimullah BE, SE. dan lain-lain. <br /></p><p style='text-align: justify'>Adapun Ulama LDII yang sudah meninggal dunia, antara lain KH Nur Hasan, KH Syu'udi Al Hafidz, KH Mudzakkir, KH M Nur Ali, KH Thoyyib Abdulloh, dan lain-lain. <br /></p><p style='text-align: justify'>Beberapa diantara Ulama LDII tersebut bukan lulusan pondok pesantren LDII saja, tetapi juga lulusan pondok pesantren besar lainnya yang kemudian menjadi Ulama LDII. Adapun mubaligh dan mubalighot di LDII banyak sekali jumlahnya. <br /></p><p style='text-align: justify'>Para mubaligh/mubalighot LDII tersebut bertugas menyampaikan dakwah di tingkat PAC. Banyak diantara PAC yang memiliki mubaligh lebih dari seorang, sedangkan jumlah PAC di Indonesia ada ribuan.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Tokoh LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Almarhum KH Nurhasan Al Ubaidah adalah pendiri Pondok Pesantren LDII, Banjaran, Burengan, Kediri, seorang ulama besar yang selama 11 tahun belajar ilmu agama di Makkah dan Madinah. <br /></p><p style='text-align: justify'>Beliau menguasai Al-Qur'an dan ilmu-ilmu Al-Qur'an. Beliau menguasai Qiroah Sab'ah, yaitu bacaan Nafi' Al Madani, Ibnu Katsir Al Makki, Abu Amr Al Bashri, Ibnu Amir As Syami, Ashim Al Kufi, Hamzah Al Kufi, dan Ali Al Kisa'i. Masing-masing guru tersebut memiliki dua murid yang sangat terkenal, sehingga bacaannya diistilahkan 21 bacaan. <br /></p><p style='text-align: justify'>Beliau juga menguasai 49 kitab-kitab hadits lengkap dengan ilmu alatnya. Diantara guru-guru belaiu adalah: Imam Abu Samah, Syeikh Umar Hamdan, Syeikh Yusuf, dan lain-lain. Oleh sebab itu warga LDII menempatkan beliau sebagai Ulama Besar.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><strong>BAB V<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>SOSIALISASI DAN CARA PANDANG<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Sikap LDII Terhadap Golongan (Islam) Lain<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Semua golongan Islam adalah bersaudara, sebagaimana sabda Rosululloh: "orang Islam adalah saudaranya orang Islam". Sesama golongan Islam tidak dibenarkan untuk saling merendahkan, sesuai firman Alloh: "Dan janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain, barangkali keadaan kaum yang direndahkan itu lebih baik dari kaum yang merendahkan".<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Sikap LDII Terhadap Pendapat Pihak Luar (LDII)<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>LDII terbuka terhadap masukan-masukan, baik masukan mengenai masalah organisasi maupun masalah agama. LDII bahkan secara proaktif mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan. Dalam rangka mencari masukan dalam masalah-masalah kenegaraan, LDII mengadakan audiensi dengan instansi terkait antara lain: DPR RI, Mabes TNI, kemudian mengadakan silaturohim dan meminta masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). <br /></p><p style='text-align: justify'>LDII juga bekerjasama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta dalam rangka memberi pelatihan dakwah kepada para mubaligh-mubalighot LDII. LDII di daerah-daerah sering mengundang ulama-ulama di luar LDII untuk memberikan ceramah agama. Bagi LDII, segala bentuk masukan adalah merupakan nasihat yang tidak ternilai harganya.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Tentang Berjabat Tangan<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom tidak boleh bersalaman, berdasarkan sabda Rosululloh SAW: "Niscaya jika kepala salah satu kalian ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak <br /></p><p style='text-align: justify'>halal baginya"<sup><br /> </sup>dan hadits-hadits lain yang lebih shohih.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Kesan "Eksklusif" Aktivitas LDII<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Kesan eksklusif itu sebetulnya tidak benar. Buktinya banyak warga LDII yang menjadi tokoh masyarakat, ketua RT, ketua RW, dan lain-lain. Hanya karena aktivitas pengajian di LDII sangat tinggi, menyebabkan kesempatan pergaulan di masyarakat menjadi berkurang. Dalam hal ini DPP LDII sudah memberikan pedoman kepada seluruh warganya agar tetap menjaga tali silaturohim dengan masyarakat sekitarnya, termasuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh RT/RW setempat.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 18pt'><strong>Sikap LDII Terhadap Para Penentangnya<br /></strong></p><p style='text-align: justify'>Siapa saja yang mengamalkan Al-Qur'an dan Al-Hadits dengan seutuhnya (kaffah) serta konsisten (istiqomah) selalu saja ada fihak-fihak yang tidak senang. Hal tersebut semata-mata karena fihak yang tidak senang tadi kemungkinan belum mengetahui secara benar mengenai LDII. <br /></p><p style='text-align: justify'>LDII menganggap fihak yang tidak senang dengan LDII tersebut karena masih adanya kesalahpahaman. Oleh sebab itu LDII berusaha untuk menjelaskan kesalahpahaman tersebut melalui pengajian-pengajian di setiap tingkat organisasi di daerah-daerah.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><strong>BAB VI<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>KONTROVERSI-KONTROVERSI<br /></strong></p><p style='text-align: center'><strong>LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)<br /></strong></p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Adakah hubungan LDII dengan Islam Jamaah? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>LDII tidak ada hubungannya dengan Islam Jama'ah dan/atau ajaran terlarang lainnya. LDII adalah ormas Islam yang legal, berdasarkan Undang-undang, berasaskan Pancasila, setia dan ta'at kepada Pemerintah NKRI yang sah, memiliki Program Umum yang dapat diketahui secara transparan oleh masyarakat seluas-luasnya. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah LDII sebagai penerus ajaran Islam Jama'ah? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. LDII adalah ormas Islam yang besar dengan latar belakang warga yang sangat beragam, dalam bidang pendidikan, profesi, status sosial maupun aspirasi kelompok keagamannya, termasuk mereka yang dulunya "dianggap" melaksanakan ajaran Islam Jama'ah. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Adanya orang-orang yang dianggap mantan Islam Jama'ah inilah yang kemudian menimbulkan citra seolah-olah LDII ini sebagai penerus Islam Jama'ah. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah warga LDII menganggap kafir orang di luar LDII? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Karena siapapun tidak memiliki wewenang untuk menyatakan kekafiran seseorang, berdasarkan dalil: "barang siapa yang menganggap kafir saudaranya, maka kekafiran akan berbalik kepada dirinya, jika saudaranya ternyata tidak kafir".<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah warga LDII merasa benar sendiri? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Warga LDII tidak merasa benar sendiri, karena kebenaran itu ada di tangan Alloh.<sup><br /> </sup>Siapapun yang di dalam beribadahnya berpedoman pada Al-Qur'an dan Al-Hadits, walaupun dari golongan manapun, tetap dijamin kebenarannya. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah LDII meresahkan masyarakat? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Namun jika ada warga LDII yang melakukan kegiatan yang dianggap meresahkan masyarakat, bukan berarti LDII sebagai institusi bisa dipersalahkan. LDII sebagai institusi akan sangat menghargai jika warga LDII yang dianggap menimbulkan keresahan tersebut dapat diselesaikan menurut hukum yang berlaku. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah warga LDII bila berjabat tangan dengan orang lain kemudian tangannya dicuci? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Jika isu tersebut benar, alangkah sulitnya menjadi warga LDII karena harus mencuci tangan setiap habis berjabat tangan atau bersentuhan dengan orang yang bukan warga LDII. Kenyataannya banyak warga LDII yang merupakan kaum terpelajar dan para profesional yang setiap saat bergaul dengan banyak orang dari berbagai kalangan, serta tetap mengikuti etiket dalam pergaulan. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah masjid LDII jika dimasuki orang lain, kemudian lantainya dicuci? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak Benar. Jika isu itu benar, logikanya adalah daripada harus membersihkan lantai setelah dimasuki seseorang yang bukan warga LDII, tentunya lebih baik LDII melarang siapa saja yang bukan warga LDII untuk masuk ke masjid LDII tersebut, sebab alangkah susahnya jika setiap dimasuki orang selain warga LDII kemudian harus mencuci lantai. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Kenyataannya tidak demikian. LDII tidak melarang siapa saja yang bukan warga LDII untuk masuk ke masjid LDII dan LDII tidak mencuci lantai masjidnya yang dimasuki bukan warga LDII. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Banyak sekali masjid LDII yang terletak di pinggir jalan besar bebas dimasuki oleh siapa saja, baik untuk sekedar sholat maupun untuk mengikuti sholat Jum'at. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Apakah di LDII ada amir atau imam? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak ada. Di LDII tidak ada istilah Amir atau Imam, melainkan yang ada adalah Ketua Umum dan istilah-istilah yang lazim di sebuah organisasi. Adapun istilah amir dan imam memang terdapat di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits, sehingga di LDII istilah-istilah itu tetap dikaji, tetapi dalam kerangka keilmuan saja. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah bahwa warga LDII tidak mau bermakmum kepada orang lain? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Penetapan Imam sholat mengikuti tuntunan Rosululloh SAW: "Yang berhak mengimami kaum adalah yang paling mahir di dalam membaca Al-Qur'an, jika dalam hal ini sama semua maka yang paling dahulu hijrahnya, jika dalam hal ini sama semua, maka yang paling banyak mengetahui sunnahnya, jika dalam hal ini mereka sama semua maka yang paling tua usianya".<sup><br /> </sup>Contoh yang nyata adalah pada saat ibadah haji. Di Makkah warga LDII sholat di belakang Imam Masjidil Harom. Di Madinah warga LDII sholat di belakang Imam Masjid Nabawi. Begitu juga di masjid-masjid lainnya. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkah bahwa warga LDII tidak mau sholat di masjid selain di masjid LDII? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Warga LDII selalu berusaha tertib dalam menetapi sholat lima waktu, dalam rangka menetapi firman Allah: "Jagalah waktu-waktu sholat dan sholat yang tengah (Asar)".<sup><br /> </sup>Untuk menetapi kewajiban sholat lima waktu tersebut, warga LDII dapat melaksanakan ibadah sholat di masjid, di musholla, atau di tempat ibadah lainnya. Adapun jika di lokasi terdekat ada masjid LDII, tentunya wajar saja jika warga LDII tersebut lebih memilih pergi ke masjid LDII. Hal tersebut semata-mata disebabkan karena di masjid LDII tersebut dapat diperoleh informasi-informasi mengenai kegiatan organisasi, sekaligus silaturohim dan menambah ilmu. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Benarkan LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>Tidak benar. Sebagai warga negara yang baik dan ta'at kepada Peraturan Pemerintah yang sah, dalam melasanakan pernikahan, warga LDII harus mengikuti Undang-undang Perkawinan, dimana perkawinan hanya sah apabila disaksikan dan dicatat oleh pejabat dari kantor Urusan Agama (KUA). <br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ul><li><div style='text-align: justify'> </div></li><li><div style='text-align: justify'><span style='color:black'><strong><em>Mengapa LDII tidak pernah melakukan bantahan terhadap hujatan? <br /></em></strong></span></div></li></ul><p style='text-align: justify'><span style='color:black'>LDII mengedepankan tiga (3) prinsip ukhuwwah, yaitu: ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah basyariyah, dan ukhuwah wathoniah. LDII mempunyai suatu pandangan bahwa berbantah-bantahan lebih banyak madlorotnya daripada manfaatnya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: center'><strong>DAFTAR PUSTAKA<br /></strong></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><a href='http://www.ldii-online.com'>www.ldii-online.com</a>, Susunan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tahun Masa Bakti 2005-2010<br /></p><h3><span style='font-size:12pt'>Lembaga Dakwah Islam Indonesia Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas<br /></span></h3><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><a href='http://www.ldii-online.com'>www.ldii-online.com</a>, Motto – Lembaga Dakwah Islam Indonesia<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'><a href='http://www.ldii-online.com'>www.ldii-online.com</a>, Visi dan Misi – Lembaga Dakwah Islam Indonesia<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'>LDII – Publikasi/Direktori LDII; BAGIAN I : Tanya-jawab; Tentang LDII Sebagai Ormas Islam<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'>LDII – Publikasi/Direktori LDII; BAGIAN II : Tanya-jawab; Tentang Ibadah dan Ukhuwwah<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'>LDII – Publikasi/Direktori LDII; BAGIAN III : Tanya-jawab; Tentang Isu-isu Negatif<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'>LDII – Publikasi/Direktori LDII; Anggaran Dasar Lembaga Dakwah Islam Indonesia<br /></p><p style='text-align: justify; margin-left: 36pt'>LDII – Publikasi/Direktori LDII; Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia<br /></p><p style='text-align: justify'><span style='color:black'><br /> </span> </p></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-90155511210547303072011-02-16T20:15:00.001-08:002011-02-16T20:15:05.489-08:00Pembahasan Epistemology<span xmlns=''><p style='text-align: center'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'><strong>BAB II<br /></strong></span></p><p style='text-align: center'><span style='font-size:12pt'><strong>PEMBAHASAN EPISTEMOLOGI<br /></strong></span></p><p><br /> </p><p><br /> </p><ol><li><span style='font-size:12pt'><strong>Pengertian Epistemologi<br /></strong></span></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Dalam membicarakan filsafat pengetahuan (epistemologi) kita tidak dapat menghindari dari pembicaraan mengenai filsfat itui sendiri, sebab filsafat pengetahuan (epistemologi) merupakan salah satu cabang filsafat di antara cabanga-cabang filsafat yang lainnya, yaiatu : Ontologi, Aksiologi, Cosmologi dan <em>philosopy of Mind.<br /></em></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Dalam pemikiran filsafat, Epistemologi (filsafat pengetahuan) merupakan disiplin yang esensial setelah metafisika (Ontologi dan Cosmologi) dan bahkan antara dua disiplin ini salilng mensyaratkan. Pemikiran metafisik menjadi mungkin karena ada prinsip-prinsip dasar yang menjelaskan kemungkinan diperolehnya pengetahaun oleh potensi diri manusia (indera, akal dan hati) tentang hakikat dan struktur segala sesuatu yang ada sejauh masih dalam kapasitas intelektual dan rohani berikut cara mengetahuinya secara tertentu. Pemikiran Epistemologi menjadi mungkin karena adanya prinsip-prinsip dasar mengenai hakikat struktur realitas. Dari sisi lain Epistemologi merupakan operator y ang mengkoordinasikan sistem berfikir dan memberikan oreintasi dan peta dalam memahami dan melihat semua kenyataan "yang mungkin" sejalan dengan prinsip-prinsip metafisik yanag dianutnya. Sehingga sebuah realitas menjadi bagian pengetahuannya yang pada ssaatnya menjadi dasar kegaitan keilmuan dan teknologis yang dilaksanakan dalam sitem sosial-budaya tertentu.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Karena sifatnya saliing mensyaratkan antara metafisika dengna epistemologi, maka dapat dinyatakan bahwa epistemologi seluas filsfat (khususnya metafisika sebagai disiplin terdasar filsafat) itu sendiri. Usaha untuk meneliti dan mengungkapkan kenyataan selalu seiring dengna usaha untuk menentukan apa yanbg dapat diketahui dalam bidang tertentu. Untuk itu, maka epistemologi menetapkan fenomena pengetahuan sebagai obyek kajiannya baik dari pengandaian dan dasar-dasarnya maupun dari sisi cara dan validitasnya sehingga yanga diketahui dapat dipertanggungjawabkan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Dalam sejarah filsafat, dilema dalam filsfat Yunani Klasik adalah seseorang itu tahu tidak tahu. Artinya benarkah manuisa itu mengetahui tentang sesuatu, atau sesungguhnya manusia itu tidak tahu apa-apa, tahu dalam arti akan hakikat tentang sesuatu, dan inilah yang menjadi salah satu masalah filsafat, yaitu mencari hakikat tentang sesuatu. Oleh karena itu filsafat pengetahuan taidak dapat taidak harus melibatkan diri untuk membicarakan atau lebih tepatnya dalam hal ini adalah obyek kajiannya membahas tentang hakikat pengetahuan itu sendiri.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Dilema ini adalah persoalan di dalam teori ilmu pengetahuan (epistemologi), sebagaimana dinyatakan oleh Brubaher, sebagai berikut : <br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 35pt'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>"The dilema is apropos again because it poses problem in the theory of knowledge as well as in the theory learning, in epistemology as well as in as in educational psycologhy. The question presented by the dilema is not only does new knowledge enter the mind, but assuming that is does, Hwo do we know that is the knowledge we are seeking."<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 35pt'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 35pt'><span style='font-size:12pt'>(Dilema ini menunjuikkan ciri utama problem ilmu pengetahuan, sebab dilema itau menunjukkan kedudukan masalah itu dalam teori ilmu pengetahuan sama juga ia dipersoalkan ilmu jiwa pendidikan. Problem yang ditimbulkan oleh dilema itu masuk ke dalam jiwa manusia, tetapi juga bagaimana kita mengetahui bahwa itulah pengetahuan yanga kita cari).<br /></span></p><p style='text-align: justify; margin-left: 35pt'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Filsafat dan Ilmu yang dikenal di dunia Barat dewasa ini berasal dari zaman Yunani Kuno. Pada zaman itu, Filsafat dan dIlmu jalin menjalin menjadi satu dan orang tidak memisahkannya sebagai dua hal y ang berlainan, kedudukannya termasuk ke dalam pengertian epistemologi, sebab kata <em>phylosopia</em> merupakan padanan kata dari kata <em>episteme</em>, yang pada zaman Yunani Kuno <em>episteme</em> atau pengetahaun rasional menckaup Filsafat maupun Ilmu dan di antara keduanay tidak terdapat masalah besar atau kebutuhan penting untuk membedakan secara tegas kedua jenis pengetahuan tersebut. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, pada zaman renaisance yaitu sejak abad ke XVI terjadi perkembangan baru. Tokoh-tokoh pembaharu dan pemikir seperti Galileo Galilei, Prancis Bacon dan pada abad beriktunya Rene Descartes dan Isac Newton memperkenalkan metod ematematik dan metode eksperimental untuk mempelajari alam. Dengan demikian, pengertian filsafat alam memperoleh arti khusus sebagai "<em>The Sistematic studi of nature through the use of the methodes introduced by great reformers of the Renaisance and the early seventheth century</em>" (Penelaahan terhadap alam mellaui pemakaian metode-metode yang diperkenalkan oleh pembharu dari zaman Renaisance dan awal abad ke-17).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Jadi sejak abad ke XVII filsafat alam sesungguhnya bukanlah pengetahaun filsafat, melainkan pengetahaun yang kini dikenal sebagai ilmu alam. Selanjutnya, cabang-cabang ilmu lainnya yang tercakkup dalam ilmu modern juga berkembang pesat berkat penerapan metode empiris yang makin cermat, pemakaian alat keilmuan yanag makin lengkap dan komunikasi antar ilmuwan yanag semakin meningkat. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Begitu pula, <em>episteme</em> berkembang menjadi cabang filsafat tersendiri yang kini kita kenal dengan sebutan epistemologi, yaitu sebuah cabang filsafat yang berkutat dengan dan dalam p engetahuan manusia mengenai realitas. Dalam lingkungan <em>tomistik, </em> filsafat pengetahuan merupakan studi kritis mengenai hakikat dan kondisi pengetahuan manusia, secara negatif ia dapat dikatakan sebagai ilmu yang mempertahankan realitas filosofis melawan serangan kaum skeptis, agnostik, positivistik dan idealistik.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Masalah yang berkaitan dengan epistemologi ini sebenarnya para ahi filsafat berbeda pendapat dalam sisi etimolognya, walaupun mereka bersepakat dalam hal terminologinya walau dengan penyebutan yang berlainan. Untuk mendapatkan pengertian epistemologi secara lebih jelas, maka akan dibagi ke dalam dua bagian pembahasan, yaitu:<br /></span></p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'><strong>Pengertian Secara Etimologi<br /></strong></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Bila ditinjau dari sisi etimologi, epistemologi berasal dari kata Yunani yaitu <em>episteme</em> dan <em>logis.</em> Episteme berarti pengetahuan, sedangkan logos berarati teori, uraian, kajian, atau alasan-alasan. Berhubungan dengan pengertian filsafat pengetahuan, logos lebih tepat diterjemahkan sebagai teori atau kajian (penyelidikan tentang). Jadi Epistemologi dapat diartikan sebagai teori tentang pengetahuan yang dalam bahasa Inggris dipergunakan istilah <em>Theory of Knowledge.</em><br /> </span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Dalam hal ini, ahli-ahli filsafat tidak berselisih faham, walupun pengertian episteme itu sendiri diartikan agak berlainan. Menurut konsepsi filsuf besar Yunani Kuno, yaitu Aristoteles episteme adalah "<em>An organized Body of Rational knowledge with is proper objek"</em> (suatu kumpulan yang teratur dari pengetahuan rasional dengan objeknya sendiri yang tepat).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>The Liang Gie, mengartikan episteme, sebagai pengetahuan rasional. Sedangkan Christ Verhaak mengartikannya sebagai pengetahaun yanga dicapai mellaui sebab musabab (kausalitas) yang merupakan slah satu prinsip pengetahuan rasional, dan Titus dan kawan-kawan. Mengertikan dengan pengetahuan saja.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'><strong>Pengertian secara Terminologi<br /></strong></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Dalam <em>Dictionary of Phylosopy,</em> Degobart D. Runs mengatakan bahwa epistemologi adalah sebagai cabang dari filsafat yang menyelidiki tentang keasian, pengertian, struktur, metode dan validitas ilmu pengetahuan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Selain pengertian di atas, Epistemologi juga sering diartikan sebagai teri pengetahuan yang membahas segi imu pengetahuan, seperti : kemungkinan, asa muaa, sifat ami, batas-batas, asumsi dan landasan validitas serta reaibilitas sampai soa kebenaran. Selain itu, Epistemologi juga sering disebut sebagai teori pengetahuan (<em>Theory of knowledge</em>) atau filsafat pengetahuan. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Sedangkan Renan sebagaimana yang dikutip oleh Ahmad Tafsir, mengatkan bahwa Epistemologi adalah "<em>The branch of philosopy with investigates the origin, structure, method and vaidity of knowledge"</em> (Cabang filsfat yang meneliti keaslian, struktur, metode-metode dan validitas pengetahuan) dan menurut K. Bertens Epistemologi digunakan untuk menunjukkan filsfat ilmu pengetahuan daam arti suatu studi kritis tentang prinsip-prinsip, hipotesa-hipotesa dan hasi-hasi berbagai ilmu, dengan maksud menentukan nilai dan jangkauan objektifnya. Selanjutnya Hardono Hadi mengatakan, bahwa Epistemologi adalah cabang filsafat yanga mempelajari dan mencoba menentukan skope pengetahuan, pengendalian-pengendalian dan dasarnya, serta pertanggungjawaban atas pernyataan yang dimiliki.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Dari beberapa pendapat tersebut di atas kiranya dpat kita pahami dan menegaskasn dari pengjelasan di awal yaitu bahwa Epistemologi memiliki kajian yanag luas seluas kajian filsfat itu sendiri (khususnya metafiska sebagai disiplin yang terdasar dari filsafat), dan epistemologi juga disebut sebagai <em>Theory of Knowledge</em> yang menempatkan fenomena pengetahuan sebagai objek kajainnya, baik dari sisi kodrat, kemungkinan dan batas-batas pengetahuan, pengandaian-pengandaian dan dasar-dasarnya maupun sisi cara dan vaiditasnya sehingga apa yang diketahui dapat dipertanggungjawabkan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'><strong>Hakekat Epistemologi<br /></strong></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>John Ziman dalam bukunya <em>An Introductin to science Studies</em>, mengatakan bahwa "<em>The Fundamenta consern of epistemology is how much of this knowledge can be considers trus, or how firmly is should be beleaved" </em>( Titik tekan yang sngat fundamenta dalam epistemologi adah seberapa besar suatu pengetahuan dianggap benar atau sebeerapa kuat pengetahuan itu dapat dipercayai). <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Dengan demikian Epistemologi secara umum dapat disebut sebaai usaha untuk menyeleidiki syarat-syarat serta bentuk-bentuk pengetahuan manusia. Maka, selanjutnya lahirlah pernyataan-pernyataan pokok dam bidang epistemologi, seperti 1) Apakah sumber pengetahaun ?; 2) Apakah hakikat pengetahuan itu ? Apakah ada dunia yang benar-benar di luar pikiran kita, dan kalau ada apakah kita dapat mengetahuinya ? ini adalah persoalan tentang apa y ang tampak (<em>appearance</em>) versus hakikat (<em>reality</em>); 3) Apakah pengetahuan kit aiatu benar (<em>valid</em>) ? Bagaimana kita dapat membedakan yang benar dari yang salah ? ini adalah soal tentang mengkaji kebenaran (<em>verification</em>). <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Tentang pernyataan di atas, Jujun S. Suriasumantri menyatakan, bahwa epistemologi itu bergelut dalam pernyataan-pernyataan bagaimana prss yang memungkinkan ditimbulkan pengetahuan ? Bagaimana prosedurnya, hal-hal apa saj yang harus diperhatikan agar kita dapat pengetahuan yang benar ? Cara atau teknik atau sarana apa yang membantu kita daam mendapatkan pengetahuan ?<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Dari hal-hal seperti diuraikan di atas itulah, A. Hendrosantoso meringkas pernyataan-pernyataan itu menjadi bahwa epistemologi itu mempertanyakan hakikat dalam mendapatkan pengetahuan. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Selain itu, pembahasan ini pada daarnya adah bahwa epistemologi itu dibentuk oleh sistem sosia dan kultural, epistemologi waupun menganggap semau buday adan sistem makna sama, tetapi tidak menganggap sistem budaya dan sistem makna sama. Dan dari hal itu terjadilah kebangunan epistemologi dalam kehidupan ini. Sehingga menurut Gellner muncullah para penentanga epistemologi di Barat, seperti Wittgenstein, Heidegger Rorty dan lain-lain.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Begitulah seolah-olah epistemologi seau berubah-ubah, sebab epistemologi menjangkau permasalahan-permasalahan yang membentang seluas jangkauan metafisika sendiri. Jadi, ketika pengetahuan tentang metafisika (ontologi) itu maju, maka pengetahuan tentang epistemologi pun mengikutinya. Bahkan, menurut Hardono Hadi, daam pembicaraan epistemologi tentang dasar-dasar dan pertanggungjawaban terhadap pengetahuan dirasakan sebagai upaya yang melebihi takaran minat kita.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'><strong>Sejarah Epistemologi<br /></strong></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Secara antrpologis, epistemologi ini ternyata mengalami perkembangan metaforis. Setidaknya August Comte telah membagi tingkatan manusia menjadi tiga perkembangan intelektual, yaitu : Teologis atau fiktif, Metafisik dan Positivistik. Sedangkan Van Paursen membaginya menjadi fase Mistis, Ontologi dan Fungsional. Dengan demikian, ckaupan epistemologi tiap zman itu berbeda-beda walaupun berakar pada kesamaan menyikapi tentang pengetahuan secara kritis.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Jika pengklasifikasian waktu merupakan cara atau meteode yanga bijaksana untuk memahami perjalanan epistemologi, maka ada tiga periode dalam sejarah epistemologi.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'><strong>Periode Klasik<br /></strong></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Pengetahuan tentang alam, atau usaha untuk menjelaskan gejala am, sudah mulai dilakukan oleh manusia sejak dahulu kaa. Diperkirakan nenek moyang kita tidak kuranag tajubnya memperhatikan berbagai kekuatan aam yang terdapat di sekeliling mereka, seperti : hujan, banjir, angin topan, gempa bumi dan letusan gunung berapi. Mereka merasa tidak berdaya menghadapi kekuatan alam yang dahsyat yang dianggapnya luar biasa. Selanjutnya mereka mencobanya untuk menjelaskan untuk mengkaitkannya dengan mahluk yang luar biasa pula. Ha ini seiring berkembangnya berbagai mitos tentang para dwa berikut berbagai kesaktian dan perangaian. Inilah tahap mitologi dam pengetahuan manusia, dan ini pulalah yang merangsang lahirnya pernyataan epistemologi.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Sementara itu, negeri Yahudi, sejak sekitar tahun 600 SM sudah muncul sikap skeptis dengan menggunakan aka secara serius. Pada pemikir itu sering juga disebut para filosof yang mengandalkan bebitu saja bahwa pengetahuan mengenai kodrat adalah mungkin (<em>possible</em>), meskipun beberapa dari mereka menyarankan supaya pengetahuan mengenai struktur kenyataan dapat lebih dimunculkan daripada sumber-sumber tertentu daripada sumber lain. Sementara Heraclitus menekankan menggunakan indera, dan Parmendes menekankan peranan akal. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Sesbelum abad ke-15 SM keraguan seperti itu mulai muncul, dan para shofislah yang bertanggungjawab untuk keraguan itu. Para shopis bertanya seberapa juah pengetahuan kita mengenai kkodrat benar-benar merupakan kenyataan objektif dan seberapa jauh merupakan sumbangan subjektif budi manusia ? Apakah kita mempunyai pengetahuan mengenai kodrat sebagaimana adanya ? <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Protogoras, misalnya berpendapat bahwa keadaan sesuatu persis sam seperti mereka tampak seperti manusia. Maka dia mempunyai pernyataan yang sangat terkenal, yaitu manusia adalah ukuran dari segala sesuatu (<em>man is the measure of al thing</em>).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Sikap skeptis itu mengawali munculnya epistemologi, dan Plato-lah yang dapat dikatakan sebagai pencetusnya. Ha ini disebabkan karena dia menocba mengolah masalah-masalah dasar, yiatua : Apakah pengetahuan itu ? Dimanakah pengetahuan itu ditemukan, dan sejauh manakah apa yang kita anggap sebagai pengetahuan benar-benar pengetahuan ? Apakah indera memberi pengetahuan ? Apakah hubungan antara pengetahaun dengan keyakinan yang benar ?<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Aristoteles menerangkan bahwa episteme itu adalah pengetahuan yang dicapai dengan sebab musabab (latin : <em>Cognito percauses</em>). Dia menunjuk sebab itu sebagai sesmua benda material, yiatu : formal cause, efficient cause dan final cause. "Sebab" menurut paham Aristoteles dapat diringkas sebagai asas pengertian dan berkat adanya asa itu pengetahuan itu dirubah dan disempurnakan menjadi episteme ilmu. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Setelah Aristoteles, filsafat (di Barat Kristen) termasuk di damnya epistemologi memasauki periode yang panjanb sekai kuran glebih 1500 tahun yang biasa disebut sebagai abad pertengahan (<em>midle age</em>) dapat dikatakan tidak menghasilkan penemuan, terutama bila dibandingkan dengan panjangnya rentang waktu. Rumus utama peride ini adalah "<em>Credo utintelligam</em>" (<em>believe in order to understand </em> atau percaya agar mengerti).<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Di Timur pun begitu, pembicaraan tentang pengetahuan telah tertutupi dengan dogma-dogma, etika-etika, hikmah-hikmah dan lain sebagainya yang didasarkan pada milieu para filosof itu baik terhadap agama ataupun kepercayaan. Jelasnya, pada periode ini tidak ada perkembangan yang menonjol daam perjalanan epistemologi, dan masalah-masalah pengetahuan mulai dibicarakan pada masa modern.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'><strong>3.2 Periode Modern </strong><br /> </span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'> Periode ini dimulai dengan adanya dobrakan Descartes (1496-1650) yang biasa digelari sebagai bapak filsafat modern. Ia berpengaruh terhadap agama Kristen dan menghidupkan kembai tradisi Yunani, yaitu rasinasime. Disinilah tonggak-tonggak renaisance mulai dipancangkan. Descartes meletakkan aka (logos) sebagai basis filsfat (rasionalisme). Setelah Descartes disebut pula tokoh lainnya daam airan ini, seperti : Voltaire dan lain sebagainya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'> Konsekwensi dari rasionalisme adalah munculnya pertanyaan-pertanyaan epistemologis yang sederhana namun dahsyat. Semua itu hanya dapat dijawab oleh aka secara deduktif. Tetapi itulah jalan "kepastian" yang pertama atas keraguan (<em>skeptis</em>) epistemologi.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'> Ditengah-tengah kepercayaan terhadap aka yang begitu besar, muncullah airan yang lebih percaya pada pengalaman inderawi (empirik). Aliran ini dikenal dengan sebutan aliran empirisme. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'> John Locke (1632-1704) sebagai bapak aliran ini, dan dia mengemukakan teori tabularasa (meja lilin). Maksudnya manusia itu pada mulanya kosong dari pengetahuan, lantas pengalamannya mengisi jiwa yang kosong itu, kemudian ia memiliki pengetahuan. Mula-mula tangkapan indera yang masuk itu sederhana, lama kelamaan menjadi kompleks (ruwet), lau tersusun menjadi pengetahuan yang berarti. Setelah John Locke pada aliran ini disebut pula tokoh-tokoh yang lainnya, seperti : David Hume dan Herbert Spencer.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'> Pada urutannya aliran empirisme ini mendapatkan kritikan, yaitu dari George Berkeley (1685-1753) seorang uskup dari Gereja Anlikan, dia melontarkan kritik karena didorong oleh maksud-maksud ruhani di dalam filsafatnya. Adapun "substansi materia dari gagasan Locke" yang dianggap lepas dari budi merupakan mitos daam pandangan Berkeley. Jika kenyataan sejati bersifat spiritual, maka semua keberatan mengenai eksistensi Allah dan kebakaan jiwa runtuh pula. Bagi Berkeley, merupakan ha yang mudah untuk menunjukkan bahwa setiap dan semua kenyataan bersifat spiritual. <br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'> Dalam kenyataan, porsi epistemologi itulah muncul adanya metode sains (<em>scientific method</em>) yang merupakan hasil kerja sama empirisme dan rasionalisme. Dari metode sains inilah muncul pengetahuan ilmiah atau ilmu pengetahuan. Sejak saat itulah sains maju pesat dan menjadi tiang utama dunia modern.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'> Tetapi, pada akhir-akhir ini muncul ketidakpercayaan pada kondisi kemodernan (modernitas) berikut ilmu pengetahuannya yang dianggap telah merusak lingkungan dan kehiduapn manusia, dan disebabkan karena itulah muncul atau lahir dengan apa yang disebut Post Modernisme.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'><strong>Periode Post Modern <br /></strong></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Kemodernan (modernitas) yang membawa dampak buruk pada lingkungan, krisis kehidupan dan sebagainya, itu telah dikritik oleh ahli ilmu pengetahuan atau saintis sebagai biang keladi pembawa bencana. Sains yang reduksionistik itu merupakan jawaban yanag kurang berhasil terhadap epistemologi.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'> Sementara itu di dunia Islam pun kesadaran akan rapuhnya sistem sains modern (Barat) telah muncul. Bi antara hasil dari kesadaran itu dengan hadirnya konsep Islamisasi pengetahuan. Ismail al-faruqi dianggap sebagai tokoh teori ini. Sselanjutnya berturut-turut di setiap wilayah dunia msulim kemudian muncul tokoh-tokoh teori ini. Di Pakistan kita kenal Ziauddin Sardar, di Malaysia kita temukan Naquib Al-Attas dan banyak lagi para pemikir muslim yang mencoba menyusun jawaban epistemologis yang mennadikan nilai kebenaran Islam sebagai rujukan paradigmatik dan operasional dalam pengembangan ilmu pengetahuan.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'> Selain mereka, banyak lagi pemikir post modernisme (Barat maupun Muslim) ang terus mencoba membangun jawaban-jawaban epistemologis yang baru yang dirasa lebih tinggi, lengkap dan memuaskan daripada sebelumnya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><ol><li><div style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'><strong>Urgensi Epistemologi<br /></strong></span></div></li></ol><p style='text-align: justify'><span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'>Kekurangan-kekurangan berbagai pengetahuan sellau dikkontrol oleh epistemologi, maksudnya tidak lain adalah agar dapat diperole hpengetahuan yanga benar.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Dalam praktiknya kadang-kadang ditemukan orang yang ekstrim terhadap salah satu pengetahuan (ilmu, filsafat, atau agama) atau salah s atu sumber pengetahuan (indera, akal, intuisi, atau wahyu). Padahal, masing-masing pengetahuan itu dapat saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Pada akhirnya pengetahuan tidak tercapai dalam bungkusan-bungkusan yang rapih dan dapat ditelusuri pada sumber-sumber yang terpisah. Pengetahuan adalah hasil dari perkembangan yang didalmnya ada suatu oragansime-organisme yang hidup dan mempunyai kepentingan-kepentingan dan keinginan-keinginan serta seallu berada dalam kontak dan pengaruh timbl balik dengan lingkungan yang bearubah, dari hubungan inilah timbul kesadaran.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Setiap organisme sadar akan berbagai hal : benda-benda, hubungan-hubungan, kejadian-kejadian dan pribadi-pribadi, perkenalan (<em>acquaintance</em>), bahasa, arti dan pemikiran.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Kristalisasi pengetahuan seperti itulah yang sangat diperhatikan oleh epistemologi. Pernyataan-pernyataan epistemologi berfungsi untuk "mengganggu" keterlenaan suatupengetahuan, dalam pengetahuan ilmiah, misalnya Poespoprodjo pernah mengatakan "lewat epistemologi, khususnya filsafat ilmu akan dapat dieksplisitkan asumsi-asumsi yang niscaya ada dan dilalui ilmu, tetapi biasa dilupakan ilmu."<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Walaupun epistemologi sangat penting sebagai filsfat yang "mengganggu" pengetahuan, tetapi jawaban-jawaban pengetahuan itu selalu saja kurang, meleset, dan berjarak dari ketepatan. Sehingga Ernest Gellner pernah mengatakan bahwa epistemologi telah banyak memberikan penilaian terhadap berbagai ragam pengetahuan, dan hal itu tidak akan pernah berhasil.<br /></span></p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'>Ringkasnya, bahwa epistemologi adalah sebagai sebuah kebijakan (filsafat) yang menghapuskan segala kesombongan (<em>arrogantions</em>) dan klaim-klaim kebenaran (<em>truth claims</em>) pengetahuan di antara manusia.<br /></span></p><p style='text-align: justify'> </p><p style='text-align: justify'><span style='font-size:12pt'><br /> </span> </p></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-41317630504232645602011-02-16T20:13:00.001-08:002011-02-16T20:13:31.802-08:00Epistemology<span xmlns=''><p style='text-align: center'><span style='text-decoration:underline'>Epistemology<br /></span></p><p style='text-align: center'><br /> </p><p style='text-align: justify'>Epistemology ialah cabang filsafat yang menyelidiki asal mula, susunan, metode-metode dan sahnya pengetahuan. Masalah epistemology bersangkutan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang pengetahuan. Adapun pertanyaan mendasar yang dikajinya adalah; Apakah mengetahui itu? Apakah yang merupakan asal mula pengetahuan kita? Bagaimanakah cara kita mengetahui bila kita mempunyai pengetahuan? Bagaimanakah cara kita membedakan antara pengetahuan dengan pendapat? Apakah yang merupakan bentuk pengetahuan itu? Corak-corak pengetahuan apakah yang ada? Bagaimanakah cara kita memperoleh pengetahuan? Apakah kebenaran dan kesesatan itu? Apakah kesalahan itu?<br /></p><p style='text-align: justify'>Pertanyaan-pertanyaan diatas dapat dibagi kedalam dua kelompok yang bersifat umum. Kelompok pertama merupakan pertanyaan yang mengacu pada sumber pengetahuan kita. Pertanyaan-pertanyaan ini dapat dinamakan pertanyaan-pertanyaan epistemology kefilsafatan dan erat hubungannya dengan ilmu jiwa. Pertanyaan-pertanyaan kelompok lain merupakan masalah-masalah semantik, yakni menyangkut hubungan antara pengetahuan kita dengan objek pengetahuan tersebut.<br /></p><p style='text-align: justify'>Pertanyaan-pertanyaan itu tidak lebih atau tidak kurang, umumnya daripada pertanyaan-pertanyaan metafisika. Bahkan, dalam arti tertentu sama derajatnya. Bahwasanya epistemology erat hubungannya dengan kosmologi. Bagaimana cara kita mengetahui kenyataan dapat menentukan apa yang kita ketahui.<br /></p><p style='text-align: justify'>Dilain pihak jika kita tidak berhati-hati, bisa saja kita akan mengambil kesimpulan dari bagaimana cara kita mengetahui, bukan hanya apa yang kita ketahui, melainkan juga menyimpulkan apakah kenyataan itu. Ini merupakan kesalahan yang sering dilakukan oleh mereka yang menunjukkan bahwa satu-satunya hal yang kita ketahui adalah ide-ide, dan bahwa karenanya kenyataan itu tentu terdiri dari ide-ide.<br /></p><p style='text-align: justify'>Sebelum dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan kefilsafatan, perlu diperhatikan bagaimana dan dengan sarana apakah kita dapat memperoleh pengetahuan. Kita tidak akan mencoba untuk mengetahui hal-hal yang pada akhirnya tidak dapat diketahui. Sebenarnya kita baru dapat menganggap mempunyai suatu pengetahuan setelah kita meneliti pertanyaan-pertanyaan epistemology. Kita mungkin terpaksa mengingkari kemungkinan untuk memperoleh pengetahuan atau mungkin sampai pada kesimpulan bahwa apa yang kita punyai hanyalah kemungkinan-kemungkinan dan bukannya kepastian. Atau mungkin juga dapat menetapkan batas-batas antara bidang-bidang yang memungkinkan adanya kepastian yang mutlak dengan bidang-bidang yang tidak memungkinkannya.<br /></p><p style='text-align: justify'>Masalah epistemology memiliki banyak segi. Penyelesaian masalah epistemology tergantung pada apa yang diajarkan oleh seorang psikologi kepada kita. Jika dikatakan masalah epistemology bersangkutan dengan pertanyaan tentang pengetahuan, apakah yang kita maksudkan dengan pengetahuan?<br /></p><p style='text-align: justify'>Kapanpun kita mempunyai pengetahuan, maka pengetahuan itu adalah apa yang kita ketahui mengenai sesuatu. Seperti dalam pernyataan kita terhadap seseorang yang menjelaskan bahwa kita memiliki pengetahuan. Apa yang kita ketahui kemudian dilontarkan melalui sebuah pernyataan, maka pengetahuan dari apa yang kita nyatakan itulah yang merupakan hal-nya. Mempunyai pengetahuan berarti mempunyai kepastian bahwa apa yang dinyatakan didalam pertanyaan-pertanyaan tersebut sungguh-sungguh benar atau sungguh-sungguh merupakan halnya.<br /></p><p style='text-align: justify'>Kiranya jelas, diantara hal-hal yang dimasa lampau kita percayai sebagai pengetahuan, dikemudian hari ternyata banyak yang sesat. <br /></p><p style='text-align: justify'>Pada suatu masa orang yakin bahwa hanya ada tujuh buah planet. Pada suatu masa para ahli mengira bahwa Darussalam merupakan pusat bumi atau dari tempat tersebut orang bisa turun ke neraka atau naik ke surga. Kadang-kadang orang-orang yang paling dogmatis sekalipun juga merupakan orang-orang yang paling tidak tahu. Keadaan tidak tahu itu dapat mengambil dua buah bentuk: <br /></p><p style='text-align: justify'>(1) tidak mempunyai pengetahuan begitu saja; dan <br /></p><p style='text-align: justify'>(2) memiliki kesesatan.<br /></p><p style='text-align: justify'>Karena sudah jelas bahwa mungkin kita tidak mempunyai pengetahuan yang sejati, maka kita dapat mengajukan pertanyaan, 'Bagaimanakah caranya kita memperoleh pengetahuan?'<br /></p><p style='text-align: justify'>Adapun cara-cara atau metode-metode untuk memperoleh pengetahuan memiliki beberapa metode. Yang antara lain;<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'>Rasionalisme<br /></p><p style='text-align: justify'>Rasionalisme adalah faham filsafat yang mengatakan bahwa akal (reason) adalah alat terpenting dalam memperoleh pengetahuan dan mengetes pengetahuan. Alat dalam berfikir itu adalah kaidah-kaidah logis atau kaidah-kaidah logika.<br /></p><p style='text-align: justify'>Rasionalisme berpendapat bahwa sebagian dan bagian penting pengetahuan datang dari akal. Rasionalisme berpendirian bahwa sumber pengetahuan terletak pada akal. Bukan karena rasionalisme mengingkari nilai pengalaman, melainkan pengalaman paling-paling dipandang sebagai sejenis perangsang bagi fikiran. Para penganut rasionalisme yakin bahwa kebenaran dan kesesatan terletak didalam ide kita, dan bukannya didalam diri sesuatu barang. Jika kebenaran (dan, <em>ipso facto</em>, pengetahuan) bermakna sebagai mempunyai ide yang sesuai dengan atau yang menunjuk kepada kenyataan, maka kebenaran hanya dapat ada didalam fikiran kita dan hanya dapat diperoleh dengan akal budi saja.<br /></p><p style='text-align: justify'>Bapak rasionalisme kontinental, Descartes; berusaha menemukan suatu kebenaran yang tidak dapat diragukan yang darinya dengan memakai metode deduktif dapat disimpulkan semua pengetahuan kita. Ia yakin bahwa kebenaran-kebenaran semacam itu ada dan bahwa kebenaran-kebenaran tersebut dikenal dengan cahaya terang dari akal budi sebagai hal-hal yang tidak dapat diragukan. Secara demikian, akal budi difahamkan sebagai (1) sejenis perantara khusus yang dengan perantara tersebut dapat dikenal kebenaran, dan sebagai (2) suatu teknik deduktif yang dengan memakai teknik tersebut dapat ditemukan kebenaran-kebenaran; artinya dengan melakukan penalaran.<br /></p><p style='text-align: justify'>Dengan memberikan tekanan pada metode deduktif ini, seorang penganut rasionalisme tentu mengakui bahwa kebenaran-kebenaran yang dikandung oleh kesimpulan-kesimpulan yang diperolehnya sama banyaknya dengan kebenaran-kebenaran yang dikandung oleh premis-premis yang mengakibatkan kesimpulan-kesimpulan tersebut. Karena itu, jika kita menginginkan kesimpulan-kesimpulan itu berupa pengetahuan, maka premis-premis haruslah benar secara mutlak. Demikianlah seorang pengikut rasionalisme mempunyai suatu cara untuk memperoleh kebenaran-kebenaran yang harus dikenalnya, bahkan sebelum adanya pengalaman. Bagi Descartes, kebenaran-kebenaran a priori ini dikenal oleh sifatnya yang terang dan tegas.<br /></p><p style='text-align: justify'>Mungkin Spinoza-lah orang yang paling baik dalam memberikan gambaran tentang apa yang difikirkan oleh orang yang menganut rasionalisme. Ia berusaha menyusun sistem filsafat yang menyerupai sistem ilmu ukur. Seperti halnya orang-orang Yunani, Spinoza mengatakan bahwa dalil-dalil ilmu ukur merupakan kebenaran-kebenaran yang tidak perlu dibuktikan lagi. Artinya, Spinoza yakin bahwa jika seseorang memahami makna yang dukandung oleh pernyataan 'Suatu garis lurus merupakan jarak terdekat diantara dua buah titik', maka kita mau tidak mau mengakui kebenaran pernyataan tersebut.<br /></p><p style='text-align: justify'>Menurut Spinoza, tidak perlu ada bahan-bahan bukti lain kecuali makna yang dikandung oleh kata-kata yang dipergunakan. Spinoza menetapkan definisi-definisi tentang pelbagai istilah seperti 'substansi' dan 'sebab bagi dirinya sendiri', dan sebagainya, dan juga pelbagai dalil (misalnya, 'apa yang ada, pasti ada'), yang semua itu dipandang sebagai kebenaran-kebenaran yang tidak perlu dibuktikan lagi, dan dari kebenaran-kebenaran tersebut ia berusaha menyimpulkan kebenaran-kebenaran yang lain mengenai kenyataan, Tuhan, manusia dan kebaikan.<br /></p><p style='text-align: justify'>Pengetahun diperoleh melalui kegiatan akal fikiran atau akal budi ketika akal menangkap pelbagai hal yang dihadapinya pada masa hidup seseorang, bagi seorang penganut rasionalisme. Apa yang diketahui pasti dalam hal tertentu, mempunyai hakikat yang sedemikian rupa sehingga dapat diketahui oleh akal.<br /></p><p style='text-align: justify'>Pengalaman merupakan pelengkap bagi akal. Seorang penganut rasionalisme tidaklah memandang pengalaman sebagai hal yang tidak mengandung nilai. Bahkan sebaliknya, ia mungkin mencari pengalaman-pengalaman selanjutnya sebagai bahan pembantu atau sebagai pendorong dalam penyelidikannya untuk memperoleh kebenaran. Dan ia mungkin mengadakan pembedaan antara pengetahuan dengan pendapat. Pengetahuan merupakan hasil kegiatan akal yang mengolah hasil tangkapan yang tidak jelas yang timbul dari indera, ingatan atau angan-angan kita.<br /></p><p style='text-align: justify'>Secara demikian, ketika saya melihat sesuatu dan mengatakan bahwa saya melihat sesuatu, maka saya tidak memiliki pengetahuan, melainkan hanya pendapat. Karena saya mengatakannya sebagai hasil penyimpulan yang diperoleh dari hasil penangkapan mata tertentu dan dari ingatan-ingatan tertentu yang ketika itu saya miliki. Mata saya mungkin menipu saya atau ingatan saya hanya dapat mengatakan bahwa saya melihat sesuatu itu dan sebagai akibatnya saya tidak dapat mengatakan bahwa saya mempunyai pengetahuan tentang pohon.<br /></p><p style='text-align: justify'>Akan tetapi ketika saya mengatakan 1+1 = 2, atau sesungguhnya bagi setiap kejadian tentu memiliki alasan mengapa kejadian itu terjadi, maka saya memiliki pengetahuan mengenai hal-hal tersebut berdasarkan atas penalaran. Ini sama sekali bukan masalah pendapat, karena tidak mungkin untuk mengingkarinya atau bahkan untuk memahami sesuatu seperti contoh perkataan saya tadi. Kita tidak dapat membayangkan dalam fikiran tentang dunia yang kacau-balau. Maka bagi seorang penganut rasionalisme, ukuran kebenaran ialah kemustahilan untuk mengingkari dan untuk difahamkan sebaliknya.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'>Empirisme<br /></p><p style='text-align: justify'>Empirisme adalah suatu doktrin filsafat yang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan serta pengetahuan itu sendiri dan mengecilkan peranan akal. Dan terdapat dua ciri pokok empirisme untuk memahami isi doktrin ini, yaitu teori tentang makna dan teori tentang pengetahuan. <br /></p><p style='text-align: justify'>Teori makna pada aliran empirisme biasanya dinyatakan sebagai teori tentang asal pengetahuan, yaitu asal-usul ide atau konsep. Teori ini diringkaskan pada rumus <em>Nihil est in intellectu quod non prius fuerit in sensu</em> (tidak ada sesuatu didalam fikiran kita selain didahului oleh pengalaman)<br /></p><p style='text-align: justify'>Teori yang kedua. Menurut orang rasionalis, ada beberapa kebenaran umum seperti 'setiap kejadian tentu mempunyai sebab,' dasar-dasar matematika dan beberapa prinsip dasar etika, dan kebenaran-kebenaran itu benar dengan sendirinya yang dikenal dengan istilah kebenaran a priori yang diperoleh lewat intuisi rasional. Empirisme menolak pendapat itu, tidak ada kemampuan intuisi rasional itu. Semua kebenaran yang disebut tadi adalah kebenaran yang diperoleh lewat obsevasi, jadi ia kebenaran a posteriori.<br /></p><p style='text-align: justify'>Seorang penganut empirisme biasanya berpendirian bahwa kita dapat memperoleh pengetahuan melalui pengalaman. Kata seorang empirisme, pengetahuan diperoleh dengan perantaraan indera. John Locke, bapak empirisme Britania; mengatakan bahwa pada waktu manusia dilahirkan, akalnya merupakan sejenis buku catatan yang kosong (tabula rasa), dan didalam buku catatan itulah dicatat pengalaman-pengalaman inderawi. Menurut Locke, seluruh sisa pengetahuan kita diperoleh dengan jalan menggunakan serta membandingkan ide-ide yang diperoleh dari penginderaan dan refleksi yang pertama-tama dan sederhana tersebut. Ia memandang akal sebagai sejenis tempat penampung, yang secara pasif menerima hasil-hasil penginderaan tersebut. Ini berarti semua pengetahuan kita betapapun rumitnya dapat dilacak kembali sampai kepada pengalaman-pengalaman inderawi yang pertama-tama, yang dapat diibaratkan sebagai atom-atom yang menyusun objek-objek material. Apa yang tidak dapat atau tidak perlu dilacak kembali secara demikian, itu bukanlah pengetahuan, atau setidak-tidaknya bukanlah pengetahuan mengenai hal-hal yang faktual.<br /></p><p style='text-align: justify'>Empirisme Radikal. Mereka yang berpendirian bahwa semua pengetahuan dapat dilacak sampai kepada pengalaman inderawi, dan apa yang tidak dapat dilacak secara demikian itu dianggap bukan pengetahuan, dinamakan penganut 'empirisme radikal' (atau penganut sensasionalisme). Tetapi tidak semua penganut empirisme merupakan penganut sensasionalisme. Diantara mereka ada yang mengatakan kita dapat mengetahui suatu corak pengetahuan yang tidak dapat dikembalikan kepada penginderaan, sekalipun dikatakan pula bahwa hal itu bukanlah menyangkut pengetahuan mengenai eksistensi.<br /></p><p style='text-align: justify'>Pengalaman tiada lain merupakan akibat suatu objek yang merangsang alat inderawi, yang secara demikian menimbulkan rangsangan syaraf yang diteruskan ke otak. Didalam otak, sumber rangsangan tadi difahami sebagaimana adanya, atau berdasarkan atas rangsangan tersebut dibentuklah tanggapan-tanggapan mengenai objek yang telah merangsang alat inderawi tadi. Begitulah pengetahuan terjadi, menurut penganut empirisme.<br /></p><p style='text-align: justify'>Tetapi apakah yang terjadi bila kita mempunyai suatu pengalaman? Perkataan itu menjadi bermakna ganda jika kita kemudian menanyakannya. Kadang-kadang, ini berarti bahwa indera kita memperoleh rangsangan, dan kita mengatakan mempunyai suatu pengalaman karena kita telah melihat atau mendengar atau mencicipi dan sebagainya. Pada waktu yang lain, tampaknya pengalaman bermakna sebagai hasil penginderaan ditambah tanggapan.<br /></p><p style='text-align: justify'>Ditinjau dari sudut epistemology, khususnya dari pandangan empiris. Pengalaman kadang-kadang menunjuk hanya pada hasil penginderaan.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'>Fenomenalisme Ajaran Kant<br /></p><p style='text-align: justify'>Immanuel Kant, filsuf Jerman abad XVIII, melakukan pendekatan kembali terhadap masalah diatas setelah memperhatikan kritik-kritik yang dilancarkan oleh Hume terhadap sudut pandang yang bersifat empiris dan yang bersifat rasional. Mengapa pendirian Kant dikenal sebagai 'fenomenalisme'.<br /></p><p style='text-align: justify'>Sebab-akibat tidak dapat dialami. Jika kita melihat seekor kucing dan kemudian menyepaknya, maka kita tidak akan mengatakan bahwa kucing menyebabkan kita menyepak, meskipun yang demikian itu terjadi seribu kali. Indera hanya dapat memberikan data indera, dan data itu ialah warna, cita rasa, bau rasa dan sebagainya. Kant berkata, Memang benar kita mempunyai pengalaman; tetapi sama benarnya juga bahwa untuk mempunyai pengetahuan (artinya menghubungkan hal-hal), maka kita harus keluar dari atau menembus pengalaman. Bagaimana hal ini mungkin terjadi? Jika dalam memperoleh pengetahuan kita menembus pengalaman. maka jelaslah, dari suatu segi pengetahuan itu tidak diperoleh melalui pengalaman, melainkan ditambahkan pada pengalaman.<br /></p><p style='text-align: justify'>Akal mempunyai bentuk-bentuk untuk mengalami, memahami serta berfikir, dan pengetahuan selalu terdapat dalam bentuk-bentuk ini. Karena kita mempunyai pengetahuan dalam hubungannya dengan bentuk-bentuk ini dan pengertian-pengertian tentang akal, dan karena bentuk-bentuk serta pengertian-pengertian ini harus ada sebelum kita dapat sekedar mempunyai pengetahuan, maka Kant menamakannya 'bentuk-bentuk a priori'.<br /></p><p style='text-align: justify'>Gelas, tentu mempunyai bangun untuk menampung benda cair, maka demikian pula akal mempunyai bentuk-bentuk a priori untuk memahami (misal, sebab-akibat) yang memungkinkannya memperoleh pengetahuan. Bahkan akal mempunyai cara-cara tertentu yang dengan cara tersebut akal memikirkan dan menyusun kenyataan.<br /></p><p style='text-align: justify'>Kant membedakan empat macam pengetahuan, yang ia golongkan sebagai berikut;<br /></p><ul><li><div style='text-align: justify'>yang analitis a priori;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>yang sintetis a priori;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>yang analitis a posteriori;<br /></div></li><li><div style='text-align: justify'>yang sintetis a posteriori;<br /></div></li></ul><p style='text-align: justify'>pengetahuan a priori; pengetahuan yang tidak tergantung pada adanya pengalaman atau, yang ada sebelum pengalaman, pengetahuan a posteriori terjadi sebagai akibat pengalaman, pengetahuan analitis merupakan hasil analisa, dan pengetahuan sintetis merupakan hasil keadaan yang mempersatukan dua hal yang biasanya terpisah. Analitis a priori adalah pengetahuan yang dihasilkan oleh analisa terhadap unsur-unsur yang a priori. Pengetahuan sintetis a priori dihasilkan oleh penyelidikan akal terhadap bentuk-bentuk pengalamannya sendiri dan penggabungan unsur-unsur yang tidak saling bertumpu. Pengetahuan sintetis a posteriori diperoleh setelah ada pengalaman. Pengetahuan ini merupakan bentuk pengetahuan empiris yang lazim.<br /></p><p style='text-align: justify'>Kant mengurai tentang pengalaman. Barang sesuatu sebagaimana terdapat dalam dirinya sendiri (<em>das Ding an sich</em>) merangsang alat inderawi kita dan diterima oleh akal kita dalam bentuk-bentuk pengalaman, dihubungkan sesuai dengan kategori-kategori pengalaman, dan disusun secara sistematis dengan jalan penalaran. Karena itu kita tidak pernah mempunyai pengetahuan tentang barang sesuatu seperti keadaannya sendiri, melainkan hanya tentang sesuatu seperti yang menampak kepada kita, artinya; pengetahuan tentang gejala (<em>phenomenon</em>).<br /></p><p style='text-align: justify'>Bagi Kant, para penganut empirisme benar bila berpendapat bahwa semua pengetahuan didasarkan pada pengalaman – meskipun benar hanya untuk sebagian. Tetapi para penganut rasionalisme juga benar, karena akal memaksakan bentuk-bentuknya sendiri terhadap barang sesuatu serta pengalaman.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'>Intuisionisme<br /></p><p style='text-align: justify'>Intuisi mengatasi sifat lahiriyah pengetahuan simbolis, yang pada dasarnya bersifat analitis dan memberikan kepada kita keseluruhan yang bersahaja, yang mutlak tanpa sesuatu ungkapan, terjemahan atau penggambaran secara simbolis. . maka menurt Henry Bergson, filsuf Perancis modern, intuisi adalah suatu sarana untuk mengetahui secara langsung langsung dan seketika, tidak akan dapat menggantikan hasil pengenalan secara langsung dari pengetahuan intuitif.<br /></p><p style='text-align: justify'>Perhatikanlah apa yang dikatakan oleh intuisi kepada seseorang tidak pernah dapat diberitahukan, karena untuk memberitahukannya seseorang itu harus menterjemahkannya kedalam simbol-simbol, dan dengan demikian seseorang itu akan berbicara mengenai pengetahuannya. Ditinjau dari sudut ini, orang dapat menaruh keberatan dan mengatakan bahwa intuisi lebih merupakan bentuk perbuatan mengalami daripada merupakan kemampuan untuk memperoleh pengetahuan. Orang mungkin mengajukan keberatan dan mengatakan bahwa mengalami kenyataan mungkin berharga sebagai persiapan bagi pengetahuan.<br /></p><p style='text-align: justify'>Mengetahui berarti mempunyai pernyataan yang benar, dan suatu pernyataan (atau tanggapan, jika orang menghendakinya) bersifat simbolis. Karena itu tampaknya apa yang kita alami didalam dan melalui intuisi tidak dapat dinyatakan sebagaimana keadaannya, melainkan hanya dapat diterjemahkan kedalam uraian dari sudut pandang tertentu, dan karenanya apa yang kita alami itu bukanlah pengetahuan.<br /></p><p style='text-align: justify'>Dimisalkan, saya meminta agar seseorang menceritakan apa yang terjadi setelah siaran yang menggambarkan tentang 'sebuah penyerbuan'. Kita anggap ia termasuk salah satu seorang yang terlibat sebagai pendengarnya. Sudah tentu ia akan melukiskan apa yang telah dikerjakannya ketika mendengar siaran tersebut; bagaimana perasaannya ketika penyiar mulai melukiskan kejadian-kejadian yang aneh, apa yang dikatakan oleh penyiar tadi, apa yang ia fikirkan dan sebagainya.<br /></p><p style='text-align: justify'>Karena saya tidak berada ditempat itu, saya mungkin sangat tertarik pada keterangannya, mendengarkan dengan penuh perhatian, bahkan mungkin dengan perasaan sukacita. Setelah ia mengakhiri keterangannya, saya mungkin akan membuat suatu catatan mengenai kejadian itu, dan selanjutnya akan berbicara mengenai hal lain. Sebagai akibatnya, ia mungkin mengatakan atau merasa, 'ia tidak benar-benar mengetahui apa yang terjadi atau bagaimana perasaan saya.' Uraian yang ia berikan mungkin sangat lengkap, namun tanpanya, mungkin juga saya tidak akan mengetahui apa yang terjadi, meskipun saya dapat menceritakan kembali banyak hal diantara yang ia katakan mengenai kejadian itu.<br /></p><p style='text-align: justify'>Perbedaaan tersebut kiranya terletak pada dua ungkapan, yaitu 'pengetahuan mengenai' (<em>knowledge about</em>) dan 'pengetahuan tentang' (<em>knowledge of</em>). 'pengetahuan mengenai' dinamakan pengetahuan diskursif atau pengetahuan simbolis, dan pengetahuan ini ada perantaranya. 'pengetahuan tentang' disebut pengetahuan yang langsung atau pengetahuan intuitif, dan pengetahuan tersebut diperoleh secara langsung.<br /></p><p style='text-align: justify'>Salah satu diantara unsur-unsur yang berharga didalam intuisionisme Bergson ialah, faham ini memungkinkan adanya suatu bentuk pengalaman, disamping pengalaman yang dihayati oleh indera. Dengan demikian data yang dihasilkannya dapat merupakan bahan tambahan bagi pengetahuan, disamping pengetahuan yang dihasilkan oleh penginderaan. <br /></p><p style='text-align: justify'>Intuisionisme tidak mengingkari nilai pengalaman inderawi yang biasa dan pengetahuan yang disimpulkan darinya. Intuisionisme_setidak-tidaknya dalam beberapa bentuk_hanya mengatakan bahwa pengetahuan yang lengkap diperoleh melalui intuisi, sebagai lawan dari pengetahuan yang nisbi_yang meliputi sebagian saja_yang diberikan oleh analisa. Ada yang berpendirian bahwa apa yang diberikan oleh indera hanyalah yang-menampak belaka, sebagai lawan dari apa yang diberikan intuisi, yaitu kenyataan. Mereka mengatakan barang sesuatu tidak pernah merupakan sesuatu seperti yang menampak kepada kita, dan hanya intuisilah yang dapat menyingkapkan kepada kita keadaannya yang senyatanya.<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: center'>Metode Ilmiah<br /></p><p style='text-align: justify'>Metode ilmiah mengikuti prosedur-prosedur tertentu yang sudah pasti yang dipergunakan dalam usaha memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang dihadapi oleh seorang ilmuwan.<br /></p><p style='text-align: justify'>Sejumlah pengalaman (pengalaman-pengalaman) dipakai sebagai dasar untuk merumuskan suatu masalah. Metode ilmiah dimulai dengan pengamatan-pengamatan dan berakhir dengan pengamatan-pengamatan pula. Tetapi permulaan dan akhir ini hanyalah merupakan pembagian yang bersifat nisbi.<br /></p><p style='text-align: justify'>Masalah menghubungkan kejadian-kejadian secara sistematis. Mencoba merumuskan pernyataan-pernyataan sedemikian rupa sehingga pengamatan-pengamatan yang menimbulkan masalah tersebut akan dihubungkan satu sama lain secara sistematis dan dengan fakta-fakta lain yang sudah diamati.<br /></p><p style='text-align: justify'>Bila ada suatu masalah dan sudah diajukan satu penyelesaian yang dimungkinkan, maka penyelesaian yang diusulkan itu dinamakan 'hipotesa'. Jadi hipotesa ialah usulan penyelesaian yang berupa saran dan sebagai konsekuensinya harus dipandang bersifat sementara dan memerlukan verifikasi. <br /></p><p style='text-align: justify'>Didalam proses menemukan hipotesa dikatakan bahwa kegiatan akal bergerak keluar dari pengalaman, mencari satu bentuk, katakanlah, untuk didalamnya disusun fakta-fakta yang telah diketahui dalam suatu kerangka tertentu. Diharapkan, jika fakta-fakta yang telah diketahui itu cocok dengan hipotesa yang disarankan tersebut, maka segenap yang serupa pasti juga akan cocok dengan hipotesa tadi. Metode penalaran yang bergerak dari suatu perangkat pengamatan yang khusus kearah suatu pernyataan mengenai semua pengamatan yang sama jenisnya dikenal sebagai 'induksi'.<br /></p><p style='text-align: justify'>Jika suatu hipotesa telah diusulkan maka perlu diverifikasi atau sekurang-kurangnya perlu bahan bukti yang mendukungnya. Bahan-bahan bukti yang memperkuat suatu hipotesa berasal dari dua jurusan;<br /></p><p style='text-align: justify'>(1) bahan-bahan keterangan yang diketahui harus cocok dengan hipotesa tersebut,<br /></p><p style='text-align: justify'>(2) hipotesa itu harus meramalkan bahan-bahan keterangan yang dapat diamati, yang memang demikian keadaannya.<br /></p><p style='text-align: justify'>Proses yang terjadi menunjukkan bahwa bahan-bahan keterangan yang diketahui itu cocok dengan hipotesa dapat dinamakan 'kalkulasi'.<br /></p><p style='text-align: justify'>Kajian terhadap hipotesa dimulai dengan pengamatan yang dilakukan secara hati-hati, sistematis dan secara sengaja terhadap ramalan-ramalan yang disimpulkan dari hipotesa tertentu. Jika mungkin, seorang ilmuwan harus mempersiapkan segala hal bagi pengamatan-pengamatan yang dilakukannya. Ia membuat alat-alat, mencoba mengendalikan apa yang akan terjadi dan tatkala terjadinya, dan memakai pesawat-pesawat pengukur untuk mencatat apa yang terjadi. Dan ini dinamakan 'eksperimentasi'.<br /></p><p style='text-align: justify'>Jika pengamatan-pengamatan itu menunjukkan apa yang oleh hipotesa diramalkan akan terjadi, berarti bahwa hipotesa tersebut mendapat dukungan. Salah satu diantara sifat-sifat yang penting dari metode ini ialah, metode tersebut mengajukan syarat yang sangat sederhana. Yang diketengahkannya hanyalah kebenaran yang berupa probabilitas dan bukannya kebenaran mutlak, karena pengamatan berikutnya mungkin sama sekali tidak mengukuhkan hipotesa tersebut.<br /></p><p style='text-align: justify'>Sifat yang menonjol dari metode ilmiah ialah dipergunakannya akal dan pengalaman yang disertai dengan suatu unsur baru, yaitu hipotesa. Bila suatu hipotesa dikukuhkan kebenarannya oleh contoh-contoh yang banyak jumlahnya, maka hipotesa tersebut kemudian dapat dipandang sebagai hukum.<br /></p><p style='text-align: justify'>Sebagai metode-metode yang utama untuk memperoleh pengetahuan, dalam kenyataannya, apakah yang kita temukan bila kita memakai metode-metode tersebut untuk memperoleh pengetahuan? Yang terlibat dalam masalah ini sesungguhnya adalah masalah yang menyangkut hakekat sesuatu yang diketahui. Ini merupakan masalah yang peka, karena jawabannya sangat bersahaja, yakni misalnya 'saya mengetahui bahwa ini adalah sesuatu, maka saya mempunyai pengetahuan mengenai sesuatu itu.'<br /></p><p style='text-align: justify'>Tetapi benarkah demikian? Apakah pada akhirnya saya hanya mengetahui ide saya, atau datum indera saya, atau sesuatu hal yang lain? Jelas, bila saya mengetahui bahwa ini adalah sesuatu, maka didalam akal saya tidak terdapat sesuatu itu sebagai objek material. Bagaimanapun juga, kiranya saya mendapatkan sesuatu yang berlainan dengan sesuatu yang bersifat material itu sendiri.<br /></p><p style='text-align: justify'>Atau apakah memang demikian? Karena jika sesuatu itu tidak benar-benar merupakan materi, melainkan berhakikat ide, maka mengapa saya tidak dapat memasukannya kedalam akal saya? Pertanyaan 'Apakah yang saya ketahui? Mungkin mengandung implikasi-implikasi tertentu bagi hakikat sesuatu itu sendiri, artinya suatu jawaban terhadap masalah ontology. </p><p style='text-align: center'>Referensi<br /></p><p style='text-align: justify'><br /> </p><p style='text-align: justify; margin-left: 19pt'>Louis O. Kattsoff; pengantar Filsafat, Soejono Soemargono. Tiara Wacana Yogya, 2004<br /></p></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-27563646742858186832011-02-15T08:14:00.000-08:002011-02-15T08:14:57.500-08:00Tasawuf<p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.25in; MARGIN-LEFT: 0.25in; mso-list: l0 level1 lfo1" class="MsoNormal" ><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span style="mso-list: Ignore">1.</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal">Jelaskan! Wajibkah manusia untuk menjalankan Tasawuf/Tarekat? Apa Arti Tasawuf/Tarekat, secara umum dan khusus? Apa dasar hukum untuk bertarekat?<?xml:namespace prefix = o /></b></p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" >Tasawuf adalah ajaran dan keyakinan bahwa manusia senantiasa meraih kesucian diri dan senantiasa mendamba untuk berdekatan dengan Yang Maha Suci. Tarekat adalah jalan yang bersifat spiritual bagi seseorang, yang didalamnyaberisi amalan ibadah dan lainnya yang bertemakan menyebut nama Allah dan sifatnya disertai penghayatan yang mendalam.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" >Dalam istilah Tasawuf, Tarekat berarti perjalanan khusus yang ditempuh oleh para salik atau seorang sufi menuju Allah dengan melalui tahap-tahap dan tingkat-tingkat yang ada dalam maqamat.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" ><?xml:namespace prefix = v /><v:shapetype id=_x0000_t75 stroked="f" filled="f" path="m@4@5l@4@11@9@11@9@5xe" o:preferrelative="t" o:spt="75" coordsize="21600,21600"><v:stroke joinstyle="miter"></v:stroke><v:formulas><v:f eqn="if lineDrawn pixelLineWidth 0"></v:f><v:f eqn="sum @0 1 0"></v:f><v:f eqn="sum 0 0 @1"></v:f><v:f eqn="prod @2 1 2"></v:f><v:f eqn="prod @3 21600 pixelWidth"></v:f><v:f eqn="prod @3 21600 pixelHeight"></v:f><v:f eqn="sum @0 0 1"></v:f><v:f eqn="prod @6 1 2"></v:f><v:f eqn="prod @7 21600 pixelWidth"></v:f><v:f eqn="sum @8 21600 0"></v:f><v:f eqn="prod @7 21600 pixelHeight"></v:f><v:f eqn="sum @10 21600 0"></v:f></v:formulas><v:path o:connecttype="rect" gradientshapeok="t" o:extrusionok="f"></v:path><o:lock aspectratio="t" v:ext="edit"></o:lock></v:shapetype><v:shape style="Z-INDEX: -9; POSITION: absolute; TEXT-ALIGN: left; MARGIN-TOP: 63pt; WIDTH: 414.75pt; HEIGHT: 114pt; MARGIN-LEFT: 0px; LEFT: 0px" id=_x0000_s1026 type="#_x0000_t75"><v:imagedata o:title="" src="file:///C:\Users\EL_SAY~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.png"></v:imagedata></v:shape>Bertarekat itu harus! karena untuk bisa berdialog atau dekat dengan Tuhan, maka manusia harus lebih dulu mensucikan diri; mulai dari penyucian hati, fikiran, tutur kata dan perilaku serta harta. Dan jalan atau ajaran untuk menuju pembersihan diri seperti yang dimaksud diatas, terdapat dalam ajaran Tasawuf/Tarekat. Maka semua manusia seharusnya mengikuti dan menjalankan ajaran Tasawuf/Tarekat. </p>
<p style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" align="center" ><v:shape style="Z-INDEX: -8; POSITION: absolute; TEXT-ALIGN: left; MARGIN-TOP: 21pt; WIDTH: 414.75pt; HEIGHT: 114pt; MARGIN-LEFT: 0px; LEFT: 0px" id=_x0000_s1027 type="#_x0000_t75"><v:imagedata o:title="" src="file:///C:\Users\EL_SAY~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.png"></v:imagedata></v:shape>Dan bahwasanya: jika mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak). <i style="mso-bidi-font-style: normal">(Q.S Al-Jin: 16)</i></p>
<p style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" align="center" ><v:shape style="Z-INDEX: -7; POSITION: absolute; TEXT-ALIGN: left; MARGIN-TOP: 21pt; WIDTH: 414.75pt; HEIGHT: 114pt; MARGIN-LEFT: 0px; LEFT: 0px" id=_x0000_s1028 type="#_x0000_t75"><v:imagedata o:title="" src="file:///C:\Users\EL_SAY~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image005.png"></v:imagedata></v:shape>Kami lebih mengetahui apa yang mereka katakan, ketika berkata orang yang paling lurus jalannya di antara mereka: "Kamu tidak berdiam (di dunia) melainkan hanyalah sehari saja". <i style="mso-bidi-font-style: normal">(Q.S Thahaa: 104)</i></p>
<p style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" align="center" >Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan di atas kamu tujuh buah jalan (tujuh buah langit). dan Kami tidaklah lengah terhadap ciptaan (Kami). </p>
<p style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" align="center" ><i style="mso-bidi-font-style: normal">(Q.S Al-Mukminun: 17)</i></p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.25in; MARGIN-LEFT: 0.25in; mso-list: l0 level1 lfo1" class="MsoNormal" ><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span style="mso-list: Ignore">2.</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal">Apa yang dimaksud dengan Talqin? Jelaskan artinya secara umum maupun khusus! Apakah semua orang wajib ditalqin? Apa dasar hukumnya?</b></p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" >Secara umum Talqin adalah menuntun orang yang sedang sekarat dengan kalimat Thayyibah (<span style="mso-ansi-font-weight: bold" dir="rtl" lang="AR-SA" >ﻻﺇﻟﻪﺇﻻﺍﷲ</span>) dan secara khusus Talqin adalah mengajarkan kalimat Thayyibah (<span dir="rtl" lang="AR-SA">ﻻﺇﻟﻪﺇﻻﺍﷲ</span>) kepada orang-orang yang hendak berjanji setia kepada Allah. Talqin wajib dilakukan oleh semua orang (terutama umat Muslim yang beriman), demi dan untuk mendapatkan keridhoan Allah dan agar supaya tenang dan tentram hidupnya.</p>
<p style="MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" ><v:shape style="Z-INDEX: -6; POSITION: absolute; TEXT-ALIGN: left; MARGIN-TOP: -23.4pt; WIDTH: 414.75pt; HEIGHT: 114pt; MARGIN-LEFT: 9pt; LEFT: 0px" id=_x0000_s1029 type="#_x0000_t75"><v:imagedata o:title="" src="file:///C:\Users\EL_SAY~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image007.png"></v:imagedata></v:shape></p>
<p style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" align="center" >Sesungguhnya Allah telah rida terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dengan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). </p>
<p style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" align="center" ><i style="mso-bidi-font-style: normal">(Q.S Al-Fath: 18)</i></p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.25in; MARGIN-LEFT: 0.25in; mso-list: l0 level1 lfo1" class="MsoNormal" ><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span style="mso-list: Ignore">3.</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal">Apa yang dimaksud Shalat Syari’at dan Shalat Hakikat? Apa manfa’at Shalat Syari’at dan Shalat Hakikat? Rincikan kegunaan (manfaat) tersebut! Apa dasar hukumnya? Setujukah anda dengan adanya Shalat Syari’at dan Shalat Hakikat?</b></p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" >Shalat Syari’at yaitu shalat lahiriyah baik wajib maupun Sunnah. Ilmu yang digunakan dalam Shalat Syari’at adalah ilmu fiqih. Shalat Hakikat adalah shalat bathiniyah (dzikir) yang menyertai shalat lahiriyah ataupun tidak.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" >Didalam Shalat Syari’at, terdapat unsur gerakan yang mampu menyehatkan badan. Hanya saja, didalam Shalat Syari’at waktu pelaksanaannya terbatas, dan bagi seorang wanita tidak bisa melaksanakannya ketika ia sedang mengalami haid atau nifas. Dan Shalat Syari’at tidak mampu mencegah dari perbuatan keji dan munkar.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" ><v:shape style="Z-INDEX: -5; POSITION: absolute; TEXT-ALIGN: left; MARGIN-TOP: 49.2pt; WIDTH: 414.75pt; HEIGHT: 114pt; MARGIN-LEFT: 0px; LEFT: 0px" id=_x0000_s1030 type="#_x0000_t75"><v:imagedata o:title="" src="file:///C:\Users\EL_SAY~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image009.png"></v:imagedata></v:shape>Namun didalam Shalat Hakikat (dzikir), terdapat kenikmatan beribadah yang berbeda ketika dan setelah melaksanakannya, mampu menenangkan hati dan membersaihkan hati, waktunya tidak terbatas; kapanpun dan dimanapun, siapapun bisa melakukannya dalam keadaan apapun dan Shalat Hakikat (dzikir) mampu mencegah kita dari perbuatan keji dan munkar.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" align="center" >Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk. <i style="mso-bidi-font-style: normal">(Q.S Al-Baqarah: 238)</i></p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" >Secara umum, kata-kata ‘<i style="mso-bidi-font-style: normal">shalat wusthaa</i> (shalat yang ditengah-tengah)’ ditafsirkan sebagai shalat <i style="mso-bidi-font-style: normal">‘Ashar</i>. Namun secara khusus, ayat tersebut diartikan sebagai shalat hati (Dzikir) yang tidak ditentukan waktu dan tempatnya serta tidak terbatas dalam keadaan apapun, karena dilakukan oleh hati selama hayat masih dikandung badan.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" >Saya setuju dengan adanya Shalat Syari’at dan Shalat Hakikat, karena sebenarnya kegunaan pada keduanya adalah memiliki keterkaitan; seperti garam dengan asinnya. Dimana syari’at tanpa hakikat; hampa, hakikat tanpa syari’at; batal. Maka saya setuju bahkan rasanya wajib untuk melaksanakan keduanya. Tidak hanya salah satunya.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.25in; MARGIN-LEFT: 0.25in; mso-list: l0 level1 lfo1" class="MsoNormal" ><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span style="mso-list: Ignore">4.</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal">Jelaskan mengenai Haji Syari’at dan Haji Hakikat! Kemudian jelaskan mengenai istilah-istilah yang ada dalam Haji Syari’at! Apa guna Haji Syari’at? Apa dasar hukumnya?</b></p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -9pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal" >Haji Syari’at adalah haji yang hanya melakukan kegiatan/rukun haji secara lahiriyah saja. Sedangkan Haji Hakikat adalah haji yang melaksanakan seluruh kegiatan/rukun haji dengan disertai penghayatan/pengamalan bathiniyahnya.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -9pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal" >Istilah-istilah yang terdapat dalam Haji Syari’at adalah seperti : <i style="mso-bidi-font-style: normal">Ihram</i> (memakai pakaian Ihram), <i style="mso-bidi-font-style: normal">Wuquf</i>, <i style="mso-bidi-font-style: normal">Melempar Jumroh</i>, <i style="mso-bidi-font-style: normal">Thawaf</i> (mengelilingi Ka’bah), <i style="mso-bidi-font-style: normal">Sya’i</i> (berlari-lari kecil dari Shafa’ ke Marwah), dan <i style="mso-bidi-font-style: normal">Tahallul</i>. Didalam Haji Hakikat, <i style="mso-bidi-font-style: normal">Ihram</i> disertai dan dimaknai dengan pembersihan/membersihkan hati, <i style="mso-bidi-font-style: normal">Wuquf</i> adalah menerima atau mendapatkan hamparan rahasia Allah, <i style="mso-bidi-font-style: normal">Melempar Jumroh</i> yaitu melempari syetan yang ada didalam hati dengan berdzikir, <i style="mso-bidi-font-style: normal">Thawaf</i> yaitu berdzikir/ mendzikirkan ke-tujuh latifa dengan Dzikir <span style="mso-ansi-font-weight: bold" dir="rtl" lang="AR-SA" >ﻧﻓﻰﺇﺛﺒﺎ ﺕ</span>, kemudian <i style="mso-bidi-font-style: normal">Sya’i</i> dimaksudkan dengan pelaksanaan atau selalu melaksanakan syari’at dan hakikat, dan <i style="mso-bidi-font-style: normal">Tahallul</i> adalah diterimanya hajinya oleh Allah.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -9pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal" >Dengan kita melaksanakan Haji Syari’at, berarti kita telah melaksanakan ke-lima rukun dalam Rukun Islam. Dan kegunaan dalam Haji Hakikat, hati kita menjadi bersih, tenang, tentram serta mendapatkan hamparan rahasia Allah (Nur Allah).</p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0in; MARGIN-LEFT: 21.3pt; mso-list: l0 level1 lfo1" class="MsoNormal" ><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span style="mso-list: Ignore">5.</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal">Apa bedanya iman dan keyakinan? Apakah manusia harus beriman? Apa dasar hukumnya?</b></p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" >Iman dan keyakinan memiliki sedikit perbedaan. iman adalah percaya, hanya saja iman masih akan mengalami kekurangan (berkurang dan bertambah). Sedangkan keyakinan adalah rasa percaya yang benar-benar percaya, dan tidak mungkin lagi akan berkurang. Karena keyakinan adalah rasa kepercayaan yang amat kuat.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" ><v:shape style="Z-INDEX: -4; POSITION: absolute; TEXT-ALIGN: left; MARGIN-TOP: 32.85pt; WIDTH: 414.75pt; HEIGHT: 135.75pt; MARGIN-LEFT: 0px; LEFT: 0px" id=_x0000_s1031 type="#_x0000_t75"><v:imagedata o:title="" src="file:///C:\Users\EL_SAY~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image011.png"></v:imagedata></v:shape>Semua manusia harus beriman, terutama umat Muslim. Karena jika ia tidak beriman, maka ia tidak termasuk orang-orang Mukmin dan tidak memenuhi syarat Rukun Iman. Dan sebagaimana perintah Allah kepada para manusia untuk beriman kepada-Nya.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN-LEFT: 21.3pt" class="MsoNormal" align="center" >Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang gaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar. <i style="mso-bidi-font-style: normal">(Q.S Ali-Imran: 179)</i></p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.25in; MARGIN-LEFT: 0.25in; mso-list: l0 level1 lfo1" class="MsoNormal" ><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span style="mso-list: Ignore">6.</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal">Betulkah malaikat itu belum pernah bersalah? Apa dasar hukumnya? Coba anda padukan ayat tersebut dengan Q.S Al-Baqarah: 30! Coba renungi arti dari ayat tersebut!</b></p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 28.35pt" class="MsoNormal" >Malaikat adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah, yang paling ta’at kepada-Nya. </p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 28.35pt" class="MsoNormal" ><v:shape style="Z-INDEX: -3; POSITION: absolute; TEXT-ALIGN: left; MARGIN-TOP: -36pt; WIDTH: 414.75pt; HEIGHT: 135.75pt; MARGIN-LEFT: 0px; LEFT: 0px" id=_x0000_s1032 type="#_x0000_t75"><v:imagedata o:title="" src="file:///C:\Users\EL_SAY~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image013.png"></v:imagedata></v:shape></p>
<p style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN-LEFT: 28.35pt" class="MsoNormal" align="center" >Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nya lah mereka bersujud. <i style="mso-bidi-font-style: normal">(Q.S Al-A’raaf: 206)</i></p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 28.35pt" class="MsoNormal" ><v:shape style="Z-INDEX: -2; POSITION: absolute; TEXT-ALIGN: left; MARGIN-TOP: 6.65pt; WIDTH: 414.75pt; HEIGHT: 135.75pt; MARGIN-LEFT: 0px; LEFT: 0px" id=_x0000_s1033 type="#_x0000_t75"><v:imagedata o:title="" src="file:///C:\Users\EL_SAY~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image015.png"></v:imagedata></v:shape>Namun pada ayat Al-Qur’an lainnya; ternyata malaikat pun sempat merasakan kesombongan. Seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur’an;</p>
<p style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN-LEFT: 28.35pt" class="MsoNormal" align="center" >Jika mereka menyombongkan diri, maka mereka (malaikat) yang di sisi Tuhanmu bertasbih kepada-Nya di malam dan siang hari, sedang mereka tidak jemu-jemu. <i style="mso-bidi-font-style: normal">(Q.S Fushshilat: 38)</i></p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 28.35pt" class="MsoNormal" ><v:shape style="Z-INDEX: -1; POSITION: absolute; TEXT-ALIGN: left; MARGIN-TOP: 16.7pt; WIDTH: 414.75pt; HEIGHT: 135.75pt; MARGIN-LEFT: 0px; LEFT: 0px" id=_x0000_s1034 type="#_x0000_t75"><v:imagedata o:title="" src="file:///C:\Users\EL_SAY~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image017.png"></v:imagedata></v:shape>Dan mengenai Q.S Al-Baqarah: 30. inipun merupakan bukti salah satu kekhilafan yang dilakukan oleh malaikat, yaitu memprotes atau kurang menyetujui keputusan yang ditetapkan Allah; yaitu mengenai penciptaan manusia. Didalam Al-Qur’an;</p>
<p style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN-LEFT: 28.35pt" class="MsoNormal" align="center" >Dan Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". <i style="mso-bidi-font-style: normal">(Q.S Al-Baqarah: 30)</i></p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 28.35pt" class="MsoNormal" >Akhirnya, ternyata dapat diambil perenungan bahwasanya semua makhluk didunia ini; malaikat sekalipun, adalah tidak sempurna dan pasti pernah melakukan kesalahan. Akan tetapi, terkecuali Muhammad. Dimana beliau adalah seorang yang di <i style="mso-bidi-font-style: normal">Ma’shum</i>. Yaitu telah diampuni dosa-dosanya baik yang telah lala maupun yang akan datang.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: justify; MARGIN-LEFT: 28.35pt" class="MsoNormal" ></p>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5366749790719424203.post-42846599943831493972011-02-11T01:20:00.001-08:002011-02-11T01:20:32.451-08:00Shout<div xmlns='http://www.w3.org/1999/xhtml'>SHOOOOOOOOUUUT...!!!</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17399449236747109443noreply@blogger.com0