2/16/2011

GEREJA KRISTEN PASUNDAN (GKP)

BAB I

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN GEREJA KRISTEN PASUNDAN (GKP)

Gereja Kristen Pasundan (GKP) adalah Gereja Kristen di Jawa Barat yang berdiri pada tanggal 14 November 1934. Gereja ini tidak bersifat kesukuan melainkan gereja wilayah yang berada di dua propinsi yakni Propinsi Jawa Barat dan propinsi DKI Jakarta, yang dibagi ke dalam wilayah klasis-klasis meliputi klasis Jakarta, klasis Bogor, klasis Purwakarta, klasis Priangan dan klasis Cirebon. Secara struktural GKP bersifat presbeterial sinodal, dimana sidang sinodenya berlangsung setiap empat tahun sekali dan rapat kerjanya dilakukan dua tahu sekali. Sidang tersebut membahas pertanggungjawaban kerja GKP selama empat tahun berjalan dan membahas program GKP empat tahun ke depan, dengan agenda menentukan program dasar, program kerja, dan fungsionaris Badan Pekerja (BP) yang baru.

Dalam mewujudkan tiga panggilan gereja (persekutuan, pelayanan dan kesaksian) dengan baik, GKP juga mengembangkan wawasannya yang meliputi wawasan ke-GKP-an, wawasan oikumene dan wawasan kebangsaan dengan mendasarkan pada tiga faktor kemandirian gereja yakni teologia, daya dan dana. Masih dalam rangka mewujudkan panggilannya, GKP juga membentuk badan pelayanan yang mengelola beberapa bidang pelayanan.

Tahun 1851 Lembaga Pekabaran Injil Genootschap voor Inen Uitwendige Zending te Batavia (GIUZ) didirikan di Jakarta oleh beberapa orang Eropa dan beberapa Lembaga Pekabaran Injil. Lembaga ini bekerjasama antara lain dengan Lembaga Pekabaran Injil Zendeling Werkman di Negeri Belanda. Diantara tokoh-tokoh pendiri GIUZ adalah Mr.F.L.Anthing dan Pdt.E.W.King. Mr.F.L.Anthing adalah orang pertama yang melakukan Pekabaran Injil kepada penduduk asli di Jawa Barat, dengan prinsip kerja: "Mengabarkan Injil oleh Penginjil Bumiputra". Dikemudian hari Mr.F.L.Anthing berhasil mendirikan Pos-pos Pekabaran Injil di Jakarta dan sekitarnya, yang seringkali disebut sebagai "Jemaat-jemaat Anthing", antara lain: Kampung Sawah, Pondok Melati, Gunung Putri, Cigelam, Cikuya (Banten), Tanah Tinggi, Cakung dan Ciater (dekat Serpong)

Tahun 1854
Zendeling Aolf Muhinickel dikirim oleh Zendeling Werkman ke Jakarta dan ditampung oleh GIUZ. Beliau bekerja di Cikuya, Banten tahun 1854-1859 sebagai Guru Sekolah Swasta dan diberi keleluasaan untuk mengabarkan Injil kepada penduduk pribumi.

11 Juli 1855 Dua orang pribumi dari daerah Cikuya, yakni Minggu dan Sarma menerima Baptisan Kudus oleh Pdt.Bierhans di Jakarta. Pelayanan Baptisan Kudus dilakukan di Jakarta karena Muhinickel tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pelayanan tersebut. (Dikemudian hari, GKP meresmikan dan memperingati Tanggal 11 Juli sebagai Hari Pekabaran Injil GKP)

07 Mei 1856 Delapan orang lagi penduduk pribumi Cikuya-Banten menerima pelayanan Baptisan Kudus.

Tahun 1862 Lembaga Pekabaran Injil Nederlandsche Zendelings Vereeniging (NZV) mulai mengirimkan para Zendelingnya ke Jawa Barat. (NZV didirikan di Rotterdam tanggal 2 Desember 1858 oleh orang-orang dari Gereja Hervormd)

05 Januari 1863 Rombongan Zendeling NZV yang pertama yakni C.J.Albers, D.J.v.d.Linden dan G.J.Grashuis tiba di Jakarta. Mereka melanjutkan perjalanan ke Bandung bulan Maret 1863. Tetapi mereka harus menunggu 2 tahun baru kemudian memperoleh ijin kerja dari Gubernur Jenderal Pemerintah Kolonial Belanda saat itu.
Tahun 1863 Karena belum memperoleh ijin kerja, Zendeling D.J.v.d. Linden pindah ke Cirebon, sedangkan Zendeling C.J.Albers pindah ke Cianjur dan mulai melakukan Pekabaran Injil didaerah itu. Sementara Pdt.E.W.King mendirikan Jemaat Rehoboth di Jatinegara-Jakarta.

26 Desember 1863 Dua orang (suami-isteri) penduduk pribumi, yakni Ismail dan Murti dibaptiskan di Cianjur.

Tahun 1864 Zendeling A.Dijkstra mulai bekerja di Cirebon.

Tahun 1868 Dua orang penduduk pribumi dan satu keluarga keturunan Cina di Cirebon menerima pelayanan Baptisan Kudus oleh Dijkstra. Sementara pada tahun itu S. Coolsma mulai mengabarkan Injil di Bogor. (sampai dengan tahun 1883 tercatat ada 4 orang penduduk pribumi dan 2 orang keturunan Cina yang beragama Kristen di Bogor)
Tahun 1870 A. Geedink mulai mengabarkan Injil di Bandung. (sampai dengan tahun 1877 tercatat ada: 25 Orang Kristen di Bandung)

Tahun 1872 P.N.Gijsman mulai mengabarkan Injil di Sukabumi. (sampai dengan tahun 1883 tercatat ada: 25 Orang Kristen di Sukabumi)

Tahun 1876 Zendeling J.Verhoeven mulai bekerja di Majalengka dan sekitarnya.

Tahun 1878 Seminari Theologia Depok didirikan (Cikal-bakal dari STT Jakarta). Sekolah ini dimanfaatkan oleh para Zendeling NZV untuk mempersiapkan orang-orang pribumi untuk membantu mereka mengabarkan Injil.

Tahun 1879 Alkitab Perjanjian Baru terjemahan dalam bahasa Sunda diterbitkan.

Tahun 1882 Dua orang wanita pribumi di Majalengka dibaptiskan. Zendeling Verhoeven pindah ke Cideres-dekat Majalengka.

Tahun 1883 Tujuh orang pribumi di Cideres menerima Baptisan Kudus.

Tahun 1885 Jemaat di Cikuya-Banten yang dibina Mr.F.L.Anthing dan "Jemaat-jemaat Anthing" lainnya serta jemaat peninggalan pelayanan Pdt.E.W.King dimasukkan dalam lingkup pelayanan NZV. Sejak tahun ini pelayanan Pekabaran Injil dikalangan masyarakat di Jawa Barat dilakukan oleh NZV dibantu oleh para Penginjil pribumi.
Tahun 1886 S. Van Eendenburg mendirikan Desa Kristen Pangharapan di Cikembar-sukabumi. Kebijaksanaan ini dilakukan karena kehidupan orang-orang Kristen pribumi pada waktu itu sangat berat, karena dipencilkan oleh masyarakat. (Dikemudian hari J. Verhoeven mendirikan juga Desa Kristen Palalangon di Ciranjang-Cianjur 1902, dan A. Vermeer mendirikan Desa Kristen Tamiyang didaerah Cirebon).

Tahun 1891 Alkitab lengkap dalam bahasa Sunda hasil terjemahan Zendeling S. Coolsma diterbitkan. Beliau memperoleh tugas itu dari Lembaga Alkitab Belanda dan dikerjakan dengan bantuan beberapa orang Penginjil pribumi.

Tahun 1899 Dilapangan pekerjaan NZV diwilayah Jawa bagian Barat terdapat 11 Persekutuan umat Kristen dengan jumlah anggota: 677 Jiwa.

Tahun 1908 Di Jawa Barat terdapat: 26 Sekolah yang didirikan oleh atau mempunyai hubungan dengan NZV dengan jumlah murid: 1.700 orang. Kehadiran sekolah-sekolah itu dari sejak semula merupakan bagian kegiatan NZV.

Tahun 1910 Rumah Sakit Immanuel didirikan di Bandung. (Kemudian hari, menyusul Rumah-rumah Sakit ditempat lain seperti Cibadak dan Purwakarta) Sejak semula, para Missionaris terdorong untuk memberi pelayanan medis kepada Masyarakat di Jawa bagian Barat.

Tahun 1915 Tercatat: 24 Jemaat Kristen yang dilayani oleh NZV yang tersebar di Karesidenan Jawa Barat dengan jumlah anggota: 2956 jiwa.

Tahun 1917 Tata Gereja yang diberi nama Atoeran Perkoempoelan Orang Kristen di Pasoendan disahkan dalam konperensi para Zendeling NZV di Jawa Barat.

Tahun 1918 Pdt. Titus ditahbiskan menjadi Pendeta pribumi pertama dalam rangka kegiatan NZV. Sebelumnya beliau adalah seorang Penginjil.

Tahun 1932 Wilayah pelayanan NZV di Jawa bagian Barat terdapat: 5.497 orang Kristen Pribumi dan keturunan Cina.

Tahun 1933
Dr.H.Kraemer seorang utusan Lembaga Alkitab Belanda (Nederlands Bijbelgenootschap) sesudah meninjau Jawa Barat menganjurkan agar Jemaat-jemaat di Tanah Pasundan dipersatukan menjadi sebuah Gereja yang mandiri terlepas dari pemeliharaan sehari-hari oleh NZV.

RABU, 14 NOPEMBER 1934 Gereja Kristen Pasundan menjadi gereja yang berdiri sendiri. Dr. N.A.C Slotemaker
de Bruine, konsul Zending yang bertindak mewakili pimpinan NZV dinegeri Belanda dalam suatu upacara di Gedung Gereja Jemaat Bandung membacakan piagam penyerahan sekaligus melantik RAD AGENG (Majelis Besar) sebagai badan pimpinan semua jemaat Kristen di Jawa Barat.

Pada hari itu juga, diadakan Sidang pertama Rad Ageng terpilih sebagai Ketua Pengurus Harian Rad Ageng ialah Zendeling J.Iken dari NZV, Penulis D. Abednego dan Tan Goan Tjong sebagai Bendahara.

Tahun 1934 Sesudah menjadi Gereja yang mandiri, yang bernama Gereja Kristen Pasundan (GKP), maka ditahbiskan sejumlah Guru Injil Pribumi menjadi Pendeta.

Tahun 1936 GKP yang pada waktu itu disebut de Christelijke kerk van West Java disahkan menjadi Gereja dengan status Badan Hukum.

Seiring dengan perkembangan jemaat asli Jawa Barat, orang-orang Tionghoa pun mulai tertarik kepada Injil dan bergabung menjadi jemaat Pasundan. Namun dengan perkembangan jemaat yang semakin pesat, dengan jumlah jemaat Tionghoa melebihi jumlah jemaat Pasundan, maka pada tahun 1938 jemaat Tionghoa mulai melepaskan diri dari keanggotaannya sebagai jemaat Pasundan dan mendirikan gereja Tionghoa. Dan berdiri Gereja Tionghoa Kie Tok Kauw Hwee (sekarang dikenal sebagai Gereja Kristen Indonesia –GKI- Jawa Barat. Dimulai di Cirebon tahun 1863 dan kemudian dibanyak jemaat. Jemaat-jemaat Pasundan merupakan jemaat campuran orang-orang Sunda, Cina dan suku-suku lainnya. Mulai tahun 1930 berangsur-angsur jemaat-jemaat keturunan Cina berdiri disamping jemaat-jemaat Pasundan, tetapi masih tetap tergabung dalam GKP ketika dinyatakan berdiri sendiri tahun 1934).

Di Jawa Barat tercatat: 36 Sekolah Dasar dengan jumlah murid: 3.866 orang. 14 Hollandsh Inlandsche School (HIS), 1 Hollandsch Chineese School, 1 Meer
Uitgebreid Leger Onderwijs (MULO) dan 1 Sekolah Guru yang didirikan atau yang ada hubungannya dengan NZV.

Tahun 1942 Kepemimpinan GKP mulai dipegang sepenuhnya oleh orang-orang pribumi (Bumiputra) karena dalam masa pendudukan Jepang para Zendeling Belanda tidak lagi dapat melakukan kegiatannya. Pengurus Harian Rad Ageng saat itu, terdiri: Ketua Pdt. Aniroen, J.Elia sebagai Sekretaris, Martinus Abednego sebagai Bendahara dan Pdt. Kasdo Tjokrosiswondo sebagai anggota.

Pada tahun ini pula NZV menyerahkan pekerjaan pelayanan dan semua harta milik seperti: Sekolah-sekolah dan Rumah-rumah sakit kepada GKP.\

Tahun 1945-1949 Pada masa transisi setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), dalam keberadaan RI yang masih muda usia, terjadi pengacauan terhadap jemaat-jemaat GKP, antara lain: di Cigelam, Gunung Putri dan Kampung Sawah. Banyak anggota jemaat yang terpaksa mengungsi atau pindah ke tempat-tempat lainnya.

Dalam masa itu, Pdt. J.v.d.Weg yang sudah dibebaskan dari Kamp tawanan tentara Jepang pergi kembali ke Juntikebon, dimana sebelum pendudukan tentara Jepang ia sudah bekerja disana. Setibanya di Juntikebon, beliau malah dibunuh oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Tahun 1946-1947 Kedudukan Pengurus Harian Darurat GKP dipindahkan ke Garut sehubungan dengan gencarnya pertempuran antara Pasukan RI dengan pasukan Belanda di Bandung yang menyebabkan pengungsian besar-besaran pada penduduk kota itu.

Mei 1946 GKP ikut mengambil bagian dalam upaya pembentukan Dewan Permusyawaratan Gereja-gereja di Jawa (DPG) yang diadakan di Yogjakarta. DPG merupakan wadah oikumenis 6 gereja di Pulau Jawa.

Dalam proses perkembangannya, Gereja Kristen Pasundan menjalin hubungan kerja sama dengan Gereja Hemvord di Negeri Belanda, kemudian pada tahun 1950 GKP menjadi anggota Dewan Gereja-Gereja di Indonesia (DGI), tahun 1959 menjadi anggota Dewan Gereja-gereja di Asia Timur (Christian Conference in Asia), dan tahun 1961 masuk menjadi anggota Dewan Gereja-gereja se-Dunia (World Council of Churches). Hubungan GKP dan keanggotaannya dalam beberapa wadah gereja yang bersifat oikumenis tersebut merupakan bagian dari proses pertumbuhan dan perkembangan GKP menuju ke kedewasaan, baik kedewasaan secara iman maupun secara kelembagaan. Dengan demikian GKP berharap keberadaannya di dunia ini betul-betul bisa menyatakan dan mewartakan "Yesus Kristus Terang Dunia," seperti yang tertera pada logo GKP. Persidangan VIII Rad Ageng di Bandung memutuskan istilah Rad Ageng diubah menjadi SINODE, dan istilah pengurus harian diubah menjadi Badan Pekerja sehingga nama lengkap pengurus hariannya menjadi Badan Pekerja Sinode Gereja Kristen Pasundan.

GKP juga mengambil bagian dalam Konferensi pembentukan dan menjadi anggota Gereja-gereja di Indonesia (DGI), yang kini dikenal dengan nama Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Tahun 1951 NZV diintegrasikan ke dalam Nederlandse Hervormde Kerk (Gereja Hervormd Belanda). Sejak itu GKP berhubungan dengan NHK melalui Dewan Pekabaran Injil NHK di Oegstgeest, negeri Belanda. Pada pemberontakan DI/TII, beberapa jemaat GKP di pedesaan mengalami gangguan dan yang paling parah dialami oleh jemaat di Tamiyang, dimana Pdt. Usman Sarin ditembak mati oleh gerombolan pengacau.

Tahun 1953 Harta milik GKP selama bekerja di Jawa bagian Barat (Gedung Gereja, Rumah Sakit, bangunan sekolah dan lainnya) dihibahkan kepada GKP dan GKI-Jawa Barat.

Tahun 1956 Sidang Sinode X GKP di Bandung mensahkan Tata Gereja GKP sebagai pengganti Tata Gereja yang diadakan sejak tahun 1934.

Tahun 1959 GKP menjadi anggota Dewan gereja-gereja di Asia Timur (East Asian Christian Conference, yang dikemudian hari berubah menjadi Christian Conference of Asia). Pada tahun tersebut GKP tercatat ada: 32 Jemaat, dengan: 9.127 jiwa.

Tahun 1961 GKP menjadi anggota Dewan gereja-gereja sedunia (World Council of Churches).

Tahun 1967 GKP menjalin hubungan kerjasama dengan Presbyterian Church of New Zealand.

Tahun 1968 GKP memulai hubungan kerjasama dengan Basel Mission, Swiss.

Tahun 1970 GKP menjadi anggota Aliansi sedunia Gereja-gereja Reformasi (World Alliance of Reformed Churches - WARC).

Tahun 1990 Dalam lingkungan GKP terdapat 45 jemaat dan 35 Pos Kebaktian yang tersebar di Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Tahun 1999 GKP menetapkan pelayanannya sebaga dasawarsa menuju kepada kemandirian gereja.

Tahun 2002 Jemaat-jemaat GKP berjumlah 50 jemaat, 30 Pos Kebaktian yang tersebar di Propinsi Jawa Barat, Propinsi Banten dan DKI Jakarta.

Keseluruhan jumlah anggota jemaat GKP diperkirakan mencapai 30.000 jiwa, dengan 60 orang pendeta yang melayani, terdiri atas 42 orang pendeta jemaat, 8 orang pendeta dengan bidang khusus, dan 10 orang pendeta emeritus.


 

 

BAB II

TATA GEREJA-GEREJA KRISTEN PASUNDAN

  • Perundang-undangan

BAB I

NAMA,WAKTU BERDIRI, DAN WILAYAH KEBERADAAN


 

Pasal 1: Nama

Persekutuan yang dimaksud dalam Tata Gereja ini bernama Gereja Kristen Pasundan yang disingkat dengan GKP.


 

Pasal 2: Waktu dan Wilayah

  1. GKP berdiri pada tanggal 14 November 1934.
  2. GKP sebagai bagian dari gereja yang esa, kudus dan am di dunia, hadir di wilayah Jawa bagian Barat, yang pusatnya berkedudukan di Bandung.


     

BAB II

PENGAKUAN DAN PANGGILAN


 

Pasal 3: Pengakuan

  1. GKP mengaku percaya pada Allah yang Esa yaitu Bapa yang Mahakuasa yang menciptakan langit, bumi dan segala isinya yang menyatakan diri dalam Yesus Kristus, AnakNya yang tunggal, Tuhan, Juruselamat dunia, dan Kepala gereja, sumber kebenaran dan hidup, yang menghimpun dan menumbuhkan dan memelihara gereja dalam Roh Kudus, sesuai dengan firman Allah dalam Alkitab yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru (Ulangan 7: 6; Matius 16:18; I Korintus 3:11; Efesus 4: 15)
  2. GKP menghayati pengakuan imannya dalam persekutuan dengan gereja dari segala abad dan tempat.
  3. GKP mengakui ajaran-ajaran gereja lain yang tidak bertentangan dengan teologi GKP seperti tercermin dalam Tata Gereja dan tata kebaktian GKP.


 

Pasal 4: Panggilan

  1. GKP terpanggil untuk ikut serta dalam karya Allah di dunia, dengan memberlakukan kasih, sukacita, kebenaran, keadilan, dan damai sejahtera sebagai perwujudan tubuh Kristus yang bersekutu, melayani dan bersaksi dalam lingkungan gereja dan masyarakat, beralaskan iman, pengharapan, dan kasih (I Korintus 13: 13).
  2. GKP terpanggil untuk memperlengkapi anggota-anggotanya sehingga mampu melaksanakan panggilannya selaku orang percaya melalu pembinaan.
  3. GKP terpanggil untuk mengembangkan berbagai anugerah dan berkat Tuhan yang diberikan kepada gereja.


 

 

BAB III
ASAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA


 

Pasal 5

Di bawah terang pengakuan dan penggilan sebagai gereja, GKP berasaskan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara.


 

BAB IV
KEBAKTIAN, SAKRAMEN, DAN PENGGEMBALAAN


 

Pasal 6: Kebaktian

  1. Kebaktian adalah suatau aktifitas orang percaya dalam suatu waktu dan tempat tertentu yang mencerminkan persekutuan, pelayanan dan kesaksian yang terjadi dalam perjumpaan dengan Allah.
  2. GKP melaksanakan kebaktian-kebaktian yang tertib dan teratur dengan menggunakan tata kebaktian dalam lingkup masing-masing.


 

Pasal 7: Sakramen

  1. Sakramen adalah tanda dan meterai perjanjian suci kasih karunia Allah dengan umatNya, yang dilaksanakan oleh gereja berdasarkan amanat Tuhan Yesus.
  2. GKP melaksanakan dua sakramen yaitu: Baptisan kudus (Matius 28: 18-20) dan Perjamuan kudus (I Korintus 11: 23-26).
    1. Baptisan kudus adalah sakramen yang menunjuk kepada pengampunan dosa dan keterhisaban seseorang dalam gereja.
    2. Perjamuan kudus adalah sakramen yang menunjuk kepada persekutuan hidup orang percaya yang dibangun berdasarkan pengorbanan Yesus menuju kesempurnaannya pada saat kedatangan Yesus yang kedua kali.


 

Pasal 8: Penggembalaan

  1. Penggembalaan adalah upaya yang dilakukan gereja untuk menjaga, memelihara, serta membangun anggota jemaat dalam hal ajaran dan perbuatan yang benar sesuai dengan panggilannya selaku anggota jemaat.
  2. Penggembalaan khusus adalah upaya yang dilakukan gereja untuk menyadarkan anggota jemaat yang tersesat dalam ajaran atau perbuatan atau melanggar Tata Gereja dan Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja GKP (TG & PPTG GKP)


 

BAB V
PERKAWINAN


 

Pasal 9: Perkawinan

  1. Perkawinan adalah kasih karunia Allah yang dinyatakan dalam hubungan yang khas, utuh dan langgeng antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam ikatan suami istri yang disahkan menurut undang-undang yang berlaku.
  2. Perkawinan dimaksudkan untuk membentuk keluarga sebagai persekutuan umat Allah yang terkecil.
  3. Kebaktian pemberkatan nikah dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan gereja dalam rangka pengucapan syukur dan permohonan berkat atas perkawinan yang dilangsungkan.
  4. GKP mengakui perkawinan anggotanya yang dilangsungkan menurut undang-undang pada waktu yang bersangkutan belum menjadi anggota jemaat.


 

BAB VI
SISTEM DAN PENGORGANISASIAN


 

Pasal 10: Dasar Tata Cara Pengorganisasian

Tata cara pengorganisasian GKP dibangun diatas sistem presbiterial-sinodal.


 

Pasal 11: Bentuk Kehadiran dan Tata Hubungan

Berdasarkan struktur Presbiterial-Sinodal, GKP berbentuk Jemaat dan Sinode.

  1. Jemaat adalah bentuk kehadiran GKP di suatu wilayah tertentu, yang ditampakkan dalam hidup persekutuan, pelayanan, dan kesaksian anggota jemaat GKP di wilayah itu secara tertib dan teratur. Dalam rangka pengembangan pelaksanaan tugas panggilan anggota jemaat di suatu wilayah pelayanan jemaat, maka dilaksanakan pelayanan khusus dalam wadah yang disebut Pos Pelayanan, Pos Kebaktian dan Bakal Jemaat.
  2. Sinode adalah bentuk kehadiran GKP secara menyeluruh, yang ditampakkan dalam gerak kebersamaan Jemaat-jemaat dalam melaksanakan hidup persekutuan, pelayanan dan kesaksian bersama selaku gereja. Untuk membina kehidupan bersinode dikembangkan kerjasama antar Jemaat yang berdekatan dalam suatu wadah yang disebut Klasis.
  3. Tata Hubungan antara bagian-bagian GKP di lingkup jemaat dan sinode diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja.


 

BAB VII
KEANGGOTAAN


 

Pasal 12: Anggota dan Jenis Keanggotaan

  1. Anggota GKP adalah orang-orang yang sudah dibaptis dan tercatat sebagai anggota di salah satu jemaat GKP dan disebut anggota jemaat.
  2. Keanggotaan jemaat terdiri atas anggota baptis dan anggota sidi
    1. Anggota baptis ialah anggota jemaat yang sudah dibaptis atas dasar pengakuan iman orang tuanya.
    2. Anggota sidi ialah anggota jemaat yang sudah melakukan pengakuan iman (sidi) dan sudah dibaptis.
  3. Seseorang dapat diterima menjadi simpatisan jika yang bersangkutan masih dalam proses persiapan dan akan menjadi anggota jemaat setelah melengkapi persyaratan administrastratif.


 

Pasal 13: Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota jemaat wajib hidup sebagai murid Tuhan Yesus Kristus yang berpegang teguh pada ajaran Alkitab dan mewujudkannya, baik dalam hidup bergereja maupun bermasyarakat.
  2. Setiap anggota jemaat wajib menghayati dan melaksanakan tertib hidup persekutuan sebagaimana diungkapkan dalam Tata Gereja GKP, Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja GKP dan peraturan GKP lainnya, dalam rangka terlaksananya panggilan gereja.
  3. Setiap anggota jemaat mempunyai hak untuk melayani dan dilayani.


 

 

BAB VIII
RAPAT / PERSIDANGAN


 

Pasal 14: Fungsi dan Jenis Rapat / Persidangan

  1. Fungsi Rapat / Persidangan dalam GKP adalah:
    1. Menjadi tempat untuk bersama-sama berdoa dan mencari kehendak Tuhan Allah .
    2. Menjadi tempat untuk bermusyawarah dan menggambil keputusan bersama menghadapi tugas dan masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan panggilan gereja .
    3. Menjadi tempat bagi para pesertanya untuk saling membina dan saling menggembalakan.
  2. Jenis-Jenis Rapat / Persidangan adalah:
    1. Rapat Jemaat yaitu rapat yang diselenggarakan dalam rangka memberi kesempatan pada seluruh anggota sidi jemaat untuk turut memikirkan dan mengambil bagian dalam pelaksanaan panggilan gereja oleh Jemaat.
    2. Rapat Majelis Jemaat yaitu rapat yang diselenggarakan dalam rangka menetapkan kebijakan pelaksanaan panggilan gereja di lingkungan jemaat.
    3. Sidang Raya Sinode yaitu sidang yang diselenggarakan dalam rangka menetapkan kebijakan pelaksanaan panggilan gereja secara menyeluruh.
    4. Rapat Kerja Sinodal yaitu rapat yang diselenggarakan rangka pengembangan, evaluasi dan pemantapan pelaksanaan keputusan/ ketetapan Sidang Raya Sinode.
    5. Rapat Majelis Pekerja Sinode yaitu rapat yang diselenggarakan dalam rangka menetapkan kebijakan Majelis Pekerja Sinode untuk melaksanakan panggilan gereja secara menyeluruh.
    6. Rapat Klasis yaitu rapat yang diselenggarakan dalam rangka membahas pelaksanaan keputusan Sidang Raya Sinode dan pengembangan kerja sama Jemaat-jemaat dalam lingkungan klasis.
    7. Rapat lainnya yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat, Majelis Pekerja Sinode, Badan Pelaksana Klasis,Komisi-komisi dan Badan-badan Pelayanan di lingkungan GKP.


 

BAB IX
KEPEMIMPINAN


 

Pasal 15: Asas Kepemimpinan

Asas kepemimpinan GKP adalah kepemimpinan persekutuan.


 

Pasal 16: Pemimpin


  1.  
    1. Pemimpin jemaat adalah Majelis Jemaat dan gembala jemaat.
    2. Pemimpin sinode adalah Majelis Pekerja Sinode.
  2. Majelis Jemaat terdiri dari:
    1. Orang-orang yang dipilih untuk menjadi pemimpin jemaat dari dan oleh anggota sidi jemaat dengan menggunakan tata cara pemilihan Majelis Jemaat.
    2. Pendeta jemaat, yaitu gembala yang dipanggil untuk melayani jemaat yang bersangkutan.
  3. Majelis Sinode terdiri dari:
    1. Majelis Pekerja Sinode yaitu orang-orang yang dipilih dari anggota sidi jemaat oleh Jemaat-jemaat melalui Sidang Raya Sinode dan telah dipersiapkan sekurang-kurangnya satu tahun sebelumnya.
    2. Anggota yaitu yang terdiri dari Majelis Jemaat sebagai utusan Jemaat-jemaat.


 

BAB X
PENDETA


 

Pasal 17: Pendeta dan Status Tugasnya

  1. Pendeta adalah jabatan pelayanan yang diberikan gereja kepada seseorang yang menerima panggilan Tuhan untuk melaksanakan tugas khusus selaku pelayan firman.
  2. Status Pendeta GKP adalah:
    1. Pendeta jemaat yaitu pendeta yang bertugas di Jemaat sebagai gembala jemaat.
    2. Pendeta tugas khusus yaitu pendeta yang bertugas di bidang khusus atas pengutusan GKP.
    3. Pendeta pelayanan umum yaitu pendeta yang bertugas di bidang-bidang pelayanan umum, baik dalam kehidupan gereja maupun masyarakat, dalam koordinasi Majelis Pekerja Sinode.
    4. Pendeta emeritus yaitu pendeta yang telah menyelesaikan tugasnya di Jemaat dan atau bidang khusus sesuai dengan ketentuan tentang emeritasi.


 

Pasal 18: Forum Pendeta dan Pastor Pastorum

  1. Dalam rangka pelaksanaan jabatan pendeta untuk memelihara ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang diberlakukan GKP serta membina pendeta dan keluarganya, GKP membentuk forum pendeta dan Pastor Pastorum.
  2. Forum Pendeta adalah:
    1. Konvent pendeta yaitu pertemuan untuk membahas dan merumuskan konvensi GKP tentang ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang diberlakukan GKP.
    2. Pertemuan pendeta yaitu pertemuan untuk memperlengkapi para pendeta dalam melaksanakan tugasnya.
    3. Pertemuan pendeta dan keluarga yaitu pertemuan untuk membina keluarga-keluarga pendeta dalam rangka mendukung pelaksanaan jabatan kependetaan, dan mengembangkan kolegialitas diantara sesama pendeta.
  3. Pastor Pastorum adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan fungsi pastoral bagi para pendeta, secara pribadi, keluarga maupun pendampingan profesi kependetaan dalam koordinasi Majelis Pekerja Sinode.


 

BAB XI
LEMBAGA PELAYANAN KHUSUS


 

Pasal 19: Fungsi, Jenis Kepemimpinan Lembaga Pelayanan Khusus

  1. Lembaga pelayanan khusus adalah lembaga yang dibentuk untuk mengembangkan tugas panggilan gereja dalam bidang-bidang pelayanan tertentu.
  2. Badan pembantu terdiri dari:
    1. Komisi Pelayanan yaitu susunan kerja di jemaat atau sinode yang dibentuk untuk bidang pelayanan tertentu.
    2. Badan Pelayanan yang tidak berbadan hukum yaitu lembaga pelayanan khusus di lingkup sinode dalam ruang dan kebebasan gerak lebih besar untuk bidang pelayanan tertentu / khusus yang tidak berbadan hukum sendiri.
    3. Badan Pelayanan yang berbadan hukum yaitu lembaga pelayanan khusus di lingkup Sinode dengan ruang dan kebebasan gerak lebih besar untuk bidang pelayanan tertentu / khusus yang mempunyai badan hukum sendiri.
  3. Kepemimpinan Komisi Pelayanan dan Badan Pelayanan yang tidak berbadan hukum sendiri berada dalam koordinasi penuh Majelis Pekerja Sinode untuk lingkup sinode dan Majelis Jemaat untuk lingkup jemaat.
  4. Kepemimpinan Badan Pelayanan yang berbadan hukum berada dalam koordinasi Majelis Pekerja Sinode dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.


 

BAB XII
MAJELIS PERTIMBANGAN


 

Pasal 20: Fungsi dan Lingkup Tugas Majelis Pertimbangan

Majelis Pertimbangan adalah lembaga yang memberi pertimbangan kepada Majelis Pekerja Sinode berkaitan dengan kehidupan GKP secara sinodal baik diminta ataupun tidak diminta.


 

BAB XIII
PENGAWAS PERBENDAHARAAN


 

Pasal 21: Fungsi dan Lingkup Tugas Pengawas Perbendaharaan

  1. Pengawas Perbendaharaan adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka melakukan fungsi pengawasan ketertiban pengelolaan dan pendayagunaan harta kekayaan GKP.
  2. Pengawas Perbendaharaan yaitu Pengawas Perbendaharaan Jemaat dan Pengawas Perbendaharaan Sinode:
    1. Pengawas Perbendaharaan Jemaat yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap ketertiban pengelolaan dan pendayagunaan harta kekayaan di tingkat jemaat dipilih dari dan oleh anggota sidi jemaat.
    2. Pengawas Perbendaharaan Sinode yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap ketertiban pengelolaan dan pendayagunaan harta kekayaan di tingkat sinode yaitu orang-orang yang dipilih dari anggota sidi jemaat oleh Sidang Raya Sinode.


 

BAB XIV
SARANA PENUNJANG


 

Pasal 22: Fungsi dan Jenis Sarana Penunjang

  1. Sarana penunjang adalah berkat pemberian Tuhan kepada gereja berupa harta kekayaan dan perangkat kerja untuk dipergunakan dalam rangka memenuhi tugas panggilan gereja, termasuk yang berada pada Komisi Pelayanan, Badan Pelayanan yang tidak berbadan hukum dan Badan Pelayanan yang berbadan hukum.
  2. Status hukum kepemilikan harta kekayaan dalam lingkungan GKP dan Badan-badan Pelayanan yang tidak berbadan hukum berada pada Sinode GKP, sedangkan status hukum kepemilikan harta kekayaan Badan-badan Pelayanan yang berbadan hukum mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Perangkat kerja yaitu: Tata Gereja, Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja, Peraturan Sinodal, Peraturan Majelis Sinode/ Majelis Pekerja Sinode dan peraturan-peraturan lainnya yang dibuat sesuai dengan lingkup kerja masing-masing.


 

 

Pasal 23: Pengelolaan dan Pendayagunaan

  1. Pengelolaan dan pendayagunaan sarana penunjang GKP dilakukan oleh Majelis Pekerja Sinode, Majelis Jemaat dan lembaga pelayanan khusus.
  2. Pengelolaan dan pendayagunaan harta kekayaan GKP berupa tanah dan bangunan dilakukan dalam koordinasi Majelis Pekerja Sinode.


 

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP


 

Pasal 24: Perubahan Tata Gereja

  1. Perubahan yang mencakup penambahan dan penghapusan atas bagian atau seluruh Tata Gereja ini hanya dapat diadakan oleh Sidang Raya Sinode yang dihadiri dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Jemaat-jemaat GKP.
  2. Usul untuk pengubahan Tata Gereja hanya dapat dilakukan oleh Majelis Pekerja Sinode atau 5 (lima) Jemaat melalui Majelis Pekerja Sinode. Usul Perubahan ini harus sudah diterima oleh Jemaat-jemaat paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Sidang Raya Sinode, kecuali untuk hal-hal yang mendesak.


 

Pasal 25: Waktu Pemberlakuan Tata Gereja

Tata Gereja ini berlaku terhitung sejak tanggal disahkan oleh Sidang Sinode XXV GKP pada Tanggal 5 Juli 2002 di Karawang.


 

Pasal 26: Ketentuan Lebih Lanjut

Ketentuan lebih lanjut dari Tata Gereja ini diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja.


 

  • Klasis dan Jemaat


 

Pada saat ini (2005), GKP mempunyai 5 Klasis, 54 Jemaat dan 30 Pos Kebaktian, antar lain di:

  1. Jemaat-jemaat di Klasis Priangan: Awiligar, Bandung, Cimahi, Ciwidey, Dayeuhkolot, Garut, Kalaksanaan, Lembang, Sumedang, Pangalengan Tasikmalaya, dan Ujungberung. Bakal Jemaat dan Pos-pos Kebaktian GKP yang dilayani oleh Klasis ini antara lain: Katapang, Cimuncang, Cicalengka, Cinunuk, Langensari, Jamburaya, Ganjartemu, Antapani, Banjaran, Cidaun, Cipatat, Parakanmuncang, Pangandaran, Cinyenang.
  2. Jemaat-jemaat di Klasis Bogor: Bogor, Ciranjang, Cianjur, Cikembar, Depok, Gunung Putri, Sukabumi, Sindang Jaya, Pacet dan Palalangon.
  3. Jemaat-jemaat di Klasis Jakarta: Cawang, Cakung, Cibubur, Jatinegara, Kramat, Kampung Tengah, Rangkasbitung, Tanah Tinggi, Tanjung Barat, Tangerang dan Tanjung Priok. Pos-pos Kebaktian GKP yang dilayani Klasis ini antara lain: Mangga Dua.
  4. Jemaat-jemaat di Klasis Purwakarta: Bekasi, Bojongsari, Cikampek, Jatiasih, Jatiranggon, Kampung Sawah, Karawang, Cikarang, Teluk Jambe, Sadang, Seroja, Purwakarta, Sukamandi dan Pondok Melati. Pos-pos Kebaktian GKP yang dilayani Klasis ini antara lain: Kampung Teko, Pebayuran, Cigelam, Setu, Cilamaya, Jatiluhur.
  5. Jemaat-jemaat di Klasis Cirebon: Bethesda, Cirebon, Cideres, Haurgeulis, Juntikebon, Kadipaten dan Tamiyang. Pos-pos Kebaktian GKP yang dilayani Klasis ini antara lain: Cigugur, Kencana Girang, Cibunut, Tangkolo, Panguragan Lor.


 

  • Komisi-komisi Gereja Kristen Pasundan


 

  1. Komisi Teologi Sinode Gereja Kristen Pasundan

    Ketua    : Pdt. Paulus Wijono, STh (GKP Jatinegara)

    Sekertaris    : Bpk. Agus D. Pedro (GKP Jatinegara)

    Anggota    : Pdt. Lelly Frida Yohanes, STh (GKP Depok)

    Pdt. Engkih Gandakusumah, STh

    Bpk. Edmon Sabadjan (GKP Bandung)

    Pdt. Anna Marjani Sarniem, STh (GKP Kampung Sawah)


 

  1. Komisi Kesaksian Sinode Gereja Kristen Pasundan

    Ketua    : Pdt.Deru Utama Noron, STh (GKP Sukabumi)

    Sekertaris    : Drs. C. Hattulely (GKP Sukabumi)

    Anggota    : Bpk. Ellyas Minar (GKP Bandung)

    Bpk. Tjahyadi Tedjalaksana (GKP Garut)

    Bpk. Adang Sukarya (GKP Awiligar)

    Bpk. Amir Effendy (GKP Tasikmalaya)

    Pdt. Kelana Noron, STh (GKP Gunung Putri)


 

  1. Komisi Pelayanan Anak Sinode Gereja Kristen Pasundan

    Ketua    : Pdt. Magyolin C. Tuasuun, STh (GKP Jatiasih)

    Sekertaris    : Bpk Julius Dharma Setiawan Baiin (GKP Kampung Tengah)

    Anggota    : Sdr. Henky Prasetyo (GKP Cimahi)

    Dra. Puspajati Madjiah (GKP Bandung)

    Pdt. Hendrato, S.Si (GKP Sumedang)

    Ny. Laila Madjiah (GKP Ciwidey)

    Sdr. Agustina Sabadjan (GKP Jatiranggon)


     


 

  1. Komisi Pemuda Remaja Sinode Gereja Kristen Pasundan

    Ketua    : Drs. Dandy Sendayu Noron (GKP Kampung Tengah)

    Sekertaris    : Sdr. Hiskia Ekatana Dani (GKP Kampung Sawah)

    Anggota    : Pdt. Nining Arsini, S.Si (GKP Cikarang)

    Sdr. Yudar Laurens, SH (GKP Karawang)

    Pdt. Rahardjo Prihartono, STh (GKP Cikampek)

    Sdr. Adhiyanto Budi Prasetyo (GKP Cawang)

    Sdr. Yaneta Utami (GKP Kramat)


     

  2. Komisi Wanita Sinode Gereja Kristen Pasundan

    Ketua    : Dra. Nur Zecha Abednego (GKP Tanjung Barat)

    Sekertaris    : Ny. Widhie Hastiyani (GKP Cikampek)

    Anggota    : Ir. Oktalien Hartien Paroke (GKP Kadipaten)

    Ny. Etty Elizabeth Mulyawati (GKP Dayeuhkolot)

    Pdt. Lisanty Toberia Lasso, STh (GKP Bandung)

    Pdt. Karmila, STh (GKP Sadang)

    Ny. E. Gultom (GKP Lembang)


 

  1. Komisi Tutorial Sinode Gereja Kristen Pasundan

    Ketua    : Drs. Yusuf Osman Raihin, MM (GKP Bandung)

    Sekertaris    : Pdt. Jujun Noormalia Madjiah, STh (GKP Dayeuhkolot)

    Anggota    : Pdt. Jujun Noormalia Madjiah, STh (GKP Dayeuhkolot)

    Sdr. Ruth S. Rahmasari Abednego, S.Psi (GKP Bandung)

    Sdr. Handriyanto,MT (GKP Cirebon)

    Sdr. Grace Restiani Dantjie, S.Psi (GKP Cawang)

    Sdr. Yenni Pujiastuti Suharto, S.Sos (GKP Garut)

    Pdt. Megiana Hanafiah, STh (GKP Bogor)


 

  1. Komisi Pelayanan Hukum Sinode Gereja Kristen Pasundan

    Ketua    : Bpk. Guusye H. Runtukahu, SH (GKP Cirebon)

    Sekertaris    : Bpk. Drs. Sukarija Taska (GKP Bethesda)

    Anggota    : Bpk. Baziduhu Larosa, SH (GKP Cirebon)

    Bpk. Tubagus Haryo Karbiyanto, SH (GKP Cibubur)

    Drs. Oberlin Sinaga, SH (GKP Tanah Tinggi)

    Pdt. Budi Tri Adi Kaidun, STh (GKP Juntikebon)


 

  • Majelis Pekerja Sinode Gereja Kristen Pasundan


 

Ketua Umum                    : Pendeta Chita R. Baiin, S.Th

Sekretaris Umum                : Pendeta Supriatno, M.Th.

Ketua Bidang Teologia            : Pendeta Johanes Sumanta, S.Th.

Sekretaris Bidang Teologia            : Pendeta Demianus Nataniel, S.Th.

Ketua Bidang Daya                : Drs. Krismono, MS.

Sekretaris Bidang Daya            : Pendeta Aam Ramelan, S.Th.

Ketua Bidang Dana                : Drs.J.S.Rahakbaw,M.Sc.

Sekretaris Bidang Dana            : Ir. Daud Panannangan

Koordinator Komisi Theologi            : Pendeta Yanto Supriyanto J,S.Th

Koordinator Komisi Kesaksian        : Pendeta Agus Paulus Husen,STh

Koordinator Komisi Pel. Anak        : Pendeta Rosita Julian Permana,STh

Koordinator Komisi Wanita            : Dra.Leentje Salamah,MKM

Koordinator Komisi Pemuda            : Ir.Hendra Suryana Dantjie

Koordinator Komisi Tutorial            : Pendeta Ruswanda Tjenteng,STh

Koordinator Pendidikan Non-Formal        : Bapak Gatot Sutoyo

Koordinator Kelompok Profesi/Paguyuban    : Dr.Elfidon Nathaniel Johandi

Koordinator Komisi Pelayanan Hukum    : Bapak Heri Thomson Simarmata,SH


 

  • Alamat Kantor Majelis Pekerja Sinode Gereja Kristen Pasundan:


 

Gedung Yayasan BPPK

Jalan Dewi Sartika No. 119

Bandung 40252

Telepon/Fax: 5208723

e-mail: sinode@gkp.or.id


 

Alamat surat menyurat:

Kotak Pos 1051, Bandung 40010


 

  • Gereja Kristen Pasundan Bandung :


 

  1. Jalan Kebonjati no.108 Bandung 40181.

        Telepon: Kantor: 022-4237083


     

  2. Pos Kebaktian Ganjartemu

        Ganjartemu, Wedo d.a GKP Bandung


     

  3. Pos Kebaktian Langensari

    Langensari d.a GKP Bandung


     

  4. Pos Kebaktian Cimuncang

    d.a Bp. Bonin Sairoen; Gg.Sukapada I no.2A/139C-Bandung 40125
    Telepon: Bp. Boni Sairoen: 022-7210082


     

  5. Pos Kebaktian Cicalengka

    d.a Bp. Salie Satiyo; Kp. Tenjolaya no.38 RT 1/4 Desa Tenjolaya- Cicalengka 40395
    Telepon: Rumah Bp. Sali Satio


     

  6. Pos Kebaktian Cinunuk

    d.a GKP Bandung


     

  7. Pos Kebaktian Jamburaya

    d.a GKP Bandung


     

  8. Pos Kebaktian Antapani

    d.a Ibu Tita; Jalan Terusan Jakarta no.269 Antapati-Bandung


     

  9. Pos Kebaktian Katapang

    d.a Bp. Iyar Kaidun; Kampung Sukamulya no.17 RT 01 RW 08 Desa Pangauban Kec. Katapang-Bandung 40971

    Telepon: 022-5894063


 

 

BAB III

FENOMENA-FENOMENA BERKAITAN GEREJA KRISTEN PASUNDAN

Beberapa kejadian perusakan dan penutupan Gereja-gereja Kristen Pasundan menyangkut tuduhan Kristenisasi/Pneginjilan/Pemurtadan yang dilakukan oleh Divisi Anti Pemurtadan (DAP) Forum Ulama Umat Indonesia, Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP), Barisan Anti Pemurtadan (BAP) dan Front Pembela Islam (FPI) di beberapa daerah di Jawa Barat;

Diantara tuduhan dan alasan-alasan perusakan dan penutupan tersebut adalah;

  1. Setiap Muslim yang masuk agama mereka, diberi uang Lima Juta Rupiah
  2. Masyarakat merasa resah atas keberadaan Gereja
  3. Masalah/alasan Legal-Formal atau perizinan
  4. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri

    Nomor 01/BER/mdn-mag/1969

    Pasal 4    :

    1. Setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintahan di bawahnya yang dikuasakan untuk itu.
    2. Kepala daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini memberikan izin yang dimaksud setelah mempertimbangkan:
      1. pendapat kepala perwakilan Departemen Agama setempat;
      2. planologi;
      3. kondisi dan keadaan setempat.

    Pasal 5    :

    1. Jika timbul perselisihan atau pertentangan antara pemeluk-pemeluk agama yang disebabkan kegiatan penyebaran/penerangan/penyuluhan/ceramah/ khotbah agama atau pendirian rumah ibadat, kepala daerah segera mengadakan penyelesaian yang adil dan tidak memihak.
  5. Penolakan atas segala bentuk kegiatan dan pembangunan Gereja Katolik
  6. Tentang masalah "Gereja Liar" (Pemakaian tempat umum tanpa izin untuk kebaktian, dll)


 

Diantara fenomena-fenomena perusakan-perusakan dan penutupan-penutupan yang terjadi sepanjang sejarah Gereja Kristen Pasundan antara lain sebagai berikut;

  1. Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Selakaso 61 - dibakar. (26 Desember 1996)
  2. Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Cikaong Ading kalaksanaan Cipatujah - dibakar. (26 Desember 1996)
  3. Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Cisewu, Garut - Jawa Barat dibakar. (22 Februari 1997)
  4. Gereja Kristen Pasundan Pos Cikarang - dirusak & dibakar. (23 Mei 1997)
  5. Gereja Kristen Pasundan - dilempari massa.
  6. Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Brawijaya Kadipaten - Jawa Baratdirusak massa dan Gedung / Balai pertemuan GKP di Cideres juga dilempari massa. (26 Mei 1997)
  7. Bangunan sekolah sementara Sang Timur yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Katolik Santa Bernadet Ciledug, Tangerang, ditutup oleh FPI dan masyarakat karang tengah. Ibadah tidak lagi berlangsung di tempat itu dan pagar sekolah Sang Timur masih dalam keadaan tertutup sehingga kendaraan pengantar sekolah hanya dapat sampai di jalan yang berjarak sekitar 350 m dari area sekolah. (3 Oktober 2004)
  8. Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Katapang, Kabupaten Bandung ditutup. (27 Juli 2005)
  9. GKP Dayeuhkolot, di Jl. Sukabirus No. 13, RT 07/13 Desa Citeureup, Kec. Dayeuhkolot, Kab. Bandung. (21 Agustus 2005)
  10. Gereja Kristen Pasundan Dayeuhkolot, Bandung, ditutup paksa (22 Agustus 2005)


     

 

KESIMPULAN

Gereja Kristen Pasundan (GKP) adalah Gereja Kristen di Jawa Barat yang berdiri pada tanggal 14 November 1934. Gereja ini tidak bersifat kesukuan melainkan gereja wilayah yang berada di dua propinsi yakni Propinsi Jawa Barat dan propinsi DKI Jakarta, yang dibagi ke dalam wilayah klasis-klasis meliputi klasis Jakarta, klasis Bogor, klasis Purwakarta, klasis Priangan dan klasis Cirebon. Secara struktural GKP bersifat presbeterial sinodal, dimana sidang sinodenya berlangsung setiap empat tahun sekali dan rapat kerjanya dilakukan dua tahu sekali. Sidang tersebut membahas pertanggungjawaban kerja GKP selama empat tahun berjalan dan membahas program GKP empat tahun ke depan, dengan agenda menentukan program dasar, program kerja, dan fungsionaris Badan Pekerja (BP) yang baru.

Dalam mewujudkan tiga panggilan gereja (persekutuan, pelayanan dan kesaksian) dengan baik, GKP juga mengembangkan wawasannya yang meliputi wawasan ke-GKP-an, wawasan oikumene dan wawasan kebangsaan dengan mendasarkan pada tiga faktor kemandirian gereja yakni teologia, daya dan dana. Masih dalam rangka mewujudkan panggilannya, GKP juga membentuk badan pelayanan yang mengelola beberapa bidang pelayanan.

Namun nasib yang kurang baik nyatanya menimpa Gereja Kristen Pasundan, seperti yang telah dibahas diatas mengenai tuduhan-tuduhan, sikap-sikap tidak baik terhadap Gereja serta sampai kepada pengrusakan dan penutupan Gereja-gereja.

 

DAFTAR PUSTAKA

Gereja Kristen Pasundan website, Sekilas GKP; Gereja Kristen Pasundan: Anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (GPI)

  JAWABAN.Com, Forums Forum Index -> JC TALK -> HOT ISSUE, Gereja Kristen Pasundan Bandung di rusak massa,

Melesat!com » Links » Gereja Kristen Pasundan Website; (http://www.gkp.or.id) View profile, Gereja Kristen Pasundan Website

[Disarikan dari web site GKP, www.gkp.or.id], Gereja Tetangga; Gereja Kristen Pasundan

LadangTUHAN > RUANG DISKUSI KRISTEN > Agama & Kepercayaan non-Kristen > Gereja yang DIRUSAK dan DITUTUP dari tahun 1996 - 2005, STEFANUS L'Ters Senior

Gereja Kristen Pasundan, Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

redaksi@fpi.or.id, Sikap FPI; Kronologis Kejadian Penutupan Rumah Tinggal Yang Dijadikan Tempat Kebaktian Umum Tanpa Izin (Gereja Liar)

Apakabar Forum Index -> Forum Apakabar, KRONOLOGIS PENUTUPAN GEREJA KRISTEN PASUNDAN (GKP) DAYEUHKOLOT

http://wap.korantempo.com/view_details.php?idedisi=1865&idcategory=1&idkoran=49523&y=2005&m=08&d=31

Salib.net, News > > Penutupan Gereja Kristen Pasundan (GKP)

Apakabar Forum Index -> Forum Apakabar, Fwd : Penutupan Gereja Kristen Pasundan (GKP) Cisewu

Pusat Data & Analisis TEMPO, Data & Analisis; Perusakan dan Penutupan Gereja di Indonesia (Beberapa Kasus 1996-2005)

Gereja Kristen Pasundan website, GKP Bandung

Gereja Kristen Pasundan website, Komisi-komisi Sinode GKP

Gereja Kristen Pasundan website, Kronologis Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Gereja Kristen Pasundan (GKP)

Gereja Kristen Pasundan website, Majelis Pekerja Sinode GKP

Gereja Kristen Pasundan website, Tata Gereja – Gereja Kristen Pasundan


 

2 comments:

  1. Detail tapi simple. Nice job. Kembangkan terus ya. Gusti ngaberkahan.

    ReplyDelete
  2. Infonya lengkap. Terima kasih. GBU

    ReplyDelete